بسم
الله الرحمن الرحيم
Risalah Zakat Mal (2)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam
semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan
orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan
pembahasan fiqih zakat mal, semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya
dan bermanfaat, Allahumma amin.
Beberapa jenis harta yang terkena zakat
1. Yang keluar dari bumi berupa biji-bijan dan
buah-buahan (yang dapat ditakar dan
disimpan).
Biji-bijian di sini adalah setiap biji yang dapat
disimpan dan merupakan makanan pokok, seperti beras, sya’ir, gandum, dan
sebagainya. Sedangkan buah-buahan yaitu kurma dan zabib (kismis)[i].
Syarat
dizakatkan buah dan biji-bjian adalah buah tersebut matang –baik dengan
menguning atau merah-, jika biji maka biji tersebut bisa dikelupas dan jika
buah maka hingga enak dimakan. Zakat pada buah dan biji-bijian ini tidak memakai haul. Buah dan
biji-bijian dikeluarkan zakatnya ketika hari memetiknya (lihat surat Al An’aam:
141)[ii].
Tentang zakat yang keluar dari bumi, Allah Subhanahu wa
Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ
الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ
إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
“Wahai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan
Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang
Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang
buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau
mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. ketahuilah, bahwa
Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS.
Al Baqarah: 267)
وَءَاتُواْ حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ حَصَادِهِ وَلاَ
تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan
disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al An’aam: 141)
Hak harta yang paling besar adalah zakat. Tentang
zakat tanaman ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فِيْمَا سَقَتِ السَّمَاءُ أَوْ كَانَ
عَثَرِيّاً الْعُشْرُ وَفِيْمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ
“Pada tanaman yang disiram hujan atau atsariy (tanaman
yag menyerap
air dengan akarnya, terkena aliran air dari mata air, atau sungai) zakatnya 1/10, sedangkan tanaman yang disirami dengan tenaga (atau biaya)
zakatnya 1/20.” (Hr. Bukhari)
Biji-bijian
dan buah-buahan tidak terkena zakat sampai mencapai nishab (ukuran wajib
zakat), yaitu 5 wasaq (1 wasaq = 60 sha’, 5 wasaq = 300 sha’, 1 sha’ = 2.04 Kg,
300 sha’ = 612 Kg). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ فِي حَبٍّ وَلاَ ثَمَرٍ
صَدَقةٌ حَتَّى يبْلُغَ خَمْسَةَ أَوْسُقٍ
“Tidak ada pada biji dan buah-buahan zakat sampai
mencapai 5 wasaq.” (Hr. Muslim)
Jika kurang dari nishab tersebut, maka tidak kena zakat.
Ukuran zakat yang dikeluarkan jika tanaman itu disirami
tanpa beban dan biaya adalah 1/10, dan jika tanaman itu disirami dengan
mengeluarkan beban dan biaya (seperti dengan timba dan dengan hewan), maka zakatnya 1/20.
Catatan:
1. Zakat tanaman tidak berlaku pada buah-buahan (yang
tidak dapat ditakar dan disimpan), sayur-sayuran, semangka, dan sebagainya. Hal
ini berdasarkan pernyataan Umar, bahwa tidak ada zakat pada sayur-sayuran.
Demikian pula berdasarkan pernyataan Ali, bahwa tidak ada zakat pada buah apel
dan sebagainya. Di samping itu, ia bukanlah biji-bijan dan bukan buah-buahan
yang dapat ditakar dan disimpan (tahan lama).
2. Sebagian ulama mengatakan bahwa buah dan
biji-bijian yang dizakatkan hanyalah sya’ir, gandum, zabib (kismis) dan tamar (kurma) berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam,
لاَتَأْخُذُوْا
ِفى الصَّدَقَةِ اِلَّا مِنْ هذِهِ اْلاَصْنَافِ اْلاَرْبَعَةِ اَلشَّعِيْرِ وَ
اْلحِنْطَةِ وَالزَّبِيْبِ وَ الثَّمْرِ
“Janganlah
kalian ambil zakat kecuali dari empat asnaf (macam) ini; sya’ir, gandum, zabib
dan tamar.” (Hr. Hakim dalam Mustadrak, ia menshahihkannya dan disetujui oleh Adz
Dzahabi dan Daruquthni, Al Irwa’ 3/278), hal itu karena terpeliharanya
harta seorang muslim.
3. Jika
buah-buahan atau biji-bijian tersebut terkadang disirami dengan beban dan
terkadang tanpa beban, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 3/40
demikianlah yang dikatakan oleh para Ahli Ilmu. Namun jika
salah satunya lebih banyak dari yang lain, misalnya lebih banyak dengan
beban/biaya, maka yang dikeluarkan zakatnya 1/20 –(sebagaimana difatwakan Lajnah
Da’imah tentang zakat).
4. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa barang siapa
yang menyewa tanah, lalu ia garap dan hasilnya telah mencapai nishab, maka yang
kena zakat adalah yang menggarap ini, bukan pemilik tanah.
5.
Buah atau biji-bijian yang dikeluarkan zakatnya tidak boleh buah atau
biji-bijian yang jelek (lihat Al Baqarah: 267) dan bagi pemungut zakat tidak
diperbolehkan menerimanya.
6. Para ulama sepakat
tentang digabungkannya seluruh macam biji atau buah-buahan, meskipun antara
bagus dan tidaknya serta warnanya berbeda. Oleh karena itu digabung seluruh
macam zabib (anggur kering) ke macam zabib yang lain, seluruh macam gandum ke
macam gandum yang lain (selama namanya masih sama), namun tidak bisa digabung
antara zabib dengan kurma karena berbeda jenis.
7.
Disyari’atkan mentaksir/mengira-ngira (khars) buah yang kena zakat[iii]
(untuk mengetahui amanahnya si pemilik buah). Caranya adalah pemerintah Islam
mengirim seorang ahli taksir (khaarish),
lalu ia perhatikan pohon dan seluruh buah yang kena zakatnya itu, setelah itu
ia simpulkan “Saya kira jumlah buahnya ada sekian dan telah mencapai nishab,
maka kamu harus keluarkan dari pohon ini zakatnya sejumlah sekian…dst.”
Dan
dianjurkan bagi si ahli taksir yang mengambil zakat untuk menyisakan buat si
pemilik buah 1/3 atau 1/4. Ada yang mengatakan menyisakan dari 1/10, ada
juga yang mengatakan dari seluruh buah sebelum dikeluarkan 1/10-nya. Imam Syafi’i berkata,
“Ahli Taksir menyisakan 1/3 dari zakat atau ¼ agar dia (pemilik pohon) yang
membagi-bagikan kepada kerabat dan tetangganya.”
2. Hewan ternak (unta, sapi, dan kambing).
Termasuk
jenis sapi adalah kerbau, dan termasuk jenis kambing adalah biri-biri atau
domba.
Zakat pada hewan ternak ini jika hewan tersebut saimah (yang mencari makan sendiri di rerumputan mubah pada sebagian besar
hari-harinya dalam setahun bukan dengan biaya), bukan untuk dipekerjakan
(seperti untuk membajak sawah atau mengangkut barang), tetapi untuk ternak dan
diambil susunya, serta telah mencapai nishab dan berlalu haul (setahun).
Nishab unta adalah telah
mencapai 5 ekor. Nishab sapi adalah telah mencapai 30 ekor, sedangkan nishab
kambing adalah telah mencapai 40 ekor. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
لَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسِ ذَوْدٍ
صَدَقَةٌ
“Unta
yang kurang dari lima ekor tidaklah dikenakan zakat.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
عَنْ مُعَاذٍ، «أَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا وَجَّهَهُ إِلَى الْيَمَنِ أَمَرَهُ أَنْ
يَأْخُذَ مِنَ الْبَقَرِ مِنْ كُلِّ ثَلَاثِينَ تَبِيعًا، أَوْ تَبِيعَةً، وَمِنْ
كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً، وَمِنْ كُلِّ حَالِمٍ - يَعْنِي مُحْتَلِمًا -
دِينَارًا، أَوْ عَدْلَهُ مِنَ المَعَافِرِ - ثِيَابٌ تَكُونُ بِالْيَمَنِ -»
Dari
Mu’adz, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat mengutusnya ke
Yaman, memerintahkan kepadanya agar mengambil zakat sapi, dari setiap 30 ekor,
zakatnya seekor sapi yang berusia setahun; jantan atau betina, dan dari setiap
40 ekor zakatnya seekor sapi yang berusia dua tahun, dan dari setiap kafir
dzimmiy yang baligh pajaknya satu dinar atau senilainya dari pakaian ma’afir
(dari Yaman).” (Hr. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Al Albani)
Dalam
surat yang ditulis Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu kepada penduduk
Bahrain disebutkan,
فَإِذَا كَانَتْ سَائِمَةُ الرَّجُلِ
نَاقِصَةً مِنْ أَرْبَعِينَ شَاةً وَاحِدَةً، فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ إِلَّا
أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا
“Jika
kambing saimah milik seseorang kurang dari empat puluh ekor, maka tidak ada
zakat, kecuali jika pemiliknya mau bersedekah (sunah).” (Hr. Bukhari).
Jika hewan ternak tersebut bukan saimah, maka
tidak kena zakat, kecuali jika disiapkan untuk dijual-belikan, maka tergolong
ke dalam zakat perdagangan jika telah mencapai nishab zakat perdagangan, atau
ketika digabung dengan barang dagangannya yang lain.
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallau ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa
alaa aalihi wa shahbihi wa sallam
Marwan
bin Musa
Maraji': http://islam.aljayyash.net/, Maktabah Syamilah versi
3.45, Modul Fiqih (Penulis), Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqih, KSA), Fiqhus
Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Majalis Syahri Ramadhan (M. Bin Shalih
Al Utsaimin), Minhajul Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), dll.
[i] Ada ulama yang menyimpulkan bahwa setiap tanaman yang bisa ditakar dan
bisa disimpan, terkena juga zakat. Dari sini diketahui bahwa sayuran dan
sejenisnya tidak dikenakan zakat karena tidak dapat ditakar dan disimpan.
[ii] Yakni ketika telah tampak hasil yang baik, yaitu ketika buah-buahan telah
mulai menguning dan memerah. Sedangkan biji ketrika telah padat berisi dan
mulai mengering.
[iii] Imam Malik berpendapat bahwa ini hukumnya wajib, namun Imam Syafi’i dan
Ahmad berpendapat, bahwa hukumnya sunah.
0 komentar:
Posting Komentar