Beberapa Adab Islami Yang Perlu Diajarkan Kepada Anak Sejak Dini

Kamis, 12 Mei 2016
بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫تربية الاولاد في الاسلام‬‎
Beberapa Adab Islami Yang Perlu Diajarkan Kepada Anak Sejak Dini
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut beberapa adab Islami yang perlu diajarkan kepada anak kita agar anak kita menjadi anak yang salih dan salihah, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Beberapa Adab Islami Yang Perlu Diajarkan Sejak Dini
1. Menanamkan rasa malu pada diri anak
Rasa malu harus ditanamkan kepada anak sejak dini. Jangan biasakan anak-anak meskipun masih kecil bertelanjang di hadapan orang lain; misalnya ketika keluar kamar mandi, berganti pakaian, dan sebagainya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«الْحَيَاءُ مِنَ الْإِيمَانِ»
“Malu itu termasuk bagian dari iman.” (HR. Bukhari dan Muslim)
«الحَيَاءُ لاَ يَأْتِي إِلَّا بِخَيْرٍ»
“Malu tidak mendatangkan selain kebaikan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Mengenalkan aurat laki-laki dan aurat wanita
Hendaknya orang tua mengenalkan anaknya aurat mereka dan membiasakan mereka untuk selalu menutup aurat. Aurat laki-laki adalah dari pusar sampai lutut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«مَا بَيْنَ السُّرَّةِ إِلَى الرُّكْبَةِ عَوْرَةٌ»
“Antara pusar dan lutut adalah aurat.” (HR. Hakim, dan dihasankan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 5583).
Sedangkan aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan, meskipun lebih utama adalah menutup mukanya dengan cadar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
المَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita itu aurat. Jika ia keluar, maka setan menghiasnya.” (HR. Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami no. 6690)
3. Menanamkan jiwa laki-laki kepada anak laki-laki dan jiwa kewanitaan kepada anak wanita
Misalnya dengan memberikan pakaian yang sesuai dengan jenis kelamin anak, sehingga mereka terbiasa untuk berprilaku sesuai fitrahnya. Di samping itu, mereka juga harus diperlakukan sesuai jenis kelaminnya.
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ، وَالمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
4. Memisahkan tempat tidur mereka
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا، وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ»
“Perintahkanlah anak-anakmu untuk shalat ketika mereka berusia tujuh tahun. Pukullah mereka (jika meninggalkannya) saat mereka berusia sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidurnya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Hakim, dihasankan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami no. 5868)
5. Mengenalkan waktu berkunjung (meminta izin di tiga waktu)
Hendaknya orang tua mengenalkan kepada anak tiga waktu, dimana mereka harus meminta izin ketika masuk kamar orang tua, yaitu sebelum shalat Subuh, tengah hari, dan setelah shalat Isya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum shalat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan setelah shalat Isya'. (Itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebagian kamu (ada keperluan) kepada sebagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An Nur: 58)
6. Mengenalkan anak cara beristinja
Misalnya mengajarkan anak agar tidak beristinja menggunakan tangan kanan, dan sebagainya.
Ada seseorang yang berkata kepada Salman radhiyallahu 'anhu, "Apakah Nabi kalian shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkan segala sesuatu sampai masalah buang air?" Ia menjawab, "Ya, Beliau melarang kami buang air besar atau buang air kecil menghadap kiblat, beristinja' dengan tangan kanan, beristinja' dengan batu yang kurang dari tiga buah ,dan beristinja' dengan kotoran binatang atau tulang." (HR. Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi)
7. Mengenalkan siapa mahramnya
Mahram bagi wanita adalah para lelaki yang tidak boleh menikahinya. Mereka itu adalah: (1) anak lelakinya, (2) cucu anak lelakinya dan seterusnya ke bawah, (3) ayahnya, (4) kakeknya ke atas dan seterusnya, (5) saudara laki-laki sekandung, (6) saudara laki-laki seayah, (7) saudara laki-laki seibu, (8) anak laki-laki (keponakan) dari saudara atau saudarinya (baik sekandung, seayah, maupun seibu), (9) pamannya dari jalur mana pun (baik saudara ayah atau saudara ibu), (10) saudara kakeknya (dari jalur kakek mana pun), (11) suami ibunya atau mantan suami ibunya (mantan suami yang telah menggauli ibunya), (12) anak laki-laki suaminya yang ia bawa atau anak laki-laki dari mantan suaminya, (13) mertuanya (baik ayahnya dan seterusnya ke atas) atau mantan mertuanya, (14) menantunya atau mantan menantunya, (15) saudara sesusuannya dan siapa saja yang menjadi mahram saudara sesusuannya dari nasabnya. Lihat QS. An Nisaa: 23.
Faedah mengetahui mahram di antaranya adalah bahwa para mahram itu dapat menemani seorang wanita untuk safar dan boleh bersentuhan tangan, dsb. Mereka juga boleh melihat auratnya yang ringan, seperti rambut, tangan, dan sebagainya seperti anggota-anggota wudhu. Dan perlu diketahui, bahwa sepupu, ipar, anak angkat, dan ayah angkat bukanlah mahram. Lihat pula rincian mahram di sini : https://drive.google.com/open?id=0Bx0SaxmNLRN2b0s5cHM4LTFuQm8
8. Mendidik anak agar selalu menjaga pandangannya.
Hendaknya orang tua tidak membiarkan anaknya bebas menonton tayangan televisi yang sudah sama-sama kita ketahui banyak tayangan yang tidak layak ditonton mereka, misalnya wanita yang memamerkan auratnya, dan tayangan-tayangan tindakan kejahatan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kehormatannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS. An Nuur: 30)
9. Mendidik anak agar tidak melakukan ikhtilath (bercampur baur pria-wanita).
Sejak dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memisahkan kaum pria dengan kaum wanita dalam setiap kesempatan.
Dalam shalat, Beliau menetapkan bahwa shaf kaum laki-laki di depan, sedangkan shaf kaum wanita di belakang. Beliau juga bersabda,
«خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا، وَشَرُّهَا آخِرُهَا، وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا، وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا»
“Sebaik-baik shaf laki-laki adalah di depan, dan yang terburuknya adalah di belakang. Sebaik-baik shaf wanita adalah di belakang, dan yang terburuknya adalah di depan.” (HR. Muslim)
Dalam mengajar, Beliau memberikan waktu khusus untuk mereka yang terpisah dari kaum laki-laki. Abu Sa’id Al Khudri meriwayatkan, bahwa kaum wanita berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kaum laki-laki telah mengungguli kami terhadap dirimu, maka berikanlah untuk kami sehari (agar kami mendapat pelajaran) darimu,” maka Beliau menetapkan hari tertentu untuk bertemu dengan mereka; memberikan nasihat dan menasihati mereka. Di antara nasihat yang Beliau sampaikan adalah,
«مَا مِنْكُنَّ امْرَأَةٌ تُقَدِّمُ ثَلاَثَةً مِنْ وَلَدِهَا، إِلَّا كَانَ لَهَا حِجَابًا مِنَ النَّارِ»
“Tidak ada seorang wanita di antara kalian yang ditinggal wafat anaknya sebanyak tiga kali, melainkan dirinya memiliki tirai dari neraka.”
Lalu ada seorang wanita yang berkata, “Bagaimana jika dua?” Beliau menjawab, “Demikian pula jika dua anak.” (HR. Bukhari)
10. Mendidik anak agar tidak melakukan khalwat (berdua-duaan dengan wanita yang bukan mahram)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
“Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kamu berduaan dengan seorang wanita, karena setan yang ketiganya.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Hakim, dan dinyatakan shahih isnadnya oleh Pentahqiq Musnad Ahmad cet. Ar Risalah).
11. Mengenalkan anak tanda baligh dan mengenalkan anak cara bersuci dari hadats kecil dan hadats besar.
Tanda baligh bagi anak laki-laki dan wanita adalah mimpi basah (keluar mani), tumbuhnya rambut di sekitar kemaluan, atau ketika usianya telah mencapai 15 tahun. Adapun bagi anak perempuan ditambah dengan keluarnya darah haidh. Ketika seorang anak sudah baligh, maka Ia menjadi seorang mukallaf (yang terkena kewajiban-kewajiban agama).
Demikian pula hendaknya seorang anak diajarkan tatacara bersuci dari hadats kecil dan hadats besar agar shalat mereka diterima.
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam, wal hamdu lillahi Rabbil ‘alamin.
Marwan bin Musa

Maraji’: islamweb.net,  islamqa.info, http://id.theasianparent.com/pendidikan-seks-dalam-perspektif-islam/, Maktabah Syamilah versi 3.45, Mausu’ah Ruwathil Hadits & Mausu’ah Haditsiyyah Mushaghgharah (Markaz Nurul Islam Li Abhatsil Qur’ani was Sunnah), Hidayatul Insan bitafsiril Qur’an (Penulis), dll.

Fiqih Shalat Sunah Dhuha

Selasa, 10 Mei 2016
بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫صلاة الضحى وفضلها‬‎
Fiqih Shalat Sunah Dhuha
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut pembahasan shalat sunah Dhuha, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Ta’rif (definisi) Dhuha
Dhuha menurut fuqaha (Ahli Fiqh) adalah waktu antara naiknya matahari hingga tergelincir (Hasyiyah Ibnu Abidin 2/23).
Keutamaan shalat Dhuha
1. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ، وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ، وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى»
“Pada pagi harinya setiap persendian salah seorang di antara kamu perlu bersedekah. Setiap tasbih (ucapan Subhaanallah) adalah sedekah, setiap tahmid (ucapan Alhamdulillah) adalah sedekah, setiap tahlil (ucapan Laailaahaillallah) adalah sedekah, setiap takbir (ucapan Allahu akbar) adalah sedekah, amar ma’ruf adalah sedekah, dan nahi munkar juga sedekah, namun hal itu dicukupkan oleh dua rakaat yang ia lakukan pada waktu Dhuha.” (HR. Muslim, Abu Dawud, dan Ahmad)
2. Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«فِي الْإِنْسَانِ ثَلَاثُ مِائَةٍ وَسِتُّونَ، مَفْصِلًا فَعَلَيْهِ أَنْ يَتَصَدَّقَ عَنْ كُلِّ مَفْصِلٍ مِنْهُ بِصَدَقَةٍ»
“Pada diri manusia ada 360 persendian yang masing-masingnya perlu bersedekah satu sedekah.”
Para sahabat bertanya, “Wahai Nabi Allah, siapakah yang mampu melakukan hal itu?”
Beliau bersabda,
«النُّخَاعَةُ فِي الْمَسْجِدِ تَدْفِنُهَا، وَالشَّيْءُ تُنَحِّيهِ عَنِ الطَّرِيقِ فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فَرَكْعَتَا الضُّحَى تُجْزِئُكَ»
“Yaitu dengan cara memendam dahak yang ada di masjid dan menyingkirkan sesuatu (yang membahayakan) dari jalan. Jika engkau tidak sanggup, maka shalat dua rakaat Dhuha dapat mencukupinya.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad, dan dishahihkan oleh Al Albani)
Imam Syaukani berkata, “Kedua hadits di atas menunjukkan keutamaan shalat Dhuha, tingginya kedudukannya, sangat disyariatkan, dan bahwa dua rakaat shalat Dhuha dapat mencukupinya dari 360 sedekah. Jika demikian keadaannya, maka patut sekali dirutinkan. Demikian pula menunjukkan disyariatkannya memperbanyak tasbih, tahmid, tahlil, amar ma’ruf, nahi munkar, membenamkan dahak, menyingkirkan sesuatu yang mengganggu dari jalan, serta melakukan ketaatan lainnya agar sedekah yang seharusnya dikeluarkan manusia setiap harinya menjadi gugur.”
3. Dari Zaid bin Arqam ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar menemui penduduk Quba, ketika itu mereka sedang shalat Dhuha, maka Beliau bersabda,
صَلَاةُ الْأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ
“Shalat orang-orang yang banyak kembali kepada Allah adalah ketika anak-anak unta mulai kepanasan.” (HR. Muslim dan Ahmad)
4. Dari Jubair bin Nufair, dari Abu Darda dan Abu Dzar radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa Allah Azza wa Jalla berfirman,
«ابْنَ آدَمَ ارْكَعْ لِي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ»
“Wahai anak Adam! Lakukanlah shalat untuk-Ku empat rakaat di awal siang, niscaya akan Aku cukupkan kamu di akhirnya.” (HR. Tirmidzi, dan ada syahid dalam riwayat Abu Dawud dari hadits Nu’aim bin Hammar, dishahihkan oleh Al Albani).
5. Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengirimkan sariyyah (pasukan kecil), lalu mereka memperoleh ghanimah (harta rampasan) dan segera kembali, kemudian orang-orang membicarakan tentang sebentarnya peperangan mereka, banyaknya ghanimah yang mereka peroleh, dan cepatnya mereka kembali, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى أَقْرَبَ مِنْهُ مَغْزًى، وَأَكْثَرَ غَنِيمَةً، وَأَوْشَكَ رَجْعَةً؟ مَنْ تَوَضَّأَ، ثُمَّ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ لِسُبْحَةِ الضُّحَى، فَهُوَ أَقْرَبُ مَغْزًى، وَأَكْثَرُ غَنِيمَةً، وَأَوْشَكُ رَجْعَةً
“Maukah kalian aku tunjukkan peperangan yang lebih cepat selesainya, ghanimahnya lebih banyak, dan lebih cepat kembali? Barang siapa yang berwudhu, kemudian pergi ke masjid untuk shalat Dhuha, maka itu adalah peperangan yang lebih cepat, lebih banyak ghanimahnya, dan lebih cepat kembalinya.” (HR. Ahmad, dan dinyatakan hasan shahih oleh Al Albani dalam Shahih At Targhib no. 668).
6. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata,
أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلاَثٍ: «صِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَرَكْعَتَيِ الضُّحَى، وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ»
“Kekasihku (Rasulullah) shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepadaku untuk melakukan tiga hal, yaitu: berpuasa tiga hari dalam setiap bulan, melakukan shalat dua rakaat Dhuha, dan melakukan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari dan Muslim)
7. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar melakukan shalat sunah Dhuha delapan rakaat. Ketika selesai, Beliau bersabda,
إِنِّي صَلَّيْتُ صَلَاةَ رَغْبَةٍ وَرَهْبَةٍ، سَأَلْتُ رَبِّي ثَلَاثًا، فَأَعْطَانِي ثِنْتَيْنِ، وَمَنَعَنِي وَاحِدَةً: سَأَلْتُه أَنْ لَا يَبْتَلِيَ أُمَّتِي بِالسِّنِينَ، فَفَعَلَ. وَسَأَلْتُهُ أَنْ لَا يُظْهِرَ عَلَيْهِمْ عَدُوَّهُمْ، فَفَعَلَ، وَسَأَلْتُهُ أَنْ لَا يَلْبِسَهُمْ شِيَعًا، فَأَبَى عَلَيَّ
“Sesungguhnya aku melakukan shalat dengan rasa harap dan cemas, aku meminta kepada Rabbku tiga permintaan, namun Dia mengabulkanku dua saja, dan tidak mengabulkan yang satunya lagi. Aku meminta kepada-Nya agar Dia tidak memberikan cobaan kepada umatku dengan kemarau panjang, lalu Dia mengabulkannya. Aku juga meminta kepada-Nya agar musuh tidak mengungguli mereka, lalu Dia mengabulkan, dan aku meminta kepada-Nya agar Dia tidak mencampur-baurkan mereka dalam golongan-golongan yang saling bertengkar, namun Dia tidak mengabulkannya.” (HR. Ahmad, Nasa’i, Hakim, dan Ibnu Khuzaimah. Keduanya (Hakim dan Ibnu Khuzaimah) menshahihkan  dan dinyatakan shahih lighairih oleh pentahqiq Musnad Ahmad cet. Ar Risalah).
Hukum Shalat Dhuha
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat Dhuha hingga muncul enam pendapat. Di antara pendapat-pendapat tersebut, yang paling mendekati kebenaran ada tiga pendapat, yaitu:
Pertama, dianjurkan secara mutlak, dan dianjurkan pula merutinkannya. Ini adalah madzhab jumhur (mayoritas) ulama. Dalilnya adalah hadits-hadits yang telah disebutkan sebelumnya. Demikian pula berdasarkan hadits Ma’adzah Al ‘Adawiyah, ia berkata, “Aku bertanya kepada Aisyah, “Apakah Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Dhuha?” Ia menjawab, “Ya, empat rakaat, dan Beliau menambahkan sekehendaknya.” (HR. Muslim dan Ibnu Majah).
Kedua, dianjurkan melakukannya, namun tidak merutinkannya. Ini adalah madzhab ulama Hanbali.        Di antara dalilnya adalah hadits Anas tentang kisah shalat Dhuha Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumah Itban bin Malik, lalu fulan bin Al Jarud berkata kepada Anas, “Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Dhuha?” Anas menjawab, “Aku tidak pernah melihat Beliau melakukannya kecuali hari itu saja.” (HR. Bukhari). Demikian pula berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat sunah Dhuha, namun aku melakukannya. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan amalan yang Beliau sukai karena khawatir dilakukan manusia, lalu hal itu diwajibkan atas mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Ketiga, tidak disyariatkan kecuali karena ada sebab, seperti karena tidak melakukan shalat malam, dsb.
Dalilnya adalah hadits Ummu Hani yang menyebutkan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumahnya pada saat Fathu Makkah, lalu mandi dan shalat delapan rakaat (shalat sunah Dhuha), ketika itu Beliau melakukan shalat yang ringan, namun tetap menyempurnakan ruku dan sujud (HR. Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud). Hal ini dilakukan disebabkan Fathu Makkah. Thabari juga menukilkan praktek Khalid bin Walid yang sama seperti itu saat menaklukkan kota Hirah.
Demikian pula berdasarkan hadits Itban bin Malik yang disebutkan sebelumnya, dan berdasarkan hadits Abdullah bin Syaqiq saat ia bertanya kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Dhuha?” Aisyah menjawab, "Tidak, kecuali jika Beliau pulang dari safarnya.” (HR. Muslim).
Menurut Syaikh Abu Malik Kamal dalam Shahih Fiqhis Sunnah, bahwa pendapat pertama lebih sahih berdasarkan keumuman anjuran melakukan shalat Dhuha, dan karena keadaannya menyamai 360 sedekah. Adapun riwayat dari sebagian sahabat yang mengingkarinya seperti Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, dan lainnya, maka tidak menjadikan hal itu tidak disyariatkan, karena selain mereka dari kalangan sahabat menetapkannya, dan masing-masing meriwayatkan sesuai yang ia lihat (Lihat Shahih Fiqhis Sunnah hal. 424).
Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah berkata, “Shalat Dhuha adalah ibadah yang dianjurkan. Barang siapa yang menginginkan pahalanya, maka hendaknya ia lakukan. Jika tidak, maka tidak ada celaan baginya ketika meninggalkannya.”
Waktu shalat Dhuha
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menerangkan waktu shalat Dhuha, yaitu seperempat jam (15 menit) setelah terbit matahari hingga menjelang waktu Zhuhur; sepuluh menit sebelumnya (Asy Syarhul Mumti’ 4/122).
Syaikh Abu Malik berkata, “Waktunya menurut jumhur ulama adalah dimulai setelah naik matahari dan habisnya waktu terlarang sampai menjelang tergelincir matahari selama belum masuk waktu terlarang (ketika matahari di tengah langit).” Ia juga berkata, “Oleh karena itu, waktunya dimulai seperempat jam (15 menit) setelah terbit matahari.”
Waktu yang paling utama melakukan shalat Dhuha
Dianjurkan pelaksanaannya ditunda sampai suasana semakin panas. Hal ini berdasarkan hadits Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلَاةُ الْأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ
“Shalat orang-orang yang banyak kembali kepada Allah adalah ketika anak-anak unta mulai kepanasan.” (HR. Muslim dan Ahmad)
Jumlah rakaat shalat Dhuha
Jumlah paling sedikit adalah dua rakaat sebagaimana telah disebutkan dalilnya, yang paling banyaknya berdasarkan praktek Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah delapan rakaat, dan berdasarkan sabda Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dua belas rakaat.
Dalil pelaksanaan dua rakaat, empat rakaat, dan delapan rakaat sudah disebutkan. Adapun dalil pelaksanaan enam rakaat adalah hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Dhuha enam rakaat. (HR. Tirmidzi dalam Asy Syamail, dan dinyatakan shahih oleh Al Albani dalam Mukhtashar Asy Syamail no. 245).
Sedangkan dalil pelaksanaan shalat Dhuha dua belas rakaat adalah hadits Abu Darda, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَلَّى الضُّحَى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُكْتَبْ مِنَ الْغَافِلِينَ، وَمَنْ صَلَّى أَرْبَعًا كُتِبَ مِنَ الْعَابِدِينَ، وَمَنْ صَلَّى سِتًّا كُفِيَ ذَلِكَ الْيَوْمَ، وَمَنْ صَلَّى ثَمَانِيًا كَتَبَهُ اللَّهُ مِنَ الْقَانِتِينَ، وَمَنْ صَلَّى ثِنْتَيْ عَشْرَةَ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ، وَمَا مِنْ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلَّا لِلَّهِ مَنٌّ يَمُنُّ بِهِ عَلَى عِبَادِهِ وَصَدَقَةٌ، وَمَا مَنَّ اللَّهُ عَلَى أَحَدٍ مِنْ عِبَادِهِ أَفْضَلَ مِنْ أَنْ يُلْهِمَهُ ذِكْرَهُ
“Barang siapa yang melakukan shalat Dhuha dua rakaat, maka tidak akan dicatat temasuk orang-orang yang lalai. Barang siapa yang melakukan shalat empat rakaat, maka akan dicatat termasuk Ahli Ibadah. Barang siapa yang shalat enam rakaat, maka akan dicukupi pada hari itu. Barang siapa yang shalat delapan rakaat, maka akan dicatat Allah termasuk orang-orang yang taat. Barang siapa yang shalat sebanyak dua belas rakaat, maka Allah akan bangunkan rumah untuknya di surga. Tidak ada siang atau malam hari melainkan Allah memberikan nikmat dan sedekah kepada hamba-hamba-Nya. Dan tidak ada nikmat yang Allah berikan salah seorang hamba-Nya yang lebih utama daripada diilhami-Nya untuk berdzikir kepada-Nya.” (Al Haitsami dalam Majmauz Zawaid (2/237) berkata, “Diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al Kabir. Dalam sanadnya terdapat Musa bin Ya’qub Az Za’iy yang ditsiqahkan oleh Ibnu Ma’in dan Ibnu Hibban, namun didhaifkan oleh Ibnul Madini dan lainnya, sedangkan para perawi lainnya adalah tsiqah.” Syaikh Muhammad bin Umar Bazmul berkata, “Musa bin Ya’qub adalah seorang yang sangat jujur namun buruk hapalannya sebagaimana dalam At Taqrib hal. 554, namun Al Bazzar menyebutkan dalam Kasyful Astar (2/334) riwayat yang menjadi syahidnya dari Abu Dzar. Al Mundziri menyebutkannya dalam At Targhib, dan Al Albani menghasankan hadits Abu Darda dan Abu Dzar dalam Shahih At Targhib (1/279)).
Syaikh Muhammad bin Umar Bazmul berpendapat, bahwa hadits di atas membatasi kemutlakan yang disebutkan dalam hadits Aisyah saat ia ditanya, “Apakah Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Dhuha?” Ia menjawab, “Ya, empat rakaat, dan Beliau menambahkan sekehendaknya,” sehingga maksimalnya 12 rakaat.
Namun sebagian ulama seperti Abu Ja’far Ath Thabari, dikuatkan oleh Al Mulaimiy dan Ar Ruyani dari kalangan ulama madzhab Syafi’i, bahwa untuk jumlah banyaknya tidak dibatasi. Di antara dalilnya adalah hadits Ma’adzah Al ‘Adawiyah, ia berkata, “Aku bertanya kepada Aisyah, “Apakah Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Dhuha?” Ia menjawab, “Ya, empat rakaat, dan Beliau menambahkan sekehendaknya.” (HR. Muslim dan Ibnu Majah).
Al Iraqi dalam Syarah At Tirmidzi berkata, “Aku tidak pernah melihat salah seorang sahabat maupun tabi’in membatasinya sampai dua belas rakaat.” Hal yang sama juga dinyatakan oleh Imam As Suyuthi.
Sa’id bin Manshur menyebutkan dari Al Hasan, bahwa ia pernah ditanya, “Apakah para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya?” Ia menjawab, “Ya. Di antara mereka ada yang melakukan shalat Dhuha dua rakaat, ada pula yang empat rakaat, dan ada pula yang melakukannya hingga pertengahan siang hari.”
Dari Ibrahim An Nakha’i, bahwa ada seorang yang bertanya kepada Al Aswad bin Yazid, “Berapa saya perlu melakukan shalat Dhuha?” Ia menjawab, “Sekehendakmu.”
Pelaksanaan shalat Dhuha
Adapun pelaksanaannya, maka menurut Syaikh Muhammad bin Umar Bazmul adalah dua rakaat-dua rakaat berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,”Shalatul laili wan nahari matsna-matsna” (artinya: shalat di malam dan siang hari adalah dua rakaat-dua rakaat) (HR. Abu Dawud, Nasa’i, dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani). Ia juga menjelaskan, namun seorang muslim juga boleh melaksanakannya empat rakaat sekaligus seperti shalat yang berjumlah empat rakaat (boleh dengan tasyahhud awwal di rakaat kedua, boleh juga tanpa tasyahhud awwal dan salam di rakaat keempat) sebagaimana yang ditunjukkan oleh kemutlakan lafaz hadits yang menyebutkan empat rakaat, wallahu a’lam.
Doa Setelah Shalat Dhuha
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الضُحى ثُم قَال: (اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وتُب عَلي إنَّك أَنت التَّوابُ الرَّحيم) حَتَّى قَالها مَائة مَرة.
Dari Aisyah radhiyallahu anha ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah shalat Dhuha, setelah itu berdoa,
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ وَتُبْ عَلَيَّ إنَِّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ
“Ya Allah, ampunilah aku dan terimalah taubatku, sesungguhnya Engkau Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.”
Beliau mengucapkannya hingga seratus kali.
 (Hr. Bukhari dalam Al Adabul Mufrad, dan dishahihkan oleh Al Albani)
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam, wal hamdu lillahi Rabbil ‘alamin.
Marwan bin Musa
Maraji’: Shahih Fiqhus Sunnah (Abu Malik Kamal As Sayyid Salim), Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq), Bughyatul Mutathawwi’ (M. Bin Umar Bazmul), Ahkam Qiyamil Lail (Sulaiman Al Ulwan), Al Fiqhul Muyassar fii Dhau’il Kitab wa Sunnah (Tim Ahli Fiqh, KSA), Maktabah Syamilah versi 3.45, Mausu’ah Ruwathil Hadits (Markaz Nurul Islam Li Abhatsil Qur’ani was Sunnah), Al Adabul Mufrad (Imam Bukhari), dll.

Qunut Nazilah Untuk Kaum Muslimin Suriah

Sabtu, 07 Mei 2016
بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫حلب تحترق‬‎
Qunut Nazilah Untuk Kaum Muslimin Suriah
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Sudah kita ketahui bersama kondisi secara umum saudara kita di Suriah saat ini meskipun berita ini tidak disampaikan di beberapa media elektronik kita seperti stasiun televisi? Kalau pun diberitakan, biasanya diputarbalikkan fakta. Tetapi Alhamdulillah berita yang sebenarnya telah tersebar di beberapa media sosial.
Kondisi Suriah
Berikut kami paparkan berita singkat mengenai Suriah dari beberapa sumber.
www.pedulimuslim.com Lima tahun sudah perang berkecamuk di bumi Suriah, yang merupakan kawasan terbesar bumi Syam. Rakyat Suriah masih berada di bawah kebrutalan pemerintahan diktator sosialis syi’ah Nushairiyyah Basyar Al Assad, yang disokong pemerintahan sosialis, Rusia, dan didukung pemerintahan syi’ah, Iran. Syrian Centre for Policy Research (Februari 2016) memperkirakan bahwa total jiwa yang terbunuh dalam perang ini mencapai 470.000 jiwa
Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi, UNHCR, mengestimasikan bahwa jumlah pengungsi Suriah mencapai lebih dari 7.600.000 orang.
Dari pantauan Tim Peduli Muslim yang awal tahun 2016 ini menyalurkan bantuan kemanusiaan ke Suriah, didapati bahwa kondisi masyarakat Suriah sangat memprihatinkan. Di malam hari, mereka harus waspada dari serangan udara dari langit, sedangkan di siang hari harus bertahan dan berjaga dari luncuran peluru.  (Sumber: http://pedulimuslim.com/insidental/bantuan-kemanusiaan-ramadhan-syam-2016/)
KIBLAT.NET, Jakarta – Selama sembilan hari sejak 22 April 2016, rezim Suriah di bawah kendali Basyar Assad yang didukung Iran dan Rusia melakukan lebih dari 260 serangan udara, 110 artileri, 18 peluru kendali, 68 bom, membantai lebih dari 200 warga, serta melukai ratusan lainnya. Demikian laporan satuan tugas kedaruratan warga Syria Civil Defence, yang dikenal secara internasional bertugas menolong korban-korban serangan militer yang sudah berlangsung selama lebih dari lima tahun.
Akibat gempuran dan agresi militer itu, Sahabat Suriah salah satu LSM Indonesia peduli Suriah memaparkan bahwa untuk pertama kalinya dalam kurun lebih dari 1 milenium (1000 tahun), masjid-masjid Aleppo tidak melakukan shalat Jum’at pada 29 April 2016. Demikian dilaporkan kantor-kantor berita diantaranya Asy-Syarq al-Awsath. Rumah sakit, sekolah, pertokoan, pasar, juga rumah-rumah, semua dihujani rudal, bom meriam, bom gentong, dan mortir.
(Sumber: http://www.kiblat.net/2016/05/02/sahabat-suriah-tragedi-aleppo-adalah-kisah-ashabul-ukhdud-abad-21/)
Di mana kepedulian kita?
Entah di mana letak kepedulian kita terhadap saudara-saudara kita? Sepertinya kita sibuk dengan urusan kita masing-masing dan berusaha menutup mata terhadap nasib saudara kita di sana, padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بالْحُمَّى والسَّهَرِ
“Perumpamaan kaum mukmin dalam hal saling mencintai, menyayangi dan mengasihi adalah seperti sebuah jasad; jika salah satunya sakit, maka yang lain ikut merasakannya dengan demam dan tidak bisa tidur.” (HR. Muslim dan Ahmad)
Tidakkah kita takut teguran Allah Subhaanahu wa Ta'ala pada hari Kiamat kepada seorang hamba karena tidak peduli dengan saudaranya, sebagaimana firman-Nya dalam hadits Qudsi:
يَا ابْنَ آدَمَ مَرِضْتُ فَلَمْ تَعُدْنِى . قَالَ يَا رَبِّ كَيْفَ أَعُودُكَ وَأَنْتَ رَبُّ الْعَالَمِينَ . قَالَ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ عَبْدِى فُلاَنًا مَرِضَ فَلَمْ تَعُدْهُ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّكَ لَوْ عُدْتَهُ لَوَجَدْتَنِى عِنْدَهُ يَا ابْنَ آدَمَ اسْتَطْعَمْتُكَ فَلَمْ تُطْعِمْنِى . قَالَ يَا رَبِّ وَكَيْفَ أُطْعِمُكَ وَأَنْتَ رَبُّ الْعَالَمِينَ . قَالَ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّهُ اسْتَطْعَمَكَ عَبْدِى فُلاَنٌ فَلَمْ تُطْعِمْهُ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّكَ لَوْ أَطْعَمْتَهُ لَوَجَدْتَ ذَلِكَ عِنْدِى يَا ابْنَ آدَمَ اسْتَسْقَيْتُكَ فَلَمْ تَسْقِنِى . قَالَ يَا رَبِّ كَيْفَ أَسْقِيكَ وَأَنْتَ رَبُّ الْعَالَمِينَ قَالَ اسْتَسْقَاكَ عَبْدِى فُلاَنٌ فَلَمْ تَسْقِهِ أَمَا إِنَّكَ لَوْ سَقَيْتَهُ وَجَدْتَ ذَلِكَ عِنْدِى » .  
"Wahai anak Adam! Aku sakit, namun kamu tidak menjengukku." Ia (anak Adam) berkata, "Wahai Tuhanku, bagaimana aku menjengukmu, sedangkan Engkau Rabbul 'alamin?" Allah berfirman, "Tidakkah kamu mengetahui bahwa hamba-Ku si fulan sakit, tetapi kamu tidak menjenguknya. Kalau sekiranya kamu mau menjenguk, tentu kamu akan mendapati-Ku di dekatnya. Wahai anak Adam! aku meminta makan kepadamu, namun kamu tidak memberi-Ku makan." Ia berkata, "Wahai Tuhanku, bagaimana aku memberi-Mu makan, padahal Engkau Rabbul 'alamin?" Allah berfirman, "Tidakkah kamu mengetahui bahwa hamba-Ku si fulan meminta makan kepadamu, tetapi kamu tidak memberinya. Kalau sekiranya kamu mau memberi, tentu kamu akan mendapatkan yang demikian di sisi-Ku. Wahai anak Adam! aku meminta minum kepadamu, namun kamu tidak memberi-Ku minum." Ia berkata, "Wahai Tuhanku, bagaimana aku memberi-Mu minum, padahal Engkau Rabbul 'alamin?" Allah berfirman, "Hamba-Ku si fulan telah meminta minum kepadamu, tetapi kamu tidak memberinya. Kalau sekiranya kamu mau memberinya, tentu kamu akan mendapatkan yang demikian itu di sisi-Ku." (HR. Muslim)
Maka bantulah saudaramu dengan bantuan yang bisa kita lakukan, dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba-Nya mau menolong saudaranya.
Termasuk membantu saudara kita adalah dengan mendoakan mereka, seperti dengan melakukan Qunut Nazilah (qunut yang dilakukan karena musibah dan penindasan yang menimpa kaum muslimin).
Qunut Nazilah
Disyariatkan qunut secara jahar pada shalat yang lima waktu ketika terjadi nawazil. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut selama sebulan secara berturut-turut baik pada shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Subuh di akhir setiap shalat, yaitu ketika Beliau mengucapkan “Sami’allahu liman hamidah” di rakaat terakhir, maka Beliau mendoakan keburukan untuk beberapa suku Bani Salim, yaitu suku Ri’il, Dzakwan, dan Ushayyah, dan diaminkan oleh makmum yang berada di belakangnya.” (HR. Abu Dawud dan dihasankan oleh Al Albani. Imam Ahmad menambahkan, “Beliau mengutus kepada mereka beberapa orang sahabat untuk mengajak kepada Islam, lalu mereka membunuhnya.” Ikrimah berkata, “Inilah awal mula qunut.”)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hendak mendoakan keburukan untuk seseorang atau kebaikan bagi seseorang, maka Beliau melakukan qunut setelah ruku. Abu Hurairah juga berkata, “Ketika Beliau mengucapkan, “Sami’allahu liman hamidah,” Beliau mengucapkan,
رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ، اللهُمَّ أَنْجِ الْوَلِيدَ بْنَ الْوَلِيدِ، وَسَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ، وَعَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ، وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ، اللهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ، وَاجْعَلْهَا سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ
Rabbanaa walakal hamdu. Ya Allah, selamatkanlah Al Walid bin Al Walid, Salamah bin Hisyam, Ayyasy bin Abi Rabi’ah, dan kaum mukmin yang lemah. Ya Allah, keraskanlah hukuman-Mu kepada suku Mudhar, dan berikanlah kepadanya kemarau panjang seperti kemarau panjang Yusuf.”
Abu Hurairah berkata, “Beliau menjaharkan(mengeraskan suara)nya, dan Beliau mengucapkan pada sebagian shalatnya, yaitu shalat Subuh, “Ya Allah, laknatlah si fulan dan si fulan dari penduduk Arab,” sehingga Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat,
“Tidak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim.” (Terj. QS. Ali Imran: 128)
(HR. Ahmad dan Bukhari)
Berdasarkan riwayat-riwayat di atas, maka kita dapat membaca qunut sesuai kondisi yang menimpa kaum muslimin di Suriah seperti ini:
اللهُمَّ أَنْجِ إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِيْنَ فِي سُوْرِيَا وَفِي فِلِسْطِيْنِ،  وَ أَنْجِ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ، اللهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى بَشَّارٍ الْمُفْسِدِ فِى الْأَرْضِ وَجُنُوْدِهِ وَمَنْ شَايَعَهُمْ وَأَعَانَهُمْ ، اَللَّهُمَّ الْعَنْهُمْ
“Ya Allah, selamatkanlah saudara kami kaum muslimin Suriah dan Palestina, dan selamatkanlah kaum mukmin yang lemah. Ya Allah, keraskanlah siksaan-Mu kepada Basyar si pelaku kerusakan di muka bumi, demikian pula kepada tentaranya, sekutunya, dan orang-orang yang membantu mereka. Ya Allah, laknatlah mereka.” 
Catatan:
-   Sunnahnya, qunut karena nawazil tidak terlalu panjang.
-   Qunut karena nawazil dilakukan ketika ada nazilah atau bencana, ketika hilang, maka berhenti dari qunut.
-   Qunut Nawazil tidak ada shighat (bacaan) khusus, bahkan sesuai dengan kondisi yang terjadi ketika itu. Adapun doa, “Allahummah dini fiiman hadait…dst.” Maka dibaca pada shalat witir.
-   Disunnahkan doa qunut nawazil diaminkan oleh makmum.
-   Disunnahkan mengangkat tangan dalam doa qunut Nazilah. Hal ini berdasarkan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad isnad yang shahih tentang terbunuhnya para para penghapal Al Qur’an utusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
-   Tidak disyariatkan mengusap muka setelah membaca doa qunut. Imam Baihaqi berkata, “Sebaiknya tidak melakukannya dan hanya melakukan yang diamalkan kaum salaf radhiyallahu ‘anhum, yaitu mengangkat kedua tangan tanpa mengusapnya ke muka dalam shalat, wa billahit taufiq.” (Sunan Al Baihaqi 2/212).
-   Sunnahnya qunut nazilah pada shalat lima waktu dalam shalat berjamaah. Adapun dalam shalat Jum’at, shalat sunah, dan shalat sendiri, maka tidak didapatkan hadits atau atsar yang menunjukkan demikian (sebagaimana diterangkan Syaikh Yusuf Al Ahmad dalam Qunutun Nawazil). Wallahu waliyyut taufiq.
Marwan Hadidi, M.PdI,
(Kontributor yufidia.com)
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq), Al Fiqhul Muyassar fii Dhau’il Kitab wa Sunnah (Tim Ahli Fiqh, KSA), Qunutun Nawazil (Yusuf bin Abdullah Al Ahmad), Mausu’ah Ruwathil Hadits (Markaz Nurul Islam Li Abhatsil Qur’ani was Sunnah),  Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.
 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger