بسم
الله الرحمن الرحيم
40 Hadits Tentang Wanita (Bag. 3)
Segala puji bagi
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari
Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini lanjutan 40 hadits tentang wanita
yang disusun oleh Muhammad bin Syakir Asy Syariif yang telah kami terjemahkan
ke dalam bahasa Indonesia. Semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penerjemahan
risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Bab:
Apabila seorang suami mengajak istrinya bermaksiat, maka ia wajib menolak dan
tidak memenuhi ajakannya
عَنْ عَائِشَةَ :
أَنَّ امْرَأَةً مِنَ الأَنْصَارِ زَوَّجَتِ ابْنَتَهَا فَتَمَعَّطَ شَعَرُ
رَأْسِهَا ، فَجَاءَتْ إِلَى النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم فَذَكَرَتْ ذَلِكَ
لَهُ ، فَقَالَتْ : إِنَّ زَوْجَهَا أَمَرَنِى أَنْ أَصِلَ فِى شَعَرِهَا .
فَقَالَ :« لاَ إِنَّهُ قَدْ لُعِنَ الْمُوصِلاَتُ ».
28. Dari Aisyah
radhiyallahu 'anha, bahwa ada seorang wanita Anshar yang menikahkan puterinya,
lalu di antara rambut puterinya berguguran, maka ibunya membawa kepada Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam memberitahukan hal tersebut dan berkata,
“Sesungguhnya suaminya meminta saya (ibunya) menyambung rambutnya (dengan
rambut lain)." Beliau pun bersabda, "Tidak boleh, sesungguhnya wanita
yang menyambung dilaknat." (Muttafaq 'alaih)
Bab:
Tidak bolehnya bagi seorang istri menghibahkan atau memberikan hartanya kecuali
dengan izin suaminya
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ - صلى الله عليه
وسلم -: "لاَ يَجُوْزُ لِلْمَرْأَةِ أَمْرٌ فِي مَالِهَا إِذَا مَلَكَ
زَوْجُهَا عِصْمَتَهَا" صحيح أخرجه أحمد والحاكم والنسائي وابن ماجه
وزاد"إِلاَّ بِإِذْنِ زَوْجِهَا"والنسائي بلفظ"هِبَةٌ"ولفظ"عَطِيَّةٌ"بَدَلًا
مِنْ"أَمْرٌ".
29. Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak boleh bagi wanita mengatur
hartanya jika suami menguasainya." (Shahih, diriwayatkan oleh Ahmad,
Hakim, Nasa'i dan Ibnu Majah, ia menambahkan: "Kecuali dengan izin
suaminya," sedangkan Nasa'i menggunakan lafaz, "menghibahkan,"
dan lafaz, "memberikan" sebagai ganti kata "mengatur")