بسم
الله الرحمن الرحيم
Risalah Zakat Mal (1)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam
semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan
orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut
pembahasan fiqih zakat mal, semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya
dan bermanfaat, Allahumma amin.
Urgensi
Zakat
Zakat
adalah salah satu rukun Islam setelah shalat lima waktu.
Imam Muslim meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai
kepada Ibnu Umar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda,
بُنِيَ الْإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسَةٍ:
عَلَى أَنْ يُوَحَّدَ اللهُ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإيْتَاءِ الزَّكَاةِ،
وَصِيَامِ رَمَضَانَ، وَالْحَجِّ»، فَقَالَ رَجُلٌ: الْحَجِّ وَصِيَامِ رَمَضَانَ؟
قَالَ: لاَ، صِيَامِ رَمَضَانَ، وَالْحَجِّ، هَكَذَا سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُوْلِ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. وَفِي رِوَايَةٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ
إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ
“Islam dibangun di atas lima dasar, yaitu di atas
mentauhidkan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan, dan
berhaji.”
Lalu ada seorang yang berkata kepada Ibnu Umar, “Bukan
haji lebih dulu, kemudian berpuasa Ramadhan?” Beliau menjawab, “Bukan, bahkan
berpuasa Ramadhan lalu haji,” demikianlah aku mendengarnya dari Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Dalam sebuah riwayat disebutkan, “Bersyahadat
Laailaahaillallah dan Muhammad Rasiulullah,” sebagai penjelasan terhadap
maksud mentauhidkan Allah.
Zakat sering disebutkan dalam Al Qur’an bersama shalat. Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَمَآ أُمِرُواْ إِلاَّ لِيَعْبُدُواْ
اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُواْ الصَّلَوةَ وَيُؤْتُواْ
الزَّكَوةَ وَذَلِكَ دِينُ القَيِّمَةِ
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali agar menyembah
Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang
lurus, dan agar mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang
demikian itulah agama yang lurus.” (QS.
Al Bayyinah: 5)
Dalam zakat terdapat
bentuk ihsan kepada orang lain, sedangkan dalam shalat terdapat bentuk ihsan
dalam beribadah kepada Allah Ta'ala. Oleh karena itu, hubungan seseorang
menjadi baik dengan Allah Ta'ala ketika ia mendirikan shalat, dan hubungannya
dengan manusia menjadi baik dengan menunaikan zakat.
Zakat hukumnya wajib
bagi setiap muslim yang merdeka, memiliki harta yang telah mencapai nishab
(ukuran wajib zakat)[i] dan telah mencapai haul (setahun penuh)[ii] selain zakat pada tanaman (biji dan buah-buahan), maka ia (zakat tanaman)
tidak ada haulnya, wajib dikeluarkan ketika
panennya apabila telah mencapai nishab.
Diantara hikmah
disyari’atkan zakat adalah untuk
membersihkan diri dari sifat kikir dan tamak, serta menolong orang-orang
yang tidak mampu.
Para ulama sepakat tentang kewajiban zakat, mengingkari
kewajibannya padahal mengetahuinya adalah kafir, dan barang siapa yang
meninggalkannya padahal hartanya telah terkena kewajiban zakat, maka ia telah
berdosa besar dan terancam mendapatkan siksaan yang pedih. Allah Subhaanahu wa
Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ
وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ
أَلِيمٍ * يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا
جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ
فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
“Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak
menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa
mereka akan mendapat) siksa yang pedih,--Pada hari dipanaskan emas dan perak
itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung
mereka (kemudian dikatakan) kepada mereka, "Inilah harta bendamu yang kamu
simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan
itu." (QS. At Taubah: 34-35)
Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda,
مَا
مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّيْ مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا
كاَنَ يَوْمُ اْلقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ
عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِيْنُهُ وَظَهْرُهُ
كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيْدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ
أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ اْلعِبَادِ
“Tidaklah
pemilik emas maupun perak yang enggan membayar zakatnya kecuali pada hari
kiamat akan dibuatkan untuknya lempengan-lempengan dari api, lalu dipanaskan
kemudian dibakarkan dahi, lambung, dan punggungnya dengannya. Setiap kali menjadi
dingin, maka diulangi lagi dalam sehari yang ukurannya 50.000 tahun sampai
diputuskan masalah di kalangan manusia.” (HR. Muslim)
Dan bagi
orang yang enggan itu[iii] wajib diambil zakatnya secara paksa oleh pemerintah
Islam ditambah dengan separuh hartanya diambil juga sebagai hukuman buatnya. Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ
مَنَعَهَا فَإِنَّا اخِذُوْهَا وَ شَطْرَ مَالِهِ عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ
رَبِّنَا
“Dan barang siapa
saja yang enggan berzakat, maka kami akan mengambilnya beserta separuh hartanya[iv], sebagai perintah keras
di antara perintah-perintah Tuhan kami.” (Hadits hasan, diriwayatkan oleh Abu
Dawud, Nasa’i dan Ahmad)[v]
Dan jika
suatu kaum yang memiliki kekuatan enggan membayar zakat meskipun mereka yakin
tentang wajibnya, maka kaum itu diperangi sampai mereka membayar zakat
sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakr Ash Shiddiq radhiyallahu 'anhu.
Syarat
Wajib Zakat
Syarat
wajib zakat adalah:
1.
Islam. Oleh karena itu, zakat tidak dikenakan kepada orang kafir. Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ
مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ
“Dan
tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya
melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya.” (QS.
At Taubah: 54)
2.
Merdeka, sehingga zakat tidak wajib kepada budak dan mukatab (yang hendak
memerdekakan dirinya dengan membayar iuran).
3. Benar-benar miliknya barang atau
hewan tersebut.
4.
Memiliki nishab (ukuran wajib zakat), di samping melebihi kebutuhan pokoknya
seperti makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal.
5.
Berlalu haul.
Syarat
ini hanya berlaku pada hewan ternak, emas dan perak, dan barang-barang yang
hendak didagangkan. Adapun biji-bijian dan buah-buahan, barang tambang, dan
rikaz, maka tidak disyaratkan haul[vi].
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallau ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa
alaa aalihi wa shahbihi wa sallam
Marwan
bin Musa
Maraji': http://islam.aljayyash.net/, Maktabah Syamilah versi
3.45, Modul Fiqih (Penulis), Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqih, KSA), Fiqhus
Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Majalis Syahri Ramadhan (M. Bin Shalih
Al Utsaimin), Minhajul Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), dll.
[i] Disyaratkan jika hartanya telah
mencapai nishab setelah dikurangkan dengan kebutuhan-kebutuhan mendesaknya
seperti makanan, pakaian, tempat
tinggal, kendaraan dan perangkat-perangkat buat ia bekerja serta setelah
dikurang untuk membayar hutangnya.
[ii] Sehaul yang dipakai adalah setahun penuh dengan memakai tahun hijriah,
mulainya dari hari ketika hartanya telah mencapai nishab (ukuran wajib zakat)
sampai setahun penuh, jika di tengah-tengah tahun hartanya kurang dari nishab
lalu mencapai nishab lagi, maka diulang lagi dari hari yang hartanya telah
mencapai nishab itu, inilah yang dipegang oleh jumhur ulama, namun menurut Abu
Hanifah adalah yang penting harta mencapai nishab pada awal haul dan akhirnya,
meskipun di tengah-tengahnya kurang dari nishab.
[iii] Termasuk orang yang menyembunyikan hartanya, kemudian diketahui oleh
pemerintah.
[iv] Dari seluruh hartanya atau dari harta yang tidak
dikeluarkan zakatnya. Jika dari seluruh hartanya misalnya seseorang memiliki
100 ekor unta dan 100 ekor kambing, ia tidak mau mengeluarkan zakat kambingnya,
maka pemerintah mengambil 50 ekor kambing, juga 50 ekor unta serta zakat
kambing juga diambil.
Jika dari harta yang
tidak dikeluarkan zakatnya misalnya seseorang
memiliki 100 ekor unta dan 100 ekor kambing, ia tidak mau mengeluarkan zakat
kambingnya, maka pemerintah mengambil 50 ekor kambing saja serta zakat kambing juga diambil, tanpa mengambil dari untanya.
[v] Di antara ulama ada yang mengatakan bahwa lafaz “شطر ماله “(separuh hartanya) memakai harakat
dhammah huruf syinnya (sehingga menjadi syuthira maaluh) yang artinya
harta orang yang enggan berzakat itu dibagi menjadi dua bagian, yang nanti
pemungut zakat mengambil zakat dari yang terbaik dari dua bagian harta tersebut
sebagai hukuman buatnya –yang sebelumnya jika si pemilik harta mau mengeluarkan zakat maka diambil yang pertengahan,
tetapi karena ia enggan maka diambil yang terbaiknya-.
[vi] Pada anak yang baru lahir dari hewan saimah (cari makan sendiri) yang
sudah kena zakat dan pada laba yang baru dari barang perniagaan, maka haul
keduanya (yakni anak hewan saimah dan laba baru) mengikuti asalnya (hewan
saimah dan harta perniagaan yang sudah mencapai nishab). Jika asalnya belum
mencapai nishab, maka haulnya dimulai dari sejak sempurna nishabnya.
0 komentar:
Posting Komentar