بسم
الله الرحمن الرحيم
Fiqh Memerdekakan Budak (bag. 3)
Segala puji bagi
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga
hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini pembahasan
lanjutan tentang memerdekakan budak, semoga Allah menjadikannya ikhlas
karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamiin.
Bermuamalah dengan baik kepada budak
Sebelum kedatangan Islam, budak-budak
banyak dihinakan dan direndahkan, bahkan disiksa. Budak-budak itu dijadikan
alat untuk mencapai tujuan mereka, dan sebagian dari budak-budak itu ada yang
disiksa, baik dengan dibuat kelaparan, dipukul, dibebani dengan beban yang
tidak sanggup dipikulnya, ada pula yang diseterika, dan ada pula yang dipotong anggota
badannya.
Islam memuliakan budak dan memerintahkan
untuk berbuat baik kepada mereka serta menyayangi mereka, dan tidak menjadikan
mereka berada dalam kerendahan dan kehinaan, berikut di antara dalilnya:
Pertama, Allah
Subhaanahu wa Ta'aala mewasiatkan berbuat baik kepada budak, firman-Nya:
وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ
شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى
وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ
بِالجَنبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ
يُحِبُّ مَن كَانَ مُخْتَالاً فَخُورًا
"Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya
dengan sesuatu. Berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat,
anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh,
dan teman sejawat, Ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri," (An
NIsaa': 36)
Kedua, dalam
hadits Ali radhiyallahu 'anhu disebutkan, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda:
اتَّقُوا اللهَ فِيْمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
"Bertakwalah kepada Allah dalam masalah budak yang kalian
miliki." (HR. Bukhari dalam Al Adab, dan dishahihkan oleh Al Albani
dalam Shahihul Jami' no. 106)
Ketiga, Islam
melarang memanggil budak dengan panggilan yang menunjukkan penghinaan dan
penghambaannya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لَا يَقُلْ أَحَدُكُمُ اسْقِ
رَبَّكَ، أَطْعِمْ رَبَّكَ، وَضِّئْ رَبَّكَ، وَلَا يَقُلْ أَحَدُكُمْ رَبِّي، وَلْيَقُلْ
سَيِّدِي مَوْلَايَ، وَلَا يَقُلْ أَحَدُكُمْ عَبْدِي أَمَتِي، وَلْيَقُلْ فَتَايَ
فَتَاتِي غُلَامِي
"Janganlah salah seorang di antara kamu berkata,
"Berilah minum gustimu, berilah makan gustimu, atau wudhukanlah
gustimu." Dan janganlah salah seorang di antara kamu berkata,
"Gustiku," tetapi katakanlah, "Tuanku atau maulaku." Dan janganlah
salah seorang di antara kamu berkata, "hambaku yang putera" atau
"hambaku yang puteri," tetapi katakanlah, "Pemudaku, Pemudiku,"
serta "Anakku." (HR. Muslim)
Keempat, Islam
memerintahkan seorang budak ikut makan seperti yang dimakan tuannya serta
memakai pakaian seperti yang dipakai tuannya. Disebutkan dalam hadits Ibnu Umar
radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إِخْوَانُكُمْ خَوَلُكُمْ،
جَعَلَهُمُ اللَّهُ تَحْتَ أَيْدِيكُمْ، فَمَنْ كَانَ أَخُوهُ تَحْتَ يَدِهِ، فَلْيُطْعِمْهُ
مِمَّا يَأْكُلُ، وَلْيُلْبِسْهُ مِمَّا يَلْبَسُ، وَلاَ تُكَلِّفُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ،
فَإِنْ كَلَّفْتُمُوهُمْ فَأَعِينُوهُمْ»
"Para pelayanmu adalah saudara kamu, Allah menjadikan
mereka di bawahmu. Maka barang siapa yang saudaranya berada di bawahnya, maka
hendaknya ia memberinya makan seperti yang dimakannya, memberikan pakaian
seperti yang dipakainya serta tidak membebani mereka dengan beban yang tidak
sanggup mereka pikul, dan jika kalian membebani, maka bantulah." (HR.
Bukhari)
Kelima, Islam
melarang menzalimi mereka serta menyakiti mereka. Dalam hadits Ibnu Umar
radhiyallahu 'anhuma disebutkan, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda,
مَنْ لَطَمَ مَمْلُوكَهُ،
أَوْ ضَرَبَهُ، فَكَفَّارَتُهُ أَنْ يُعْتِقَهُ
"Barang siapa yang menampar budaknya atau memukulnya, maka
kaffaratnya adalah dengan memerdekakannya." (HR. Muslim)
Abu Mas'ud Al Anshariy berkata:
كُنْتُ أَضْرِبُ غُلَامًا
لِي، فَسَمِعْتُ مِنْ خَلْفِي صَوْتًا: «اعْلَمْ، أَبَا مَسْعُودٍ، لَلَّهُ أَقْدَرُ
عَلَيْكَ مِنْكَ عَلَيْهِ» ، فَالْتَفَتُّ فَإِذَا هُوَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، هُوَ حُرٌّ لِوَجْهِ اللهِ، فَقَالَ:
«أَمَا لَوْ لَمْ تَفْعَلْ لَلَفَحَتْكَ النَّارُ» ، أَوْ «لَمَسَّتْكَ النَّارُ»
"Saya pernah memukul budak saya, tiba-tiba saya mendengar
suara dari belakang, "Ketahuilah wahai Abu Mas'ud, bahwa Allah lebih
berkuasa terhadap dirimu daripada kekuasaan kamu terhadap budak ini." Maka
aku menoleh, ternyata orang itu adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam. Maka aku berkata, "Wahai Rasulullah, dia menjadi merdeka karena (saya)
mengharap wajah Allah." Maka Beliau bersabda, "Sesungguhnya, jika
kamu tidak melakukan hal itu, niscaya dirimu dihanguskan api neraka," atau
bersabda, "disentuh api neraka." (HR. Muslim)
Keenam, hakim
diberikan hak untuk menetapkan ketetapan "memerdekakan" apabila telah
jelas berita bahwa si budak diperlakukan secara kasar.
Ketujuh, Islam
mengajak tuannya untuk mengajarkan agama dan mengajarkan adab kepada mereka.
Upaya Islam Untuk Memerdekakan Budak
Islam telah membuka pintu pembebasan serta
menerangkan jalan-jalan untuk membebaskannya dari perbudakan serta menggunakan
berbagai sarana untuk membebaskan mereka dari perbudakan.
Pertama, membebaskan
budak merupakan jalan menuju rahmat Allah dan surga-Nya, Allah Subhaanahu wa
Ta'aala berfirman:
"Tetapi dia tidak menempuh jalan yang mendaki lagi
sukar.--- Tahukah kamu apa jalan yang mendaki lagi sukar itu?--- (Yaitu)
melepaskan budak dari perbudakan," (Terj. QS. Al Balad: 11-13)
Kedua, dalam
hadits Al Barra' yang diriwayatkan oleh Ath Thayalsiy disebutkan:
جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى
النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَخْبِرْنِي
بِعَمَلٍ يُدْخِلُنِي الْجَنَّةَ قَالَ: «لَئِنْ قَصَّرْتَ فِي الْخُطْبَةِ لَقَدْ
عرَّضْتَ الْمَسْأَلَةَ، أَعْتِقِ النَّسَمَةَ وَفُكَّ الرَّقَبَةَ» قَالَ: يَا رَسُولَ
اللَّهِ، أَوَمَا هُمَا سَوَاءٌ؟ قَالَ: «لَا، عِتْقُ النَّسَمَةِ أَنْ تُفْرِدَ بِهَا
وَفَكُّ الرَّقَبَةِ أَنْ تُعِينَ فِي ثَمَنِهَا، وَالْمِنْحَةُ الْوَكُوفُ وَالْفَيْءُ
عَلَى ذِي الرَّحِمِ الظَّالِمِ» قَالَ: فَمَنْ لَمْ يُطِقْ ذَلِكَ؟ قَالَ: «فَأَطْعِمِ
الْجَائِعَ وَاسْقِ الظَّمْآنَ» قَالَ: فَإِنْ لَمْ أَسْتَطِعْ؟ قَالَ: «مُرْ بِالْمَعْرُوفِ
وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ» قَالَ، فَمَنْ لَمْ يُطِقْ ذَاكَ؟ قَالَ: «فَكُفَّ لِسَانَكَ
إِلَّا مِنْ خَيْرٍ»
"Pernah datang seorang Arab baduwi kepada Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, beritahukanlah
kepadaku amalan yang memasukkanku ke surga?" Beliau menjawab, "Jika
engkau memendekkan khutbah, maka engkau telah menghadapkan kepada permasalahan.
Merdekakanlah jiwa dan lepaskan budak." Ia bertanya, "Wahai
Rasulullah, bukankah keduanya sama saja." Beliau menjawab, "TIdak,
memerdekakan jiwa adalah kamu sendiri yang memerdekakannya, sedangkan
melepaskan budak adalah kamu membantu (dengan harta) harganya. Berikanlah susu
dari hewan yang banyak susunya, dan berbuat baiklah kepada kerabat yang
zalim." Ia bertanya lagi, "Bagaimana jika tidak mampu?" Beliau
menjawab, "Berilah makan orang yang lapar dan berilah minum orang yang
haus." Ia bertanya lagi, "Jika saya tidak mampu?" Beliau
menjawab, "Suruhlah orang lain mengerjakan yang ma'ruf dan cegahlah
kemungkaran." Ia bertanya lagi, "Jika ia tidak mampu?" Beliau
menjawab, "Jagalah lisanmu kecuali untuk yang baik." (Dishahihkan
oleh Al Albani dalam Shahihul Jami' no. 3976)
Ketiga, Memerdekakan
budak termasuk kaffarat dalam pembunuhan khatha' (tidak sengaja), Allah
Subhaanahu wa Ta'aala berfirman, "Dan barang siapa membunuh seorang
mukmin karena tersalah, (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang
beriman." (Terj. QS. An NIsaa': 92)
Keempat, memerdekakan
budak juga sebagai kaffarat dalam sumpah yang dilanggar. Allah Subhaanahu wa
Ta'aala berfirman, "Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu ialah
memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan
kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang
budak."
(Terj. QS. Al Maa'idah: 89)
Kelima, memerdekakan
budak termasuk kaffarat Zhihar. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman, "Orang-orang
yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang
mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua
suami istri itu bercampur." (Terj. QS. Al Mujaadilah: 3)
Keenam, Islam
menjadikan termasuk tempat penyaluran zakat adalah untuk membelikan budak dan
untuk memerdekakan mereka, lihat surat At Taubah: 60.
Ketujuh, Islam
memerintahkan diberlakukan mukaatabah, yakni mengadakan perjanjian antara tuan
dengan budaknya agar budaknya merdeka dengan membayar sejumlah harta. Allah
Subhaanahu wa Ta'aala berfirman,
"Dan budak-budak yang kamu
miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan
mereka[i],
jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka
sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. " (Terj.
QS. An Nuur: 33)
Kedelapan, ketika seseorang
bernadzar untuk memerdekakan budak, maka ia wajib memenuhi nadzarnya ketika
keinginannya tercapai.
Dari penjelasan di atas tampak jelas bagi
kita, bahwa Islam mempersempit perbudakan, memperlakukan mereka dengan
perlakuan yang baik, membuka lebar-lebar pintu memerdekakan, serta membuka ruang
yang lebar agar mereka dapat lepas dari perbudakan, bahkan Islam mengulurkan
tangannya untuk para budak agar mereka dapat lepas dari perbudakan.
Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa
Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Al Fiqhul Muyassar Fii Dhau'il Kitab was Sunnah (beberapa
ulama), Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq), Minhajul Muslim (Abu Bakr
Al Jaza'iriy), Al Maktabatusy Syamilah, dll.
[i] Salah satu cara
dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, yaitu seorang budak boleh
meminta pada tuannya untuk dimerdekakan, dengan perjanjian bahwa budak itu akan
membayar jumlah uang yang ditentukan. Pemilik budak itu hendaklah menerima
perjanjian itu kalau budak itu menurutnya sanggup melunasi perjanjian itu
dengan harta yang halal.
0 komentar:
Posting Komentar