بسم الله الرحمن الرحيم
Tanya-Jawab Masalah Agama (8)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin,
shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para
sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:
Berikut tanya jawab
berbagai masalah aktual, semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan
bermanfaat, aamin.
29.
Pertanyaan: Assalamu alaikum
Ustadz, afwan teman saya ada yang bertanya mengenai hukum reseller dan dropship
bagaimana ya? Jazakallahu khai Ustadz.
Jawab: Wa alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى
آله وصحبه ومن والاه أما بعد :
Pada dasarnya hukum jual beli adalah halal sampai ada dalil yang
menerangkan keharamannya sebagaimana firman Allah Ta’ala,
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (Qs. Al Baqarah: 275)
Dalam jual beli ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan, di antaranya:
1. Saling ridha (tanpa ada paksaan) sebagaimana firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ
بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (Qs. Al Baqarah: 29)
2. Tidak ada unsur riba, dalilnya seperti yang sudah disebutkan di
atas.
3. Tidak ada tipuan.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا، فَنَالَتْ
أَصَابِعُهُ بَلَلًا فَقَالَ: «مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ؟» قَالَ أَصَابَتْهُ
السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللهِ، قَالَ: «أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ
يَرَاهُ النَّاسُ، مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي»
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah
melewati tumpukan makanan, lalu Beliau memasukkan tangannya ke dalam tumpukan
itu dan didapatinya jari-jarinya basah, maka Beliau bertanya, “Ada apa ini
wahai pemilik makanan?” Ia mengatakan, “Terkena air hujan wahai Rasulullah,”
maka Beliau bersabda, “Mengapa engkau tidak letakkan di atas makanan agar
diketahui manusia. Barang siapa yang menipu bukan termasuk golonganku.” (Hr.
Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
4. Barangnya bukan barang haram, Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda,
«إِنَّ اللَّهَ
وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الخَمْرِ، وَالمَيْتَةِ وَالخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ»
"Sesunguhnya Allah mengharamkan jual beli khamr, bangkai,
babi, dan patung." (HR. Bukhari dan Muslim)
5. Tidak ada unsur gharar (ketidakjelasan).
Dalilnya hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam melarang jual beli hashat (lemparan batu, seperti bagian yang
kena lemparan batu itu yang jadi dibeli) dan jual beli gharar.
6. Tidak boleh menjual barang yang belum diterima.
Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa
sallam melarang barang langsung dijual dari tempat pembelian sampai dibawa para
pedagang ke tempat mereka (Hr. Abu Dawud dan Daruquthni, dhasankan oleh Al
Albani)
Sekarang kita perhatikan reseller dan dropship.
Reseller adalah model bisnis dimana penjual tidak harus mempunyai
stok barang ketika bertransaksi dengan pelanggan. Namun seorang reseller harus
sudah bekerjasama dengan pemilik toko apabila ada pesanan datang sehingga
mendapatkan potongan harga.
Sedangkan dropship adalah model bisnis dimana pihak ketiga (di luar pemilik
dan pembeli) bekerjasama dengan pemilik toko untuk menjualkan produk mereka. Namun,
sang dropshipper tidak berhak untuk menentukan harga sebab sang pemilik produk
yang akan melakukan pengiriman barang. Dengan kata lain, dropshipper hanya sebagai
perantara saja.
Jika kita perhatikan gambaran reseller seperti yang diterangkan di atas,
kita dapat mengetahui bahwa pada reseller barang yang dijual belum ada atau
belum dimiliki, sedangkan dalam hadits disebutkan,
عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ، قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ،
يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ
مِنَ السُّوقِ؟ فَقَالَ: «لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ»
Dari Hakim bin Hizam ia berkata, “Wahai Rasulullah, ada seorang yang hendak
membeli sesuatu dariku namun tidak ada padaku, maka bolehkah aku belikan
untuknya dari pasar?” Maka Beliau bersabda, “Janganlah engkau jual barang yang
tidak ada pada sisimu.” (Hr. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah,
dishahihkan oleh Al Albani)
Oleh karena itu, jika belum memiliki barang tidak boleh mengiklankan barang
itu dan menerima langsung akad jual beli sampai barangnya ada.
Namun jika kedudukannya sebagai wakil pemilik toko, maka boleh. Hal ini
berdasarkan hadits berikut:
عَنْ عُرْوَةَ ابْنِ أَبِي الْجَعْدِ الْبَارِقِيَّ، قَالَ:
«أَعْطَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِينَارًا يَشْتَرِي بِهِ أُضْحِيَّةً،
أَوْ شَاةً فَاشْتَرَى شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ فَأَتَاهُ بِشَاةٍ
وَدِينَارٍ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِي بَيْعِهِ كَانَ لَوِ اشْتَرَى تُرَابًا
لَرَبِحَ فِيهِ»
Dari Urwah bin Abil Ja’d Al Bariqi ia berkata, “Nabi shallallahu alaihi wa
sallam pernah memberinya satu dinar untuk dibelikan hewan kurban atau seekor
kambing, lalu ia membeli dua kambing, kemudian menjual salah satu kambing itu
seharga satu dinar, kemudian ia datang kepada Beliau dengan membawa seekor
kambing dan satu dinar, maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam mendoakan
keberkahan untuknya, sehingga jika seandainya ia membeli debu, ia bisa
mendapatkan keuntungan di dalamnya.” (Hr. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Al
Albani)
Namun jika sebagai wakil, dia tidak boleh menyalahi apa yang diminta pihak
yang diwakili, sehingga dia tidak boleh menetapkan harga sendiri ketika menjual
barang tanpa izin dari supplier atau pemilik toko.
Adapun pada Dropship jika sebagai perantara atau makelar
(dalam bahasa disebut simsar), maka hukumnya boleh, yaitu seseorang menjadi
perantara antara penjual dan pembeli kemudian mendapatkan fee atau upah dari
jasanya tersebut.
Imam Bukhari berkata, “Ibnu Sirin, Atha, Ibrahim, dan Al Hasan tidak
mempermasalahkan simsar.”
Ibnu Abbas berkata, “Tidak mengapa seseorang berkata,”Juallah pakaian ini,
jika lebih sekian dan sekian maka kelebihan itu untukmu.”
Ibnu Sirin berkata, “Jika seorang berkata, “Juallah barang ini dengan harga
sekian. Untungnya untukmu sekian atau dibagi antara aku dan kamu,” maka hal ini
tidak mengapa.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«الْمُسْلِمُونَ
عَلَى شُرُوطِهِمْ»
“Kaum muslimin sesuai syarat kesepakatan yang diadakan di antara mereka.”
(Hr. Abu Dawud dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Al Albani)
Jika Dropshipper sebagai wakil, maka berlaku hukum wakil
seperti yang diterangkan sebelumnya, uang juga diserahkan dan ia bisa
mendapatkan fee atau upah, sehingga statusnya sebagai wakalah bil ujrah (ada imbalan
terhadap jasanya).
Dan jika pada prakteknya menggunakan akad salam/salaf atau ada pesanan (pre
order), yakni akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang sudah disepakati
yang tidak menimbulkan pertengkaran dengan pembayaran tunai pada
saat akad berlangsung kemudian barang dikirim nanti pada waktu yang ditentukan.
Hal ini boleh. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«مَنْ أَسْلَفَ
فِي شَيْءٍ، فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ، وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ»
“Barang siapa yang melakukan salam pada suatu barang, maka hendaknya dalam
takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan sampai waktu yang jelas.”
Kesimpulan:
Jika seseorang tidak memiliki barang, atau tidak dapat menerima barang yang
dibelinya sebelum menjualnya, atau belum menerima bayaran penuh dari pembeli,
maka tidak bisa dilakukan transaksi jual beli kecuali sebagai wakil.
Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa
Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan Hadidi, M.Pd.I
0 komentar:
Posting Komentar