Risalah Jihad (3)

Sabtu, 03 Maret 2018
بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫جاهدوا المشركين بأموالكم وأنفسكم وألسنتكم‬‎
Risalah Jihad (3)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan tentang jihad, semoga Allah Subhaanahu wa Ta'ala menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Syarat-Syarat Jihad
Untuk wajibnya jihad disyaratkan beberapa hal berikut, yaitu:
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
Islam, berakal, dan baligh adalah syarat wajibnya syariat Islam secara umum.
4. Merdeka
Hal itu, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam  pernah membaiat orang yang merdeka untuk masuk Islam dan berjihad, sedangkan kepada budak, Beliau hanya membaiatnya untuk masuk Islam saja.
5. Laki-laki
Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu anha bahwa ia pernah bertanya, “Wahai Rasulullah, kami melihat bahwa jihad adalah amalan yang paling utama, apakah kami tidak berjihad?” Beliau bersabda,
لَكِنْ أََفْضَلُ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُوْرٌ
“Akan tetapi jihad yang paling utama adalah haji yang mabrur.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
6. Sehat atau selamat dari cacat
Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,
لَيْسَ عَلَى الْأَعْمَى حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ
“Tidak ada dosa atas orang-orang yang buta dan atas orang yang pincang dan atas orang yang sakit (apabila tidak ikut berperang).” (Qs. Al Fath: 17)
7. Adanya nafkah (biaya) yang cukup baginya dan bagi keluarganya
Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,
لَيْسَ عَلَى الضُّعَفَاءِ وَلَا عَلَى الْمَرْضَى وَلَا عَلَى الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ مَا يُنْفِقُونَ حَرَجٌ إِذَا نَصَحُوا لِلَّهِ وَرَسُولِهِ مَا عَلَى الْمُحْسِنِينَ مِنْ سَبِيلٍ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Tidak ada dosa (karena tidak pergi berjihad) atas orang-orang yang lemah, orang-orang yang sakit dan atas orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan, apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya. Tidak ada jalan sedikit pun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (Qs. At Taubah: 91)
Catatan:
a. Terkadang jihad wajib dengan harta ketika seseorang tidak mampu berjihad dengan badannya, dan terkadang jihad wajib dengan badannya ketika ia tidak mampu berjihad dengan hartanya, dan terkadang jihad wajib dengan harta dan badannya ketika kondisinya mampu kedua-duanya.
b. Seorang imam hendaknya memeriksa pasukan baik dirinya langsung jika ia memiliki kemampuan, atau melalui orang lain yang memiliki keahlian, lalu ia perhatikan yang layak berjihad, dan yang tidak layak ikut berjihad, baik terkait dengan perlengkapan maupun kemampuan orangnya.
c. Imam juga hendaknya mencegah orang yang tidak layak berjihad, seperti orang yang melemahkan semangat kaum muslimin, baik dengan menakut-nakuti maupun yang sering mengeluh, protes, dan tidak sabar.
Rukun-rukun jihad
Jihad yang syar’i yang mewujudkan salah satu dari dua kebaikan, yaitu kemuliaan atau mati syahid ada rukun-rukunnya:
1. Niat yang baik. Hal itu karena amal tergantung niat.
Niat yang baik dalam jihad adalah tujuannya meninggikan kalimatullah; tidak selainnya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seseorang yang berperang karena kesukuan dan karena riya, yang mana di antara keduanya yang termasuk fi sabilillah? Maka Beliau menjawab,
«مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ العُلْيَا، فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ»
“Barang siapa yang berperang agar kalimatullah menjadi tinggi, maka dia berada di jalan Allah.” (Hr. Bukhari dan Muslim).
2. Di belakang seorang imam (pemimpin) yang muslim, di bawah bendera, dan izinnya.
Hal itu, sebagaimana tidak boleh bagi kaum muslimin meskipun jumlah mereka sedikit hidup tanpa pemimpin, dan tidak patut bagi mereka berperang tanpa pemimpin. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (Qs. An Nisaa’: 59)
Atas dasar ini, maka wajib bagi perkumpulan kaum muslimin yang hendak berjihad fi sabilillah, atau hendak membebaskan diri dari genggaman kaum kafir untuk membaiat terlebih dahulu seorang imam yang pada dirinya terpenuhi syarat-syarat imam secara garis besar, seperti ilmu, takwa, dan kemampuan, lalu dibentuk barisan, disatukan perkara, serta berjihad dengan lisannya, hartanya, dan tangannya hingga Allah memberikan kemenangan untuknya.
3. Menyiapkan perlengkapan, serta menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam jihad seperti senjata, peralatan perang, dan personel yang bisa disiapkan di samping menyiapkan itu semua semampunya dan mencurahkan tenaga untuknya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi.” (Qs. Al Anfaal: 60)
4. Adanya keridhaan orang tua dan izinnya, jika dia masih memiliki kedua orang tua atau salah satunya.
Hal itu, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda kepada orang yang hendak meminta izin berjihad, “Apakah kedua orang tuamu masih hidup?” Ia menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Kepada kedua orang tuamulah hendaknya kamu berjihad.” (Hr. Bukhari) Yakni sibukkanlah dirimu mengurus dan memperhatikan maslahat orang tuamu.
Kecuali jika musuh menyerang negerinya, atau imam kaum muslimin memilihnya untuk berjihad, maka ketika ini meminta izin kedua orang tua menjadi gugur.
5. Menaati imam (komandan).
Barang siapa yang berperang dalam keadaan durhaka kepada imamnya, lalu ia meninggal dunia, maka ia akan mati dengan cara Jahiliyah. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ، فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً»
“Barang siapa yang tidak menyukai sesuatu dari pemimpinnya, maka hendaknya ia bersabar, karena barang siapa yang keluar dari ketaatan kepada pemimpin meskipun sejengkal, maka dia akan mati dengan cara Jahiliyah.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Hal yang harus dilakukan ketika peperangan telah berkecamuk
Saat perang telah berkecamuk, seorang mujahid hendaknya memiliki sikap berikut:
1. Bersabar dan tidak mundur ke belakang ketika bertemu musuh.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلَا تُوَلُّوهُمُ الْأَدْبَارَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur).” (Qs. Al Anfaal: 15)
Tentunya hal ini jika jumlah orang-orang kafir tidak lebih dari dua kali lipat jumlah kaum muslimin.
Dalam Al Muhadzdzab disebutkan, “Jika jumlah mereka (musuh) dua kali lipat jumlah kaum muslimin, maka boleh mundur.”
Syaikh Sayyid Sabiq berkata, “Tetapi jika menurut perkiraannya, bahwa mereka tidak kalah, maka yang lebih utama adalah tetap bertahan.”
Jika ternyata lebih, misalnya seorang muslim menghadapi tiga orang atau lebih orang-orang kafir, maka tidak haram mundur. Demikian pula tidak mengapa mundur dan tidak berdosa ketika maksudnya mengelabui musuh untuk kemudian menyerang kembali, atau mundur untuk bergabung dengan pasukan kaum muslimin yang lain. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلَّا مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ
“Barang siapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya adalah neraka Jahannam. Dan sangat buruklah tempat kembalinya.” (Qs. Al Anfaal: 16)
2. Banyak berdzikir kepada Allah, baik dengan hati maupun lisan sambil berdoa dan meminta bantuan kepada Allah Azza wa Jalla serta mengingat janji-Nya dan pertolongan-Nya kepada wali-wali-Nya sehingga hatinya teguh dan jiwanya kokoh.
3. Taat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam.
Dalil no. 2 dan 3 adalah firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ -وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung.”-- Taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (Qs. Al Anfaal: 45-46)
4. Tidak bertengkar dan berselisih agar terjun di medan perang dalam satu kesatuan yang tidak ada celah dan lubangnya. Ketika itu hati menyatu dan jasad tersusun seperti bangunan yang rapi; dimana yang satu dengan yang lain saling menguatkan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ صَفًّا كَأَنَّهُمْ بُنْيَانٌ مَرْصُوصٌ
“Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.” (Qs. Ash Shaff: 4)
5. Bersabar dan menguatkan kesabaran dalam pertempuran hingga pasukan musuh terpukul mundur dan kalah.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah, agar kamu beruntung.” (Qs. Al Baqarah: 200)
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam, walhamdulillahi Rabbil alamin.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan), Mudzakkiratul Fiqh (Syaikh M. Bin Shalih Al Utsaimin), Minhajul Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), Tamamul Minnah fi Fiqhil Kitab wa Shahihis Sunnah (Adil bin Yusuf Al Azzazi), Mujmal Masa’ilil Iman Al Ilmiyyah (Lima murid Syaikh Al Albani), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.

Risalah Jihad (2)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫جاهدوا المشركين بأموالكم وأنفسكم وألسنتكم‬‎
Risalah Jihad (2)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan tentang jihad, semoga Allah Subhaanahu wa Ta'ala menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Keadaan Dimana Hukum Jihad Menjadi Fardhu Ain
Ada beberapa keadaan dimana hukum jihad menjadi fardhu ‘ain, yaitu:
1. Ketika dirinya hadir dalam peperangan, maka ia wajib berperang, dan tidak boleh pergi melarikan diri.
2.  Ketika musuh mengepung negerinya.
Hal itu, karena dalam dua kondisi di atas, jihad sebagai bentuk pembelaan diri; bukan jihad thalab (menuntut), dimana jika ia pergi melarikan diri, tentu orang-orang kafir akan menguasai kaum muslimin.
3. Jika kaum muslimin butuh kepadanya dalam perang atau pembelaan diri. Misalnya mereka memiliki tank dan pesawat, namun tidak ada yang mampu menggunakannya kecuali dirinya, maka ketika itu ia wajib berjihad.
4. Apabila imam (pemimpin) kaum muslimin memerintahkannya untuk berangkat.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمُ انْفِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى الأَرْضِ
Apakah sebabnya ketika dikatakan kepadamu, "Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah," kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? (Qs. At Taubah: 38)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
 “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung.” (Qs. Al Anfal: 45)
Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ
“Dan apabila kalian diminta berangkat, maka berangkatlah.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Jihad itu ada yang bisa dilakukan dengan tangan, dan bisa dilakukan dengan mendakwahi, menegakkan hujjah, menggunakan lisan, ra’yu (pemikiran), pengaturan, dan keterampilan. Ia wajib melakukan yang bisa dilakukan, dan bagi yang tidak ikut berperang karena ada uzur, hendaknya menjadi pengganti anggota pasukan dalam mengurus keluarga dan harta mereka.”
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«مَنْ جَهَّزَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَقَدْ غَزَا، وَمَنْ خَلَفَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِخَيْرٍ فَقَدْ غَزَا»
“Barang siapa yang menyiapkan perlengkapan orang yang berperang di jalan Allah, maka sungguh ia telah berperang, dan barang siapa yang yang mengurus dengan baik keluarga orang yang berperang di jalan Allah, maka sungguh ia telah berperang.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Seorang imam juga hendaknya meneliti pasukan sebelum berangkat berjihad, mencegah orang-orang atau penunggang berkuda yang tidak cocok ikut berperang, dsb. Ia cegah orang yang membuat semangat pasukan gentar dan senang menelantarkan mereka, serta orang yang membuat kekacauan dengan menakut-nakuti. Imam juga mencegah orang yang mudah menyebarkan rahasia kepada musuh atau menimpakan fitnah (cobaan) kepada pasukan. Imam juga mengangkat komandan perang yang pandai mengatur pasukan dengan pengaturan yang syar’i.
Bagi pasukan wajib taat secara ma’ruf (wajar) kepada komandan, memberikan nasihat kepadanya, dan bersabar bersamanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأَمْرِ مِنْكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (Qs. An Nisaa’: 59)
Pasukan juga tidak boleh melanggar batasan yang ditetapkan oleh komandan; mereka tidak boleh pergi ke suatu tempat tanpa izinnya dan tidak boleh menyerang tanpa perintahnya, karena yang demikian dapat menimbulkan kekacauan, kecuali jika musuh menyerang mereka secara tiba-tiba, dimana pasukan khawatir akan dibinasakan oleh musuh, maka dalam hal ini, pasukan harus membela diri. Berbeda ketika hendak memulai menyerang musuh, maka harus dengan izin komandan.
Meskipun begitu, jika komandan memerintahkan berbuat maksiat, maka tidak boleh ditaati. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ»
“Tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu dalam perkara yang ma’ruf (tidak bertentangan dengan syariat).” (Hr. Bukhari dan Muslim dari Ali radhiyallahu anhu)
Tujuan Jihad
Allah mensyariatkan jihad untuk membebaskan manusia dari peribadatan kepada thagut dan berhala menuju peribadatan kepada Allah Sang Pencipta; yang tidak ada sekutu bagi-Nya. Dia berfirman,
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ
“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan (peribadatan) itu hanya semata-mata untuk Allah.” (Qs. Al Baqarah: 193)
Allah mensyariatkan jihad juga untuk menyingkirkan kezaliman serta mengembalikan hak kepada pemiliknya, Dia berfirman,
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ إِلاّ أَنْ يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuasa menolong mereka.” (Qs. Al Hajj: 39)
Demikian pula Allah mensyariatkan jihad untuk merendahkan orang-orang kafir, memberikan pembalasan terhadap mereka, serta melemahkan kekuatan mereka, Dia berfirman,
قَاتِلُوهُمْ يُعَذِّبْهُمُ اللَّهُ بِأَيْدِيكُمْ وَيُخْزِهِمْ وَيَنْصُرْكُمْ عَلَيْهِمْ وَيَشْفِ صُدُورَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ وَيُذْهِبْ غَيْظَ قُلُوبِهِمْ وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Perangilah mereka, niscaya Allah akan menghancurkan mereka dengan (perantaraan) tangan-tanganmu dan Allah akan menghinakan mereka dan menolong kamu terhadap mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman.” (Qs. At Taubah: 14)
Syaikh Abu Bakar Al Jazairiy berkata, “Di antara hikmah berjihad dengan segala bentuknya adalah agar hanya Allah Ta’ala saja yang disembah, di samping hal lain yang mengikutinya, yaitu menolak kezaliman dan keburukan, menjaga jiwa dan harta, memelihara hak dan menjaga keadilan, menyebarkan kebaikan dan keutamaan. Allah Ta’ala berfirman,
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ
“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan (peribadatan) itu hanya semata-mata untuk Allah.” (Qs. Al Baqarah: 193)
(Minhajul Muslim hal. 269)
Perlu diketahui, bahwa peperangan dilakukan setelah menyampaikan dakwah sebagaimana yang dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, dimana Beliau mengajak manusia kepada Islam sebelum memerangi mereka. Beliau juga mengirimkan surat kepada para raja mengajak mereka kepada Islam, serta mewasiatkan kepada para komandan pasukan untuk mengajak manusia lebih dulu kepada Islam sebelum melakukan peperangan. Hal itu, karena tujuan perang dalam Islam adalah untuk menyingkirkan kekafiran dan kemusyrikan, serta masuknya manusia ke dalam agama Allah. Jika hal itu dapat terwujud tanpa melalui peperangan, maka tidak perlu adanya peperangan, wallahu a’lam.
Ribath, hukum dan keutamaannya
Ribath artinya tetapnya pasukan kaum muslimin dengan senjata dan peralatan perang di tempat dan perbatasan berbahaya yang rawan didatangi musuh untuk menyerang kaum muslimin dan negeri mereka.
Ribath hukumnya wajib kifayah seperti jihad. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah, agar kamu beruntung.” (Qs. Ali Imran: 200)
Ribath merupakan amalan utama dan ibadah yang sangat agung. Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda,
رِبَاطُ يَوْمٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا عَلَيْهَا
“Ribath sehari saja di jalan Allah lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (Hr. Bukhari)
«رِبَاطُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ خَيْرٌ مِنْ صِيَامِ شَهْرٍ وَقِيَامِهِ، وَإِنْ مَاتَ جَرَى عَلَيْهِ عَمَلُهُ الَّذِي كَانَ يَعْمَلُهُ، وَأُجْرِيَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ، وَأَمِنَ الْفَتَّانَ»
“Ribath sehari-semalam lebih baik daripada berpuasa dan qiyamullail selama sebulan. Jika ia wafat, maka akan mengalir kepadanya amal yang dikerjakannya, rezeki akan dialirkan kepadanya, dan ia akan aman dari malaikat penguji di kubur.” (Hr. Muslim dan Abu Dawud)
«كُلُّ الْمَيِّتِ يُخْتَمُ عَلَى عَمَلِهِ إِلَّا الْمُرَابِطَ، فَإِنَّهُ يَنْمُو لَهُ عَمَلُهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَيُؤَمَّنُ مِنْ فَتَّانِ الْقَبْرِ»
“Setiap mayit akan ditutup amalnya selain orang yang melakukan ribath, maka amalnya akan berkembang untuknya sampai hari Kiamat, serta akan diamankan dari penguji di kubur.” (Hr. Abu Dawud, dishahihkan oleh Al AlbanI)
Perlunya mempersiapkan diri untuk berjihad
Mempersiapkan diri untuk berjihad adalah dengan menyiapkan segala sebab dan perlengkapan perang apa pun bentuknya. Hal ini hukumnya wajib seperti halnya jihad, hanyasaja ia didahulukan sebelum berjihad. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu, dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedangkan Allah mengetahuinya.” (Qs. Al Anfaal: 60)
Uqbah bin Amir radhiyallahu anhu berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda di atas mimbar,
{وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ} [الأنفال: 60] ، «أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ، أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ، أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ»
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi. Ketahuilah, bahwa kekuatan itu terletak pada memanah. Ketahuilah, bahwa kekuatan itu terletak pada memanah.  Ketahuilah, bahwa kekuatan itu terletak pada memanah. “  (Hr. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Al Albani)
Atas dasar ini, maka wajib bagi kaum muslimin, baik mereka terdiri dari satu negara maupun berbagai negara mempersiapkan senjata dan perlengkapan perang, serta melatih kaum lelaki mereka dengan kegiatan kemiliteran untuk menolak serangan musuh, dan berperang meninggikan kalimatullah, menyebarkan keadilan, kebaikan, dan rahmat di muka bumi.
Demikian pula perlu dari pihak pemerintah mewajibkan kepada rakyat latihan kemiliteran, misalnya ketika usia seseorang telah mencapai 18 tahun diikutkan latihan kemiliteran selama 1 setengah, dimana pada waktu tersebut seseorang dilatih berbagai keterampilan perang, dan didaftarkan namanya dalam dewan pasukan secara umum, sehingga ia termasuk orang yang siap memenuhi panggilan jihad kapan saja seruan itu memanggilnya, dan ketika niatnya baik, maka bisa saja mengalir untuknya pahala ribath di jalan Allah selama namanya masih tercantum dalam dewan pasukan umum.
Demikian pula hendaknya kaum muslimin menyiapkan pabrik yang memproduksi peralatan perang dan serius dalam hal itu meskipun terkadang mereka harus mengorbankan waktu mereka bersenang-senang. Hal ini agar mereka dapat menegakkan jihad dan menjalankannya dengan baik dan sempurna; agar mereka tidak berdosa dan mendapatkan hukuman dari Allah Azza wa Jalla baik di dunia maupun di akhirat. (Lihat Minahjul Muslim hal. 271-272)
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam, walhamdulillahi Rabbil alamin.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan), Mudzakkiratul Fiqh (Syaikh M. Bin Shalih Al Utsaimin), Minhajul Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), Tamamul Minnah fi Fiqhil Kitab wa Shahihis Sunnah (Adil bin Yusuf Al Azzazi), Mujmal Masa’ilil Iman Al Ilmiyyah (Lima murid Syaikh Al Albani), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.

Risalah Jihad (1)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫وجاهدوا في الله حق جهاده‬‎
Risalah Jihad (1)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut pembahasan tentang jihad, semoga Allah Subhaanahu wa Ta'ala menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Pengantar
Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan berjihad di jalan-Nya untuk meninggikan kalimat-Nya, membela agama-Nya, dan menyingkirkan musuh-musuh-Nya. Dia juga mensyariatkan jihad sebagai ujian bagi hamba-hamba-Nya sebagaimana firman-Nya,
ذَلِكَ وَلَوْ يَشَاءُ اللَّهُ لانْتَصَرَ مِنْهُمْ وَلَكِنْ لِيَبْلُوَ بَعْضَكُمْ بِبَعْضٍ وَالَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَلَنْ يُضِلَّ أَعْمَالَهُمْ سَيَهْدِيهِمْ وَيُصْلِحُ بَالَهُمْ وَيُدْخِلُهُمُ الْجَنَّةَ عَرَّفَهَا لَهُمْ
“Demikianlah apabila Allah menghendaki niscaya Allah akan membinasakan mereka tetapi Allah hendak menguji sebagian kamu dengan sebagian yang lain. Dan orang-orang yang syahid pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka.” (Qs. Muhammad: 4)
Jihad fi sabilillah memiliki kedudukan yang tinggi dalam Islam, ia merupakan puncaknya dan termasuk ibadah yang sangat utama, bahkan sebagian ulama ada yang menyebutnya sebagai rukun Islam yang keenam.
Jihad fi sabilillah ini disyariatkan berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma.
Dalam Al Quran Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia sangat baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal ia sangat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (Qs. Al Baqarah: 216)
Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga berjihad dan merintahkan para sahabat berjihad. Beliau bersabda,
«مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ، وَلَمْ يُحَدِّثْ نَفْسَهُ بِغَزْوٍ، مَاتَ عَلَى شُعْبَةِ نِفَاقٍ»
“Barang siapa yang meninggal dunia dan belum sempat berperang, dan tidak terlintas di hatinya untuk berperang, maka ia meninggal dunia di atas salah satu cabang kemunafikan.” (Hr. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, dan Nasa’i)
Jihad termasuk syiar Islam yang agung dan puncaknya, kedudukannya dalam agama ini sudah maklum (jelas) dan tetap berlaku sampai hari Kiamat.
Jihad ini terbagi dua, yaitu:
Pertama, jihad fath wa thalab (menaklukkan negeri dan menuntut orang-orang kafir masuk ke dalam Islam). Untuk jihad ini harus terpenuhi syarat-syaratnya, yaitu: adanya imam (pemimpin), negara, dan bendera.
Jihad fath wa thalab ini disyariatkan ketika ada yang menghalangi dakwah, misalnya orang yang beriman disiksa, orang yang hendak masuk Islam dihalangi, atau da’inya dihalangi mendakwahkan Islam. Dan sebelum jihad ini dilakukan, maka pihak yang akan diperangi diberi tiga pilihan; masuk Islam, jizyah, atau perang.
Jihad ini harus seizin imam sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ، وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللَّهَ، وَمَنْ يُطِعِ الأَمِيرَ فَقَدْ أَطَاعَنِي، وَمَنْ يَعْصِ الأَمِيرَ فَقَدْ عَصَانِي، وَإِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
“Barang siapa yang menaatiku, maka berarti ia taat kepada Allah, dan barang siapa yang mendurhakaiku, maka berarti ia mendurhakai Allah. Barang siapa yang menaati komandan, maka ia telah menaatiku, dan barang siapa yang mendurhakai komandan, maka ia telah mendurhakaiku. Sesungguhnya imam (pemimpin) itu perisai, berperang (harus) di belakangnya dan ia menjadi bentengnya.” (Hr. Bukhari)
Dalam Al Qur’an Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
فَإِنْ رَجَعَكَ اللَّهُ إِلَى طَائِفَةٍ مِنْهُمْ فَاسْتَأْذَنُوكَ لِلْخُرُوجِ فَقُلْ لَنْ تَخْرُجُوا مَعِيَ أَبَدًا وَلَنْ تُقَاتِلُوا مَعِيَ عَدُوًّا إِنَّكُمْ رَضِيتُمْ بِالْقُعُودِ أَوَّلَ مَرَّةٍ فَاقْعُدُوا مَعَ الْخَالِفِين
“Maka jika Allah mengembalikanmu kepada suatu golongan dari mereka, kemudian mereka minta izin kepadamu untuk keluar (pergi berperang), maka Katakanlah, "Kamu tidak boleh keluar bersamaku selama-lamanya dan tidak boleh memerangi musuh bersamaku. Sesungguhnya kamu telah rela tidak pergi berperang kali yang pertama, karena itu duduklah bersama orang-orang yang tidak ikut berperang." (Qs. At Taubah: 83)
Ayat di atas menunjukkan bahwa jihad itu tergantung izin imam, dan pada saat itu imamnya adalah Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.
Kedua, jihad daf’ (membela diri, kehormatan. Harta, dan negara). Hal ini hukumnya wajib bagi penduduk setempat saat negerinya diserang musuh. Jika mereka lemah, maka negeri tetangga membantunya, dst.
Untuk jihad ini tidak disyaratkan harus ada izin dari imam (pemerintah). Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak boleh suatu pasukan berperang kecuali dengan izin imam betapa pun keadaannya, karena yang ditujukan berperang dan berjihad adalah waliyyul amri (pemerintah); bukan orang-perorang. Orang-perorang mengikuti keputusan Ahlul Halli wal Aqdi (dewan pemerintah yang menetapkan kebijakan), sehingga tidak boleh bagi seseorang berperang tanpa izin imam kecuali saat membela diri, yakni ketika musuh menyerang mereka secara tiba-tiba, dimana mereka mengkhawatirkan bahayanya, maka ketika itulah mereka berhak membela diri mereka, dan pada saat itu memang harus berperang.” (Lihat Asy Syarhul Mumti 8/22)
Untuk jihad dibutuhkan persiapan, yaitu:
Pertama, persiapan dari sisi tarbiyah imaniyah (pembinaan rohani), dimana umat ini telah menegakkan hakikat ubudiyah kepada Allah Azza wa Jalla, dan jiwa mereka telah terbina di atas kitabullah, sunnah Rasul-Nya, serta siap membela agama Allah dan syariat-Nya, dan Allah akan menolong orang yang menolong agama-Nya.
Kedua, persiapan fisik dan materi, yakni menyiapkan pasukan dan perlengkapan untuk melawan musuh-musuh Allah serta memerangi mereka, sebagaimana firman-Nya,
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu, dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedangkan Allah mengetahuinya.” (Qs. Al Anfaal: 60)
(Lihat pula kutaib (buku ringkas) Mujmal Masa’ilil Iman Al Ilmiyyah Fi Ushulil Aqidah As Salafiyyah karya lima murid Syaikh Al Albani)
Ta’rif (Definisi) Jihad
Jihad secara bahasa artinya mengerahkan kemampuan dalam memerangi musuh. Adapun secara istilah, jihad adalah berperang agar kalimatullah menjadi tinggi, dan kata tersebut juga mencakup hal lain di luar perang.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Jenis jihad yang fardhu ain itu bisa dengan hati, lisan, harta, maupun dengan tangan. Oleh karena itu, setiap muslim harus berjihad dengan salah satu dari beberapa hal ini.”
Jihad juga berlaku pada jihad melawan hawa nafsu, setan, dan orang-orang fasik.
Jihad melawan hawa nafsu adalah dengan mempelajari masalah agama, mengamalkannya, kemudian mengajarkannya.
Jihad melawan setan adalah dengan menolak syubhat yang dibawanya serta syahwat yang dihiasnya.
Sedangkan jihad melawan orang-orang kafir adalah dengan tangan, harta, lisan, dan hati. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ»
“Berjihadlah melawan orang-orang musyrik dengan harta, jiwa, dan lisanmu.” (Hr. Abu Dawud dan Nasa’i, dishahihkan oleh Al Albani)
Adapun jihad melawan orang-orang fasik, maka bisa dengan tangan, lisan, maupun hati sesuai kemampuan dalam mengingkari kemungkaran.
Hukum Jihad
Jihad hukumnya fardhu kifayah, yakni jika sudah ada yang melakukannya, maka bagi yang lain tidak wajib, namun hanya sunah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
“Tidak sepatutnya bagi kaum mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari setiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (Qs. At Taubah: 122)
Jihad juga sebaik-baik ibadah sunah yang dilakukan seseorang.
Nash-nash yang memerintahkan dan mendorong berjihad sangat banyak sekali dalam Al Qur’an maupun As Sunnah. Di antaranya firman Allah Ta’ala,
إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ وَعْداً عَلَيْهِ حَقّاً فِي التَّوْرَاةِ وَالْأِنْجِيلِ وَالْقُرْآنِ وَمَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ مِنَ اللَّهِ فَاسْتَبْشِرُوا بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُمْ بِهِ وَذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil, dan Al Quran. Siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar.” (Qs. At Taubah: 111)
Sedangkan dalam As Sunnah, di antaranya adalah hadits berikut:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: أَيُّ النَّاسِ أَفْضَلُ؟ فَقَالَ: «رَجُلٌ يُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللهِ بِمَالِهِ وَنَفْسِهِ» ، قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: «مُؤْمِنٌ فِي شِعْبٍ مِنَ الشِّعَابِ يَعْبُدُ اللهَ رَبَّهُ، وَيَدَعُ النَّاسَ مِنْ شَرِّهِ»
Dari Abu Sa'id Al Khudri, bahwa ada seorang yang datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata, "Siapakah orang yang paling utama?" Beliau bersabda, "Seorang yang berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwanya." Ia bertanya lagi, "Kemudian siapa?" Beliau bersabda, "Seorang mukmin yang berada di salah satu lereng gunung; beribadah kepada Allah Tuhannya dan menjauhi keburukan manusia." (HR. Bukhari dan Muslim)
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَثَلُ المُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَنْ يُجَاهِدُ فِي سَبِيلِهِ، كَمَثَلِ الصَّائِمِ القَائِمِ، وَتَوَكَّلَ اللَّهُ لِلْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِهِ، بِأَنْ يَتَوَفَّاهُ أَنْ يُدْخِلَهُ الجَنَّةَ، أَوْ يَرْجِعَهُ سَالِمًا مَعَ أَجْرٍ أَوْ غَنِيمَةٍ»
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Perumpamaan orang yang berjihad di jalan Allah –dan Allah lebih mengetahui siapa yang berjihad di jalan-Nya- adalah seperti orang yang berpuasa dan shalat malam. Allah menjamin untuk orang yang berjihad di jalan-Nya, jika Allah wafatkan, maka Dia akan memasukkannya ke surga, atau mengembalikannya dalam keadaan selamat dengan membawa pahala atau ghanimah." (HR. Bukhari)
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam, walhamdulillahi Rabbil alamin.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan), Mudzakkiratul Fiqh (Syaikh M. Bin Shalih Al Utsaimin), Minhajul Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), Tamamul Minnah fi Fiqhil Kitab wa Shahihis Sunnah (Adil bin Yusuf Al Azzazi), Mujmal Masa’ilil Iman Al Ilmiyyah (Lima murid Syaikh Al Albani), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.
 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger