بسم
الله الرحمن الرحيم
Khutbah Jum'at
Zakat Fitri
Oleh: Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I
Khutbah I
إنَّ
الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ
بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ
اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ
لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ
مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ
وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ
يَا أَيُّهَا
النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ
مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاء وَاتَّقُواْ
اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ
رَقِيبًا
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا --يُصْلِحْ لَكُمْ
أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
فقَدْ فَازَ فوْزًا عَظِيمًا.
أَمَّا بَعْدُ: فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ
اللهِ وَخَيْرَ الْهُدَى هُدَيُ مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الْأُمُوْرِ مُحْدَثَاثُهَا وَكُلَّ
بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
Ma'asyiral
muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah
Pertama-tama marilah kita panjatkan puja dan puji syukur
kepada Allah Subhaanahu wa Ta'ala yang telah memberikan kepada kita berbagai
nikmat, terutama adalah nikmat Islam, Iman, Hidayah, Taufiq, Sehat wal Afiyat,
dan nikmat-nikmat lainnya yang tidak terhitung oleh kita jumlahnya.
Shalawat dan salam kita sampaikan kepada Nabi kita
Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, kepada keluarganya, para sahabatnya dan
orang-orang yang mengikuti Sunnahnya sampai hari Kiamat.
Khatib berwasiat baik kepada diri khatib sendiri maupun
kepada para jamaah sekalian, marilah kita tingkatkan takwa kita kepada Allah
Subhanahu wa Ta’ala, karena orang-orang yang bertakwalah yang akan memperoleh
kebahagiaan baik di dunia maupun di akhirat.
Ma'asyiral
muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah
Di akhir bulan Ramadhan ada kewajiban
lainnya di samping puasa Ramadhan, yaitu membayar zakat fitri.
Zakat Fitri atau dikenal di kalangan kita
dengan istilah Zakat Fitrah adalah zakat yang dikeluarkan ketika berbuka
dari berpuasa selama sebulan penuh di bulan Ramadhan. Zakat ini tidak terkait
dengan harta, tetapi terkait dengan dzimmah (adanya tanggungan), sehingga ia
merupakan zakat jiwa dan badan.
Zakat Fitri hukumnya wajib bagi setiap
muslim, anak kecil, orang dewasa, laki-laki, wanita, orang merdeka, atau budak.
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma ia berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ
الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ،
وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ
بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
“Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam
mewajibkan zakat fitri 1 sha’ kurma atau 1 sha’ sya’ir dari budak, orang
merdeka, laki-laki atau perempuan, anak kecil atau orang dewasa dari kalangan
kaum muslimin. Dan Beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum manusia keluar
(menuju tempat) shalat.”
Sebagian ulama menganjurkan agar Zakat
dikeluarkan pula dari janin, dan ada atsar dari Utsman mengenai hal itu namun
dha’if (lihat Al Irwaa’ 3/330), wallahu a’lam.
Zakat Fitri ini dahulu disyariatkan pada bulan
Sya’ban pada tahun ke-2 H sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari
hal-hal yang kurang baik yang mungkin terjadi padanya seperti hal-hal sia dan
rafats (kata-kata kotor), dan untuk membantu kaum fakir dan miskin. Demikian
pula sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah Azza wa Jalla karena
pertolongan-Nya kepada hamba untuk mengisi bulan Ramadhan dengan berbagai amal
saleh.
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,
«فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ
الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً
لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ،
وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ»
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
mewajibkan Zakat Fitri sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari laghwu
(hal sia-sia) dan rafats (kata-kata kotor), dan sebagai pemberian makan kepada
orang-orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat, maka itu
adalah zakat yang diterima, sedangkan barang siapa yang mengeluarkan setelah
shalat, maka itu hanyalah sedekah di antara sedekah-sedekah.” (Hr. Abu Dawud,
Ibnu Majah, dan Daruquthni, dan dihasankan oleh Al Albani).
Kepada siapa zakat Fitri
diwajibkan?
Zakat Fitri diwajibkan kepada orang muslim
yang memiliki makanan seukuran satu sha’, di luar kebutuhan dirinya dan orang
yang ditanggungnya sehari-semalam.
Zakat Fitri wajib dikeluarkan olehnya
sebagai zakat dari dirinya dan orang-orang yang ditanggung nafkahnya jika
mereka tidak sanggup mengeluarkannya seperti istrinya, anak-anaknya, kerabat
yang ditanggungnya, budaknya, dan pembantunya.
Dengan demikian, Zakat Fitri tidak wajib
kecuali dengan dua syarat: (1) muslim, (2) memiliki kelebihan makanan pokok
terhadap dirinya dan orang yang ditanggungnya sehari-semalam.
Ma'asyiral
muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah
Yang wajib dalam Zakat Fitri adalah satu
sha’ gandum, sya’ir, kurma, zabib (kismis), aqith (susu kering), beras, jagung,
atau makanan pokok lainnya.
1 Sha’ = 4 mud. 1 mud adalah kaupan dua
telapak tangan orang dewasa, atau kira-kira 1 1/3 gelas, atau 2 gelas.
Namun Imam Abu Hanifah membolehkan
mengeluarkan dalam bentuk nilai (uang). Namun pendapat ini kurang kuat.
Ia juga berkata, “Jika seorang yang
berzakat mengeluarkan gandum, maka cukup ½ sha’.”
Urwah bin Az Zubair menyebutkan, bahwa Asma
binti Abu Bakar biasa mengeluarkan di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam dari keluarganya; baik yang merdeka maupun yang budak, yaitu dua mud
(1/2 sha’) gandum atau 1 sha’ kurma. (Diriwayatkan
oleh Thahawi 2/43).
Abu Sa’id Al Khudri berkata, “Ketika
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih bersama kami, kami mengeluarkan
Zakat Fitri dari anak kecil, orang dewasa, orang merdeka, dan budak, yaitu 1
sha’ makanan, atau 1 sha’ aqith, atau 1 sha’ sya’ir, atau 1 sha’ kurma, atau 1
sha’ zabib. Kami senantiasa mengeluarkan seperti itu sehingga Mu’awiyah datang
untuk naik haji atau umrah, lalu ia berbicara kepada manusia di atas mimbar. Di
antara ucapannya adalah, “Menurutku dua mud (1/2 sha’) samra (gandum) negeri
Syam seimbang dengan 1 sha’ kurma,” maka orang-orang mengambil pendapat itu.”
Abu Sa’id berkata, “Adapun aku, maka aku
senantiasa keluarkan seperti dulu selamanya selama aku hidup.” (HR. Jamaah Ahli
Hadits).
Tirmidzi berkata, “Inilah yang diamalkan
oleh sebagian Ahli Ilmu, yakni dari segala jenis makanan dikeluarkan 1 sha’.
Ini juga pendapat Syafi’i dan Ishaq.”
Namun sebagian Ahli Ilmu berkata, “Dari
segala jenis makanan memang 1 sha’ selain bur (gandum), maka dianggap sah ½
sha’. Ini adalah pendapat Sufyan, Ibnul Mubarak, dan penduduk Kufah.”
Kapankah Zakat Fitri
diwajibkan?
Para Fuqaha (Ahli Fiqh) sepakat, bahwa
Zakat Fitri diwajibkan pada akhir bulan Ramadhan. Namun mereka berbeda pendapat
tentang penentuan waktu wajibnya.
Menurut Ats Tsauri, Ahmad, Ishaq, Syafi’i
berdasarkan qaul jadidnya (pendapatnya yang baru), dan salah satu riwayat dari
Imam Malik, bahwa waktu wajibnya adalah ketika tenggelam matahari malam Idul
Fitri, karena itulah waktu berbuka dari berpuasa sebulan penuh di bulan
Ramadhan.
Ma'asyiral
muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah
Jumhur (mayoritas) Ahli Fiqih berpendapat
bolehnya menyegerakan Zakat Fitri sehari atau dua hari sebelum hari raya.
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kami mengeluarkan Zakat
Fitri agar dikeluarkan sebelum manusia keluar ke (tempat) shalat.”
Nafi’ berkata, “Ibnu Umar mengeluarkan
Zakat Fitri sebelum itu sehari atau dua hari.”
Sebagian ulama menyimpulkan, bahwa
pengeluaran Zakat Fitri ada waktu fadhilah (utama) dan ada waktu jawaz (boleh).
Waktu utama adalah ketika terbit Fajar Idul Fitri sebelum pelaksanaan shalat
Ied. Sedangkan waktu bolehnya adalah sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.
Dan para ulama berbeda pendapat jika jauh
di atas itu.
Menurut Imam Syafi’i, boleh dikeluarkan
dari awal bulan Ramadhan.
Menurut Imam Malik dan yang masyhur dalam
madzhab Imam Ahmad, boleh mengeluarkannya sehari atau dua hari sebelum Idul
Fitri.
Para Imam madzhab sepakat, bahwa Zakat
Fitri tidak gugur karena menunda melewati waktu wajib, bahkan zakat itu menjadi
hutang yang ditanggungnya sampai dikeluarkan meskipun di akhir usianya. Mereka
juga sepakat, tidak boleh menunda pengeluaran Zakat Fitri hingga lewat hari
Idul Fitri[i]
selain nukilan dari Ibnu Sirin dan An Nakha’i yang menyatakan, bolehnya
menundanya hingga lewat hari Idul Fitri.
Imam Ahmad berkata, “Saya harap tidak
mengapa.”
Ibnu Ruslan berkata, “Itu haram berdasarkan
kesepakatan, karena itu zakat, maka menundanya adalah dosa sebagaimana menunda
shalat hingga lewat waktunya.”
Dalam hal ini sudah ada jawabannya dalam
hadits sebelumnya, “Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat, maka
itu adalah zakat yang diterima, sedangkan barang siapa yang mengeluarkan
setelah shalat, maka itu hanyalah sedekah di antara sedekah-sedekah.” Yakni di antara sedekah yang biasa
dikeluarkan sehari-hari.
أَقُوْلُ
قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ
لِيْ وَلَكُمْ
Khutbah II
الْحَمْدُ ِللهِ
الَّذِيْ أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى
الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ. أَشْهَدُ
أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ
مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى
نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ:
Ma'asyiral
muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah
Kepada siapa Zakat Fitri
diberikan?
Zakat Fitri diberikan sebagaimana
zakat-zakat yang lain diberikan, yaitu 8 asnaf di surat At Taubah ayat 60. Allah
Azza wa Jalla berfirman,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ
وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي
الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً
مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para
mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Mahamengetahui lagi
Mahabijaksana.” (Qs. At Taubah: 60)
Hanyasaja kaum fakir dan miskin lebih
didahulukan dalam Zakat Fitri daripada asnaf yang lain berdasarkan hadits Ibnu
Abbas yang telah disebutkan sebelumnya, “Wa thu’matan lil masakin”
(artinya: dan sebagai pemberian makan kepada orang-orang miskin).
Lalu siapakah fakir dan miskin itu?
Orang fakir lebih sengsara keadaannya daripada
orang miskin. Orang fakir adalah orang yang tidak mampu bekerja
untuk menutupi kebutuhannya, sedangkan orang miskin adalah orang yang mampu
mencari nafkah, tetapi penghasilannya tidak mencukupi baik bagi diri maupun keluarganya.
Ma'asyiral
muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah
Ada beberapa faedah yang perlu khatib
sampaikan juga di sini, yaitu:
1.
Wanita yang kaya boleh
mengeluarkan Zakat Fitri kepada suaminya yang fakir, namun tidak sebaliknya.
2.
Zakat Fitri menjadi
gugur bagi orang yang tidak memiliki kelebihan makanan pada hari itu, karena
Allah tidak membebani kecuali sesuai kesanggupannya.
3.
Barang siapa yang
memiliki kelebihan sedikit di luar kebutuhan makan dirinya, lalu ia keluarkan
yang sedikit itu, maka sah, karena Allah menyatakan, Fattaqullah mas
tatha’tum (artinya: maka bertakwalah kepada Allah sesuai kemampuanmu) QS.
At Taghabun: 16.
4.
Boleh menyerahkan zakat
seseorang kepada beberapa orang dengan dibagi-bagi antara mereka, sebagaimana
boleh diserahkan zakat beberapa orang kepada seorang penerima. Karena syariat
datang dalam keadaan mutlak tanpa dibatasi.
Syaikh Ibnu Utsaimin
berkata, “Yang wajib adalah engkau berikan kepada yang berhak atau wakilnya
pada waktunya sebelum shalat (Idul Fitri) ditunaikan. Jika seseorang meniatkan
zakat untuk seseorang (yang fakir) namun tidak bertemu dengannya, demikian pula
tidak bertemu wakilnya waktu mengeluarkan, maka ia berikan kepada yang berhak
lainnya, dan jangan tunda hingga lewat waktunya.”
Demikianlah pembahasan
seputar zakat fitri, semoga Allah Subhaanahu wa Ta'aala menjauhkan
kita daripadanya, aamin.
اَللَّهُمَّ
صَلِّ
عَلَى
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى
آلِ
مُحَمَّدٍ
كَمَا
صَلَّيْتَ
عَلَى
إِبْرَاهِيْمَ
وَعَلَى
آلِ
إِبْرَاهِيْمَ
إِنَّكَ
حَمِيْدُ
مَجِيْدٌ،
اَللَّهُمَّ بَارِكْ
عَلَى
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى
آلِ
مُحَمَّدٍ
كَمَا
بَارَكْتَ
عَلَى
إِبْرَاهِيْمَ
وَعَلَى
آلِ
إِبْرَاهِيْمَ
إِنَّكَ
حَمِيْدُ
مَجِيْدٌ
رَبَّنَا
اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا
تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ
رَّحِيمٌ
رَبَّنَا
آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ
النَّارِ
سُبْحَانَ
رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُونَ -- وَسَلَامٌ عَلَى الْمُرْسَلِينَ –
وَ الْحَمْدُ للّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.
[i] Namun mereka menetapkan, bahwa Zakat Fitri itu sah jika
ternyata dikeluarkan akhir hari Idul Fitri.
0 komentar:
Posting Komentar