بسم
الله الرحمن الرحيم
Waktu-Waktu Shalat (2)
Segala puji bagi
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga
hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini lanjutan
pembahasan mengenai waktu-waktu shalat. Semoga Allah menjadikan penulisan
risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma amin.
Waktu
Maghrib
Waktu shalat
Maghrib dimulai dari sejak tenggelam matahari hingga hilangnya syafaq (cahaya
merah di ufuk langit yang terlihat setelah tenggelam matahari). Dan dianjurkan
pelaksanaannya di awal waktu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
«لَا تَزَالُ أُمَّتِي بِخَيْرٍ» - أَوْ قَالَ:
عَلَى الْفِطْرَةِ - مَا لَمْ يُؤَخِّرُوا الْمَغْرِبَ إِلَى أَنْ تَشْتَبِكَ
النُّجُومُ "
“Umatku akan
senantiasa berada dalam kebaikan –atau bersabda, “Di atas fitrah- selama mereka
tidak menunda waktu Maghrib sampai bintang-bintang berhamburan.” (HR. Ahmad,
Abu Dawud, dan Hakim, ia menshahihkannya sesuai syarat Muslim, dan disepakati
oleh Adz Dzahabi).
Rafi’ bin
Khudaij berkata, “Kami pernah shalat Maghrib bersama Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam, setelah itu salah seorang dari kami pulang dan ia masih bisa
melihat tempat jatuh panahnya (karena masih terang).”
Tetapi bagi
jamaah haji saat bermalam di Muzdalifah, maka dianjurkan ditunda shalat
Maghribnya hingga dilakukan bersama shalat Isya dengan jama ta’khir.
Waktu
Isya
Waktu Isya
dimulai dari sejak hilangnya syafaq merah hingga tengah malam[i]. Menurut sebagian ulama,
bahwa tengah malam dapat diketahui dari tenggelam matahari hingga terbit fajar.
Aisyah
radhiyallahu ‘anha berkata, “Mereka (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan
para sahabatnya) melakukan shalat Isya antara tenggelam syafaq sampai
sepertiga malam pertama (HR. Bukhari).
Dianjurkan
pelaksanaannya ditunda sampai akhir waktu pilihan selama tidak menyusahkan. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ أَنْ
يُؤَخِّرُوا العِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ أَوْ نِصْفِهِ
“Kalau bukan
karena aku khawatir menyusahkan umatku, tentu aku suruh mereka menunda shalat
Isya sampai sepertiga malam atau separuhnya.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Tirmidzi,
dishahihkan oleh Tirmidzi dan Al Albani)
Abu Dawud
meriwayatkan dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata, “Kami pernah shalat Isya
bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun Beliau belum juga
keluar sehingga berlalu hampir separuh malam, lalu Beliau (datang) dan
bersabda,
«خُذُوا مَقَاعِدَكُمْ»
“Buatlah barisan
untuk shalat.”
Maka kami
membuat barisan, lalu Beliau bersabda,
«إِنَّ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا وَأَخَذُوا
مَضَاجِعَهُمْ وَإِنَّكُمْ لَنْ تَزَالُوا فِي صَلَاةٍ مَا انْتَظَرْتُمُ
الصَّلَاةَ وَلَوْلَا ضَعْفُ الضَّعِيفِ وَسَقَمُ السَّقِيمِ لَأَخَّرْتُ هَذِهِ
الصَّلَاةَ إِلَى شَطْرِ اللَّيْلِ»
“Sesungguhnya
sebagian manusia telah shalat dan telah mendatangi tempat tidur mereka, namun
kalian senantiasa berada dalam shaat ketika menunggu pelaksanaan shalat. Kalau
bukan karena orang yang lemah dan orang yang sakit, tentu aku tunda shalat
sampai separuh malam.” (Hadits ini diriwayatkan pula oleh Ahmad, Abu Dawud,
Ibnu Majah, Nasa’i, dan Ibnu Khuzaimah. Hadits ini dishahihkan oleh Al Albani).
Aisyah
radhiyallahu ‘anha berkata, “Pada suatu malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam menunda shalat Isya hingga sebagian besar malam berlalu (sebelum tengah
malam), sampai membuat orang yang berada di masjid tertidur, kemudian Beliau
keluar dan melakukan shalat, Beliau kemudian bersabda,
إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي
“Sesungguhnya
inilah waktunya jika aku tidak memberatkan umatku.” (HR. Muslim dan Nasa’i)
Berdasarkan
hadits-hadits di atas dapat diketahui, bahwa pelaksanaan shalat Isya lebih
utama dita’khirkan, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak rutin
melakukannya adalah karena khawatir memberatkan umatnya, karena Beliau
memperhatikan keadaan para makmum; terkadang Beliau menyegerakan dan terkadang
menunda. Hal ini berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu ia berkata,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي
الظُّهْرَ بِالهَاجِرَةِ، وَالعَصْرَ وَالشَّمْسُ نَقِيَّةٌ، وَالمَغْرِبَ إِذَا
وَجَبَتْ، وَالعِشَاءَ أَحْيَانًا وَأَحْيَانًا، إِذَا رَآهُمُ اجْتَمَعُوا
عَجَّلَ، وَإِذَا رَآهُمْ أَبْطَؤُوا أَخَّرَ، وَالصُّبْحَ كَانُوا - أَوْ كَانَ -
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيهَا بِغَلَسٍ»
“Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Zhuhur di saat terik matahari
menyengat (setelah tergelincirnya matahari), melakukan shalat Ashar sedangkan
matahari dalam keadaan bersih (belum menguning), melakukan shalat Maghrib
ketika matahari tenggelam, dan melakukan shalat Isya terkadang segera dan
terkadang menunda. Ketika Beliau melihat para sahabat telah berkumpul, maka
Beliau menyegerakan, dan ketika Beliau melihat mereka menundanya, maka Beliau
menunda pelaksanaannya, dan mereka (para sahabat) atau Nabi shallallahu ‘laihi
wa sallam melaksanakan shalat Subuh ketika gelapnya malam masih tersisa.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
Dan dimakruhkan
tidur sebelum shalat Isya serta melakukan obrolan setelahnya yang tidak ada
maslahat. Hal ini berdasarkan hadits Abu Barzah radhiyallahu ‘anhu, bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka tidur sebelum shalat Isya
dan tidak suka melakukan obrolan setelahnya. (HR. Bukhari dan Muslim) dan
berdasarkan hadits Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, “Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam melarang kami melakukan obrolan setelah Isya.” (HR. Ibnu
Majah dan dishahihkan oleh Al Albani)
Sebab
dimakruhkannya tidur sebelum shalat Isya dan melakukan obrolan setelahnya
adalah karena tidur terkadang membuat seseorang tertinggal dari melakukan
shalat pada waktu yang dianjurkan atau tertinggal dari shalat Jamaah,
sebagaimana melakukan obrolan dapat membuat tidak tidur di malam hari sehingga
dapat membuat hilangnya berbagai faedah. Tetapi jika seorang ingin tidur
(sebelum Isya) dan di dekatnya ada orang yang akan membangunkannya, atau
pembicaraannya berisi kebaikan, maka tidak makruh. Hal ini berdasarkan hadits
berikut,
Dari Ibnu Umar,
ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam pernah
melakukan obrolan bersama Abu Bakar membahas salah satu urusan kaum muslimin,
dan aku ikut menyertainya.” (HR. Ahmad, Tirmidzi dan ia menghasankannya).
Dari Ibnu Abbas,
ia berkata, “Pada suatu malam aku pernah tidur di rumah Maimunah ketika
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bermalam di sisinya. Hal itu kulakukan
untuk melihat bagaimana shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di
malam hari, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan obrolan dengan
istrinya sesaat (beberapa lama), kemudian tidur.” (HR. Muslim)
Waktu
Subuh
Waktu Subuh
dimulai dari terbit fajar hingga terbit matahari (syuruq), dan dianjurkan di
awal waktu ketika fajar telah benar-benar menyingsing.
Hal ini
berdasarkan hadits Abu Mas’ud Al Anshari, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam suatu ketika shalat Subuh ketika suasana masih gelap, pada kesempatan
yang lain Beliau melakukan shalat Subuh ketika pagi semakin terang, namun selanjutnya
Beliau biasa melakukan shalat ketika suasana masih gelap hingga wafat, dan
tidak mengulangi lagi melakukan shalat ketika Subuh mulai terang. (HR. Abu
Dawud dan Baihaqi).
Aisyah
radhiyallahu ‘anha berkata, “Mereka kaum wanita mukminah hadir shalat Subuh
bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berselimut dengan
pakaian mereka, dan mereka pulang ke rumah setelah shalat ditunaikan, namun
tidak ada seorang pun yang mengenali mereka karena gelap.” (HR. Jamaah)
Adapun hadits
Rafi’ bin Khudaij yang menerangkan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
أَصْبِحُوْا
بِالصُّبْحِ فَإِنَّهُ أَعْظَمُ لِأُجُوْرِكُمْ ، وفي رواية: أَسْفِرُوْا بِاْلفَجْرِ
فَإِنَّهُ أَعْظَمُ لِلأَجْرِ.
“Berpagi-pagilah
melakukan shalat Subuh, karena yang demikian dapat membesarkan pahala kalian.”
Dalam sebuah riwayat disebutkan, “Lakukanlah shalat Subuh ketika suasana telah
terang, karena hal itu dapat membesarkan pahala.” (HR. Lima orang Ahli Hadits
dan dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban)
maka maksudnya
adalah agar selesai shalatnya ketika suasana telah terang, bukan mulainya,
yaitu dengan cara melamakan bacaannya sehingga selesai shalat suasana sudah
semakin terang sebagaimana yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam, dimana Beliau membaca pada shalat Subuh 60 sampai 100 ayat. Atau bisa
juga maksudnya, melakukan shalat Subuh ketika fajar telah benar-benar
menyingsing dan tidak melakukannya hanya
bersandar pada perkiraan saja.
Mendapatkan
satu rakaat dari waktu shalat
Barang siapa
yang mendapatkan satu rakaat shalat sebelum habisnya waktu, maka dia telah
mendapatkan shalat itu. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ،
فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ»
“Barang siapa
yang mendapatkan satu rakaat dari suatu shalat, maka dia telah mendapatkan
shalat.” (HR. Jamaah Ahli Hadits)
Hal ini mencakup
semua shalat. Dalam Shahih Bukhari disebutkan,
«إِذَا أَدْرَكَ أَحَدُكُمْ سَجْدَةً مِنْ
صَلاَةِ العَصْرِ، قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ، فَلْيُتِمَّ صَلاَتَهُ،
وَإِذَا أَدْرَكَ سَجْدَةً مِنْ صَلاَةِ الصُّبْحِ، قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ
الشَّمْسُ، فَلْيُتِمَّ صَلاَتَهُ»
“Jika salah
seorang di antara kamu mendapatkan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari
tenggelam, maka sempurnakanlah shalatnya. Dan jika ia mendapatkan satu rakaat
shalat Subuh sebelum matahari terbit, maka sempurnakanlah shalatnya.”
Zhahir
hadits-hadits tersebut menunjukkan, bahwa barang siapa yang mendapatkan satu
rakaat shalat Subuh atau Ashar, maka tidak makruh baginya melakukan shalat baik
ketika matahari terbit maupun ketika matahari tenggelam meskipun kedua waktu
itu adalah waktu makruh, dan bahwa shalat terebut dianggap bentuk adaa (pelaksanaan
bukan qadha) ketika mendapatkan satu rakaat secara sempurna. Meskipun demikian,
tidak boleh sengaja menunda shalat sampai waktu ini.
Ketiduran
dari shalat atau lupa
Barang siapa
yang tertidur dari shalat atau lupa, maka waktunya adalah saat ia ingat. Hal
ini berdasarkan hadits Abu Qatadah, ia berkata, “Para sahabat menyebutkan
kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang tertidurnya mereka sampai
belum shalat, maka Beliau bersabda,
«إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ،
إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي اليَقَظَةِ، فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلَاةً، أَوْ
نَامَ عَنْهَا، فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا»
“Sesungguhnya
tidur itu tidak termasuk meremehkan. Sesungguhnya meremehkan terjadi ketika sadar.
Jika salah seorang di antara kamu lupa shalat atau tertidur, maka shalatlah
saat ia ingat.” (HR. Nasa’i dan Tirmidzi, ia menshahihkannya)
Disebutkan pula
dari Anas, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا
ذَكَرَهَا، لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ»
“Barang siapa
yang lupa shalat, maka hendaklah ia shalat saat ingat. Tidak ada penebusnya
selain itu.” (HR. Bukhari-Muslim)
Dari Imran bin
Hushain ia berkata, “Kami pernah berjalan di malam hari bersama Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallan. Saat berada di akhir malam kami berhenti sejenak
untuk istirahat, ternyata kami bangun saat terkena panas matahari, sehingga
salah seorang di antara kami bangun dalam keadaan terkejut dan langsung
mendatangi air untuk bersuci. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
memerintahkan mereka untuk diam sejenak lalu berangkat lagi. Kami pun berangkat,
dan ketika matahari telah meninggi, Beliau berwudhu dan memerintahkan Bilal
untuk azan, lalu shalat dua rakaat sebelum Fajar, kemudian Bilal iqamat, maka
Beliau shalat mengimami kami.” (HR. Ahmad dan lain-lain)
Wallahu a'lam, wa shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa
'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam, wa akhiru da’wana anil hamdulillahi Rabbil
’alamin.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhussunnah (S. Sabiq), Al Fiqhul Muyassar fii Dhauil Kitab
was Sunnah (Tim Ahli Fiqh, KSA), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.
[i] Menurut penyusun Fiqhussunnah,
waktu boleh dan darurat terus berlangsung sampai terbit fajar. Hal ini
berdasarkan hadits Abu Qatadah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِيَّ النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا
التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ
الصَّلَاةَ الْأُخْرَى
“Ketahuilah, sesungguhnya tertidur tidaklah
termasuk meremehkan. Orang yang meremehkan adalah orang yang tidak shalat
hingga tiba waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim)
Hadits yang telah disebutkan tentang
waktu-waktu shalat menunjukkan, bahwa waktu masing-masing shalat berlangsung
hingga masuk waktu shalat berikutnya, selain shalat Subuh, maka tidak berlanjut
sampai Zhuhur, karena para ulama sepakat, bahwa waktunya berakhir sampai
terbbit matahari.”
0 komentar:
Posting Komentar