بسم
الله الرحمن الرحيم
40 Hadits Tentang Wanita (Bag. 2)
Segala puji bagi
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari
Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini lanjutan 40 hadits tentang wanita
yang disusun oleh Muhammad bin Syakir Asy Syariif yang telah kami terjemahkan
ke dalam bahasa Indonesia. Semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penerjemahan
risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Bab:
Larangan bagi wanita memasuki kamar
mandi renang dan sejenisnya (seperti kamar mandi umum)
عَنْ أَبِي
الْمُلَيْحِ الْهُذَلِّيِّ أَنَّ نِسْوَةً مِنْ أَهْلِ حِمْصٍ اسْتَأْذَنَ عَلَى
عَائِشَةَ فَقَالَتْ: لَعَلَّكُنَّ مِنَ اللَّوَاتِي يَدْخُلْنَ الْحَمَّامَاتِ،
سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - يَقُوْلُ: "أَيُّمَا
امْرَأَةٍ وَضَعَتْ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا فَقَدْ هَتَكَتْ
سِتْرَ مَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ"
14.
Dari Abu Mulaih Al Hudzalliy, bahwa kaum wanita yang berasal dari penduduk
Himsh, meminta izin kepada Aisyah radhiyallahu 'anha, lalu Aisyah berkata,
“Mungkin kalian kaum wanita yang biasa memasuki kamar mandi umum? Sesungguhnya
saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Siapa
saja wanita yang melepas bajunya di tempat selain rumah suaminya, maka
sesungguhnya ia telah membuka tirai antara dirinya dengan Allah."
(Shahih, diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Bab:
Larangan bagi wanita melihat fisik seorang wanita kepada wanita lain lalu
menyampaikan kabar tersebut kepada suaminya
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ - رضى الله
عنه - قَالَ قَالَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم : « لاَ تُبَاشِرِ الْمَرْأَةُ
الْمَرْأَةَ فَتَنْعَتَهَا لِزَوْجِهَا ، كَأَنَّهُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا » .
15.
Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu ia berkata: Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda, "Janganlah seorang wanita melihat fisik
seorang wanita, lalu ia menceritakan kepada suaminya, karena seakan-akan
suaminya melihat langsung." (HR. Bukhari)
Bab:
Larangan bagi wanita berbicara langsung di hadapan laki-laki asing kecuali ada
keperluan
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ - رضى الله عنه – قَالَ
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم :« التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ
وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ » .
16.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda, "Tasbih (ucapan Subhaanallah) itu untuk laki-laki dan
tepukan tangan untuk wanita." (Muttafaq 'alaih)
Bab:
Larangan meratap dan bolehnya menangis tanpa disertai ratapan
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ - رضى الله عنها - قَالَتْ :
أَخَذَ عَلَيْنَا النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم عِنْدَ الْبَيْعَةِ أَنْ لاَ
نَنُوحَ ، فَمَا وَفَتْ مِنَّا امْرَأَةٌ غَيْرَ خَمْسِ نِسْوَةٍ .
17.
Dari Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam mengambil perjanjian kepada kami saat bai’at agar kami tidak meratap, dan
ternyata tidak ada yang dapat melaksanakannya selain lima orang wanita[i]."
(Muttafaq 'alaih)
Meratap artinya menangis dengan bersuara
keras dan melakukan perbuatan yang biasa terjadi bersamanya seperti menampar
pipi, merobek baju dan mencukur rambut.
Bab:
Bolehnya kaum lelaki mengucapkan salam kepada kaum wanita, demikian juga kaum
wanita kepada kaum lelaki ketika aman dari fitnah (maksud salam di sini adalah
ucapan "As Salaamu 'alaikun" bukan berjabat tangan)
عَنْ أَسْمَاءَ
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - مَرَّ فِي مَسْجِدٍ
وَعُصْبَةٍ مِنَ النِّسَاءِ قَعُوْدٍ فَقَالَ بِيَدِهِ إِلَيْهِمْ بِالسَّلاَمِ،
فَقَالَ: بِالسَّلاَمِ، فَقَالَ: إِيَّاكُنَّ وَكُفْرَانَ الْمُنْعِمِيْنَ،
إِيَّاكُنَّ وَكُفْرَانَ الْمُنْعِمِيْنَ
18.
Dari Asmaa', bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah lewat di
masjid yang ketika itu sebagian kaum wanita sedang duduk-duduk, maka Beliau
berisyarat dengan tangannya dan mengucapkan salam, Beliau bersabda, "Jauhilah
berbuat kufur (tidak berterima kasih) kepada orang-orang yang memberi nikmat
(suami), Jauhilah berbuat kufur kepada orang-orang yang memberi nikmat."
(Shahih, HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan Bukhari dalam Al Adabul Mufrad)
Kufur kepada orang-orang yang memberi
nikmat adalah ucapan istri kepada suaminya: "Demi Allah, saya belum
pernah melihat kebaikan sedikit pun darinya."
Bab:
Bolehnya kaum lelaki berbicara dengan kaum wanita, demikian juga sebaliknya
ketika dibutuhkan
عَنْ أَنَسٍ - رضي
الله عنه - قَالَ: مَرَّ النَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - بِامْرَأَةٍ عِنْدَ
قَبْرٍ وَهِيَ تَبْكِيْ، فَقَالَ: "اِتَّقِى اللهَ وَاصْبِرِيْ"
19.
Dari Anas radhiyallahu 'anhu ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
pernah melewati seorang wanita yang sedang berada di samping kubur sambil
menangis, Beliau pun bersabda, "Bertakwalah kepada Allah dan
bersabarlah." (Muttafaq 'alaih)
Bab:
Bolehnya wanita menawarkan dirinya kepada laki-laki saleh
عَنْ أَنَسٍ قَالَ:جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ
اللَّهِ صلى الله عليه وسلم تَعْرِضُ عَلَيْهِ نَفْسَهَا قَالَتْ : يَا رَسُولَ
اللَّهِ أَلَكَ بِى حَاجَةٌ ، فَقَالَتْ بِنْتُ أَنَسٍ مَا أَقَلَّ حَيَاءَهَا
وَاسَوْأَتَاهْ وَاسَوْأَتَاهْ . قَالَ : هِىَ خَيْرٌ مِنْكِ رَغِبَتْ فِى
النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم فَعَرَضَتْ عَلَيْهِ نَفْسَهَا .
20.
Dari Anas ia berkata: Ada
seorang wanita yang datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
mewarkan dirinya kepada Beliau, ia berkata, “Wahai Rasulullah, butuhkah engkau
kepadaku?" Puteri Anas berkata, “Alangkah sedikit sekali malunya dan
sangat memalukan,” Anas pun berkata, “Wanita itu lebih baik daripada kamu, ia
mencintai Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, oleh karena itu ia menawarkan
dirinya kepada Beliau." (HR. Bukhari)
Bab:
Wanita tidak boleh dipaksa menikah kepada laki-laki yang tidak disukainya, jika
walinya menikahkan tanpa izinnya sedangkan si wanita tidak suka, maka nikahnya
tertolak
عَنِ ابْنِ
عَبَّاسٍ - رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا - أَنَّ جَارِيَةَ بِكْراً أَتَتِ النَّبِيَّ -
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَذَكَرَتْ أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ
كَارِهَةٌ فَخَيَّرَهَا النَّبِيُّ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
21.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa ada seorang gadis datang kepada
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan memberitahukan bahwa bapaknya
menikahkannya padahal ia tidak suka, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
memberikan pilihan kepadanya." (Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan
Ibnu Majah)
Bab:
Tidak dibenarkan wanita mensyaratkan kepada suaminya untuk tidak menikah lagi
setelah wafatnya
عَنْ أُمِّ
مُبَشِّرٍ أَنَّ النَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - خَطَبَ امْرَأَةَ الْبَرَّاءِ
بْنِ مَعْرُوْرٍ فَقَالَتْ: إِنِّي شَرَطْتُ لِزَوْجِي أَنْ لاَ أَتَزَوَّجَ
بَعْدَهُ، فَقَالَ النَّبِيُّ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -:إِنَّ هَذَا
لاَ يَصْلُحُ
22.
Dari Ummu Mubasysyir bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melamar
istri bekas Al Barra' binti Ma'rur, lalu ia berkata, “Sesungguhnya saya
mensyaratkan kepada suamiku untuk tidak menikah lagi setelahnya." Maka
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya syarat ini
tidak boleh." (Hasan, diriwayatkan oleh Thabrani dalam Mu'jamul Kabir
dan Shagirnya)
Bab:
Haramnya wanita meminta cerai kepada suaminya atau khulu' tanpa ada sebab
عَنْ ثَوْبَانَ
قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ - صلى الله عليه وسلم -: "أَيُّمَا امْرَأَةٍ
سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٌ فَحَرُمَ عَلَيْهَا
رَائِحَةُ الْجَنَّةِ"
23.
Dari Tsauban ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Siapa saja wanita yang meminta cerai kepada suaminya tanpa sebab, maka
haram baginya mencium wanginya surga." (HR. Para pemilik kitab Sunan)
Bab:
Bolehnya wanita kecil bernyanyi, menabuh rebana dalam acara walimah atau
semisalnya dan bolehnya kaum lelaki mendengarkan
عَنِ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذٍ قَالَتْ:
جَاءَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فَدَخَلَ حِينَ بُنِىَ عَلَىَّ ، فَجَلَسَ
عَلَى فِرَاشِى كَمَجْلِسِكَ مِنِّى ، فَجَعَلَتْ جُوَيْرِيَاتٌ لَنَا يَضْرِبْنَ
بِالدُّفِّ وَيَنْدُبْنَ مَنْ قُتِلَ مِنْ آبَائِى يَوْمَ بَدْرٍ ، إِذْ قَالَتْ
إِحْدَاهُنَّ : وَفِينَا نَبِىٌّ يَعْلَمُ مَا فِى غَدٍ . فَقَالَ : « دَعِى
هَذِهِ ، وَقُولِى بِالَّذِى كُنْتِ تَقُولِينَ » .
24.
Dari Rubayyi' binti Mu'awwidz ia berkata, “Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
pernah datang lalu masuk saat pernikahanku. Beliau kemudian duduk di atas
hamparanku seperti duduknya kamu di dekatku. Ketika itu gadis-gadis kecil
menabuh rebana dan menyebut-nyebut orang tua kami yang terbunuh pada peperangan
Badar. Tiba-tiba salah seorang mereka ada yang berkata, "Di tengah-tengah
kita ada seorang nabi yang mengetahui hal yang akan terjadi besok," maka
Beliau bersabda, "Tinggalkanlah kata-kata ini, dan ucapkanlah kata-kata
yang biasa kamu ucapkan." (HR. Bukhari)
Bab:
Penjelasan tentang besarnya hak suami yang harus ditunaikan istri
عَنْ عَبْدِ اللهِ
بْنِ أَبِيْ أَوْفَى قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ - صلى الله عليه وسلم -:
"لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَداً أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللهِ، لَأَمَرْتُ
الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا، وَالَّذِيْ نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ
تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا، وَلَوْ
سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ"
25.
Dari Abdullah bin Abi Aufa ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda, "Kalau sekiranya saya boleh menyuruh seseorang untuk sujud
kepada selain Allah, tentu aku akan menyuruh seorang wanita untuk sujud kepada
suaminya. Demi Allah yang jiwaku berada di Tangan-Nya, seorang wanita tidak
dapat memenuhi hak Tuhannya sampai ia memenuhi hak suaminya, dan kalau
sekiranya suami meminta dirinya, padahal si istri sedang berada di atas pelana
unta (susah untuk turun), ia tidak boleh menolaknya (harus turun)."
(Shahih, diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)
Bab:
Laknat para malaikat sampai pagi hari kepada wanita yang enggan mendatangi
kasur suaminya kecuali jika dia kembali (menaati)
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ صلى
الله عليه وسلم : « إِذَا بَاتَتِ الْمَرْأَةُ مُهَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا
لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تَرْجِعَ » .
26.
Dari Abu Hurairah ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Apabila wanita tidur malam menjauhi kasur suaminya, maka para malaikat
akan melaknatnya sampai ia mau kembali (taat)." (Muttafaq 'alaih)
Bab:
Haramnya kufur kepada suami
عَنِ ابْنِ
عَبَّاسٍ - رضي الله عنهما - قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ - صلى الله عليه وسلم -:
"أُرِيْتُ النَّارُ، فَإِذَا أَكْثَرُ أَهْلِهَا النِّسَاءُ يَكْفُرْنَ
قِيْلَ: أَيَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ، وَ يَكْفُرْنَ
الْعَشِيْرَ، وَيَكْفُرْنَ اْلِإحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ
الدَّهْرَ ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا
قَطُّ"
27.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda, "Diperlihatkan kepadaku neraka, ternyata
kebanyakan penduduknya adalah kaum wanita karena mereka berbuat kufur
(ingkar)." Lalu ada yang bertanya, "Apakah karena kufur kepada
Allah?" Beliau menjawab, "Mereka kufur (tidak berterima kasih) kepada
suami, mereka kufur kepada suami dan mereka kufur terhadap kebaikannya. Jika
sekiranya, kamu berbuat baik kepada salah seorang di antara mereka sekian
lamanya, lalu si istri melihat kekurangan pada dirimu, ia berkata, “Saya tidak
pernah melihat kebaikan sedikit pun darimu." (Muttafaq 'alaih)
Bersambung…
Wa
shallallahu 'alaa Nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
[i] Mereka itu adalah
Ummu Sulaim, Ummul 'Alaa, puteri Abu Sabrah, istri Mu'adz dan wanita lagi yang
lain -pent.
0 komentar:
Posting Komentar