بسم
الله الرحمن الرحيم
Fiqih Jinayat (9)
Segala puji bagi Allah
Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada
Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya
hingga hari Kiamat,
amma ba'du:
Berikut lanjutan
pembahasan tentang jinayat, semoga Allah menjadikan risalah ini ikhlas
karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Macam-Macam Diyat dan Ukurannya
2. Diyat Ahli Kitab yang merdeka,
Diyat Ahli Kitab yang merdeka – baik kafir dzimmi (yang tinggal di
wilayah Islam dengan membayar jizyah), mu’ahad (mengikat perjanjian), maupun musta’min
(meminta keamanan) – adalah separuh diyat seorang muslim. Hal ini berdasarkan
hadits Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi shallallahu
alaihi wa sallam bersabda,
«عَقْلُ أَهْلِ الذِّمَّةِ
نِصْفُ عَقْلِ الْمُسْلِمِينَ وَهُمُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى»
“Diyat orang kafir Dzimmi adalah separuh diyat kaum muslimin.
Mereka ini adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani.” (Hr. Nasa’i, dihasankan oleh
Al Albani)
Dalam sebuah lafaz disebutkan, “Diyat kafir mu’ahad (yang mengikat
perjanjian) adalah separuh diyat orang muslim.”
Adapun diyat orang majusi yang dzimmi, mu’ahad, maupun musta’min,
serta diyat penyembah berhala yang mu’ahad maupun musta’min adalah 800 dirham
Islam[i].
Telah diriwayatkan dari Umar bin Khaththab bahwa ia berkata,
“Diyat orang Yahudi dan Nasrani adalah 4.000 dirham dan diyat orang Majusi 800
dirham.” Inilah pendapat yang dipegang oleh Malik bin Anas, Syafi’i, dan Ishaq.
Sedangkan diyat wanita Ahli Kitab, Majusi, dan para penyembah
berhala adalah separuh diyat lelaki mereka.
Ibnul Mundzir berkata, “Ahli Ilmu sepakat, bahwa diyat wanita
adalah separuh diyat laki-laki.”
3. Diyat seorang wanita
Diyat seorang wanita muslimah adalah separuh diyat laki-laki
muslim. Hal ini sebagaimana tertera dalam surat ‘Amr bin Hazm, bahwa diyat
wanita adalah separuh dari diyat seorang laki-laki. Demikian pula diyat anggota
badan dan luka, maka diyatnya separuh diyat laki-laki pada lukanya.
Ibnu Abdil Bar dan Ibnul Mundzir menukilkan ijma terhadap hal
tersebut.
Dari Syuraih ia berkata, “Urwah Al Bariqi pernah datang kepadaku
dari sisi Umar, bahwa luka pada laki-laki dan wanita adalah sama pada gigi dan
luka muwadhdhihah, di atas itu maka diyat wanita separuh dari diyat laki-laki.”
(Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (9/300/7546), isnadnya shahih, lihat Al
Iwaa 7/307).
Laki-laki dan wanita sama dalam diyat jika ada kewajiban diyat
yang nilainya kurang dari sepertiga diyat. Hal ini berdasarkan hadits Amr bin
Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya secara marfu,
«عَقْلُ الْمَرْأَةِ مِثْلُ
عَقْلِ الرَّجُلِ حَتَّى يَبْلُغَ الثُّلُثَ مِنْ دِيَتِهَا»
“Diyat wanita sama seperti diyat laki-laki sampai sepertiga dari
diyatnya.” (Namun hadits ini didhaifkan oleh Al Albani)
Sa’id bin Al Musayyib berkata, “Itu adalah sunnah.”
Ibnul Qayyim berkata, “Meskipun dalam hal ini diselisihi oleh Abu
Hanifah, Syafi’i, dan jamaah para ulama. Mereka berkata, “Diyat wanita separuh
dari diyat laki-laki baik sedikit maupun banyak. Akan tetapi yang disebutkan
dalam As Sunnah lebih utama[ii].
Perbedaan jika kurang dari sepertiga atau lebih dari itu adalah jika kurang
dari itu adalah sedikit, maka ditutupilah musibah wanita dengan disamakan
diyatnya dengan laki-laki. Oleh karena itu, disamakan diyat janin baik
laki-laki maupun wanita karena kecilnya diyat, yaitu ghurrah, sehingga jika
diyatnya kurang dari sepertiga menduduki posisi janin.”
4. Diyat seorang Majusi,
Diyat seorang Majusi yang merdeka – baik ia sebagai dzimmi,
mu’ahad atau lainnya -, demikian pula penyembah berhala adalah 800 dirham. Hal
ini berdasarkan hadits Uqbah bin Amir secara marfu, bahwa diyat seorang
laki-laki Majusi adalah 800 dirham. (Hr. Baihaqi dalam Sunannya 8/101.
Dalam hadits ini ada kelemahan, akan tetapi ini merupakan pendapat mayoritas
para sahabat dan tidak diketahui ada yang menyelisihi, lihat At Talkhish Al
Habir).
5. Diyat wanita Majusi dan wanita Ahli Kitab serta wanita para
penyembah berhala adalah separuh diyat laki-laki mereka
sebagaimana diyat wanita muslimah adalah setengah diyat laki-laki mereka.
Hal ini berdasarkan hadits Amr bin Syu’aib yang disebutkan
sebelumnya, bahwa diyat Ahli Kitab adalah separuh diyat kaum muslimin.
6. Diyat janin
Diyat janin yang keguguran karena jinayat (tindak kriminal) terhadap
ibunya baik secara sengaja atau keliru adalah ghurrah budak laki-laki atau
wanita baik janin itu laki-laki maupun perempuan.
Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu ia
berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menetapkan pada janin wanita
dari Bani Lihyan yang janinnya keguguran diyat ghurrah budak laki-laki atau
wanita.” (Telah disebutkan takhrijnya)
Ghurrah menurut istilah Ahli Fiqih adalah budak perempuan atau
budak laki-laki kecil yang sudah tamyiz yang selamat dari cacat yang mengurangi
nilainya. Inilah yang wajib dikeluarkan pelaku jinayat untuk diserahkan kepada
Ahli Waris, dan jika tidak ada ghurrah, maka diyat janin berupa 1/10 dari diyat
wanita (5 ekor unta)[iii].
Diyatnya ini dapat diwarisi pula darinya seakan-akan ia keguguran
namun dalam keadaan hidup.
Tetapi jika janin itu keluar dalam keadaan hidup lalu meninggal
dunia, maka terhadapnya ada diyat secara sempurna. Jika janinnya laki-laki
diyatnya 100 ekor unta, dan jika perempuan, maka diyatnya 50 ekor unta, karena
kita yakin bahwa meninggalnya disebabkan tindak jinayat, sehingga seperti bukan
janin.
7. Diyat budak adalah sesuai harganya, baik budak itu laki-laki
maupun wanita, anak-anak maupun orang dewasa. Hal ini telah disepakati oleh
para ulama, tentunya ketika jumlah diyatnya di bawah diyat orang merdeka. Jika
sama dengan diyat orang merdeka atau melebihinya, maka menurut Imam Ahmad dalam
riwayat yang masyhur darinya, Malik, Syafi’i, dan Abu Yusuf, bahwa diyatnya
sesuai dengan harganya betapa pun tingginya.
Orang yang tidak terkena diyat
Orang yang tidak terkena diyat adalah seorang ayah yang mendidik
anaknya, namun membuat anaknya meninggal, seorang pemimpin memberi adab kepada
salah seorang rakyatnya, lalu ia meninggal dunia, atau seorang guru yang
memberi adab kepada muridnya, namun muridnya meninggal dunia. Tentunya hal ini
jika mereka tidak melampui batas dalam memukul serta tidak melampaui batas
dalam memberi adab.
Diyat Anggota Badan
Pada diri manusia terdapat anggota badan yang terdiri dari dua
pasang dan terkadang hanya satu. Yang hanya satu saja seperti hidung, lidah,
dan kemaluan, sedangkan yang terdiri dari dua; misalnya dua mata, dua telinga,
dan dua tangan.
Jika seseorang membinasakan anggota badan orang lain yang hanya
satu atau yang terdiri dari dua pasang, maka ia terkena diyat secara sempurna.
Namun jika membinasakan salah satu dari dua pasang itu, maka ia terkena separuh
diyat.
Dengan demikian, diyat secara sempurna wajib pada hidung dan dua
mata, dan wajib separuh diyat jika yang dibinasakan hanya satu mata. Pada dua
kelopak di salah satu mata diyatnya separuh, namun jika hanya satu kelopak di
salah satu mata diyatnya seperempat.
Diyat pada seluruh jari tangan dan kaki diyatnya sempurna, pada
masing-masing jari diyatnya 10 unta. Pada semua gigi diyatnya sempurna,
sedangkan satu gigi diyatnya lima ekor unta.
Dari Abu Bakar bin Ubaidillah bin Umar, dari Umar, dari Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam, bahwa Beliau mengirimkan surat kepada penduduk
Yaman yang di sana memuat kewajiban-kewajiban, sunah-sunah, dan diyat. Di sana
tertulis,
وَأَنَّ فِي النَّفْسِ الدِّيَةَ مِائَةً مِنَ الْإِبِلِ،
وَفِي الْأَنْفِ إِذَا أُوعِبَ جَدْعُهُ الدِّيَةُ وَفِي اللِّسَانِ الدِّيَةُ، وَفِي
الشَّفَتَيْنِ الدِّيَةُ وَفِي الْبَيْضَتَيْنِ الدِّيَةُ، وَفِي الذَّكَرِ الدِّيَةُ
وَفِي الصُّلْبِ الدِّيَةُ، وَفِي الْعَيْنَيْنِ الدِّيَةُ وَفِي الرِّجْلِ الْوَاحِدَةِ
نِصْفُ الدِّيَةِ، وَفِي الْمَأْمُومَةِ ثُلُثُ الدِّيَةِ، وَفِي الْجَائِفَةِ ثُلُثُ
الدِّيَةِ، وَفِي الْمُنَقِّلَةِ خَمْسَ عَشْرَةَ مِنَ الْإِبِلِ، وَفِي كُلِّ أُصْبُعٍ
مِنْ أَصَابِعِ الْيَدِ وَالرِّجْلِ عَشْرٌ مِنَ الْإِبِلِ، وَفِي السِّنِّ خَمْسٌ
مِنَ الْإِبِلِ، وَفِي الْمُوضِحَةِ خَمْسٌ مِنَ الْإِبِلِ، وَأَنَّ الرَّجُلَ يُقْتَلُ
بِالْمَرْأَةِ وَعَلَى أَهْلِ الذَّهَبِ أَلْفُ دِينَارٍ
“Pada jiwa (yang dibunuh) satu diyat (sempurna), yaitu 100 ekor
unta, hidung ketika terpotong satu diyat, lisan satu diyat, dua bibir satu
diyat, dua buah pelir satu diyat, dzakar satu diyat, tulang belakang satu
diyat, dua mata satu diyat, satu kaki setengah diyat, luka ma’mumah sepertiga
diyat, luka jaifah sepertiga diyat, luka munaqqilah lima belas ekor unta,
setiap jari dari jari tangan dan kaki diyatnya sepuluh ekor unta, gigi diyatnya
lima ekor unta, luka mudhihah (muwadhdhihah) lima ekor unta, dan bahwa seorang
laki-laki dibunuh karena membunuh wanita, dan bagi pemilik emas diyatnya adalah
1.000 dinar.” (Shahih karena syawahidnya, lihat Al Irwa : 2275).
Jika terdapat tiga bagian, seperti dua lubang hidung dan dinding
pemisahnya. Apabila semuanya dirusak, maka diyatnya sempurna, tetapi jika salah
satunya dirusak, maka diyatnya sepertiga.
Jika terdapat empat bagian, seperti kelopak mata. Apabila semuanya
dirusak, maka diyatnya sempurna, tetapi jika salah satunya dirusak, maka
diyatnya seperempat.
Untuk setiap ujung jari baik ujung jari tangan maupun kaki
diyatnya 3/10, karena setiap jari terdiri dari tiga ruas.
Syaikh Abu Bakar Al Jazairiy menyatakan, bahwa diyat secara
sempurna wajib ketika menghilangkan akal, menghilangkan kedua telinga,
menghilangkan kedua mata, menghilangkan suara karena dipotong lisan atau dua bibir,
menghilangkan penciuman karena dipotong hidung, menghilangkan kemampuan berjima
karena dipotong kemaluan atau dua biji kemaluan, dan ketika menghilangkan
kemampuan berdiri atau duduk karena dipatahkan punggung.” (Lihat Minhajul
Muslim hal. 428)
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa
shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Maktabah Syamilah versi 3.45,
Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqih, KSA), Al Wajiz (Syaikh
Abdul Azhim bin Badawi), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Shalih Al Fauzan), Minhajul
Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), Al Ghayah wat Taqrib (Abu Syuja), dll.
[i] 1 dirham kira-kira 2.975 gram perak.
[ii] Namun haditsnya dha’if sebagaiman telah disebutkan
sebelumnya.
[iii] Imam Malik menilaikannya dengan 50 dinar atau 600 dirham,
yang lain menilainya 500 dirham. Ada pula yang menilainya dengan kambing
sejumlah seratus ekor kambing. Sebagian ulama memperkirakan
bahwa nilainya kurang lebih 213 gram emas. wallahu a’lam.
0 komentar:
Posting Komentar