بسم
الله الرحمن الرحيم
Beberapa Larangan Dalam Berbagai Masalah (2)
Segala puji bagi
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga
hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut
ini lanjutan beberapa larangan dalam berbagai masalah agar kita ketahui dan
kita jauhi, semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penulisan risalah ini ikhlas
karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Beberapa
larangan dalam berbagai masalah
110.
Larangan membunuh jiwa yang diharamkan Allah tanpa
alasan yang benar.
111. Larangan
membunuh anak karena takut miskin atau karena takut menanggung malu.
112. Larangan
melakukan bunuh diri.
113. Larangan
melakukan zina.
114. Larangan
melakukan liwath (homoseksual).
115. Larangan
meminum khamr (arak), memerasnya, membawanya, dan menjualnya.
116. Larangan
melarikan diri dari peperangan kecuali ada sebab syar'i.
117. Larangan
menyakiti kaum mukmin baik laki-laki maupun perempuan bukan karena kesalahan yang mereka lakukan.
118. Larangan
membuat manusia ridha dengan mendapatkan kemurkaan Allah Azza wa Jalla.
119. Larangan
membatalkan sumpah setelah mengokohkannya.
120. Larangan
bernyanyi, memukul gendang, memainkan seruling, dan memainkan alat musik.
121. Larangan bagi
seorang anak menasabkan diri kepada yang bukan ayahnya.
122. Larangan
menyiksa dengan api.
123. Larangan
membakar orang yang hidup maupun orang yang mati.
124. Larangan
mencincang mayat.
125. Larangan
membantu dan tolong-menolong di atas dosa, permusuhan, dan kebatilan.
126. Larangan
mengangkat senjata kepada kaum muslim.
127. Larangan berfatwa
tanpa ilmu.
128. Larangan
menaati seseorang dalam maksiat kepada Allah Subhaanahu wa Ta'ala.
129. Larangan
bersumpah dusta dan bersumpah palsu.
130. Larangan
menerima persaksian orang yang menuduh berzina wanita yang baik-baik, sedangkan
ia tidak mendatangkan empat orang saksi kecuali jika ia (penuduh) telah
bertobat.
131. Larangan
mengharamkan perkara yang baik-baik yang Allah halalkan.
132. Larangan
mengikuti langkah-langkah setan.
133. Larangan
mendahului Allah dan Rasul-Nya, baik dalam perkataan maupun perbuatan. Misalnya
menetapkan hukum sebelum ada ketetapan dari Allah dan Rasul-Nya shallallahu
'alaihi wa sallam.
134. Larangan
mendengarkan pembicaraan suatu kaum tanpa izin mereka.
135. Larangan
melihat isi rumah suatu kaum tanpa izin mereka.
136. Larangan masuk
ke rumah orang lain kecuali setelah meminta izin.
137. Larangan
melihat aurat manusia.
138. Larangan
mendakwakan (mengaku) memiliki sesuatu, padahal ia tidak memilikinya.
139. Larangan
menampakkan sesuatu yang tidak dimiliki agar terkesan memiliki.
140. Larangan ingin
dipuji terhadap sesuatu yang tidak ia lakukan.
141. Larangan
memasuki kampung yang diazab Allah kecuali sambil menangis, berusaha menangis,
dan mengambil pelajaran daripadanya.
142. Larangan
bersumpah yang mengandung dosa.
143. Larangan
memata-matai kaum muslim.
144. Larangan su'uzh
zhan (bersangka buruk) kepada laki-laki dan perempuan yang saleh.
145. Larangan saling
hasad, saling benci, dan saling membelakangi.
146. Larangan
terus-menerus di atas kebatilan.
147. Larangan
bersikap sombong, berbangga diri, dan bergembira karena dunia yang membuatnya
sombong dan terpedaya.
148. Larangan
berjalan di muka bumi dengan sombong.
149. Larangan
memalingkan muka dari manusia dengan sombong.
150. Larangan
mengambil kembali sedekahnya, meskipun dengan membelinya.
151. Larangan
seorang ayah dibunuh karena membunuh anaknya.
152. Larangan
seorang laki-laki melihat aurat laki-laki dan wanita melihat aurat wanita.
153. Larangan
melihat paha, baik orang hidup maupun orang mati.
154. Larangan
melanggar kehormatan bulan haram. Adapun berjihad melawan orang-orang kafir
pada bulan itu, maka tetap disyariatkan.
155. Larangan
berinfak dari usaha yang buruk.
156. Larangan tidak
membayar upah karyawan yang telah bekerja.
157. Larangan tidak
berbuat adil dalam pemberian kepada anak.
158. Larangan
membuat madharat dalam berwasiat.
159. Larangan wasiat
untuk ahli waris. Yang demikian, karena Allah Ta'ala telah menetapkan bagian
untuk ahli waris.
160. Larangan
berwasiat dengan seluruh harta dan meninggalkan ahli warisnya dalam keadaan
miskin. Jika tetap dilakukan, maka wasiat itu tidak boleh dilaksanakan kecuali
1/3 saja.
161. Larangan
bersikap buruk kepada tetangga dan menyakitinya.
162. Larangan
memutuskan hubungan dengan seorang muslim lebih dari tiga hari.
163. Larangan
melakukan khadzaf, yaitu melempar batu di antara dua jari, karena yang
demikian dapat mencolok mata dan mematahkan gigi, di samping tidak bisa
mengalahkan musuh.
164. Larangan
menganiaya.
165. Larangan
mengganggu orang yang shalat dengan suara keras bacaan kita, baik dzikr maupun
Al Qur'an.
166. Larangan masuk
ke tengah-tengah antara dua orang yang sedang berbincang-bincang dan memisahkan
keduanya kecuali dengan izin mereka berdua.
167. Larangan
membangunkan seseorang dari tempat duduknya, kemudian ia duduk di situ.
168. Larangan
seseorang bangun dari sisi saudaranya sampai ia meminta izin.
169. Larangan
berdiri di atas kepala orang yang duduk.
170. Larangan duduk
di antara sinar matahari dan bayang-bayang, karena itu adalah majlis setan.
171. Larangan
menolak hadiah jika tidak terdapat larangan syar'i di dalamnya.
172. Larangan
bersikap berlebihan dan boros.
173. Larangan
membebani diri dalam menjamu tamu.
174. Larangan
memberikan harta kepada orang yang kurang akal.
175. Larangan
berselisih dan bertengkar.
176. Larangan
bersikap kasihan dalam menegakkan hukuman had kepada pezina.
177. Larangan membatalkan
sedekah dengan mann (menyebut-nyebut pemberiannya) dan menyakiti hati si
penerima.
178. Larangan bagi
para saksi menyembunyikan persaksian.
179. Larangan
menghardik anak yatim dan membentak peminta-minta.
180. Larangan
berobat dengan obat yang haram.
181. Larangan
membunuh wanita dan anak-anak dalam peperangan.
182. Larangan
bersikap berlebihan (melewati batas) dalam beragama.
183. Larangan
menyusahkan diri.
184. Larangan terhadap
Aghluthat, yaitu menyodorkan beberapa pertanyaan yang rumit kepada ulama
untuk membuatnya tergelincir.
185. Larangan bagi
penanya bertanya untuk menunjukkan kelebihan dan kecerdasannya.
186. Larangan
bertanya terhadap masalah-masalah yang belum terjadi; yang tidak ada manfaat
bagi agamannya.
187. Larangan
bermain dadu.
188. Larangan
melaknat hewan.
189. Larangan
mencakar dan menampar wajah ketika mendapatkan musibah.
190. Larangan bagi pemerintah
menipu rakyat.
191. Larangan bagi
seseorang melihat ke atas dalam urusan dunia.
192. Larangan
membanggakan diri di hadapan orang lain.
193. Larangan
mengingkari janji.
194. Larangan
berkhianat terhadap amanah.
195. Larangan
menyembunyikan ilmu.
196. Larangan
memberikan syafaat (pertolongan) yang buruk, misalnya menjadi wailah
(perantara) terhadap perkara buruk.
197. Larangan
meminta-minta kepada manusia.
198. Larangan
membawa lonceng dalam safar.
199. Larangan
memelihara anjing, kecuali jika dibutuhkan, seperti untuk menjaga ternak,
tanaman, dan berburu.
200. Larangan
memukul lebih dari 10 kali, kecuali dalam hukuman hudud.
201. Laragan mengambil
barang milik saudaranya baik bercanda atau serius.
202. Larangan
mengambil dan menerima dengan tangan kiri.
203. Larangan terjun
ke dalam pengobatan tanpa pengalaman dan keahlian sebelumnya.
204. Larangan
membunuh semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurad.
205. Larangan hanya
mengucapkan salam kepada orang yang dikenal.
206. Larangan
menjawab pertanyaan orang yang tidak memulai pembicaraannya dengan salam.
207. Larangan ketika
bertemu berpelukan, membungkukkan badan, atau saling mencium.
208. Larangan
menjadikan sumpah sebagai penghalang bagi seseorang dari melakukan kebaikan.
Bahkan hendaknya ia kerjakan perbuatan yang baik dan ia tebus sumpahnya.
Inilah beberapa larangan yang dapat
penulis kumpulkan. Kita meminta kepada Allah Subhaanahu wa Ta'ala agar
menjauhkan kita dari semua larangan itu, menerima tobat kita, dan memudahkan
kita menjalankan ketaatan kepada-Nya, sesungguhnya Dia Maha Mendengar,
Mahadekat, lagi Maha Mengabulkan.
Subhaana rabbika rabbil 'izzati
'amaa yashifuun, wa salaamun 'alal mursalin, wa hamdulillahi Rabbil 'alamin.
Marwan bin Musa
Maraji': Al Manhiyyat Asy
Syar'iyyah (M.
bin Shalih Al Munajjid), Mukhtashar Al Kaba'ir, Maktabah Syamilah
versi 3.35, dll.
0 komentar:
Posting Komentar