Fiqh Memerdekakan Budak (1)


بسم الله الرحمن الرحيم
Fiqh Memerdekakan Budak (bag. 1)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini pembahasan tentang memerdekakan budak, semoga Allah menjadikannya ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamiin.
Ta'rif (definisi) 'itq (memerdekakan budak)
'Itq secara bahasa artinya merdeka dan bebas. Secara syara', itq artinya membebaskan budak dari perbudakan dan menyingkirkan kepemilikan terhadapnya serta menetapkan kebebasan baginya.
Sejarah munculnya perbudakan
Perbudakan sudah dikenal di tengah-tengah manusia sejak ribuan tahun yang silam, bahkan telah ada pada bangsa-bangsa kuno di dunia, seperti Mesir, Cina, India, Yunani, dan Romawi, dan telah disebut-sebut dalam kitab-kitab samawi, seperti Taurat dan Injil. Hajar misalnya, ibu dari Isma'il bin Ibrahim, ia adalah budak yang dihadiahkan Raja Mesir kepada Sarah istri Ibrahim, kemudian Sarah menghadiahkannya kepada Nabi Ibrahim 'alaihis salam.
Perbudakan terjadi karena beberapa sebab, di antaranya adalah:
1.     Peperangan
Yakni ketika sebuah kaum memerangi kaum yang lain, lalu kaum itu kalah, maka istri dan anak-anak mereka menjadi budak.
2.     Kemiskinan
Dahulu banyak orang yang menjual anak-anaknya menjadi budak karena keadaannya yang fakir. Bahkan di zaman sekarang pun ada yang melakukan hal seperti ini.
3.     Penculikan dan pembajakan
Pernah terjadi ketika orang-orang Eropa singgah di Afrika, lalu orang-orang Eropa menculik orang-orang Afrika dan menjualnya ke pasar perdagangan budak di Eropa, lalu mereka memakan hasilnya.
Agama Islam sebagai agama yang benar, tidak membolehkan semua sebab ini kecuali satu sebab saja, yaitu yang terjadi karena peperangan. Yang demikian sebagai bentuk kasih sayang kepada manusia, karena kebanyakan mereka yang menang dalam peperangan biasanya karena sifat balas dendamnya yang tinggi, membuat mereka tega membunuh wanita dan anak-anak, maka agama Islam mengizinkan para pemeluknya untuk menjadikan wanita dan anak-anak itu sebagai budak untuk menjaga kehidupan mereka sekaligus untuk menyiapkan kemerdekaan bagi mereka nantinya dengan menetapkan berbagai jalan untuk memerdekakannya.
Dengan demikian, budak hanya berlaku dalam perang yang disyari'atkan yang terjadi antara kaum muslim dengan musuh mereka; orang-orang kafir, dan dibatalkan perbudakan selain itu.
Jika seorang bertanya, "Mengapa agama Islam tidak membuat ketetapan bahwa budak itu harus dimerdekan?"
Jawab, "Sesungguhnya Islam datang ketika budak-budak sudah di tangan manusia, maka tidak pantas bagi syariat Allah yang adil ini yang tujuannya untuk menjaga jiwa, kehormatan, dan harta manusia langsung menetapkan agar mereka melepaskan hartanya dari mereka. Di samping itu, karena budak-budak itu, terutama yang wanita dan anak-anak, atau bahkan dari kalangan laki-laki dewasa ada yang tidak sanggup menanggung dirinya karena kesulitannya dari bekerja dan ketidaktahuannya terhadap bentuk-bentuk pekerjaan. Oleh karena itu, dengan tetapnya ia sebagai budak, dimana dirinya ditanggung oleh tuannya, diberi makan dan pakaian lebih baik daripada dimerdekakan dalam keadaan dirinya kesusahan."
(Lihat pula Minhajul Muslim karya Abu Bakar Al Jaza'iriy hal. 432-434)
Dalil disyariatkan memerdekakan budak
Dalil disyariatkan memerdekakan budak ada dalam Al Qur'an, As Sunnah, dan ijma'.
Dalam Al Qur'an, Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman,
فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ
"(Hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya." (Terj. QS. An Nisaa': 92)
Dalam As Sunnah disebutkan, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
«مَنْ أَعْتَقَ رَقَبَةً مُسْلِمَةً، أَعْتَقَ اللَّهُ بِكُلِّ عُضْوٍ مِنْهُ عُضْوًا مِنَ النَّارِ، حَتَّى فَرْجَهُ بِفَرْجِهِ»
"Barang siapa yang memerdekakan budak yang muslim, maka Allah akan membebaskan setiap anggota badannya satu persatu dari neraka, sampai kemaluannya (dihindarkan dari neraka) karena membebaskan farjinya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Allah Subhaanahu wa Ta'ala juga menjadikan memerdekakan budak sebagai kaffarat terhadap pembunuhan, kaffarat terhadap jima' di bulan Ramadhan, dan kaffarat terhadap sumpah.
Umat Islam juga telah sepakat tentang keabsahan memerdekakan budak dan bahwa hal tersebut termasuk ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah 'Azza wa Jalla.
Keutamaan memerdekakan budak
Memerdekakan budak termasuk ibadah yang utama. Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta'ala,
فَلَا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ-وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ- فَكُّ رَقَبَةٍ
"Tetapi dia tidak menempuh jalan yang mendaki lagi sukar.--Tahukah kamu apa jalan yang mendaki lagi sukar itu?--(Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan," (Terj. QS. Al Balad: 11-13)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرِئٍ مُسْلِمٍ، أَعْتَقَ امْرَأً مُسْلِمًا، كَانَ فَكَاكَهُ مِنَ النَّارِ، يُجْزِي كُلُّ عُضْوٍ مِنْهُ عُضْوًا مِنْه
"Siapa saja seorang muslim yang memerdekan seorang muslim, maka hal itu akan membebaskan dirinya dari neraka, dimana masing-masing anggota badan (yang dimerdekakannya) memerdekakan anggota badannya (si pembebasnya)." (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani)
Nash-nash yang menerangkan keutamaan membebaskan budak sangat banyak sekali. Dan akan disebutkan sebagiannya pada pembahasan "Upaya Islam Untuk Memerdekakan Budak," insya Allah.
Dan perlu diketahui, bahwa memerdekakan budak laki-laki lebih utama daripada budak wanita, dan budak yang paling mahal dan berharga di sisi pemiliknya lebih utama dimerdekakan daripada yang di bawahnya.
Hikmah disyariatkan memerdekakan budak
Disyariatkan memerdekakan budak karena tujuan yang mulia dan hikmah yang dalam, di antaranya: membebaskan seorang manusia dari penderitaan sebagai budak, membuatnya memiliki dirinya sendiri, serta memberikan kebebasan bertindak padanya untuk manfaat dirinya.
Rukun memerdekakan budak
Rukun memerdekakan budak ada tiga:
a)     mu'tiq (orang yang memerdekakan)
b)    mu'taq (orang yang dimerdekakan)
c)     shighat (lafaz yang digunakan untuk memerdekakan)
Syarat memerdekakan budak
Untuk sahnya memerdekakan budak disyaratkan beberapa syarat berikut:
a.     Orang yang memerdekakan harus orang yang boleh tindakannya, yaitu orang yang baligh, berakal, cerdas, dan memilih sendiri.
Oleh karena itu, tidak sah memerdekakan dilakukan oleh anak kecil, orang gila, orang dungu, dan orang yang dipaksa. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ، عَنِ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يَفِيقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِم
"Diangkat pena dari tiga orang; orang gila yang hilang akalnya sampai sadar, orang yang tidur sampai ia bangun, dan anak kecil hingga baligh." (HR. Para Pemilik kitab sunan)
Demikian juga tidak sah pemerdekaan dari orang yang dipaksa sebagaimana tindakannya yang lain juga tidak sah.
b.     Ia memiliki orang yang hendak dimerdekakan itu. Oleh karena itu, tidak sah pemerdekaan dari orang yang tidak memilikinya.
c.     Orang yang dimerdekakan tidak terikat dengan hak yang lazim (mesti) yang menghalanginya dimerdekakan, seperti berhutang atau melakukan jinayat (tindak kejahatan), sehingga tidak sah dimerdekakan sampai ia melunasi hutangnya atau membayarkan diyat jinayatnya.
d.     Pemerdekaan harus menggunakan lafaz yang tegas atau lafaz sindiran yang menduduki posisinya (tegas), dan tidak cukup hanya sekedar diniatkan.
Shigat atau lafaz untuk memerdekakan
Shighat atau lafaz untuk memerdekakan ada dua macam:
a.     Sharih (tegas), yaitu yang menggunakan lafaz 'tq (memerdekakan) atau tahrir (membebaskan), atau tasrif (yang terbentuk) dari keduanya. Contoh: "Engkau merdeka, engkau bebas, engkau dimerdekakan, engkau dimerdekakan, atau aku bebaskan engkau."
b.     Kinayah (sindiran), yaitu seperti mengatakan, "Pergilah ke mana saja yang engkau kehendaki," atau, "tidak ada jalan lagi bagiku terhadap dirimu," atau, "tidak ada lagi kekuasaan bagiku terhadap dirimu," atau, "asingkanlah dirimu," atau, "menjauhlah kamu dariku," atau, "aku akan membiarkanmu," dsb. Kalimat sindiran ini tidak menjadi 'itq (memerdekakan) kecuali jika orang yang mengucapkan berniat memerdekakan budak.
Bersambung…
Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Al Fiqhul Muyassar Fii Dhau'il Kitab was Sunnah (beberapa ulama), Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq), Minhajul Muslim (Abu Bakr Al Jaza'iriy), Al Maktabatusy Syamilah, dll.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger