بسم
الله الرحمن الرحيم
Beberapa Adab Islami Yang Perlu Diajarkan Kepada Anak Sejak
Dini
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam
semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang
mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut
beberapa adab Islami yang perlu diajarkan kepada anak kita agar anak kita
menjadi anak yang salih dan salihah, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah
ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Beberapa
Adab Islami Yang Perlu Diajarkan Sejak Dini
1.
Menanamkan rasa malu pada diri anak
Rasa
malu harus ditanamkan kepada anak sejak dini. Jangan biasakan anak-anak
meskipun masih kecil bertelanjang di hadapan orang lain; misalnya ketika keluar
kamar mandi, berganti pakaian, dan sebagainya.
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«الْحَيَاءُ مِنَ الْإِيمَانِ»
“Malu
itu termasuk bagian dari iman.” (HR. Bukhari dan Muslim)
«الحَيَاءُ لاَ يَأْتِي إِلَّا بِخَيْرٍ»
“Malu
tidak mendatangkan selain kebaikan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2.
Mengenalkan aurat laki-laki dan aurat wanita
Hendaknya
orang tua mengenalkan anaknya aurat mereka dan membiasakan mereka untuk selalu
menutup aurat. Aurat laki-laki adalah dari pusar sampai lutut. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«مَا
بَيْنَ السُّرَّةِ إِلَى الرُّكْبَةِ عَوْرَةٌ»
“Antara pusar dan lutut adalah aurat.” (HR. Hakim, dan
dihasankan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 5583).
Sedangkan aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali
muka dan telapak tangan, meskipun lebih utama adalah menutup mukanya dengan
cadar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
المَرْأَةُ عَوْرَةٌ،
فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita
itu aurat. Jika ia keluar, maka setan menghiasnya.” (HR. Tirmidzi, dan
dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami no. 6690)
3.
Menanamkan jiwa laki-laki kepada anak laki-laki dan jiwa kewanitaan kepada anak
wanita
Misalnya
dengan memberikan pakaian yang sesuai dengan jenis kelamin anak, sehingga
mereka terbiasa untuk berprilaku sesuai fitrahnya. Di samping itu, mereka juga
harus diperlakukan sesuai jenis kelaminnya.
Ibnu
Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ، وَالمُتَرَجِّلاَتِ
مِنَ النِّسَاءِ
“Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan
wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu
Majah)
4.
Memisahkan tempat tidur mereka
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ
سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا، وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا
بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ»
“Perintahkanlah
anak-anakmu untuk shalat ketika mereka berusia tujuh tahun. Pukullah mereka
(jika meninggalkannya) saat mereka berusia sepuluh tahun, dan pisahkanlah
tempat tidurnya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Hakim, dihasankan oleh Al Albani
dalam Shahihul Jami no. 5868)
5.
Mengenalkan waktu berkunjung (meminta izin di tiga waktu)
Hendaknya
orang tua mengenalkan kepada anak tiga waktu, dimana mereka harus meminta izin
ketika masuk kamar orang tua, yaitu sebelum shalat Subuh, tengah hari, dan
setelah shalat Isya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ
يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ
وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ
ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ
طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ
لَكُمُ الْآيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Wahai
orang-orang yang beriman! Hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu
miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada
kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum shalat subuh, ketika kamu
menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan setelah shalat Isya'. (Itulah)
tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain
dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebagian kamu (ada keperluan)
kepada sebagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu.
dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS.
An Nur: 58)
6. Mengenalkan
anak cara beristinja
Misalnya
mengajarkan anak agar tidak beristinja menggunakan tangan kanan, dan
sebagainya.
7.
Mengenalkan siapa mahramnya
Mahram bagi wanita adalah para lelaki yang
tidak boleh menikahinya. Mereka itu adalah: (1) anak lelakinya, (2) cucu anak
lelakinya dan seterusnya ke bawah, (3) ayahnya, (4) kakeknya ke atas dan
seterusnya, (5) saudara laki-laki sekandung, (6) saudara laki-laki seayah, (7)
saudara laki-laki seibu, (8) anak laki-laki (keponakan) dari saudara atau
saudarinya (baik sekandung, seayah, maupun seibu), (9) pamannya dari jalur mana
pun (baik saudara ayah atau saudara ibu), (10) saudara kakeknya (dari jalur
kakek mana pun), (11) suami ibunya atau mantan suami ibunya (mantan suami yang
telah menggauli ibunya), (12) anak laki-laki suaminya yang ia bawa atau anak
laki-laki dari mantan suaminya, (13) mertuanya (baik ayahnya dan seterusnya ke
atas) atau mantan mertuanya, (14) menantunya atau mantan menantunya, (15)
saudara sesusuannya dan siapa saja yang menjadi mahram saudara sesusuannya dari
nasabnya. Lihat QS. An Nisaa: 23.
Faedah mengetahui mahram di antaranya adalah
bahwa para mahram itu dapat menemani seorang wanita untuk safar dan boleh
bersentuhan tangan, dsb. Mereka juga boleh melihat auratnya yang ringan,
seperti rambut, tangan, dan sebagainya seperti anggota-anggota wudhu. Dan perlu
diketahui, bahwa sepupu, ipar, anak angkat, dan ayah angkat bukanlah mahram. Lihat pula rincian mahram di
sini : https://drive.google.com/open?id=0Bx0SaxmNLRN2b0s5cHM4LTFuQm8
8.
Mendidik anak agar selalu menjaga pandangannya.
Hendaknya
orang tua tidak membiarkan anaknya bebas menonton tayangan televisi yang sudah
sama-sama kita ketahui banyak tayangan yang tidak layak ditonton mereka,
misalnya wanita yang memamerkan auratnya, dan tayangan-tayangan tindakan
kejahatan.
Allah Subhanahu
wa Ta’ala berfirman,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ
يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ
إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan
pandanganya, dan memelihara kehormatannya; yang demikian itu adalah lebih suci
bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS.
An Nuur: 30)
9.
Mendidik anak agar tidak melakukan ikhtilath (bercampur baur pria-wanita).
Sejak
dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memisahkan kaum pria dengan
kaum wanita dalam setiap kesempatan.
Dalam
shalat, Beliau menetapkan bahwa shaf kaum laki-laki di depan, sedangkan shaf
kaum wanita di belakang. Beliau juga bersabda,
«خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ
أَوَّلُهَا، وَشَرُّهَا آخِرُهَا، وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا،
وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا»
“Sebaik-baik
shaf laki-laki adalah di depan, dan yang terburuknya adalah di belakang. Sebaik-baik
shaf wanita adalah di belakang, dan yang terburuknya adalah di depan.” (HR.
Muslim)
Dalam
mengajar, Beliau memberikan waktu khusus untuk mereka yang terpisah dari kaum
laki-laki. Abu Sa’id Al Khudri meriwayatkan, bahwa kaum wanita berkata kepada
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kaum laki-laki telah mengungguli kami
terhadap dirimu, maka berikanlah untuk kami sehari (agar kami mendapat pelajaran)
darimu,” maka Beliau menetapkan hari tertentu untuk bertemu dengan mereka; memberikan
nasihat dan menasihati mereka. Di antara nasihat yang Beliau sampaikan adalah,
«مَا مِنْكُنَّ امْرَأَةٌ تُقَدِّمُ
ثَلاَثَةً مِنْ وَلَدِهَا، إِلَّا كَانَ لَهَا حِجَابًا مِنَ النَّارِ»
“Tidak
ada seorang wanita di antara kalian yang ditinggal wafat anaknya sebanyak tiga kali,
melainkan dirinya memiliki tirai dari neraka.”
Lalu
ada seorang wanita yang berkata, “Bagaimana jika dua?” Beliau menjawab, “Demikian
pula jika dua anak.” (HR. Bukhari)
10.
Mendidik anak agar tidak melakukan khalwat (berdua-duaan dengan wanita yang
bukan mahram)
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
“Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kamu berduaan
dengan seorang wanita, karena setan yang ketiganya.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan
Hakim, dan dinyatakan shahih isnadnya oleh Pentahqiq Musnad Ahmad
cet. Ar Risalah).
11.
Mengenalkan anak tanda baligh dan mengenalkan anak cara bersuci dari hadats
kecil dan hadats besar.
Tanda
baligh bagi anak laki-laki dan wanita adalah mimpi basah (keluar mani),
tumbuhnya rambut di sekitar kemaluan, atau ketika usianya telah mencapai 15
tahun. Adapun bagi anak perempuan ditambah dengan keluarnya darah haidh. Ketika
seorang anak sudah baligh, maka Ia menjadi seorang mukallaf (yang terkena
kewajiban-kewajiban agama).
Demikian
pula hendaknya seorang anak diajarkan tatacara bersuci dari hadats kecil dan
hadats besar agar shalat mereka diterima.
Wallahu
a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa
sallam, wal hamdu lillahi Rabbil ‘alamin.
Marwan
bin Musa
Maraji’: islamweb.net,
islamqa.info, http://id.theasianparent.com/pendidikan-seks-dalam-perspektif-islam/, Maktabah Syamilah versi 3.45, Mausu’ah Ruwathil Hadits &
Mausu’ah Haditsiyyah Mushaghgharah (Markaz Nurul
Islam Li Abhatsil Qur’ani was Sunnah), Hidayatul Insan bitafsiril Qur’an
(Penulis), dll.
0 komentar:
Posting Komentar