بسم
الله الرحمن الرحيم
Waktu-Waktu Shalat (1)
Segala puji bagi
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga
hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini pembahasan
mengenai waktu-waktu shalat. Semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini
ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma amin.
Waktu-waktu
shalat
Allah Subhaanahu
wa Ta’ala berfirman,
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya
shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang
beriman.” (QS. An Nisaa’: 103)
Waktu-waktu
tersebut telah diisyaratkan dalam ayat yang lain,
وَأَقِمِ الصَّلاَةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفاً مِّنَ اللَّيْلِ
إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّـيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ
“Dan
dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian
permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu
menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi
orang-orang yang ingat.” (QS. Huud: 114)
Al Hasan berkata
tentang maksud kedua tepi siang, “Yaitu shalat Subuh dan Ashar.” Sedangkan
maksud “pada bagian permulaan daripada malam,” adalah shalat Maghrib dan
Isya.
أَقِمِ الصَّلاَةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ
وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُوداً
“Dirikanlah
shalat dari setelah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah
pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al Israa’: 78)
Maksud “setelah
matahari tergelincir sampai gelap malam” adalah shalat Zhuhur, Ashar,
Maghrib, dan Isya. Sedangkan maksud “Qur’anul Fajr” adalah shalat Subuh.
Shalat Subuh disebut “qur’anul fajr” (bacaan Al Qur’an di waktu Fajar)
karena dianjurkan bacaannya agak panjang, wallahu a’lam. Adapun maksud
“disaksikan malaikat” yakni disaksikan oleh para malaikat baik malaikat malam
maupun siang.
Allah Subhaanahu
wa Ta’ala juga berfirman,
وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ
غُرُوبِهَا وَمِنْ آنَاء اللَّيْلِ فَسَبِّحْ وَأَطْرَافَ النَّهَارِ لَعَلَّكَ
تَرْضَى
“Dan
bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu, sebelum terbit matahari dan sebelum
terbenamnya dan bertasbih pulalah pada waktu-waktu di malam hari dan pada
waktu-waktu di siang hari, agar kamu merasa senang,” (QS. Thaahaa: 130)
Maksud bertasbih
sebelum terbit matahari adalah shalat Subuh, sedangkan maksud bertasbih sebelum
tenggelam adalah shalat Ashar. Hal ini berdasarkan hadits dalam Shahihain dari
Jarir bin Abdullah Al Bajalliy, ia berkata, “Kami pernah duduk-duduk di dekat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Beliau melihat ke bulan malam
purnama, Beliau kemudian bersabda,
«إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ، كَمَا
تَرَوْنَ هَذَا القَمَرَ، لاَ تُضَامُّونَ فِي رُؤْيَتِهِ، فَإِنِ اسْتَطَعْتُمْ
أَنْ لاَ تُغْلَبُوا عَلَى صَلاَةٍ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا
فَافْعَلُوا»
“Sesungguhnya
kalian akan melihat Tuhan kalian sebagaimana kalian dapat melihat bulan ini,
dimana kalian tidak kesulitan melihatnya. Oleh karena itu, jika kalian sanggup
terus menjaga shalat sebelum matahari terbit dan sebelum tenggelamnya, maka
lakukanlah.” Selanjutnya Beliau membacakan ayat ini.
وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ
الغُرُوبِ
“Dan
bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum
terbenam(nya).” (QS. Qaaf: 39)
Demikianlah
waktu-waktu shalat yang diisyaratkan dalam Al Qur’an. Adapun dalam As Sunnah,
maka berikut hadits-haditsnya,
Imam Muslim
meriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
«وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ
وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ، مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ، وَوَقْتُ
الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ، وَوَقْتُ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ
يَغِبِ الشَّفَقُ، وَوَقْتُ صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ
الْأَوْسَطِ، وَوَقْتُ صَلَاةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ
تَطْلُعِ الشَّمْسُ، فَإِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ فَأَمْسِكْ عَنِ الصَّلَاةِ،
فَإِنَّهَا تَطْلُعْ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ»
“Waktu Zhuhur masuk
ketika matahari telah bergeser hingga bayangan seseorang sama dengan panjang
orang itu selama belum tiba waktu Ashar. Waktu Ashar sudah masuk selama
matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib sudah masuk selama syafaq
(cahaya merah di ufuk langit) belum hilang, waktu shalat Isya terus berlanjut
hingga pertengahan malam, sedangkan waktu Subuh dimulai dari terbit fajar
selama matahari belum terbit. Ketika matahari terbit, maka tahanlah dari
melakukan shalat, karena ia terbit di antara dua tanduk setan.” (HR. Muslim)
Dari Jabir bin
Abdullah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah didatangi malaikat
Jibril ‘alaihissalam, lalu ia berkata kepada Beliau, “Bangunlah, dirikanlah
shalat!” Maka Beliau shalat Zhuhur ketika matahari telah tergelincir, lalu
malaikat Jibril datang lagi pada waktu Ashar dan berkata, “Bangunlah,
dirikanlah shalat!” Maka Beliau melakukan shalat Ashar pada saat bayangan sesuatu
sama panjang dengan sesuatu itu. Kemudian malaikat Jibril datang lagi pada
waktu Maghrib dan berkata, “Bangunlah, dirikanlah shalat!” Maka Beliau
melakukan shalat ketika matahari telah tenggelam. Lalu malaikat Jibril datang
lagi pada waktu Isya dan berkata, “Bangunlah, dirikanlah shalat!” Maka Beliau
melakukan shalat Isya pada saat syafaq (warna merah di ufuk langit) telah
hilang. Kemudian malaikat Jibril datang lagi pada waktu fajar dan berkata,
“Bangunlah, dirikanlah shalat!” Maka Beliau melakukan shalat Subuh pada saat
fajar telah menyingsing. Keesokan harinya, malaikat Jibril datang lagi di waktu
Zhuhur dan berkata, “Bangunlah, dirikanlah shalat!” Maka Beliau melakukan
shalat Zhuhur pada saat bayang segala sesuatu sama panjang dengan sesuatu itu,
lalu malaikat Jibril datang lagi pada waktu Ashar dan berkata, “Bangunlah,
dirikanlah shalat!” Maka Beliau melakukan shalat Ashar pada saat bayang sesuatu
panjangnya dua kali lipat dari sesuatu itu, lalu malaikat Jibril datang lagi
pada waktu Maghrib dan berkata, “Bangunlah, dirikanlah shalat!” Maka Beliau
melakukan shalat Maghrib pada saat yang sama tidak bergeser dari waktunya (yang
kemarin), lalu malaikat Jibril datang lagi pada waktu Isya ketika telah hilang
separuh malam atau sepertiganya dan berkata, “Bangunlah, dirikanlah shalat!” Maka
Beliau melakukan shalat Isya. Kemudian malaikat Jibril datang lagi pada waktu
pagi begitu terang dan berkata, “Bangunlah, dirikanlah shalat!” Maka Beliau
melakukan shalat Subuh. Selanjutnya malaikat Jibril berkata, “Shalat itu
waktunya antara dua waktu ini.” (HR. Ahmad, Nasa’i, dan Tirmidzi. Imam Bukhari
berkata, “Hadits tersebut adalah hadits paling shahih tentang waktu-waktu
shalat, yakni hadits tentang pengimaman malaikat Jibril.”)
Waktu
Zhuhur
Hadits di atas
menunjukkan, bahwa waktu Zhuhur dimulai dari bergesernya matahari dari bagian
tengah langit ke arah barat dan terus berlangsung waktunya sampai bayangan
seseorang atau benda sama panjang dengan orang atau bendanya. Dan dianjurkan
pelaksanaannya di awal waktu kecuali jika kondisi sangat panas sekali, maka
dianjurkan ditunda hingga kondisi agak sejuk agar lebih khusyu melakukannya.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
«إِذَا اشْتَدَّ الحَرُّ فَأَبْرِدُوا
بِالصَّلاَةِ، فَإِنَّ شِدَّةَ الحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ»
“Jika suasana
sangat panas, maka tundalah shalat hingga suasananya sejuk, karena kondisi yang
sangat panas tersebut berasal dari luapan neraka Jahannam.” (HR. Bukhari dan
Muslim)
Imam Bukhari
meriwayatkan dari Anas, ia berkata, “Keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
ketika suasana sangat dingin, maka Beliau menyegerakan shalat, dan ketika
suasana sangat panas, maka Beliau tunda shalat.”
Maksud “ibrad”
(menunda ketika panas hingga sejuk) ada beberapa pendapat ulama. Di antara
mereka ada yang berpendapat, bahwa maksudnya menunda hingga bayangan sehasta
setelah tiba bayangan zawal (matahari tergelincir). Ada yang berpendapat,
maksudnya ¼ dari postur tubuh. Ada yang berpendapat 1/3 postur tubuh, dan ada
yang berpendapat ½ postur tubuh. Namun yang berjalan di atas kaedah adalah
bahwa hal itu berbeda-beda sesuai keadaan, namun dengan syarat tidak menunda
hingga akhir waktu.
Waktu
Ashar
Waktu Ashar
dimulai dari habisnya waktu Zhuhur –berakhirnya bayangan seseorang atau
benda sama panjang dengan orang atau bendanya- dan terus berlangsung hingga
tenggelam matahari, yakni akhir matahari menguning. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
«مَنْ أَدْرَكَ مِنَ الصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ
أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ، وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً
مِنَ العَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ، فَقَدْ أَدْرَكَ العَصْرَ»
“Barang siapa
yang mendapatkan satu rakaat shalat Subuh sebelum terbit matahari, maka ia
mendapatkana shalat Subuh, dan barang siapa yang mendapatkan satu rakaat shalat
Ashar sebelum matahari tengelam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” (HR.
Ahmad, Bukhari, Muslim, dan empat orang Ahli Hadits dari Abu Hurairah, dan
diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Nasa’i, dan Ibnu Majah dari Aisyah dan Ibnu
Abbas).
Dan dianjurkan
dilaksanakan di awal waktu. Shalat Ashar ini disebut juga shalat Wustha
sebagaimana yang disebutkan Allah Azza wa Jalla dalam firman-Nya,
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا
لِلَّهِ قَانِتِينَ
“Peliharalah
semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa (Ashar). Berdirilah untuk
Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'.” (QS.
Al Baqarah: 238)
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda pada hari perang Ahzab,
«مَلَأَ اللَّهُ بُيُوتَهُمْ وَقُبُورَهُمْ
نَارًا، شَغَلُونَا عَنِ الصَّلاَةِ الوُسْطَى حَتَّى غَابَتِ الشَّمْسُ»
“Allah memenuhi
rumah dan kubur mereka dengan api, karena mereka membuat kita sibuk sehingga
terlambat shalat wustha sampai matahari tenggelam.” (HR. Bukhari dan Muslim.
Dalam riwayat Muslim, Ahmad, dan Abu Dawud disebutkan, “Mereka menyibukkan kita
(sehingga terlambat) mengerjakan shalat wustha, yaitu shalat Ashar.”)
Dari Ibnu
Mas’ud, ia berkata, “Orang-orang musyrik menghalangi Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam melakukan shalat Ashar sehingga matahari menjadi merah dan
menguning, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
شَغَلُونَا عَنِ الصَّلَاةِ الْوُسْطَى، صَلَاةِ الْعَصْرِ، مَلَأَ
اللهُ أَجْوَافَهُمْ، وَقُبُورَهُمْ نَارًا أَوْ قَالَ: «حَشَا اللهُ
أَجْوَافَهُمْ وَقُبُورَهُمْ نَارًا»
“Mereka membuat
kita sibuk sehingga terlambat shalat wustha; yaitu shalat Ashar. Allah akan
memenuhi perut dan kubur mereka dengan api,” atau Beliau bersabda, “Allah akan
mengisi perut dan kubur mereka dengan api.” (HR. Ahmad, Muslim, dan Ibnu Majah)
Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«مَنْ فَاتَتْهُ الْعَصْرُ، فَكَأَنَّمَا
وُتِرَ أَهْلَهُ وَمَالَهُ»
“Barang siapa
yang tertinggal dari melaksanakan shalat Ashar, maka seakan-akan ia kehilangan
keluarga dan hartanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
«مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ العَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ
عَمَلُهُ»
“Barang siapa
yang meninggalkan shalat Ashar, maka akan hapus amalnya.” (HR. Bukhari)
Ibnul Qayyim
berkata, “Meninggalkan shalat ada dua macam; meninggalkan secara keseluruhan
dalam arti tidak melakukan shalat Ashar selamanya, maka hal ini akan
menghapuskan semua amalnya, dan ada meninggalkan secara tertentu pada hari
tertentu, maka hal ini akan amal pada hari itu.”
Catatan:
Waktu pilihan
dan utama pelaksanaan shalat Ashar berakhir sampai matahari menguning. Adapun
menunda shalat hingga lewat menguningnya matahari meskipun boleh, namun makruh
jika tidak ada udzur. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam berikut,
«تِلْكَ صَلَاةُ الْمُنَافِقِ، يَجْلِسُ
يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَيِ الشَّيْطَانِ، قَامَ
فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا، لَا يَذْكُرُ اللهَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا»
“Itu adalah
shalat orang munafik. Ia duduk memperhatikan matahari; sehingga ketika matahari
tengah berada di antara dua tanduk setan, maka ia bangun, lalu shalat empat
rakaat dengan cepatnya. Ia tidak mengingat Allah kecuali sedikit.” (HR. Jamaah
Ahli Hadits selain Bukhari dan Ibnu Majah)
Imam Nawawi
berkata, “Kawan-kawan kami (yang semadzhab) berkata, “Waktu Ashar itu ada lima
waktu, yaitu: (1) waktu utama, (2) waktu pilihan, (3) waktu boleh dan tidak
makruh hukumnya, (4) waktu boleh namun makruh, dan (5) waktu udzur. Waktu utama
adalah di awal waktunya, waktu pilihan memanjang hingga bayangan sesuatu
dua kali lipat dari sesuatu itu, waktu boleh sampai matahari menguning, waktu
boleh namun makruh adalah ketika matahari menguning hingga tenggelam
matahari, sedangkan waktu udzur adalah waktu Zhuhur bagi orang yang
menjama’ antara Ashar dan Zhuhur karena safar atau hujan. Dengan demikian,
pelaksanaan shalat Ashar pada waktu yang lima disebut adaa’, dan jika
luput semuanya karena tenggelam matahari, maka disebut qadha’.
Bersambung...
Wallahu a'lam, wa shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa
'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam, wa akhiru da’wana anil hamdulillahi Rabbil
’alamin.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhussunnah (S. Sabiq), Al Fiqhul Muyassar
fii Dhauil Kitab was Sunnah (Tim Ahli Fiqh, KSA), Maktabah Syamilah
versi 3.45, dll.
0 komentar:
Posting Komentar