بسم
الله الرحمن الرحيم
Perhatian Islam Terhadap Kesehatan dan Lingkungan
Segala puji bagi
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga
hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini hadits-hadits
tentang perhatian Islam terhadap kesehatan dan lingkungan. Semoga Allah
menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma
amin.
Nikmat Sehat Perlu Disyukuri
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا،
قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ
فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ وَالفَرَاغُ
Dari Ibnu Abbas
radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda, "Dua nikmat yang banyak manusia tertipu padanya, yaitu sehat dan
waktu luang." (HR. Bukhari, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ مِحْصَنٍ الخَطْمِيِّ،
قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ
آمِنًا فِي سِرْبِهِ مُعَافًى فِي جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ
لَهُ الدُّنْيَا»
Dari Ubaidullah
bin Mihshan Al Khathmiy ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda, "Barang siapa yang pada pagi harinya jiwanya aman, badannya
sehat, dan memiliki bahan pangan untuk hari itu, maka seakan-akan dunia
diserahkan kepadanya." (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrad,
Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dan dihasankan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami'
no. 6042)
Perintah Mengkonsumsi Makanan dan Minuman Yang Halal
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ
اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ
الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِيْنَ فَقَالَ تَعَالَى : يَا
أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحاً وَقاَلَ
تَعَالَى : يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا
رَزَقْنَاكُمْ ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ
يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ ياَ رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ
وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى
يُسْتَجَابُ لَهُ. [رواه مسلم]
Dari
Abu Hurairah radhiallahuanhu dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda, "Sesungguhnya Allah Ta’ala baik, tidak menerima
kecuali yang baik. Sesungguhnya Allah memerintahkan orang beriman sebagaimana
Dia memerintahkan para rasul-Nya dengan firmannya, "Wahai Para Rasul! Makanlah
yang baik-baik dan beramal salehlah." (QS. Al Mu'minun: 51) Dia juga
berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah yang baik-baik
dari apa yang Kami rezekikan kepada kamu." (QS. Al Baqarah: 172)
Kemudian Beliau menyebutkan tentang seorang yang melakukan perjalanan jauh
dalam keadaan berambut kusut dan berdebu. Dia memanjatkan kedua tangannya ke
langit sambil berkata, "Ya Rabbi, Ya Rabbi,” padahal makanannya
haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan kebutuhannya dipenuhi dari
sesuatu yang haram, maka bagaimana doanya akan dikabulkan?" (HR. Muslim).
Perintah Tidak Berlebihan Dalam Hal Makan dan Minum
عَنْ عَمْرِو بْنِ
شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r
كُلْ, وَاشْرَبْ, وَالْبَسْ, وَتَصَدَّقْ فِي
غَيْرِ سَرَفٍ, وَلَا مَخِيلَةٍ
Dari 'Amr bin Syu'aib, dari bapaknya dari kakeknya ia
berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Makanlah,
minumlah, dan bersedekahlah dengan tidak berlebihan dan sombong.” (HR. Abu
Dawud dan Ahmad, dan diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq dan
dihasankan oleh Al Albani Al Misykaat (4381)).
Perintah Melakukan Sunanul Fithrah
عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ:
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:« عَشْرٌ مِنَ
الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ
وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ
الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ » . قَالَ زَكَرِيَّاءُ قَالَ
مُصْعَبٌ وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ .
Dari Aisyah ia berkata,
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Ada 10 sunnah
yang termasuk fitrah (sunanul fitrah), yaitu, memotong
kumis, membiarkan janggut, bersiwak, menghirup air ke hidung, memotong kuku,
mencuci lipatan jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan
beristinja'." Zakariyya salah seorang perawi hadits tersebut berkata,
"Saya lupa yang kesepuluhnya, namun jika tidak keliru adalah
berkumur-kumur." (HR. Muslim)
Perintah Mensucikan Diri dari Hadats (kecil dan besar) dan
dari najis
عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ قَالَ: قَالَ
رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الطُّهُورُ شَطْرُ الْإِيمَانِ
Dari Abu Malik Al Asy'ariy ia berkata,
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Bersuci sebagian
dari iman." (HR. Ahmad, Muslim, dan Tirmidzi)
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ،
وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ»
Dari Ali
radhiyallahu 'anhu ia berkata, "Rasulullah shallahu 'alaihi wa sallam
bersabda, "Kunci shalat adalah bersuci, masuk ke dalamnya dengan takbir
dan keluarnya dengan salam." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu
Majah, dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami' no. 5885)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا وَطِئَ أَحَدُكُمْ بِنَعْلِهِ الْأَذَى، فَإِنَّ
التُّرَابَ لَهُ طَهُورٌ»
Dari Abu
Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Jika
salah seorang di antara kamu menginjak kotoran dengan sandalnya, maka tanah
(setelahnya) menjadi penyucinya." (HR. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Al
Albani)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ
فِي المَسْجِدِ، فَثَارَ إِلَيْهِ النَّاسُ ليَقَعُوا بِهِ، فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «دَعُوهُ، وَأَهْرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ
ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ، أَوْ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ
وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ»
Dari Abu
Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa ada seorang Arab badui yang buang air kecil
di masjid, lalu para sahabat bangkit hendak memberikan sanksi kepadanya, namun
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Biarkanlah dia!
Tuangkanlah ke atas air kencingnya setimba air, karena kalian dikirim untuk
memberikan kemudahan; bukan untuk menyusahkan." (HR. Jama'ah Ahli Hadits
selain Muslim)
Perintah Membasuh Bagian Yang Dijilati Anjing
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t
قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r : طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذْ وَلَغَ فِيهِ اَلْكَلْبُ
أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ, أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ (أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ وَفِي
لَفْظٍ لَهُ: فَلْيُرِقْهُ وَلِلتِّرْمِذِيِّ: أُخْرَاهُنَّ, أَوْ أُولَاهُنَّ
بِالتُّرَابِ)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, "Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sucinya wadah salah seorang di antara
kamu apabila dijilati anjing adalah dengan dibasuh sebanyak tujuh kali; basuhan
yang pertama (dicampur) dengan tanah.” (HR. Muslim, dalam sebuah lafaz Muslim
disebutkan, “Maka hendaknya ia tumpahkan airnya,” sedangkan dalam
riwayat Tirmidzi dengan lafaz, “Basuhan yang akhir atau awalnya (dicampur)
dengan tanah.”)
Perintah Mencuci Tangan Sebelum Mencelupkan Tangan ke dalam
Air Ketika Bangun Tidur
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ، فَلَا
يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا، فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي
أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ» .
Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kamu bangun dari tidurnya,
maka janganlah ia masukkan tangannya ke dalam wadah, sampai ia mencucinya tiga
kali, karena ia tidak tahu, di mana tangannya bermalam.“ (HR. Bukhari dan
Muslim, lafaz ini adalah lafaz Muslim)
Perintah Makan dan Minum Dengan Tangan Kanan
عَنْ
عُمَرَ بْنَ أَبِى سَلَمَةَ قال : كُنْتُ غُلاَماً فِى حَجْرِ رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَتْ يَدِى تَطِيشُ فِى الصَّحْفَةِ فَقَال
لِى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :« يَا غُلاَمُ سَمِّ
اللَّهَ ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ » . فَمَا زَالَتْ تِلْكَ
طِعْمَتِى بَعْدُ .
Dari Umar bin
Abi Salamah radhiyallahu 'anhu ia berkata, "Aku adalah seorang anak yang
berada di bawah asuhan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Ketika itu
tanganku kesana kemari di piring, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda kepadaku, “Wahai anak, ucaplah nama Allah, makanlah dengan tangan
kananmu dan makanlah dari yang terdekat denganmu.” Maka cara makanku selalu
seperti itu. (HR. Bukhari dan Muslim)
Tidak Meniup Makanan dan Minuman yang Masih Panas
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ النَّفْخِ فِي الشُّرْبِ
Dari Abu
Sa’id Al Khudri, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang meniup pada
minuman. (HR. Tirmidzi dan dihasankan oleh Al Albani)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda terhadap makanan yang sudah hilang panasnya:
إِنَّهُ أَعْظَمُ لِلْبَرَكَةِ
“Sesungguhnya ia (makanan yang
hilang panasnya) lebih besar berkahnya.” (HR. Darimi, Ibnu Hibban, Hakim dan
Baihaqi, dishahihkan oleh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahiihah no.
659)
Perintah Menutup Wadah Berisi Air di Malam Hari
Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
غَطُّوا الْإِنَاءَ، وَأَوْكُوا
السِّقَاءَ، فَإِنَّ فِي السَّنَةِ لَيْلَةً يَنْزِلُ فِيهَا وَبَاءٌ، لَا يَمُرُّ
بِإِنَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ غِطَاءٌ، أَوْ سِقَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ وِكَاءٌ، إِلَّا
نَزَلَ فِيهِ مِنْ ذَلِكَ الْوَبَاءِ
"Tutuplah
bejana dan ikatlah geriba, karena dalam setahun ada satu malam yang di sana
turun wabah (penyakit yang dapat membawa kepada kematian), dimana wabah
tidaklah melewati bejana yang tidak ditutup atau geriba yang tidak diikat
kecuali akan dimasuki wabah itu." (HR. Muslim)
Perintah Menjauhkan Diri Dari Orang Yang Terkena Kusta dan
Tha'un
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ عَدْوَى وَلاَ طِيَرَةَ، وَلاَ هَامَةَ وَلاَ
صَفَرَ، وَفِرَّ مِنَ المَجْذُومِ كَمَا تَفِرُّ مِنَ الأَسَدِ»
Dari Abu
Hurairah ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Tidak ada penyakit menular (dengan sendirinya), tidak ada kesialan, tidak
ada kesialan dari burung hantu, tidak ada kesialan pada bulan Shafar, dan
larilah dari orang yang berpenyakit kusta sebagaimana engkau lari dari singa[i]." (HR. Ahmad dan
Bukhari)
Perintah Memberikan Hak Badan
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ العَاصِ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
«يَا عَبْدَ اللَّهِ، أَلَمْ أُخْبَرْ أَنَّكَ تَصُومُ النَّهَارَ، وَتَقُومُ اللَّيْلَ؟»
، فَقُلْتُ: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ: «فَلاَ تَفْعَلْ صُمْ وَأَفْطِرْ، وَقُمْ
وَنَمْ، فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا،
وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِزَوْرِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ
بِحَسْبِكَ أَنْ تَصُومَ كُلَّ شَهْرٍ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ، فَإِنَّ لَكَ بِكُلِّ حَسَنَةٍ
عَشْرَ أَمْثَالِهَا، فَإِنَّ ذَلِكَ صِيَامُ الدَّهْرِ كُلِّهِ»
Dari Abdullah
bin Amr bin 'Ash radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, "Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam pernah bersabda, "Wahai Abdullah! Saya mendapatkan kabar
bahwa engkau terus berpuasa di siang hari dan terus melakukan shalat di malam
hari?" Aku menjawab, "Ya, wahai Rasulullah." Beliau pun bersabda, "Jangan engkau
lakukan! Berpuasa dan berbukalah, shalat malam dan tidurlah, karena
jasadmu punya hak atasmu, matamu punya hak atasmu, istrimu punya hak atasmu,
dan tetanggamu punya hak atasmu. Cukup bagimu berpuasa dalam sebulan tiga hari,
karena satu kebaikan akan dilipatgandakan untukmu menjadi sepuluh. Sesungguhnya
puasa itu sama seperti puasa setahun penuh." (HR. Bukhari)
Makruhnya Tidur Larut Malam
Ibnu Abbas
berkata, "Beliau melarang tidur sebelum Isya dan melakukan obrolan
setelahnya." (HR. Thabrani, dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul
Jami' no. 6915)
Larangan Buang Air di Tempat Manusia Berteduh dan Jalan yang
biasa mereka lalui
Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
اِتَّقُوا اللاَّعِنَيْنِ
:
الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيْقِ النَّاسِ أَوْ فِي ظِلِّهِمْ
“Jauhilah dua
perkara yang mendatangkan laknat; yaitu buang air di jalan lewat manusia atau
di tempat mereka berteduh.” (HR. Ahmad, Muslim dan Abu Dawud)
Larangan Menggauli Istri Ketika Haidh dan Larangan
menggaulinya di dubur
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ أَتَى حَائِضًا، أَوِ امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا،
أَوْ كَاهِنًا، فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ»
Dari Abu
Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau bersabda, "Barang
siapa yang menggauli istri yang haidh atau di duburnya, atau mendatangi dukun,
maka ia telah kufur kepada wahyu yang diturunkan kepada Muhammad." (HR.
Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Al Albani. Tirmidzi berkata, "Maksud hadits
ini adalah untuk menegaskan.")
Perintah Menyingkirkan Sesuatu Yang Mengganggu di Jalan
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
« الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ وَالْحَيَاءُ
شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ ».
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Iman itu ada tujuh puluh
atau enam puluh cabang lebih, yang paling utama adalah ucapan
Laailaahaillallah, sedangkan yang paling rendahnya adalah menyingkirkan sesuatu
yang mengganggu dari jalan, dan malu itu salah satu cabang keimanan.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
Perintah Berobat Ketika Sakit
Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللهَ تَعَالَى خَلَقَ الدَّاءَ وَ الدَّوَاءَ
فَتَدَاوَوْا وَ لاَ تَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
"Sesungguhnya Allah Ta'ala
menurunkan penyakit dan obatnya. Maka berobatlah, namun jangan berobat dengan
yang haram." (HR. Thabrani dalam Al Kabir dari Ummud Darda', dan
dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami' no. 1762)
Berobat Dengan Bekam, Mengkonsumsi Madu, Habbatus sauda',
dan air Zamzam
Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"الشِّفَاءُ
فِي ثَلاَثَةٍ: فِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ، أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ، أَوْ كَيَّةٍ بِنَارٍ،
وَأَنَا أَنْهَى أُمَّتِي عَنِ الكَيِّ "
"Pengobatan itu ada pada tiga;
goresan bekam, meminum madu, atau dengan besi panas, namun aku melarang umatku
mengobati dengan besi panas." (HR. Bukhari dan Ibnu Majah)
فِي الحَبَّةِ السَّوْدَاءِ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ
دَاءٍ، إِلَّا السَّامُ
"Pada
habbatus sauda ada obat terhadap segala penyakit kecuali maut."
(HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Ibnu Majah)
زَمْزَمُ طَعَامُ طُعْمٍ وَ شِفَاءُ سُقْمٍ
"Air Zamzam terhadap makanan yang mengenyangkan
dan obat terhadap penyakit." (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Al Bazzar, dishahihkan
oleh Al Albani dalam Shahihul Jami' no. 3572).
Wallahu a'lam wa shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa
'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji': Makbatah Syamilah versi 3.45, Mausu'ah Haditsiyyah
Mushaghgharah (Markaz Nurul Islam Li Abhatsil Qur'ani was Sunnah), Al 'Ilaj bir Ruqa
minal Kitab was Sunnah (Dr. Sa'id Al Qahthani), Al 'Ilaj war Ruqa
(Dr. Khalid Al Jarisi), Untaian Mutiara Hadits (Penulis),
dll.
[i] perintah menjauhi orang yang terkena penyakit kusta adalah sebagai
saddudz dzari'ah (menutup celah), yakni agar orang yang bergaul dengan
orang yang berpenyakit kusta yang kemudian ia juga tertimpa penyakit kusta
secara takdir bukan karena menular sendiri, akhirnya membuatnya meyakini, bahwa
ada penyakit yang menular dengan sendirinya, ia pun jatuh ke dalam dosa karena
keyakinan ini.
0 komentar:
Posting Komentar