بسم
الله الرحمن الرحيم
Kisah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam (bag. 5)
Yatsrib
menjadi Madinatun Nabi (kota Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam)
Setelah
mengarungi padang pasir yang sangat luas dan sangat panas, akhirnya pada hari
Senin kira-kira tanggal 8 Rabi’ul Awwal tahun 1 Hijrah, tibalah Nabi Muhammad
shallalllahu 'alaihi wa sallam di Quba’, sebuah tempat kira-kira 10 kilometer
jauhnya dari Yatsrib. Selama empat hari beristirahat, Nabi Muhammad
shallalllahu 'alaihi wa sallam mendirikan sebuah masjid, yaitu masjid Quba’.
Inilah masjid yang pertama kali didirikan dalam sejarah Islam.
Pada
hari Jum’at 12 Rabi’ul Awwal tahun 1 Hijrah, Nabi Muhammad shallalllahu 'alaihi
wa sallam, Abu bakar dan Ali bin Abi Thalib memasuki kota Yatsrib dengan mendapatkan
sambutan hangat, penuh kerinduan dan rasa hormat dari penduduknya. Pada hari
itu juga, Nabi Muhammad shallalllahu 'alaihi wa sallam mengadakan shalat Jum’at
yang pertama kali dalam sejarah Islam dan Beliau berkhutbah di hadapan kaum
muslimin (Muhajirin dan Anshar). Sejak ini Yatsrib berubah namanya menjadi
Madinatun Nabi artinya “Kota Nabi”, yang selanjutnya disebut Madinah.
Setelah
menetap di Madinah, barulah Nabi Muhammad shallalllahu 'alaihi wa sallam
memulai rencana mengatur siasat dan membentuk masyarakat Islam, yang bebas dari
ancaman dan tekanan, mempertalikan hubungan kekeluargaan antara Anshar
(penduduk Madinah) dan Muhajirin (penduduk Makkah yang hijrah ke Madinah),
mengadakan perjanjian saling membantu antara kaum muslimin dengan orang-orang
bukan Islam, dan menyusun siasat, ekonomi, sosial serta dasar-dasar Negara
Islam.
Gerak
Nabi Muhammad shallalllahu 'alaihi wa sallam di Madinah bersifat dua segi: Pertama,
membina masayarakat Islam. Kedua, memelihara dan mempertahankan
masyarakat Islam tersebut.
Nabi
Muhammad shallalllahu 'alaihi wa sallam membina masyarakat Islam
Dalam
membina masyarakat Islam di Madinah, usaha-usaha pokok yang pertama dilakukan
Nabi Muhammad shallalllahu 'alaihi wa sallam antara lain:
1.
Mendirikan masjid
Beliau
dahulukan mendirikan bangunan masjid, sebelum mengerjakan bangunan-bangunan
lainnya selain rumah tempat kediaman Beliau sendiri, karena masjid memiliki
potensi yang sangat vital dalam menyatukan umat dan menyusun kekuatan mereka
lahir dan batin untuk membina masayarakat Islam di atas semangat tauhid. Di
dalam masjid Beliau mengajarkan tauhid dan pokok-pokok agama Islam kepada kaum
Muhajirin dan Anshar. Di dalam masjid kaum muslimin dapat mengerjakan ibadah
shalat berjamaah, dapat bertemu, bermusyawarah untuk merundingkan
masalah-masalah yang bersama-sama mereka hadapi.
2.
Mempersaudarakan
antara kaum Muhajirin dan Anshar
Kaum
Muhajirin yang jauh dari sanak keluarga dan kampung halaman mereka, dipererat
oleh Beliau dengan mempersaudarakan mereka dengan kaum Anshar, karena kaum
Anshar telah menolong mereka dengan ikhlas dan tidak memperhatikan
keuntungan-keuntungan yang bersifat materi, melainkan hanya karena mengharapkan
keridhaan Allah 'Azza wa Jalla. Abu bakar Beliau persaudarakan dengan Haritsah
bin Zaid, Ja’far bin Abi Thalib Beliau persaudarakan dengan Mu’adz bin jabal,
dan Umar bin Khaththab Beliau persaudarakan dengan ‘Itbah bin Malik. Begitu
seterusnya setiap orang dari kaum Anshar dipersaudarakan dengan kaum Muhajirin,
dan persaudaraan itu hukumnya sebagai saudara kandung dan mereka dapat saling
mewarisi setelah wafatnya, hingga tiba perang Badar Allah menghilangkan “saling
mewarisi” (lihat QS. Al Anfal: 75) namun tetap tidak menghilangkan
persaudaraan.
Imam
Bukhari meriwayatkan bahwa ketika Rasulullah shallalllahu 'alaihi wa sallam
tiba di Madinah, Beliau mempersaudarakan antara Abdurrahman bin ‘Auf dengan
Sa’ad bin Ar Rabi’. Lalu Sa’ad bin Ar Rabi’ berkata kepada Abdurrahman bin
‘Auf, “Sesungguhnya saya orang Anshar yang paling banyak hartanya, marilah kita
bagi menjadi dua bagian. Saya pun memiliki dua istri, maka silahkan siapa
wanita yang kamu sukai agar aku ceraikan. Jika telah selesai ‘iddahnya maka
nikahilah.” Lalu Abdurrahman berkata, “Semoga Allah memberkahi keluargamu dan
hartamu, di manakah pasar?” maka Sa’ad pun menunjukkan pasar bani Qainuqa’.
Setiap kali Abdurrahman pulang dari pasar, ia membawa kelebihan makanan aqith
dan samin dst. Sehingga pada suatu ketika Abdurrahman bin ‘Auf datang dengan tampak
bekas kuning di dahinya, lalu Nabi shallalllahu 'alaihi wa sallam bertanya,
“Bagaimanakah keadaanmu sekarang?” Abdurrahman menjawab, “Saya sudah menikah.”
Beliau bertanya lagi, “Berapa mahar yang kamu berikan?” Abdurrahman menjawab,
“Emas sebesar biji.”
Di
tempat yang baru itu, sebagian dari mereka ada yang hidup berdagang dan ada
yang hidup bertani.
Sedangkan
untuk segolongan orang Arab yang menyatakan masuk Islam dalam keeadaan miskin
disediakan tempat tinggal di bagian masjid yang kemudian dikenal dengan nama As-habus
Shuffah. Keperluan hidup mereka dipikul bersama oleh Muhajirin dan Anshar
yang telah berkecukupan.
3.
Perjanjian damai
dengan orang-orang Yahudi
Untuk
mewujudkan suasana tentram dan aman di
kota yang baru, Nabi Muhammad shallalllahu 'alaihi wa sallam membuat perjanjian
damai dengan orang-orang yahudi yang tinggal di dalam dan di sekeliling kota
Madinah. Dalam perjanjian ini ditetapkan hak kemerdekaan setiap golongan untuk
memeluk dan menjalankan agamanya. Inilah salah satu perjanjian politik yang
memperlihatkan kebijaksanaan Nabi Muhammad shallalllahu 'alaihi wa sallam
sebagai seorang ahli politik yang ulung.
Di
antara isi perjanjian yang dibuat Nabi Muhammad shallalllahu 'alaihi wa sallam
dengan kaum yahudi itu antara lain:
-
Bahwa kaum Yahudi dengan kaum
mukminin adalah satu umat, kedua belah pihak bebas menjalankan agamanya
masing-masing.
-
Orang-orang Yahudi yang memikul
belanja mereka sendiri, dan orang-orang muslim juga yang memikul belanja mereka
sendiri.
-
Kaum muslimin dan kaum Yahudi wajib
bergotong royong, melawan siapa saja yang memerangi mereka,
-
Kaum muslimin dan kaum yahudi wajib
nasihat-menasihati, tolong-menolong dan melaksanakan kebajikan.
-
Seseorang tidaklah disalahkan karena
kesalahan sekutunya.
-
Orang yang terzalimi wajib dibela.
-
Orang-orang yahudi bersatu dengan
kaum mukmin selama mereka dalam kondisi perang.
-
Kota Madinah adalah kota suci yang
wajib dihormati.
-
Kalau terjadi perselisihan di antara
kaum Yahudi dan kaum Muslimin, sekiranya dikhawatirkan akan mengakibatkan
hal-hal yang tidak diinginkan, maka urusan itu hendaklah diserahkan kepada
Allah dan Rasul-Nya Muhammad shallalllahu 'alaihi wa sallam.
-
Orang-orang Quraisy tidak boleh
dibela, juga tidak boleh dibela orang-orang yang membelanya.
-
Mereka harus sama-sama melawan orang
yang menyerang Madinah.
-
Hanya orang zalim atau berdosa saja
yang berani menentang perjanjian ini.
Perjanjian
politik yang dibuat Nabi Muhammad shallalllahu 'alaihi wa sallam, menjamin
kemerdekaan beragama dan mengakui hak asasi manusia. Perjanjian yang dibuat
oleh Nabi Muhammad shallalllahu 'alaihi wa sallam ini merupakan peristiwa baru
dalam dunia politik dan peradaban, sebab waktu itu di berbagai pelosok bumi,
masih berlaku perampasan hak asasi manusia.
4.
Meletakan
dasar-dasar politik, ekonomi dan sosial untuk masyarakat Islam
Karena
masyarakat Islam sudah terwujud, maka sudah tiba saatnya bagi Nabi Muhammad
shallalllahu 'alaihi wa sallam untuk menentukan dasar-dasar yang kuat bagi
masyarakat Islam, baik di lapangan politik, ekonomi, sosial maupun lainnya. Di
Madinah inilah turun wahyu yang mengandung perintah berzakat, berpuasa dan
hukum-hukum yang berkaitan dengan pelanggaran, jinayat (pidana), dll. Ayat-ayat
yang turun dalam periode Madinah ini sebagian besarnya berkaitan dengan
pembinaan hukum Islam. Di antara ayat-ayat yang belum jelas dan belum rinci, maka
diperjelas dan dirincikan oleh Nabi Muhammad shallalllahu 'alaihi wa sallam
dalam Sunnahnya baik dengan perkataan maupun perbuatan Beliau. Maka timbullah
daripadanya dua sumber hukum Islam, yaitu Al Qur’an dan As Sunnah.
Bersambung…
Wallahu a'lam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa
sallam.
Marwan bin Musa
Maraji':
Al
Qur'anul Karim (Terj.
DEPAG bagian mukadimah), Ar Rahiiqul Makhtum (Syaikh Shafiyyurrahman),
Tafsir Ibnu Katsir, dll.
0 komentar:
Posting Komentar