بسم الله الرحمن الرحيم
Tanya-Jawab Seputar Ramadhan
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan
salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan
orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut tanya-jawab seputar
Ramadhan, semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan
bermanfaat, aamin.
Tanya-Jawab
1. Pertanyaan: Apakah menggunakan tetes mata di siang bulan
Ramadhan membatalkan puasa atau tidak?
Jawab: Yang benar, bahwa tetes
mata tidak membatalkan puasa, meskipun ada khilaf di kalangan ahli ilmu, dimana
sebagian mereka mengatakan, bahwa apabila ada rasa yang sampai ke tenggorokan,
maka dapat membatalkan. Namun pendapat yang benar adalah tidak membatalkan
secara mutlak, karena mata bukan saluran yang menembus. Akan tetapi jika
seseorang mengqadha karena hati-hati dan ingin keluar dari perselisihan ssaat
menggunakan tetes mata dan ia merasakan sebuah rasa di tenggorokan, maka tidak
mengapa. Jika tidak demikian, maka pendapat yang benar adalah tidak
membatalkan, baik yang diteteskan di mata maupun telinga.” (Majmu Fatawa wa
Maqalat Syaikh Ibn Baz 15/263)
2. Pertanyaan: Apa hukum tetes hidung?
Jawab: Kalau diteteskan ke
hidung, lalu masuk ke perutnya, maka hal itu membatalkan jika ia sengaja
melakukannya. (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 19/205)
3. Pertanyaan: Apa hukum mandi di siang bulan Ramadhan lebih
dari sekali?
Jawab: Hukumnya boleh dan
tidak mengapa. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sendiri pernah menuang
air ke kepalanya karena panas atau haus padahal Beliau sedang berpuasa. (Ibnu
Utsaimin, Majmu Fatawa 19/286)
4. Pertanyaan: Apakah ghibah (gosip) di bulan Ramadhan membatalkan
puasa?
Jawab: Ghibah tidak
membatalkan puasa, demikian pula namimah (adu domba), mencela, memaki, dan
berdusta. Semua itu tidak membatalkan puasa, akan tetapi merupakan maksiat yang
wajib dihindari dan dijauhi oleh orang yang berpuasa dan selainnya. Ia dapat
mencacatkan puasa dan mengurangi pahalanya.” (Ibnu Baz, Majmu Fatawa
15/320)
5. Pertanyaan: Apakah orang yang sedang berpuasa perlu
diingatkan saat terlihat makan atau minum di siang bulan Ramadhan karena lupa,
yakni apakah harus diingatkan dan bahwa orang yang berpuasa harus segera
menghentikan makannya?
Jawab: Orang yang melihat
seorang yang berpuasa makan atau minum di siang bulan Ramadhan karena lupa,
maka wajib diingatkan, dan orang yang berpuasa harus segera berhenti dari
makan. (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 19/273)
5. Pertanyaan: Apakah seorang wanita terkena kewajiban
tertentu ketika menggunakan losion di wajahnya saat ia berpuasa?
Jawab: Wanita tidak terkena
kewajiban apa-apa ketika menggunakan losion untuk wajahnya atau bagian lainnya
baik untuk kecantikan maupun tidak. (Ibnu Utsaimin, 19/227)
6. Pertanyaan: Apa hukum tertelan air ketika berpuasa pada
saat wudhu atau mandi tanpa sengaja?
Jawab: Siapa saja yang mandi
atau berkumur-kumur atau menghirup air ke hidung, lalu air itu masuk sampai
tenggorokan tanpa sengaja, maka tidak batal puasanya. (Al Lajnah Ad Daimah
10/275)
7. Pertanyaan: Apa hukum puasa orang yang makan atau minum
karena lupa?
Jawab: Jika seorang yang
sedang berpuasa makan atau minum karena lupa, maka puasanya tetap sah. Akan tetapi
saat ia ingat, ia harus berhenti. Jika makanan atau minuman ada di mulutnya,
maka hendaknya ia buang. (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa 19/271)
8. Hukum shalat malam
setelah melakukan shalat tarawih bersama imam.
Lajnah Daimah (Panitia tetap bidang
fatwa, KSA) berkata, “Yang utama adalah engkau sempurnakan shalat tarawih dan
witir bersama imam berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Barang
siapa yang melakukan qiyam (Ramadhan) bersama imam sampai selesai, maka akan
dicatat baginya shalat semalaman suntuk.”
Jika engkau ingin melakukan shalat malam lagi setelah itu, silakan
lakukan sesuai kehendakmu, namun jangan ulangi witir, bahkan cukup dengan witir
yang telah engkau lakukan bersama imam. (Fatawa 6/92)
9. Pertanyaan:
Apakah boleh membaca Al Qur’an dalam shalat menggunakan handphone baik dalam
shalat sunah seperti shalat tarawih di bulan Ramadhan atau dalam shalat Dhuha
atau qiyamullail, atau dalam shalat fardhu, baik ia sebagai imam atau makmum?
Jawab: Membaca Al Qur’an
dalam shalat melalui handphone seperti membacanya melalui mushaf. Pendapat yang
benar adalah boleh baik dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah sebagaimana
kami telah terangkan di fatwa no. 1781 (Islamweb.net)
10.
Pertanyaan: Bolehkah membaca Al Qur’an melalui mushaf atau lainnya bagi
wanita haidh di bulan Ramadhan untuk mencari keberkahan dan kebaikan di bulan
tersebut?
Jawab: Tidak boleh bagi wanita haidh membaca Al Qur’an
dengan menyentuh (langsung) mushaf menurut pendapat yang rajih (kuat)
sebagaimana telah diterangkan di fatwa no. 220792. Namun boleh bagi wanita haidh membaca Al Qur’an
dengan hafalan atau membacanya melalui handphone menurut pendapat yang rajih,
sebagaimana bagi wanita haidh juga boleh membaca Al Qur’an dari kitab-kitab
tafsir misalnya, sebagaimana diterangkan dalam fatwa no. 122876 dan no. 304270.
Wanita haidh juga boleh membaca melalui mushaf namun dengan syarat ia harus
memakai penghalang sebagaimana diterangkan dalam fatwa no. 113959.
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina
Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
0 komentar:
Posting Komentar