بسم
الله الرحمن الرحيم
Hukum Membuat Patung, Mendirikan Monumen Patung, dan Melukis
Makhluk Bernyawa
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam
semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan
orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut
pembahasan hukum membuat patung, mendirikan monumen patung, dan melukis makhluk
bernyawa, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan
bermanfaat, Allahumma aamin.
Pengantar
Di
akhir-akhir ini ada sebagian manusia mencoba menghidupkan kembali budaya
Jahiliyyah yang sudah dihilangkan oleh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi
wa sallam dan telah dihilangkan pula oleh bapak para nabi, yaitu Nabi Ibrahim
‘alaihis salam. Budaya tersebut adalah membuat patung, membuat monumen patung,
melukis makhluk bernyawa, dan menjual-belikan patung di antara manusia.
Ibnu
Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke
kota Mekkah, ketika itu di sekeliling Ka’bah terdapat 360 patung, maka Beliau
segera menghancurkannya dengan tongkat di tangannya sambil membacakan ayat,
جَاءَ الحَقُّ، وَزَهَقَ البَاطِلُ
“Telah
datang kebenaran dan telah lenyap kebatilan.” (QS. Al Israa: 81)
Dalam
banyak hadits yang shahih, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam
telah melarang dengan tegas menggambar dan melukis makhluk bernyawa, dan
memberitahukan bahwa mereka akan mendapatkan azab yang pedih pada hari Kiamat.
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الَّذِينَ يَصْنَعُونَ
الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، يُقَالُ لَهُمْ: أَحْيُوا مَا
خَلَقْتُمْ
“Orang-orang
yang menggambar (makhluk bernyawa) akan diazab pada Hari Kiamat. Dikatakan
kepada mereka, “Hidupkanlah apa yang telah kalian buat!” (HR. Bukhari
dan Muslim dari Ibnu Umar)
كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي
النَّارِ، يَجْعَلُ لَهُ، بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا، نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي
جَهَنَّمَ
“Setiap
penggambar (makhluk bernyawa) di neraka. Akan disiapkan untuk setiap gambar
yang dibuatnya sebuah nyawa untuk mengazabnya di neraka Jahannam.” (HR. Bukhari
dan Muslim dari Ibnu Abbas. Di akhir hadits Ibnu Abbas berkata, “Jika kamu
harus menggambar, maka gambarlah pohon dan sesuatu yang tidak bernyawa.”)
تَخْرُجُ عُنُقٌ مِنَ
النَّارِ يَوْمَ القِيَامَةِ لَهَا عَيْنَانِ تُبْصِرَانِ وَأُذُنَانِ تَسْمَعَانِ
وَلِسَانٌ يَنْطِقُ، يَقُولُ: إِنِّي وُكِّلْتُ بِثَلَاثَةٍ، بِكُلِّ جَبَّارٍ عَنِيدٍ،
وَبِكُلِّ مَنْ دَعَا مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ، وَبِالمُصَوِّرِينَ
“Akan
keluar leher dari neraka yang memiliki dua mata untuk melihat, dua telinga
untuk mendengar, dan sebuah lisan yang dapat berbicara sambil berkata, “Aku
diserahkan (menyiksa) tiga orang, yaitu: setiap orang yang sewenang-wenang lagi
keras, orang yang menyembah selain Allah, dan orang yang menggambar.” (HR.
Ahmad dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no.
8051)
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ
عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ القِيَامَةِ المُصَوِّرُونَ
“Sesungguhnya
orang yang paling pedih azabnya di sisi Allah pada hari Kiamat adalah para
penggambar (makhluk bernyawa).” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud)
مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فِي
الدُّنْيَا كُلِّفَ يَوْمَ القِيَامَةِ أَنْ يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ، وَلَيْسَ
بِنَافِخٍ
“Barang
siapa yang membuat gambar (makhluk bernyawa) di dunia, maka dia akan dibebani
pada hari KIamat untuk meniupkan ruh ke dalamnya, padahal ia tidak mampu.” (HR.
Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas)
Apalagi
jika yang digambar, dilukis, atau dibuat patungnya adalah orang-orang yang
dimuliakan manusia, seperti ulama, raja, orang-orang saleh saleh, para
pemimpin, para tokoh, dsb.
Dari
Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah menyebutkan
sebuah gereja yang pernah mereka lihat di Habasyah yang terdapat gambar-gambar
di sana. Keduanya
menyampaikan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Beliau
bersabda,
إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ
بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ ،
فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
”Sesunggunya mereka itu apabila ada orang
saleh di tengah-tengah mereka yang wafat, maka mereka membangun masjid di atas
kuburnya dan mereka menggambar gambar-gambar (orang saleh) itu. Mereka itu
adalah makhluk yang paling buruk di hadapan Allah pada hari Kiamat.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
Bahkan
menggambar atau melukis makhluk bernyawa, membuat patung, dan mendirikan
monument patung sama saja menyakiti Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,
إِنَّ الَّذِينَ يُؤْذُونَ
اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأَعَدَّ
لَهُمْ عَذَابًا مُهِينًا
“Sesungguhnya
orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya. Allah akan melaknatnya di dunia
dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan.” (QS.
Al Ahzaab: 57)
Ikrimah
berkata, “Mereka adalah orang-orang yang membuat gambar-gambar.” (Ibnu Jarir
dalam Tafsirnya 22/32).
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Azza wa Jalla berfirman,
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ
ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي، فَلْيَخْلُقُوا ذَرَّةً أَوْ لِيَخْلُقُوا حَبَّةً
أَوْ شَعِيرَةً
“Siapakah
yang lebih zalim daripada orang-orang yang membuat seperti ciptaan-Ku? Cobalah
ciptakan debu, biji, atau gandum!” (HR.
Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Demikian
pula Beliau melarang membuat patung dan menjual-belikannya. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada saat penaklukkan Mekkah,
«إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الخَمْرِ، وَالمَيْتَةِ
وَالخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ»
“Sesungguhnya
Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual-beli khamr, bangkai, babi, dan patung.”
(HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Para Pemilik Kitab Sunan)
Beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang memajangnya baik di dinding, di papan
pengumuman, di kain, dsb.
Dari
Aisyah radhiyallahu anha ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah pulang dari safar. Ketika itu, aku menutup rakku dengan kain bergambar.
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, maka Beliau segera
merobeknya sambil bersabda,
أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا
يَوْمَ القِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ
“Manusia
yang paling pedih azabnya pada hari Kiamat adalah orang-orang yang membuat penyerupaan
dengan ciptaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hal
itu, karena yang demikian termasuk sarana yang mengantarkan manusia kepada
kemusyrikan, karena terjadinya penyembahan kepada patung dan berhala diawali
dengan hal tersebut.
Ibnu
Abbas radhiyallahu anhuma berkata, “Berhala-berhala yang ada di zaman Nabi Nuh
berpindah ke tangan orang-orang Arab. Berhala Wad menjadi sesembahan suku Kalb
di Daumatul Jandal, Suwa’ menjadi sesembahan suku Hudzail, Yaghuts menjadi
sesembahan suku Murad, kemudian menjadi sesembahan Bani Ghuthaif di Al Jauf
dekat Saba. Berhala Ya’uq menjadi sesembahan suku Hamdan, sedangkan berhala
Nasr menjadi sesembahan suku Himyar milik keluarga Dzil Kala’. Berhala itu
semua adalah nama laki-laki saleh kaum Nabi Nuh ‘alaihis salam. Saat mereka
meninggal dunia, maka setan mengilhamkan kepada kaumnya untuk membuatkan patung
di majlis-majlis mereka dan menamai patung-patung itu dengan nama orang-orang
saleh itu, maka mereka pun melakukannya, namun patung-patung itu belum
disembah, tetapi ketika generasi ini telah meninggal dunia, ilmu hilang,
patung-patung itu pun akhirnya disembah.” (Diriwayatkan oleh Bukhari 6/160)
Bahkan
para malaikat yang membawa rahmat dan keberkahan tidak akan turun ke rumah yang
di dalamnya tedapat gambar atau lukisan makhluk bernyawa. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَدْخُلُ المَلاَئِكَةُ
بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلاَ صُورَةٌ
“Para
malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat anjing dan gambar
(makhluk bernyawa).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
أَتَانِي جِبْرِيلُ فَقَالَ إِنِّي كُنْتُ أَتَيْتُكَ الْبَارِحَةَ
فَلَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَكُونَ دَخَلْتُ عَلَيْكَ الْبَيْتَ الَّذِي كُنْتَ
فِيهِ إِلَّا أَنَّهُ كَانَ فِي بَابِ الْبَيْتِ تِمْثَالُ الرِّجَالِ وَكَانَ فِي
الْبَيْتِ قِرَامُ سِتْرٍ فِيهِ تَمَاثِيلُ وَكَانَ فِي الْبَيْتِ كَلْبٌ فَمُرْ
بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِي بِالْبَابِ فَلْيُقْطَعْ فَلْيُصَيَّرْ كَهَيْئَةِ
الشَّجَرَةِ وَمُرْ بِالسِّتْرِ فَلْيُقْطَعْ وَيُجْعَلْ مِنْهُ وِسَادَتَيْنِ
مُنْتَبَذَتَيْنِ يُوطَآَنِ وَمُرْ بِالْكَلْبِ فَيُخْرَجْ فَفَعَلَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Jibril pernah
datang kepadaku lalu berkata, “Tadi malam aku datang kepadamu, tetapi yang
menghalangiku untuk masuk ke rumah yang engkau berada di dalamnya adalah karena
di rumah itu ada patung manusia, dan di rumah juga ada kain tirai yang terdapat
gambar-gambar, demikian juga karena di rumah itu ada anjing, maka potonglah
kepala patung itu sehingga menjadi seperti pohon, potonglah tirai itu sehingga
dijadikan sebagai dua bantal yang terbuang dan terinjak, dan keluarkanlah
anjing itu,” maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya.” (HR.
Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan Baihaqi, Shahihul Jami’ no. 68)
Disebutkan dalam Fathul Bari
1/382, “Adapun gambar yang malaikat enggan memasukinya adalah gambar makhluk
yang bernyawa yang tidak dipotong kepalanya atau gambar yang tidak dihinakan
(seperti dengan diinjak).”
Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari juga
menambahkan dengan perkataan Imam Nawawi, Imam Nawawi berkata, “Para ulama berkata,
“Menggambar makhluk hidup (bernyawa) adalah haram dengan keharaman yang keras.
Ia termasuk dosa besar, karena diancam dengan ancaman yang keras ini, dan sama saja, baik menggambarnya
untuk direndahkan maupun untuk lainnya, membuatnya dalam keadaan bagaimana pun
haram. Demikian pula sama saja, baik di pakaian, permadani, uang dirham, uang
emas, uang, bejana, dinding maupun lainnya. Adapun menggambar yang bukan gambar
makhluk hidup, maka tidak haram.”
Al Hafizh berkata, “Demikian pula
gambar yang ada bayangannya dan yang tidak ada bayangannya, terkena oleh
keumuman hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dari hadits Ali, bahwa Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Siapakah di antara kalian yang mau
ke Madinah, lalu ia tidak membiarkan berhala kecuali ia hancurkan dan tidak
membiarkan gambar kecuali ia pudarkan.” (Fathul Bari 1/384)
Imam
Adz Dzahabiy dalam Al Kabair berkata, “Adapun gambar, maka maksudnya
gambar-gambar yang bernyawa, baik ada bentuknya (seperti patung) maupun
bentuknya ukiran, dan baik di atap, di dinding, di permadani, ditenun dalam
pakaian atau gambar di sebuah tempat, karena keumuman larangan itu mengena
kepadanya, maka jauhilah, wabillahit taufiq.”
Ia juga
berkata, “Demikian pula wajib menghapus gambar-gambar itu bagi mereka yang
sanggup menghapusnya dan menghilangkannya.” (Al Kabair hal. 204 cet.
Maktabah At Taqwa)
Imam
Muslim meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Abul Hajjay Al Asadiy,
ia berkata, “Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata kepadaku, “Maukah
engkau aku kirim seperti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirimku?
Yaitu,
أَنْ لَا تَدَعَ
تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ
“Jangan engkau biarkan patung kecuali engkau
hancurkan, dan jangan engkau biarkan kubur yang tinggi kecuali engkau ratakan.”
(2/666)
Kesimpulan:
1.
Membuat patung, menggambar atau melukis makhluk bernyawa, dan mendirikan
monumen patung hukumnya haram dan merupakan dosa yang sangat besar.
2.
Penggambar makhluk bernyawa atau pelukis serta pembuat monumen patung adalah
orang yang paling pedih azabnya pada hari Kiamat.
3.
Diharamkan menjual-belikan patung.
4.
Disyariatkan menghapus gambar atau lukisan makhluk bernyawa, dan menghancurkan
patung.
5.
Disyariatkan bagi penguasa atau pemerintah menghancurkan patung.
6.
Diharamkan memajang gambar atau lukisan makhluk bernyawa (termasuk juga foto)
di dinding rumah dan papan-papan iklan.
7.
Manusia yang paling buruk di sisi Allah pada hari Kiamat adalah orang-orang
yang membuat rupaka atau lukisan orang-orang saleh di tempat-tempat ibadah.
8.
Malaikat rahmat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat
gambar atau lukisan makhluk bernyawa yang dipajang, dan patung sampai
dihilangkan bagian kepalanya.
9.
Menggambar atau melukis makhluk bernyawa, membuat patung, dan mendirikan
monument patung sama saja menyakiti Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa
sallam sehingga pelakunya berhak mendapatkan laknat.
Marwan
bin Musa
Maraji’:
Kitab
At Tauhid (Dr.
Shalih bin Fauzan Al Fauzan), Fathul Majid (Abdurrahman bin Hasan Alusy
Syaikh), Al Kaba’ir (Imam Adz Dzahabiy), Untaian Mutiara Hadits
(Penulis), Maktabah Syamilah versi 3.45, Mausu’ah Haditsiyyah
Mushaghgharah (Markaz Nurul Islam Li Abhatsil Qur’ani was Sunnah), dll.
0 komentar:
Posting Komentar