بسم
الله الرحمن الرحيم
Terjemah Bulughul Maram (2)
Segala puji bagi
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari
Kiamat, amma ba’du:
Berikut terjemah Bulughul Maram karya Al Hafizh
Ibnu Hajar Al Asqalani. Semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penerjemahan buku
ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Dalam menyebutkan
takhrijnya, kami banyak merujuk kepada dua kitab; Takhrij dari cetakan Darul
‘Aqidah yang banyak merujuk kepada kitab-kitab karya Syaikh M. Nashiruddin
Al Albani rahimahullah, dan Buluughul Maram takhrij Syaikh Sumair Az
Zuhairiy –hafizhahullah-.
6-
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي اَلْمَاءِ
اَلدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ . أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia
berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah
seorang di antara kamu mandi di dalam air yang diam sedangkan dia junub.” (Hr.
Muslim)[i]
7-وَلِلْبُخَارِيِّ: لَا يَبُولَنَّ
أَحَدُكُمْ فِي اَلْمَاءِ اَلدَّائِمِ اَلَّذِي لَا يَجْرِي, ثُمَّ يَغْتَسِلُ
فِيهِ
7. Sedangkan dalam riwayat Bukhari disebutkan,
“Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kamu buang air kecil di dalam
air yang diam yang tidak mengalir, kemudian ia mandi di situ.”[ii]
-8وَلِمُسْلِمٍ:
"مِنْهُ", وَلِأَبِي دَاوُدَ: وَلَا يَغْتَسِلُ فِيهِ مِنْ
اَلْجَنَابَةِ
Dan dalam riwayat Muslim lafaznya adalah,
“Dari air itu”. Sedangkan dalam riwayat Abu Dawud lafaznya, “Dan janganlah ia
mandi di sana karena junub.”[iii]
9-وَعَنْ رَجُلٍ صَحِبَ اَلنَّبِيَّ r قَالَ: نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ r
"أَنْ تَغْتَسِلَ اَلْمَرْأَةُ بِفَضْلِ اَلرَّجُلِ, أَوْ اَلرَّجُلُ
بِفَضْلِ اَلْمَرْأَةِ, وَلْيَغْتَرِفَا جَمِيعًا. أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ.
وَالنَّسَائِيُّ, وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ
9. Dari seorang yang telah menjadi sahabat Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang wanita mandi dengan bekas sisa laki-laki atau laki-laki mandi dengan
bekas sisa wanita, dan hendaknya keduanya menciduk secara bersamaan.” (Hr. Abu
Dawud dan Nasa’i, isnadnya shahih)[iv]
10-وَعَنِ ابْنِ
عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ r كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُونَةَ
رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا.
أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
10. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi bekas sisa Maimunah
radhiiyallahu ‘anha. (HR. Muslim)[v]
11-وَلِأَصْحَابِ
"اَلسُّنَنِ": اِغْتَسَلَ
بَعْضُ أَزْوَاجِ اَلنَّبِيِّ r فِي جَفْنَةٍ, فَجَاءَ لِيَغْتَسِلَ
مِنْهَا, فَقَالَتْ لَهُ: إِنِّي كُنْتُ جُنُبًا, فَقَالَ: "إِنَّ اَلْمَاءَ
لَا يَجْنُبُ" وَصَحَّحَهُ
اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ
11. Sedangkan dalam riwayat para penyusun kitab Sunan
disebutkan, “Sebagian istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi
dalam sebuah jolang, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang untuk mandi
dari jolang itu, maka istrinya berkata kepadanya, “Sesungguhnya aku junub,”
lalu Beliau bersabda, “Sesungguhnya air itu tidak (menjadi) junub”.
(Dishahihkan oleh Tirmidzi dan ibnu Khuzaimah)[vi]
12-وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r :
طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذْ وَلَغَ فِيهِ اَلْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ
مَرَّاتٍ, أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ. أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ وَفِي لَفْظٍ لَهُ:
فَلْيُرِقْهُ . وَلِلتِّرْمِذِيِّ:
أُخْرَاهُنَّ, أَوْ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ .
12. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sucinya bejana salah seorang di antara
kamu apabila dijilati anjing adalah dengan dibasuh sebanyak tujuh kali, basuhan
yang pertama (dicampur) dengan tanah.” (Hr. Muslim, dalam sebuah lafaz Muslim
disebutkan, “Maka hendaknya ia tumpahkan airnya,” sedangkan dalam
riwayat Tirmidzi dengan lafaz “Basuhan yang akhir atau awalnya (dicampur)
dengan tanah”)[vii]
13-وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ t أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ r قَالَ -فِي اَلْهِرَّةِ-: إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ, إِنَّمَا هِيَ مِنْ
اَلطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ . أَخْرَجَهُ
اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ. وَابْنُ خُزَيْمَةَ
13. Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang kucing, “Sesungguhnya ia
(kucing) itu tidaklah najis, ia hanyalah biantang yang biasa berkeliling di
dekatmu.“ (Hr. Empat Imam Ahli Hadits, dan dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu
Khuzaimah)[viii]
14- وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ t قَالَ: جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي طَائِفَةِ اَلْمَسْجِدِ, فَزَجَرَهُ
اَلنَّاسُ, فَنَهَاهُمْ اَلنَّبِيُّ r
فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ اَلنَّبِيُّ r بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ; فَأُهْرِيقَ
عَلَيْهِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
14. Dari Anas bin Malik radhiyallahu
‘anhu ia berkata, “Datang seorang Arab
baduwi lalu kencing di pojokan masjid, lalu dibentaklah oleh orang-orang, maka
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarang mereka (membentaknya),
ketika orang baduwi itu selesai kencing, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
menyuruh diambilkan seember air kemudian dituangkan ke atasnya.” (Muttafaq
‘alaih)[ix]
15-وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ
عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اَللَّهِ r :
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ, فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالْجَرَادُ
وَالْحُوتُ, وَأَمَّا الدَّمَانُ: فَالطِّحَالُ وَالْكَبِدُ. أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَهْ,
وَفِيهِ ضَعْفٌ
Dari Ibnu Umar radhiyallahu
‘anhuma ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Telah
dihalalkan untuk kami dua bangkai dan dua buah darah, adapun dua bangkai itu
adalah bangkai belalang dan ikan, sedangkan dua darah itu adalah hati dan
limpa.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah. Dalam hadits ini
ada kelemahan)[x]
16-وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r ,
إِذَا وَقَعَ اَلذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ, ثُمَّ
لِيَنْزِعْهُ, فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ دَاءً, وَفِي اَلْآخَرِ شِفَاءً -
أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ وَأَبُو دَاوُدَ, وَزَادَ: , وَإِنَّهُ يَتَّقِي بِجَنَاحِهِ اَلَّذِي
فِيهِ اَلدَّاءُ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila lalat jatuh ke dalam minuman
salah seorang di antara kamu maka tenggelamkanlah, kemudian tariklah karena
pada salah satu sayapnya ada penyakit, sedangkan pada sayap yang lain ada
obatnya.” (Hr. Bukhari dan Abu Dawud, ia (Abu Dawud) menambahkan “Sesungguhnya
ia (lalat) menjaga dirinya dengan sayap yang di sana terdapat penyakit.”)[xi]
17-وَعَنْ أَبِي وَاقِدٍ اَللَّيْثِيِّ t قَالَ: قَالَ اَلنَّبِيُّ r : مَا قُطِعَ مِنْ اَلْبَهِيمَةِ -وَهِيَ
حَيَّةٌ- فَهُوَ مَيِّتٌ . أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ
وَحَسَّنَهُ, وَاللَّفْظُ لَهُ
Dari Abu Waqid Al Laitsi
radhiyallahu’anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Bagian mana saja yang dipotong dari binatang yang hidup, maka bagian
itu adalah bangkai.” (Hr. Abu Dawud dan Tirmidzi, ia pun
menghasankan, lafaz ini adalah lafaz Tirmidzi)[xii]
Wa
shallallahu 'alaa Nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Alih Bahasa:
[i] Shahih,
diriwayatkan oleh Muslim (283) dalam Ath Thaharah, Nasa’i (220, 321,
396), Ibnu Majah (605).
[ii] Shahih,
diriwayatkan oleh Bukhari (239) dalam Al Wudhuu’.
[iii] Shahih,
diriwayatkan oleh Muslim (282) dalam Ath Thaharah, Abu Dawud (70) dalam Ath
Thaharah.
[iv] Shahih,
diriwayatkan oleh Abu Dawud (81) dalam Ath Thaharah, Nasa’i (238) dalam Ath
Thaharah dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Abu Dawud (81).
Catatan:
a. Mubhamnya (tidak diketahui nama) sahabat yang
meriwayatkan tidaklah berpengaruh apa-apa bagi hadits ini, karena para sahabat
semuanya adalah adil.
b. Al
Hafizh dalam Al Fat-h (1/300) berkata, "Para perawinya tsiqah, dan
saya tidak mengetahui adanya hujjah yang kuat bagi orang yang
mencacatkannya."
[v] Shahih,
diriwayatkan oleh Muslim (323) dalam Al Haidh.
[vi] Shahih,
diriwayatkan oleh Abu Dawud (68) dalam Ath Thaharah, Tirmidzi (65), Ibnu Majah
(370) dalam Ath Thaharah, Ibnu Khuzaimah (1/58) no. (84) dengan lafaz, “Al
Maa’u laa yunajjisuhuu syaii’,” dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih
Abu Dawud (68).
Sumair Az Zuhairiy berkata, “Demikianlah
hadits tersebut, meskipun melalui riwayat Samaak dari Ikrimah, dimana riwayat
tersebut ma’lul (cacat).” Ia melanjutkan, “Catatan: Al Haafizh keliru
menghubungkan hadits tersebut kepada para pemilik kitab Sunan, karena Nasa’i
tidak meriwayatkannya, demikian juga (keliru) karena penshahihan Ibnu Khuzaimah
terhadap selain lafaz ini.”
Dalam At Talkhish (1/15) Al Hafizh
berkata, "Sebagian orang mencacatkan hadits ini karena Samaak bin Harb,
dimana ia adalah seorang yang menerima talqin (pengajaran), akan tetapi Syu'bah
meriwayatkan darinya, sedangkan Syu'bah tidaklah membawa hadits dari guru-gurunya
selain hadits yang sahih saja."
[vii] Shahih,
diriwayatkan oleh Muslim (279) dalam Ath Thaharah dari jalan Hisyam bin
Hisan dari Muhammad bin Sirin dari Abu Hurairah, Tirmidzi (91). Lafaz “Falyuriqhu”
ada pada Muslim (279) dari jalan Al A’masys dari Abu Razin dan Abu Shalih dari
Abu Hurairah, juga diriwayatkan oleh Al A’masy dengan isnad ini yang sama
seperti itu, namun tidak ada kata-kata
“فَلْيُرِقْهُ.”
.
[viii] Hasan
shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (75) dalam Ath Thaharah,
Tirmidzi (92) dalam Ath Thaharah, Nasa’i (68) dalam Ath Thahahah,
Ibnu Majah (367) dalam Ath Thaharah, Malik dalam Al Muwaththa’
(44) dalam Ath Thaharah, Ibnu Khuzaimah (1/55) no. 104, Al Albani
berkata dalam Shahih Abu Dawud (75) “Hasan shahih” .
Lengkap
hadits ini dari jalan Kabsyah binti Malik
–ia adalah istri putera Abu Qatadah-,
أن أبا قتادة دخل عليها، فسكبت له
وضوءا. قالت: فجاءت هرة تشرب، فأصغى لها الإناء حتى شربت، قالت كبشة: فرآني أنظر
إليه! فقال: أتعجبين يا بنت أخي؟ فقلت: نعم . قال: إن رسول الله صلى الله عليه
وسلم قال:... فذكره.
Bahwa
Abu Qatadah pernah masuk menemuinya, Kabsyah berkata, “Lalu aku menuangkan
kepadanya air wudhu, kemudian datang seekor kucing hendak meminum airnya, lalu
Abu Qatadah memiringkan (tempat air wudhu’) sehingga kucing itu bisa
meminumnya, kemudian Kabsyah berkata, “Abu Qatadah lalu melihatku karena aku
memperhatikannya, ia berkata, “Apa kamu heran, wahai puteri saudaraku?” Aku
menjawab, “Ya”, ia pun berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam pernah bersabda,…dst. (lihat hadits di atas).
[ix] Shahih,
diriwayatkan oleh Bukhari (221) dalam Al Wudhuu’, Muslim (284) dalam Ath
Thaharah .
[x] Shahih,
diriwayatkan oleh Ahmad dalam Al Musnad (5690), Ibnu Majah (3314) dalam Al
Ath’imah, Al Albani mengatakan, “Shahih, lihat Ash Shahiihah (1118).”
Catatan:
Hadits ini secara mauquf adalah shahih. Adapun secara
marfu’, maka terdapat kelemahan karena melalui riwayat Abdurrahman dan dua
saudaranya, yaitu dua putera Zaid bin Aslam, dari ayah mereka, dari Ibnu Umar,
dan telah didhaifkan oleh Ibnu Ma’in.
Abu Zur’ah dan Abu Hatim menyatakan, bahwa hadits ini
mauquf. Dan dishahihkan mauqufnya oleh Daruquthni, Hakim, Baihaqi, da Ibnul
Qayyim.
Ibnu Hajar
berkata, “Hadits ini dihukumi marfu’, karena pernyataan seorang sahabat, “Telah
dihalalkan bagi kami ini dan itu” atau “Telah diharamkan bagi kami ini
dan itu” sama seperti pernyataan, “Telah diperintahkan kepada kami ini
dan itu” atau “Telah dilarang bagi kami ini dan itu,” sehingga bisa
berdalih dengan riwayat ini, karena mengandung hukum marfu’.”
[xi] Shahih,
diriwayatkan oleh Bukhari (3320) dalam Bad’ul khalq, Abu Dawud (3844) dalam Al
Ath’imah dengan tambahan darinya .
Dalam TSZ (Takhrij Sumair Az Zuhairiy)
disebutkan tentang tambahan Abu Dawud
ini, “Isnadnya hasan.”
[xii]
Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (2858), Tirmidzi (1480), Ahmad
(21396) dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Abu Dawud.
Lengkap
hadits tersebut adalah,
عن أبي واقد الليثي قال: قدم رسول الله
صلى الله عليه وسلم المدينة، والناس يجبون أسنمة الإبل، ويقطعون أليات الغنم، فقال
رسول الله صلى الله عليه وسلم:.... فذكر الحديث
Dari Abu Waaqid Al Laitsiy ia
berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika tiba di Madinah, saat itu orang-orang memotong punuk-punuk unta serta memotong
ekor-ekor kambing, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:…dst. (lihat hadits di atas).”