بسم الله الرحمن الرحيم
Adab, Tatacara, dan Kekeliruan Ketika Umrah
Segala puji bagi Allah
Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah,
keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari
kiamat, amma ba'du:
Berikut pembahasan
tentang adab, tatacara, dan kekeliruan ketika umrah, semoga Allah menjadikan penulisan
risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, aamin.
Adab Ketika Umrah
Ikhwah sekalian,
bersyukurlah kita kepada Allah Azza wa Jalla ketika Dia memudahkan kita
mengunjungi rumah-Nya. Ingatlah hal-hal berikut:
1. Niatkan dalam hatimu
untuk umrah dengan ikhlas karena Allah Azza wa Jalla, bukan karena sum’ah,
riya, atau agar dipuji dan dihormati manusia, serta bukan untuk
berbangga-bangga.
2. Gunakanlah biaya yang
halal untuk umrah dan hajimu.
3. Ingatlah bahwa dirimu
dalam rihlah (perjalanan) yang diberkahi, engkau melakukannya dalam keadaan
mentauhidkan Allah Azza wa Jalla, mengikhlaskan diri kepada-Nya, menyambut
seruan-Nya dan menaati-Nya sambil mengharap ridha dan pahala-Nya, serta menaati
Rasul-Nya Muhammad shallallahu alaihi wa salllam.
4. Berhati-hatilah dari
tergoda oleh setan, karena dia adalah musuh yang selalu mengintai, maka
jauhilah perdebatan dan salinglah mencintai karena Allah Azza wa Jalla.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ، حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ»
“Tidak
sempurna iman salah seorang di antara kamu sampai ia menginginkan kebaikan
didapatkan saudaranya sebagaimana dia menginginkan kebaikan didapatkan
dirinya.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
5. Pelajarilah manasik
umrah yang sesuai Sunnah Rasulullah shallalahu alaihi wa sallam.
6. Bertanyalah kepada
Ahli Ilmu dalam masalah-masalah yang masih musykil agar engkau berumrah di atas
ilmu. Allah Azza wa Jalla berfirman,
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا
تَعْلَمُونَ
“Maka
bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak
mengetahui,” (Qs. An Nahl: 43)
7. Hendaknya engkau
ketahui, bahwa Allah Azza wa Jalla menetapkan yang fardhu dan yang sunah, namun
sebagian orang yang umrah tidak faham masalah ini, mereka sampai mendahulukan
yang sunah, tetpai sampai melakukan hal yang diharamkan; mereka ganggu kaum
mukmin laki-laki atau perempuan dengan mendorongnya agar dirinya dapat mencium
hajar aswad, atau jalan cepat dalam thawaf, atau shalat di belakang maqam
Ibrahim, atau meminum air zam-zam, dan sebagainya–ini adalah kekeliruan-. Hal
tadi adalah sunah, sedangkan menyakiti kaum mukmin adalah haram. Bagaimana kita
melakukan yang haram agar dapat melakukan yang sunah, maka jauhilah mengganggu
kaum mukmin, semoga Allah mencatat pahala dan membesarkan pahala bagimu.
8. Jagalah lisanmu dari
dusta, ghibah (gosip), namimah (mengadu domba), dan menghina orang lain.
9. Tidak patut bagi
seorang muslim shalat berdampingan dengan wanita, atau di belakang wanita baik
di Masjidil Haram maupun di tempat lainnya padahal ia mampu shalat di depan
mereka.
10. Hendaknya wanita
shalat di belakang laki-laki.
11. Hendaknya tidak
melakukan shalat di tempat lalu lalang orang di tanah haram dan di depan
pintunya, karena yang demikian dapat mengganggu orang yang hendak lewat.
12. Hendaknya tidak
menghalangi orang yang thawaf dengan duduk-duduk di sekitar ka’bah, atau shalat
di dekatnya, atau berdiri di Hijr, atau di Maqam Ibrahim saat berdesakan,
karena yang demikian sama saja mengganggu saudara kita.
13. Mencium hajar aswad
adalah sunnah, sedangkan menjaga kehormatan seorang muslim adalah wajib, maka
cukup bagimu ketika suasana berdesakan dengan isyarat ke hajar aswad lalu
bertakbir, dan hendaknya engkau pelan-pelan ketika keluar thawaf.
14. Sunnahnya ketika di
rukun yamani adalah mengusapnya tanpa menciumnya. Jika tidak memungkinkan
karena berdesakan, maka tidak perlu berisyarat kepadanya, bahkan ia tetap
melanjutkan terus thawafnya.
15.
Dianjurkan ketika berada di antara rukun Yamani dan hajar aswad mengucapkan,
رَبَّنَا اتِنَا فِى الدُّنْيَا
حَسَنَةً وَفِى اْلاخِرَةِ حَسَنَةً وَ ِقنَا عَذَابَ النَّارِ
"Wahai
Rabb kami, berikanlah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan
jagalah kami dari siksa api Neraka."
Tatacara Umrah singkat
1. Setelah engkau mandi
dan bersih-bersih, maka pada saat engkau berada di miqat pakailah kain ihram
yang terdiri dari dua helai kain, yang utama berwarna putih. Adapun bagi
wanita, maka ia boleh memakai pakaian apa saja yang dia mau dengan syarat
menutup aurat dan tidak bertabarruj (berdandan) serta tidak mengenakan pakaian
yang menyerupai laki-laki atau wanita kafir.
2. Selanjutnya berniat
ihram umrah dengan mengucapkan ‘Labbaikallahumma ‘umrah” (artinya: Aku
memenuhi panggilan-Mu ya Allah untuk umrah). Ia boleh menambahkan dengan “Allahumma
mahilliy haitsu habastani” (artinya: Ya Allah, tempat tahallulku adalah di
mana saja Engkau tahan aku).
3. Kemudiian ia
memperbanyak talbiyah, yaitu mengucapkan:
لَبَّيْكَ اللّهُـمَّ لَبَّيْكَ ,
لَبَّيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ
إِنَّ اْلحَـمْدَ وَالنِّعْـمَةَ لَكَ وَاْلمـُلْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ
"Aku
penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu,
tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala
pujian dan nikmat serta kerajaan adalah milik-Mu, tidak ada sekutu
bagi-Mu."
Ucapan ini dijaharkan
oleh laki-laki, namun tidak bagi wanita.
4. Ketika engkau telah
sampai di Mekkah dan masuk ke masjid bacalah doa masuk masjid dan mendahulukan
kaki kanan, kemudian lakukanlah thawaf di ka’bah tujuh kali putaran, diawali
dari hajar aswad sambil bertakbir dan berakhir juga di sana.
Ingat, bahwa ketika
thawaf hendaknya engkau dalam keadaan suci.
5. Saat akan memulai
thawaf disunahkan bagimu melakukan idhthiba, yaitu dengan menjadikan bagian
tengah kain di bawah ketiak kanan, sedangkan kedua ujungnya di atas pundak
kiri.
6. Pada tiga putara
pertama dianjurkan raml (yaitu jalan cepat dengan langkah pendek). Namun ini
hanya bagi laki-laki.
7. Ketika engkau berada
di antara rukun Yamani dan hajar aswad, engkau disunahkan membaca,
رَبَّنَا اتِنَا فِى الدُّنْيَا
حَسَنَةً وَفِى اْلاخِرَةِ حَسَنَةً وَ ِقنَا عَذَابَ النَّارِ
"Wahai
Tuhan kami, berikanlah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan
jagalah kami dari siksa api Neraka."
8. Setelah ia menyelesaikan
thawafnya, maka ia pergi menuju Maqam Ibrahim (tempat berdiri Nabi Ibrahim ketika membangun ka’bah) sambil membaca firman
Allah Ta’ala,
وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ
إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى
Artinya:
”Jadikanlah sebagian maqam Ibrahim sebagai tempat shalat.” (Qs. Al Baqarah:
125)
kemudian
ia shalat di belakangnya dua rakaat dengan membaca surah Al Kafirun dan surah
Al Ikhlas setelah Al Fatihah, dan tidak dalam keadaan beridhthiba’, bahkan ia
tutup pundaknya. Jika tidak memungkinkan,
maka bisa di bagian mana saja di area masjidil haram.
9. Selanjutnya, dianjurkan
baginya meminum air Zamzam.
Dianjurkan berdoa seusai minum air
zamzam. Misalnya berdoa dengan doa,
اَللَّهُمَّ إِنِّي
أَسْألَكُ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا وَاسِعًا وَشِفَاءً مِنْ كُلِّ دَاءٍ
Artinya: Ya Allah, aku meminta
kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang lapang, dan obat dari segala
penyakit.
Ini adalah doa yang dibaca Mujahid murid
Ibnu Abbas.
10. Setelah itu, ia pergi menuju Shafa dan
dianjurkan baginya membaca ayat berikut ketika telah dekat dengan bukit Shafa,
{إِنَّ الصَّفَا
وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَآئِرِ اللّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلاَ
جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللّهَ
شَاكِرٌ عَلِيمٌ}
Artinya:
Sesungguhnya Shafaa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah. Maka barang
siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa
baginya mengerjakan sa'i antara
keduanya. Dan barang siapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan
hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha
Mengetahui." (Qs. Al-Baqarah: 158).
Kemudian
ia mengucapkan, ”Nabda’u bimaa bada’allahu bih” (artinya: Kami memulai
dengan apa yang Allah mulai dengannya).
Catatan: Dianjurkan bagi seorang muslim dalam keadaan suci ketika
bersa’i.
11. Selanjutnya,
dianjurkan baginya naik ke Shafa lalu menghadap ke kiblat dan mengangkat kedua
tangannya dan mengucapkan dengan jahar (keras) kalimat berikut:
اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ
أَكْبَرُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ
الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ
اَنْجَزَ وَعْدَهُ وَ نَصَرَ عَبْدَهُ وَ هَزَمَ اْلاَحْزَابَ وَحْدَهُ
Artinya: Allah
Mahabesar. Allah Mahabesar. Allah Mahabesar. Tidak ada tuhan yang berhak
disembah selain Allah saja, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya kerajaan dan
milik-Nya pujian. Dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Tidak ada tuhan yang
berhak disembah selain Allah saja. Dia telah melaksanakan janji-Nya, menolong
hamba-Nya, dan mengalahkan pasukan bersekutu sendiri saja."
Ia ulangi dzikir tersebut sebanyak
tiga kali dan berdoa pada setiap selesai membacanya dengan doa-doa yang ia
kehendaki, namun untuk yang ketiga, setelahnya tidak perlu berdoa.
12. Kemudian ia turun dan berjalan
menuju Marwah, dan disunahkan baginya mempercepat jalannya ketika berada di
antara dua tanda hijau.
13. Jika ia telah sampai di Marwah,
maka dianjurkan naik ke atasnya dan menghadap ke Ka'bah, kemudian melakukan
sebagaimana yang ia lakukan di Shafa. Demikianlah yang ia lakukan pada putaran
berikutnya. Pergi (dari Shafa ke Marwah) dihitung satu kali putaran dan kembali
(dari Marwah ke Shafa) juga dihitung satu kali putaran sehingga sempurna
menjadi tujuh kali putaran. Oleh karena itu, putaran sa'i yang ketujuh berakhir
di Marwah.
14. Tidak ada dzikir (doa) khusus
untuk sa'i, akan tetapi seseorang bisa berdzikir dan berdoa, atau membaca
Al-Qur'an.
15. Jika shalat berjamaah
ditegakkan sedangkan ia dalam keadaan bersa’i, maka ia shalat berjamaah dahulu
setelah itu melanjutkan sa’inya.
16. Setelah selesai sa’i,
maka ia cukur rambutnya (habis) atau hanya memendekkan, namun lebih utama mencukur habis, kecuali jika ia hendak
melanjutkan dengan haji, maka memendekan lebih utama agar nanti ia mencukur
habis ketika melaksanakan ibadah haji.
Hal-Hal
yang harus diperhatikan oleh orang yang ihram
1. Hendaknya orang yang
ihram melaksanakan kewajiban, seperti shalat berjamaah.
2. Hendaknya orang yang
ihram menjauhi apa yang Allah Azza wa Jalla larang, seperti berkata kotor,
berbuat maksiat, berdebat dan bertengkar.
3. Hendaknya ia
menghindari diri dari mengganggu kaum muslimin dengan lisan maupun perbuatan.
4. Hendaknya ia menjauhi
larangan ketika ihram, yaitu:
a. Tidak menggunting
rambut yang ada di badan atau kepalanya atau menggunting kukunya. Jika ada yang
gugur tanpa sengaja, maka dia tidak dikenakan apa-apa.
b. Tidak memakai
wewangian baik pada badan maupun pakaian, dan tidak mengapa jika ada sisa wangi
pada badannya yang dikenakan sebelum ihram.
c. Tidak berburu hewan
darat, baik dengan membunuhnya, mengusirnya, atau membantu untuk hal tersebut
selagi dia ihram.
d. Ia tidak boleh
melamar wanita, melakukan akad nikah baik untuk dirinya atau orang lain.
e. Ia tidak berjima
dengan istrinya dan tidak bercumbu dengannya.
Larangan di atas berlaku
bagi laki-laki maupun wanita.
Di samping itu, ada
larangan khusus bagi laki-laki, yaitu:
a. Tidak menutupi
kepalanya dengan penutup yang menempel, seperti topi, peci, dsb. Adapun berteduh
dengan payung, atap mobil, atau barang yang dipikul di atasnya, maka tidak
mengapa.
b. Tidak mengenakan
gamis atau pakaian yang dijahit membentuk tubuh seperti baju, kaos, dan celana.
Catatan
·
Umrah dari anak kecil adalah sah, namun tidak mewakili umrah Islam
ketika ia telah baligh, yakni ia harus umrah lagi ketika mampu.
·
Diharamkan bagi wanita saat ihram mengenakan kaus tangan, memakai penutup
muka seperti cadar, namun jika berpapasan dengan laki-laki asing maka tidak
mengapa ia tutup wajahnya dengan kain.
·
Jika seorang yang ihram mengenakan kain yang berjahit membentuk
tubuh, maka ia harus lepaskan saat ingat atau mengetahui hukumnya dan tidak
terkena kewajiban apa-apa. Demikian pula jika ia mengenakan wewangian, atau
menggunting rambut atau menggunting kuku dalam keadaan lupa atau tidak tahu
hukumnya, maka tidak dikenakan fidyah.
·
Diperbolehkan mengenakan sandal, cincin, kacamata, earphone, jam
tangan, sabuk, dan membawa tas.
·
Diperbolehkan juga mengganti kain dan membersihkannya, mencuci
kepala dan badan meskipun sampai gugur rambutnya tanpa sengaja, sebagaimana
tidak mengapa juga ketika ada luka pada badannya.
·
Orang yang ihram juga boleh mandi, membasuh kepalanya dan
menggaruknya jika perlu menggaruk.
Kekeliruan di saat Ihram
1. Melewati miqat
tanpa ihram, baik melewati jalan darat, laut, maupun udara.
Oleh karena itu, ia
harus kembali ke miqat dan ihram darinya jika mudah, namun jika tidak dilakukannya
maka ia terkena fidyah, yaitu dengan menyembelih seekor kambing di Mekah dan
membagikan dagingnya semuanya kepada fakir miskin.
Jika dia tidak melewati salah
satu miqat yang lima yang sudah dikenal, maka ia bisa berihram ketika sejajar
dengan miqat pertama yang dilalui.
2. Memulai thawaf
sebelum sampai di hajar aswad.
3. Thawaf di dalam Hijr
Ka’bah, karena hijr bagian dari ka’bah. Oleh karena itu, putarannya di dalam ka’bah
tidak dihitung atau batal.
4. Melakukan raml (jalan
cepat) pada semua putaran.
5. Memaksakan diri
mencium hajar aswad sampai mendorong orang lain karena sama saja mengganggu saudara
kita kaum muslimin.
6. Mengusap semua sisi
ka’bah.
7. Mengkhususkan semua
putaran dengan doa tertentu, karena doa yang ditentukan hanyalah ketika berada
di antara rukun yamani dan hajar aswad.
8. Mengeraskan suara ketika
thawaf.
9. Berdesakan untuk
dapat shalat di belakang Maqam Ibrahim. Padahal ia bisa lakukan di bagian mana
di Masjidil haram jika tidak bisa di belakang Maqam Ibrahim.
10. Berlari atau
berjalan cepat ketika sa’i bukan pada dua lampu hijau.
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa
shahbihi wa sallam walhamdulillahi Rabbil alamin.
Marwan
bin Musa