بسم
الله الرحمن الرحيم
Beberapa Larangan Dalam Pernikahan
Segala puji bagi
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga
hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut
ini beberapa larangan dalam pernikahan agar kita ketahui dan kita jauhi, semoga
Allah Azza wa Jalla menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan
bermanfaat, Allahumma aamin.
Beberapa larangan dalam pernikahan
1. Larangan
tidak mau menikah.
2. Larangan
mengebiri.
3. Larangan
memadu antara dua wanita yang bersaudara.
4. Larangan
memadukan antara wanita dengan bibinya baik dari ayah ('ammah) maupun ibu
(khaalah).
5. Larangan
bagi seorang anak menikahi istri bekas ayahnya.
6. Larangan
melakukan nikah syighar. Contoh: seseorang berkata, "Nikahkanlah
kepadaku puterimu atau saudarimu, nanti aku akan nikahkan kepadamu puteriku
atau saudariku," dimana antara keduanya tidak ada mahar.
8. Larangan
menikah tanpa wali (bagi wanita) dan dua orang saksi.
9. Larangan
menikahi wanita musyrikah.
10. Larangan
menikahkan wanita muslimah dengan laki-laki musyrik dan Ahli Kitab.
11. Larangan
menikahi ibu kita, anak-anak kita yang perempuan;
saudara-saudara kita yang perempuan, saudara-saudara bapak kita yang perempuan;
saudara-saudara ibu kita yang perempuan; anak-anak perempuan dari
saudara-saudara kita yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudara
kita yang perempuan; ibu-ibu kita yang menyusui kita; saudara perempuan
sepersusuan; ibu-ibu isteri kita (mertua); anak-anak isteri kita yang dalam
pemeliharaan kita dari isteri yang telah kita campuri, tetapi jika belum dicampuri
(dan sudah diceraikan), maka tidak berdosa bagi kita mengawininya. Dan
diharamkan bagi kita isteri-isteri anak kandung kita (menantu); dan
menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara.
12. Larangan
bagi seorang wanita menikahkan seorang wanita, dan larangan baginya menikahkan
dirinya sendiri.
13. Larangan
janda dinikahkan sampai dirembukkan dengannya, dan larangan bagi gadis dinikahkan
kecuali dengan izinnya, dan izinnya adalah dengan diamnya.
14. Larangan
bagi seseorang melamar di atas lamaran saudaranya sampai saudaranya
meninggalkan atau mengizinkannya.
15. Larangan
melamar secara tegas wanita yang menjalani masa 'iddah karena ditinggal wafat
suaminya, yang boleh adalah dengan sindiran.
16. Larangan
menjima'i budak wanita yang masih dalam masa 'iddah sampai rahimnya kosong
dengan iddah syar'i dan sampai melahirkan jika hamil.
17. Larangan
melamar wanita yang ditalak raj'i (masih bisa dirujuk).
18. Larangan
mengeluarkan wanita yang ditalak raj'i dari rumahnya.
19. Larangan
bagi wanita keluar dari rumah suaminya dan meninggalkan suaminya dalam masa
'iddah talaq raj'i.
20. Larangan
menahan wanita yang ditalak atau merujuknya padahal ia tidak suka kepadanya,
dimana maksud melakukan itu hanyalah agar masa iddahnya semakin panjang
sehingga si wanita tertimpa madharat.
21. Larangan
bagi wanita yang ditalak menyembunyikan kehamilannya.
22. Larangan
bermain-main dengan talak, nikah dan memerdekakan.
23. Larangan
bagi wanita meminta suaminya menalak saudarinya, baik saudarinya itu istrinya
atau wanita yang dilamar. Contoh: seorang wanita meminta laki-laki menalak
istrinya untuk menikah dengannya.
24. Larangan
bagi suami-istri menceritakan perkara jima' dan bersenang-senangnya kepada orang
lain.
25. Larangan
merusak hubungan rumah tangga orang lain.
26. Larangan
bagi seorang suami membenci istrinya; jika ia tidak suka kepada salah satu
akhlaknya, mungkin ia suka kepada akhlaknya yang lain.
27. Larangan
bagi wanita mengeluarkan harta suaminya kecuali dengan izinnya.
28. Larangan
bagi wanita meminta talak kepada suaminya tanpa sebab syar'i.
29. Larangan
bagi wanita menolak ajakan suaminya berjima'.
30. Larangan
bagi istri mendurhakai suaminya.
31. Larangan
bagi istri kufur terhadap kebaikan suami.
32. Larangan
menyakiti wanita yang nusyuz (durhaka) kepada suaminya jika ia telah kembali
menaati suaminya.
33. Larangan
bagi seorang wanita memasukkan orang lain ke rumah suaminya kecuali dengan
izinnya.
34. Larangan
meninggalkan undangan walimah tanpa udzur syar'i.
35. Larangan
mengucapkan Birrafa' wal Banin (artinya: semoga rukun dan mendapat anak
laki-laki) terhadap pengantin, karena ini adalah ucapan selamat kaum Jahiliyyah
yang tidak suka kepada anak perempuan. Bahkan seharusnya ia mengucapkan, "Baarakallahu
laka wa baaraka 'alaika wa jama'a bainakumaa fi khair (artinya: semoga
Allah melimpahkan berkah kepadamu dan atasmu, serta menghimpun kamu berdua
dalam kebaikan).
36. Larangan
bagi laki-laki mengazl (menarik farji) dari farji istrinya yang merdeka kecuali
dengan izinnya.
37. Larangan
bagi seorang suami mendatangi istrinya di malam hari dari safar secara
tiba-tiba, kecuali setelah memberitahukan waktu kedatangannya.
38. Larangan
bagi suami mengambil mahar istrinya tanpa kerelaannya.
39. Larangan
menyakiti istri agar ia mau menebus dirinya dengan harta (khulu').
40. Larangan
berbuat zhihar (menyatakan, bahwa istrinya baginya seperti punggung ibunya,
lalu ia tidak mau berhubungan badan lagi dengannya).
41. Larangan
tidak berbuat adil jika memiliki istri lebih dari satu.
42. Larangan
nikah tahlil, yakni nikah dengan maksud menghalalkan wanita yang ditalak
ba'in kepada suami yang pertama.
43. Larangan
bagi seorang yang ihram melamar, menikah, dan menikahkan.
Wallahu
a'lam wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa alihi wa shahbihi wa
sallam.
Marwan bin Musa
Maraji': Al Manhiyyat Asy
Syar'iyyah (M.
bin Shalih Al Munajjid), Mukhtashar Al Kaba'ir, Maktabah Syamilah
versi 3.35 dan 3.45, Subulussalam (Imam Ash Shan'ani), dll.
0 komentar:
Posting Komentar