بسم
الله الرحمن الرحيم
Risalah Zakat Mal (7)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam
semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan
orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan
pembahasan fiqih zakat mal, semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya
dan bermanfaat, Allahumma amin.
Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat
Allah Subhanahu
wa Ta’ala telah menentukan orang-orang yang berhak menerima zakat menjadi 8 golongan,
seperti tertera dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60:
إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ
اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنْ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir,
miskin, pengurus zakat, para mu’allaf yang baru dibina jiwanya ke dalam islam,
untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, orang yang berjuang di
jalan Allah, dan orang yang dalam perjalanan sebagai ketentuan yang diwajibkan
dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs. At Taubah : 60)
Para ulama berselisih tentang 8 golongan
ini “Apakah zakat wajib merata kesemuanya ataukah cukup salah satu dari 8 asnaf
tersebut ?’ jawab, “Jamaah kaum salaf dan khalaf (ulama mutaakhirin), dan Imam
Malik berpendapat cukup salah satu dari 8 asnaf tersebut diberikan zakat; tidak
mesti kepada semuanya.” Ibnu Jarir berkata, “Ini adalah pendapat mayoritas Ahli
Ilmu.”
Dimikian pula pemberian kepada mereka tidak
mesti dibagi rata dengan ukuran yang sama kepada masing-masingnya. Bahkan boleh
sebagiannya lebih daripada yang lain jika memang ia lebih butuh atau karena
adanya maslahat.
1. Orang yang fakir
Orang fakir yaitu orang yang tidak
mampu/sengsara (tidak memiliki harta untuk mencukupi kebutuhan dirinya dan
kebutuhan orang yang ditanggungnya) di samping tidak punya tenaga untuk
memenuhi penghidupannya, seperti orang tua jompo dan cacat badan.
2. Orang yang miskin
Orang miskin adalah orang yang tidak cukup
penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan, tidak pandai bekerja dan tidak mau
meminta-minta.
Ibnu Jarir dan ulama lainnya memilih pendapat,
bahwa orang fakir adalah orang yang menjaga diri dan tidak meminta-minta
sedikit pun kepada manusia (padahal ia sangat butuh), sedangkan orang miskin
adalah orang yang meminta-minta, berkeliling dan mencari manusia (agar diberi).
Menurut Lajnah Da’imah, bahwa fakir adalah
orang yang tidak memiliki harta untuk mencukupi kebutuhannya dan tidak mampu
bekerja untuk menutupi kebutuhannya, sedangkan orang miskin adalah orang yang
lebih ringan kebutuhannya daripada orang fakir.
Singkatnya, orang miskin posisinya di bawah
orang fakir dari sisi kebutuhan, ia mampu mencari nafkah, tetapi penghasilannya
tidak mencukupi baik bagi dirinya maupun keluarganya.
Catatan: Ukuran
seseorang dikatakan fakir dan miskin adalah ketika ia tidak memiliki harta
seukuran senishab setelah dikurangkan dengan kebutuhan pokoknya baik bagi
dirinya maupun anak-anaknya berupa makan, minum, pakaian, tempat tinggal,
kendaraan, perangkat untuk kerjanya dan sebagainya yang diperlukan olehnya.
3. Amilin/pengurus zakat
Orang yang diberi tugas menarik zakat dari
masyarakat, dan menyalurkannya kepada yang berhak atau orang yang sibuk
mengurus zakat (baik ia orang kaya maupun orang miskin).
Termasuk orang yang sibuk mengurus zakat adalah penjaga, pengurus, maupun
pencatatnya.
4. Mu’allaf (orang yang dibujuk
ke dalam Islam atau untuk mengokohkan imannya atau menghindarkan gangguan
darinya ataupun untuk menarik manfaat dengan diberikan zakat kepadanya)
Mu’allaf ini terbagi dua; ada yang muslim
dan ada yang kafir. Mu’allaf yang muslim terdiri dari 4 golongan:
a. Tokoh masyarakat dari kalangan kaum
muslimin.
b. Tokoh masyarakat yang masih lemah
imannya, dimana ia sangat disegani oleh masyarakat, dengan diberikan zakat
kepadanya diharapkan imannya semakin kuat.
c. Kaum
muslimin yang tinggal di perbatasan antara negeri kaum muslimin dan negeri
musuh. Diharapkan dengan diberikan zakat kepada mereka, mereka mau membela kaum
muslimin ketika musuh menyerang.
d. Kaum
muslimin yang memiliki pengaruh, jika diberikan zakat kepada mereka, maka yang
lain akan mengeluarkan zakatnya sehingga mempermudah untuk memungut zakat.
Sedangkan mu’allaf yang kafir terdiri dari 2 golongan:
a. Orang-orang yang diharapkan masuk Islam dengan
diberikannya zakat kepada mereka.
b. Orang-orang yang dikhawatirkan kejahatannya, dengan
diberikannya zakat kepada mereka diharapkan mereka tidak berbuat jahat kepada
kaum muslimin.
5. Untuk
memerdekakan budak (Fir Riqab)
Yakni
budak-budak mukaatab (yaitu budak yang mengadakan perjanjian dengan tuannya, jika
ia (budak tersebut) membayar uang sejumlah sekian maka ia akan bebas), maka
agar mereka dapat lepas dari perbudakan dibantu dari zakat.
Demikian
juga untuk membebaskan tawanan muslim, maka bisa diambil dari harta zakat.
6. Orang
islam yang terlilit hutang (Gharimin)
Ghaarimin
adalah orang yang berhutang dan tidak sanggup membayarnya, mereka ada beberapa
macam: Ada yang memikul hutang, ada juga yang menjamin hutang orang lain
sehingga hartanya habis atau membuatnya jadi berhutang, atau orang yang
berhutang karena suatu maksiat kemudian bertaubat.
7. Dalam
perjuangan di jalan Allah (fisabilillah)
Di
antaranya adalah para mujahidin yang sukarela berjuang menegakkan agama Allah
atau untuk kepentingan pertahanan Islam dan kaum muslimin yang mereka tidak
gaji dari negara (baik mereka orang kaya maupun orang miskin). Adapun membangun
masjid, penggalian sungai atau kepentingan umum lainnya maka menurut sebagian
ulama tidak bisa zakat diberikan untuk hal itu (sebagaimana dijelaskan oleh Abu
‘Ubaid dalam Al Amwaal(, wallahu a’lam.
8. Ibnu Sabil (musafir)
Ibnu Sabil adalah orang yang kekurangan
perbekalan dalam perjalanan yang bukan maksiat. Maka diberikan kepadanya zakat
supaya ia bisa kembali ke tempat asalnya.
Golongan yang tidak Berhak
Menerima Zakat
Orang-orang yang tidak berhak menerima
zakat adalah :
1. Orang kafir[i], dikecualikan jika
tergolong mu’allafah quluubuhum (lihat no. 4 tentang yang berhak
menerima zakat).
2. Keluarga Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wa sallam (termasuk istri Beliau dan keturunannya, juga setiap muslim
dan muslimah keturunan Bani Hasyim dan Bani Muththalib[ii]. Bani Hasyim di sini
adalah keluarga Ali, keluarga Ja’far, keluarga ‘Aqil, keluarga Al Harits dan
keluarga Abbas dst. ke bawah termasuk maula[iii] mereka) baik zakat
maupun sedekah sunnat.
3. Orang-orang yang kaya[iv] (kecuali jika dia sebagai
amil zakat, membelinya dari orang miskin, orang yang berhutang, orang yang
berperang di jalan Allah atau zakat yang diberikan dari orang miskin kepada si
kaya).
4. Orang
yang kuat dan mampu berusaha untuk mencukupi kebutuhannya.
5. Orang
yang nafkahnya di bawah tanggungjawabnya, seperti kedua orang tua, istri, dan
anak.
6. Orang
kafir dan fasik seperti yang meninggalkan shalat dan yang mengejek syariat
Islam.
Catatan :
1. Zakat
sebagaimana ibadah yang lain harus disertai niat di hati, karena niyat adalah
pembeda antara ibadah yang satu dengan yang lain. Dan niatkanlah karena Allah
Ta’ala.
2. Tidak
mengapa seseorang mengeluarkan zakat kepada saudara/saudarinya yang fakir, juga
kepada paman/bibinya yang fakir dan kerabat-kerabatnya yang fakir lainnya
selain kepada kedua orang tua[v] dan kepada anak-anaknya laki-laki maupun
perempuan, maka zakat tidak boleh diberikan kepada kedua golongan ini meskipun
mereka fakir, bahkan ia seharusnya menafkahi mereka (orang tua dan anak) jika
ia mampu.
3. Seorang
istri boleh mengeluarkan zakat kepada suami, jika suaminya fakir, namun tidak
bisa sebaliknya karena wajibnya suami menafkahi istri.
Wallahu a’lam wa shallallau ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa
alaa aalihi wa shahbihi wa sallam
Marwan
bin Musa
Maraji': http://islam.aljayyash.net/, Maktabah Syamilah versi
3.45, Modul Fiqih (Penulis), Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqih, KSA), Fiqhus
Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Tamamul Minnah (M. Nashiruddin Al
Albani), Majalis Syahri Ramadhan (M. Bin Shalih Al Utsaimin), Minhajul
Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), dll.
[i] Boleh diberikan kepada orang kafir sedekah sunah, bukan sedekah wajib
(zakat).
[ii] Ada yang mengatakan, bahwa mereka hanya Bani Hasyim, adapun
Bani Muththalib, maka boleh menerima zakat, dan inilah yang rajih insya
Allah.
[iii] Maula artinya budak
yang dimerdekakan.
[iv] Seseorang disebut “kaya”apabila memiliki harta mencapai satu nishab
setelah dikurangkan dengan kebutuhan mendesak dan hutangnya.
[v] Dan seterusnya ke atas.
0 komentar:
Posting Komentar