Fiqih Darah Wanita (3)

Minggu, 24 April 2016
بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫احكام الحيض والنفاس والاستحاضة‬‎
Fiqih Darah Wanita (3)
(Hukum-hukum seputar haidh)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan fiqih darah kebiasaan wanita yang kami ringkas dari Risalah fid dima’ ath thabi’iyyah karya Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin rahimahullah, semoga Allah menjadikan rngkasan ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Hukum-hukum seputar haidh
Ada beberapa hukum yang terkait dengan haidh, di antaranya:
8.  Berjima'
Yakni bagi suami diharamkan menjima'i istrinya yang haidh. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, "Haidh itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci." (QS. Al Baqarah: 222)
Dan berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,
اِصْنَعُوْا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ
"Kerjakanlah segala sesuatu selain nikah." (HR. Muslim)
Yakni selain jima'.
Dan dihalalkan selain itu, seperti mencium, memeluk dan bersentuhan kulit, jika bukan di farj. Hanya saja yang lebih utama adalah tidak bersentuhan kulit antara pusar dan lututnya kecuali di balik penghalang berdasarkan perkataan Aisyah radhiyallahu 'anha:
كَانَ النَّبِيُ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُنِى فَأَتَّزِرُ ، فَيُبَاشِرُنِى وَأَنَا حَائِضٌ . 
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruhku memakai kain, lalu Beliau bersentuhan kulit denganku saat aku haidh." (Muttafaq 'alaih)
9.  Tentang talak
Diharamkan bagi seorang suami mentalak isterinya saat haidh. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
"Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)." (QS. Ath Thalaq: 1)
Secara wajar di sini adalah agar ia dapat menjalani masa 'iddah, dan hal itu (secara wajar) tidak terjadi kecuali ketika si wanita sedang hamil atau dalam keadaan suci sebelum dijima'i. Hal itu, karena jika si wanita ditalak saat sedang haidh, ia tidak siap melakukan 'iddah, karena haidh saat ia ditalak tidak dihitung sekali iddah. Sedangkan jika si wanita ditalak saat ia suci namun sudah dijima'i, maka 'iddahnya belum jelas karena tidak diketahui apakah si wanita akan hamil dari jima' tersebut atau tidak sehingga ia menjalani iddah wanita hamil (jika hamil), atau menjalani 'iddah haidh jika tidak hamil.
Di dalam hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma disebutkan, bahwa ia (Ibnu Umar) pernah mentalak isterinya saat sedang haidh, maka Umar memberitahukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau pun marah dan bersabda:
مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ، ثُمَّ تَطْهُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ
"Perintahlah dia merujuk istrinya dan menahannya sampai suci, lalu haidh, kemudian suci, lalu jika ia mau ia bisa menahannya, dan jika mau ia bisa mentalaknya sebelum dijima'i. itulah iddah yang diperintahkan Allah jika mentalak wanita." (HR. Bukhari dan Muslim)[i]
Faedah: Dikecualikan dari keharaman talak pada saat haidh tiga keadaan berikut:
Pertama, talaq dilakukan sebelum berkhalwat atau sebelum menjamahnya, maka tidak mengapa mentalaknya ketika isteri sedang haidh, karena ketika itu ia tidak menjalani 'iddah. Oleh karena itu, mentalaknya tidak menyalahi ayat "Fa thalliquuhunna li'iddatihinna," (QS. Ath Thalaq: 1)
Kedua, jika haidhnya terjadi ketika hamil (jika memang terjadi).
Ketiga, jika talaknya dengan adanya 'iwadh (ganti), maka tidak mengapa mentalaknya ketika haidh. Contoh: terjadi pertengkaran antara kedua suami dan istri dan hubungan yang tidak baik, lalu suami mengambil 'iwadh untuk mentalaknya. Maka dalam hal ini, diperbolehkan mentalak meskipun sedang haidh. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma,
أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ جَاءَتِ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إنِّي مَا أَعْتُبُ عَلَيْهِ فِى خُلُقٍ وَلاَ دِينٍ ، وَلَكِنِّى أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِى الإِسْلاَمِ . فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم :« أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ ؟ » . قَالَتْ : نَعَمْ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم :« اقْبَلِ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً » .   
Bahwa istri Tsabit bin Qais bin Syammas pernah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata, "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya saya tidak mencela akhlak maupun agamanya, namun saya tidak ingin berbuat kufur dalam Islam." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Maukah kamu mengembalikan kebunnya?" Ia menjawab, "Ya." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (kepada Tsabit bin Qais), "Terimalah kebun itu dan talaklak sekali." (HR. Bukhari)
Dalam hadits tersebut, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak bertanya kepadanya apakah ia sedang haidh atau tidak. Di samping itu, talak seperti ini (khulu') adalah tebusan dari dirinya, maka dibolehkan ketika dibutuhkan dalam keadaan bagaimana pun.
Adapun melakukan akad nikah kepada wanita yang sedang haidh adalah boleh, karena memang hukum asalnya adalah boleh.
10.  Menjalani masa iddah dengan haidh
Apabila seorang suami mentalak istrinya setelah dijamah atau setelah berkhalwat dengannya, maka wajib bagi si wanita menjalani masa 'iddah tiga kali haidh (lihat surat Al Baqarah: 228). Quru' di ayat tersebut adalah haidh. Adapun jika dia hamil, maka sampai melahirkan (lihat At Thalaq: 4), namun jika tidak haidh seperti wanita kecil dan wanita yang sudah monopause atau wanita yang menjalani operasi sehingga diangkat rahimnya dan wanita lainnya yang tidak mungkin diharapkan haidh lagi. maka iddahnya tiga bulan (lihat At Thalaq: 4).
Faedah: jika seseorang berhenti haidh karena sebab tertentu, misalnya karena sakit atau menyusui, maka ia dianggap masih menjalani masa iddah meskipun lama, sampai haidhnya kembali normal, sehingga ia pun menjalani iddah dengannya. Jika sebabnya sudah hilang, misalnya sudah sembuh atau sudah selesai menyusui, ternyata haidhnya tidak kunjung datang, maka ia menjalani masa 'iddah selama setahun penuh dari sejak hilangnya sebab tesebut. Inilah pendapat yang shahih. Hal itu, karena apabila sebabnya hilang dan haidhnya ternyata tidak datang, maka ia seperti wanita yang terhenti haidnya karena sebab yang tidak jelas. Jika haidhnya terhenti karena sebab yang tidak jelas, maka si wanita menjalani masa iddah selama setahun. Sembilan bulan sebagai sikap hati-hati khawatir ternyata ia hamil dan tiga bulan untuk iddah.
Adapun jika talak terjadi setelah akad sedangkan sang suami belum mencampuri dan menggauli isterinya, maka tidak ada iddah sama sekali, baik iddah dengan haidh maupun iddah dengan lainnya berdasarkan surat Al Ahzab: 49.
11.  Dengan haidh rahim dianggap kosong
Yakni keputusan bahwa rahim kosong dari kandungan. Ini diperlukan selama keputusan bebasnya rahim dianggap perlu, karena hal ini berkaitan dengan beberapa masalah. Antara lain, apabila seorang mati dan meninggalkan wanita (istri) yang kandungannya dapat menjadi ahli waris orang tersebut, padahal si wanita setelah itu bersuami lagi. Maka suaminya yang baru itu tidak boleh menggaulinya sebelum ia haid atau jelas kehamilannya. Jika telah jelas kehamilannya, maka kita hukumi bahwa janin yang dikandungnya mendapatkan hak warisan karena kita putuskan adanya janin tersebut pada saat bapaknya mati. Namun, jika wanita itu pernah haid (sepeninggal suaminya yang pertama), maka kita hukumi bahwa janin yang dikandungnya tidak mendapatkan hak warisan karena kita putuskan bahwa rahim wanita tersebut bebas dari kehamilan dengan adanya haid.
12.  Wajibnya mandi
Wanita haid jika telah suci, wajib mandi dengan membersihkan seluruh badannya. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Fatimah binti Abu Hubaisy,
فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاَةَ ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِى وَصَلِّى.
"Apabila kamu kedatangan haid maka tinggalkan shalat, dan jika telah suci, maka mandilah dan kerjakan shalat". (HR. Al-Bukhari)
Kewajiban minimal dalam mandi yaitu mebersihkan seluruh anggota badan sampai bagian kulit yang ada di bawah rambut. Yang afdhal (lebih utama), adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika ditanya oleh Asma binti Syakl tentang mandi haid, Beliau bersabda,
« تَأْخُذُ إِحْدَاكُنَّ مَاءَهَا وَسِدْرَتَهَا فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا شَدِيدًا حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا الْمَاءَ . ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطَهَّرُ بِهَا » . فَقَالَتْ أَسْمَاءُ وَكَيْفَ تَطَهَّرُ بِهَا فَقَالَ « سُبْحَانَ اللَّهِ تَطَهَّرِينَ بِهَا » . فَقَالَتْ عَائِشَةُ لهَاَ تَتَبَّعِينَ أَثَرَ الدَّمِ .
"Hendaklah seseorang di antara kamu mengambil air dan daun bidara lalu berwudhu dengan sempurna, kemudian mengguyurkan air di bagian atas kepala dan menggosok-gosoknya dengan kuat sehingga merata ke seluruh kepalanya, selanjutnya mengguyurkan air pada anggota badannya. Setelah itu, mengambil sehelai kain yang ada pengharumnya untuk bersuci dengannya." Asma bertanya, "Bagaimana bersuci dengannya?" Nabi menjawab, "Subhanallah, ya bersuci dengannya". Maka Aisyah pun menerangkan dengan berkata, "Ikutilah bekas-bekas darah." (H.R Muslim)
Tidak wajib melepas gelungan rambut, kecuali jika terikat kuat dan dikhawatirkan air tidak sampai ke dasar rambut. Hal ini berdasarkan pada hadits Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha bahwa ia bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى امْرَأَةٌ أَشُدُّ شَعْرَ رَأْسِى فَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ  ؟وفي رواية للحيضة والجنابة ؟فَقَالَ « لاَ إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِى عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ » . 
"Wahai Rasulullah, aku seorang wanita yang menggelung rambutku, haruskah aku melepasnya untuk mandi jinabat?" Menurut riwayat lain, “Untuk (mandi) haid dan jinabat?' Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. 'Tidak, cukup kamu siram kepalamu tiga kali siraman, lalu kamu guyurkan air ke seluruh tubuhmu, maka kamu pun menjadi suci". (HR. Muslim)
Apabila wanita haid mengalami suci di tengah-tengah waktu shalat, ia harus segera mandi agar dapat melakukan shalat pada waktunya. Jika ia sedang dalam perjalanan dan tidak ada air, atau ada air tetapi takut membahayakan dirinya dengan menggunakan air, atau sakit dan berbahaya baginya air, maka ia boleh bertayamum sebagai ganti dari mandi sampai hal yang menghalanginya itu tidak ada lagi, kemudian mandi.
Ada di antara kaum wanita yang suci di tengah-tengah waktu shalat tetapi menunda mandi ke waktu lain, alasannya, "Tidak mungkin dapat mandi sempurna pada waktu sekarang ini." Akan tetapi  hal ini bukan alasan ataupun halangan, karena boleh baginya mandi sekedar untuk memenuhi yang wajib dan melaksanakan shalat pada waktunya. Apabila kemudian ada kesempatan lapang, barulah ia dapat mandi dengan sempurna.
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam, wal hamdulillahi Rabbil alamin.
Marwan bin Musa


[i] Dalam hadits ini menunjukkan bahwa talak dilakukannya setelah suci kedua, namun yang lain berpendapat boleh juga pada suci yang pertama setelah haidnya dan bahwa talak pada saat suci yang kedua adalah sunat,  alasannya adalah berdasarkan sebuah hadits riwayat Muslim dari Ibnu Umar:
مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ ليُطَلِّقْهَا طَاهِراً أَوْ حَامِلاً
"Suruhlah dia untuk merujuknya, kemudian talaknya saat ia sedang suci atau hamil."

Fiqih Darah Wanita (2)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫احكام الحيض والنفاس والاستحاضة‬‎
Fiqih Darah Wanita (2)
(Hukum-hukum seputar haidh)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan fiqih darah kebiasaan wanita yang kami ringkas dari Risalah fid dima’ ath thabi’iyyah karya Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin rahimahullah, semoga Allah menjadikan rngkasan ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Hukum-hukum seputar haidh
Ada beberapa hukum yang terkait dengan haidh, di antaranya:
1.  Tentang shalat
Haram bagi wanita haidh melakukan shalat, baik shalat fardhu maupun shalat sunat. Demikian juga tidak wajib bagi wanita haidh melakukan shalat, kecuali jika ia mendapatkan seukuran satu rakaat (yang sempurna) dari waktunya. Ketika itu, ia wajib menjalankan shalat, baik ia mendapatkan di awal waktu maupun di akhirnya.
Contoh di awal waktu adalah seorang wanita kedatangan haidh setelah matahari tenggelam seukuran satu rakaat, maka wajib bagi si wanita apabila telah suci mengqadha' shalat Maghrib tersebut, karena ia mendapatkan waktunya seukuran satu rakaat sebelum haidh.
Contoh di akhir waktu adalah seorang wanita suci dari haidh sebelum matahari terbit seukuran satu rakaat, maka wajib bagi si wanita tersebut apabila telah bersuci mengqadha' shalat Subuh, karena ia mendapatkan waktunya seukuran satu rakaat.
Adapun jika wanita haidh mendapatkan waktunya seukuran yang kurang dari satu rakaat, misalnya seorang wanita kedatangan haidh setelah tenggelam matahari seukuran sekejap, atau ia suci –seperti pada contoh kedua- sebelum matahari terbit seukuran sekejap, maka shalat itu tidak wajib baginya.
Ini semua didasari sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ
"Barang siapa mendapatkan satu rakaat dari shalat, maka ia telah mendapatkan shalat." (Muttafaq 'alaih)
Mafhum hadits ini adalah bahwa jika kurang dari satu rakaat, maka ia belum dianggap mendapatkan shalat.
Kemudian jika seorang mendapatkan satu rakaat waktu shalat 'Ashar, apakah ia harus mengerjakan shalat Zhuhur beserta shalat 'Ashar, atau ia mendapatkan satu rakaat dari waktu shalat Isya terakhir, apakah ia wajib mengerjakan shalat Maghrib beserta shalat Isya?
Jawab: Dalam masalah ini ada khilaf di antara ulama, yang benar adalah tidak wajib bagi wanita melakukan shalat selain waktu yang didapat saja, yaitu shalat 'Ashar saja atau shalat Isya saja. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ
"Barang siapa yang mendapatkan satu rakaat shalat 'Ashar sebelum matahari tenggelam, maka ia mendapatkan 'Ashar." (Muttafaq 'alaih)
Pada hadits tersebut Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengatakan "maka ia mendapatkan Zhuhur dan 'Ashar" dan tidak menyebutkan wajibnya shalat Zhuhur baginya, di samping itu hukum asalnya adalah bara'atudz dzimmah (lepas kewajiban), inilah madzhab Abu Hanifah dan Malik.
2.  Tentang dzikr
Adapun dzikr, seperti takbir, tasbih, tahmid, mengucapkan basmalah ketika makan dan lainnya, membaca hadits, fiqh, berdoa dan mengamininya, serta mendengarkan Al Qur'an, maka tidak mengapa dilakukan oleh wanita haidh. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu 'anha yang disebutkan dalam Shahihain, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersandar ke pangkuan Aisyah, saat Aisyah sedang haidh, Beliau pun membaca Al Qur'an. Demikian juga berdasarkan hadits Ummu 'Athiyyah, bahwa ia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 
يُخْرَجُ الْعَوَاتِقُ وَذَوَاتُ الْخُدُورِ وَالْحُيَّضُ -يعني إلى صلاة العيدين ـ وَلِيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ وَيَعْتَزِلَ الْحُيَّضُ الْمُصَلَّى
"Hendaknya wanita gadis, wanita yang dipingit, dan wanita yang haidh keluar –yakni untuk menghadiri shalat 'Idain-, dan hendaknya mereka menyaksikan kebaikan, doa kaum muslimin, namun wanita-wanita yang haidh hendaknya menjauhi tempat shalat." (Muttafaq 'alaih)
3.  Tentang membaca Al Qur'an
Adapun tentang membaca Al Qur'an dalam dirinya, jika hanya memperhatikan dengan mata atau membaca dalam hati tanpa diucapkan, maka tidak mengapa. Misalnya diletakkan Al Qur'an, lalu ia memperhatikan ayat-ayat dan membaca dengan hatinya, maka yang demikian adalah boleh tanpa ada khilaf. Sedangkan membaca Al Qur'an dengan lisan, maka jumhur ulama melarangnya. Namun menurut Imam Bukhari, Ibnu Jarir dan Ibnul Mundzir, hal itu adalah boleh. Bahkan Imam Bukhari menyebutkan secara mu'allaq (tanpa sanad) dari Ibrahim An Nakha'iy bahwa tidak mengapa bagi wanita haidh membaca Al Qur'an.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, "Tidak ada dasar yang melarangnya, baik dari Al Qur'an dan As Sunnah, karena pernyataan, "Wanita haidh dan junub tidak boleh membaca sesuatu pun dari Al Qur'an" adalah hadits dha'if berdasarkan kesepakatan para Ahli dalam bidang hadits. Jika membaca Al Qur'an haram bagi mereka sebagaimana shalat, tentu hal itu akan diterangkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kepada umatnya dan akan diketahui oleh ummahatul mukminin, padahal masalah ini termasuk yang biasa diriwayatkan oleh manusia. Karena tidak ada nukilan seorang pun dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang dilarangnya hal tersebut, maka tidak boleh bagi kita mengharamkannya, padahal diketahui bahwa Beliau tidak melarang yang demikian. Jika Beliau tidak melarang, padahal banyak wanita yang haidh di zaman Beliau, dapatlah diketahui bahwa hal itu tidak haram."
Namun menurut Syaikh Ibnu Utsaimin, sebaiknya wanita yang haidh tidak membaca Al Qur'an kecuali jika dibutuhkan, misalnya ia sebagai pendidik untuk mengajarkan Al Qur'an kepada wanita lain atau ia sedang ujian, di mana ia butuh untuk membaca Al Qur'an.
4.  Tentang puasa
Yakni haram bagi wanita haidh melakukan puasa, baik puasa wajib maupun sunat, dan tidak sah puasanya, namun ia wajib mengqadha' puasa wajib tersebut. Aisyah radhiyallahu 'anha berkata,
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ . 
Kami mengalami hal itu, yakni terkena haidh, maka kami diperintahkan mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan mengqadha' shalat." (Muttafaq 'alaih)
Oleh karena itu, jika ia kedatangan haidh ketika sedang puasa, maka puasanya batal, meskipun datangnya menjelang Maghrib, dan ia wajib mengqadha' puasa tersebut. Adapun jika ia hanya merasakan akan haidh saja sebelum Maghrib, namun keluarnya darah itu setelah Maghrib, maka puasanya sempurna dan tidak batal, karena darah tersebut masih dalam perut. Hal ini didasari sebuah hadits, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang wanita yang mimpi sebagaimana laki-laki mimpi, apakah wanita tersebut harus mandi? Maka Beliau bersabda, "Ya, jika ia melihat air (mani)."
Faedah:
Jika wanita haidh sudah suci sebelum Fajar, lalu ia berpuasa, maka puasanya sah meskipun ia belum mandi atau mandinya setelah fajar tiba. Hal ini sebagaimana junub, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mendapati pagi hari dalam keadaan junub karena jima' (di malam hari), lalu Beliau berpuasa Ramadhan.
5.  Tentang thawaf
Demikian pula bagi wanita haidh diharamkan melakukan thawaf. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Aisyah radhiyallahu 'anha,
اِفْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى » . 
"Kerjakanlah apa yang dilakukan orang yang haji, hanya saja kamu tidak boleh thawaf di Baitullah sampai kamu suci." (HR. Muslim)
Adapun pekerjaan haji atau umrah lainnya seperti bersa'i, wuquf di 'Arafah, mabit di Muzdalifah dan di Mina, melempar jamrah, dan sebagainya, maka tidak haram baginya.
6.  Gugurnya thawaf wada' bagi wanita haidh
Jika seorang wanita telah melakukan manasik hajji dan umrah, lalu ia mengalami haidh sebelum keluar menuju negerinya, dan haidh itu berlangsung terus sampai waktu ia hendak berangkat, maka dipersilahkan baginya berangkat tanpa melakukan thawaf wada'. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma,
أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ ، إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ . 
"Manusia diperintahkan agar tugas terakhirnya adalah thawaf di Baitullah, hanya saja diberikan keringanan bagi wanita haidh (untuk tidak melakukannya)." (Muttafaq 'alaih)
Adapun thawaf haji dan umrah, maka tidak gugur kewajibannya, bahkan ia harus thawaf setelah suci.
Faedah:
Tidak dianjurkan bagi wanita haidh saat hendak berpisah mendatangi pintu masjidil haram dan berdoa, karena hal itu tidak ada keterangannya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
7.  Berdiam di masjid
Yakni haram bagi wanita haidh berdiam di masjid, bahkan lapangan tempat shalat Ied. Hal ini berdasarkan hadits Ummu 'Athiyyah, di mana di sana dijelaskan,
يَعْتَزِلَ الْحُيَّضُ الْمُصَلَّى
"Hendaknya wanita-wanita haidh menjauhi tempat shalat."
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam, wal hamdulillahi Rabbil alamin.
Marwan bin Musa

Fiqih Darah Wanita (1)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫احكام الحيض والنفاس والاستحاضة‬‎
Fiqih Darah Wanita (1)
(DARAH HAIDH)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut pembahasan fiqih darah kebiasaan wanita yang kami ringkas dari Risalah fid dima’ ath thabi’iyyah karya syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, semoga Allah menjadikan rngkasan ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
DARAH HAIDH
Ta'rif (pengertian) Haidh
Darah haidh adalah darah yang dialami wanita sebagai tabiatnya, bukan keluar karena suatu sebab, seperti karena sakit, luka, keguguran, atau melahirkan. Darah tersebut keluar pada waktu-waktu tertentu.
Usia wanita mengalami haidh dan lamanya haidh
Pada umumnya, wanita mengalami haidh pada usia antara 12 tahun sampai usia 50 tahun. Namun terkadang, wanita sudah mengalami haidh sebelum usia 12 tahun atau sudah berhenti haidh (monopause) sebelum usia 50 tahun tergantung keadaan wanita tersebut, lingkungan, dan iklimnya. Adapun lamanya haidh, maka tidak ditentukan batasannya dalam Al Qur'an dan As Sunnah.
Perlu diketahui bahwa setiap kali wanita melihat darah alami, bukan disebabkan luka atau lainnya, berarti darah itu darah haid, tanpa mempertimbangkan masa atau usia. Kecuali apabila keluarnya darah itu terus menerus tanpa berhenti atau berhenti sebentar saja seperti sehari atau dua hari dalam sebulan, maka darah tersebut adalah darah istihadhah.
Apakah darah yang keluar dari wanita hamil bisa dianggap haidh?
Sudah menjadi kebiasaan seorang wanita, saat ia akan hamil, darah haidhnya berhenti. Imam Ahmad berkata, "Wanita diketahui hamil dengan berhentinya darah haidh."
Lalu jika seorang wanita hamil melihat darah sebelum melahirkan, dimana jarak antara melahirkan hanya beberapa hari seperti sehari atau dua hari disertai rasa sakit karena melahirkan, maka darah tersebut adalah darah nifas. Namun jika jarak antara melahirkan cukup lama, atau jarak antara melahirkan cukup dekat tanpa disertai rasa sakit, maka darah itu bukan barah nifas. Tetapi apakah darah tersebut dianggap darah haidh sehingga berlaku hukum-hukum haidh atau hanya sebagai darah fasid (rusak) yang tidak dianggap sebagai haidh?
Jawab: Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat. Yang rajih (kuat) adalah bahwa darah tersebut adalah darah haidh, jika keluar pada waktu-waktu haidh. Hal itu, karena hukum asal darah yang menimpa wanita adalah darah haidh, jika tidak ada sebab yang menghalanginya untuk dihukumi sebagai darah haidh. Dan tidak ada keterangan dalam Al-Qur'an maupun Sunnah yang menolak kemungkinan terjadinya haid pada wanita hamil.
Oleh karena darah tersebut dihukumi sebagai darah haidh, maka berlaku hukum-hukum haidh kecuali dalam dua masalah:
1.    Talak, yakni diharamkan menalak wanita tidak hamil dalam keadaan haid, tetapi tidak diharamkan terhadap wanita hamil. Hal ini, karena menalak saat haidh ketika tidak hamil menyalahi firman Allah Ta'ala,
فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
      "Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)[1]." (Terj. Ath Thalaq: 1)
      Adapun mentalak wanita hamil saat ia sedang haidh, maka tidaklah menyelisihi ayat tersebut. Hal itu, karena orang yang mentalak isterinya yang hamil sama saja mentalak untuk menghadapi masa 'iddah secara wajar, baik ia haidh atau suci, karena 'iddahnya adalah sampai melahirkan. Oleh karena itu, bagi suami tidak haram mentalak isterinya setelah mencampurinya (ketika isteri hamil).
2.    'Iddah wanita hamil yang haidh tetap sampai melahirkan (lihat QS. At Talaq: 4).
Hal-hal yang datang menimpa wanita haidh di luar kebiasaan
Ada beberapa hal yang datang menimpa wanita yang haidh di luar kebiasaan, yaitu:
Pertama, bertambah atau berkurang. Contoh: Seorang wanita biasa menjalani haidh selama enam hari, namun ternyata darah keluar terus hingga tujuh hari. Atau seorang wanita biasa menjalani haidh selama tujuh hari, namun ternyata darah sudah berhenti setelah enam hari.
Kedua, maju atau mundur. Contoh: Seorang wanita biasa menjalani haidh di akhir bulan, namun ternyata ia mendapatkan haidh di awal bulan, atau ia biasa menjalani haidh di awal bulan, namun ternyata ia mendapatkan haidh di akhir bulan.
Dalam kedua hal di atas, para ulama berbeda pendapat. Yang rajih (kuat), jika si wanita melihat darah, maka darah itu adalah darah haidh, dan jika sudah suci, maka ia dianggap suci, baik bertambah dari biasanya maupun berkurang, maju dari biasanya atau malah mundur.
Ketiga, warna kuning atau keruh pada haidh. Maksud "kuning" di sini adalah si wanita melihat darah berwarna kuning seperti darah nanah, sedangkan maksud "keruh" di sini adalah antara kuning dan hitam.
Dalam hal ini, jika warna tersebut ada di tengah-tengah haidh atau bergandengan dengan haidh sebelum suci, maka darah tersebut adalah darah haidh, berlaku padanya hukum haidh. Namun jika darah tersebut keluar setelah suci, maka darah tersebut adalah bukan darah haidh. Ummu 'Athiyyah berkata:
كُنَّا لاَ نَعُدُ الصُّفْرَةَ وَالْكُدْرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئاً
"Kami tidak menganggap apa-apa terhadap warna kuning dan keruh setelah suci." (HR. Abu Dawud dengan sanad shahih)
Imam Bukhari juga meriwayatkan hadits tersebut namun tanpa menyebut perkataan Ummu 'Athiyyah "setelah suci", tetapi ia membuat bab dengan kata-kata "Bab: warna kuning dan keruh pada selain waktu-waktu haidh". Dalam syarahnya, yaitu Fat-hul Bari disebutkan, "Ia (Imam Bukhari) mengisyaratkan demikian untuk menggabung antara hadits Aisyah sebelumnya yakni dalam perkataanya "Sampai kalian melihat (semacam) lendir putih" dengan hadits Ummu 'Athiyyah yang disebutkan dalam bab tersebut, bahwa hadits Aisyah itu diberlakukan apabila si wanita melihat warna kuning dan keruh di waktu-waktu haidh, adapun jika selain itu, maka seperti apa yang dikatakan Ummu 'Athiyyah."
Adapun hadits Aisyah yang diisyaratkan tersebut adalah hadits yang disebutkan tanpa sanad oleh Imam Bukhari dengan memastikan kebenaran riwayat tersebut sebelum bab itu, yaitu bahwa kaum wanta mengirimkan kepada Aisyah sehelai kain berisi kapas (yang digunakan wanita untuk mengetahui apakah masih ada sisa noda haid) yang masih terdapat padanya darah berwarna kuning, maka Aisyah berkata, "Janganlah kalian terburu-buru sampai kalian melihat lendir putih". (Shahih Bukhari di Kitabul haidh)
Lendir putih ini keluar dari rahim setelah haidh berhenti.
Keempat, haidh terputus-putus. Maksud terputus-putus di sini adalah si wanita hari ini melihat darah dan besok sudah bersih, maka dalam hal ini ada dua keadaan:
Keadaan pertama, keadaan seperti ini ada pada si wanita tersebut terus-menerus di setiap waktunya, maka darah tersebut adalah darah istihadhah (penyakit), di mana berlaku baginya hukum darah istihadhah.
Keadaan kedua, tidak selalu ada pada si wanita, bahkan hanya sebagian waktu saja menimpa hal itu, dan si wanita mempunyai waktu sucinya yang sesungguhnya. Maka dalam hal ini, para ulama berselisih, apakah bersihnya itu dianggap telah suci atau dihukumi dengan hukum haidh?
Jawab: Imam Syafi'i dalam salah satu pendapatnya yang shahih berpendapat bahwa si wanita tersebut dihukumi dengan hukum haidh, ini pula yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, penyusun Al Fa'iq dan menjadi madzhab Abu Hanifah. Sebab, dalam kondisi seperti ini tidak didapatkan lendir putih. Kalau pun dijadikan sebagai keadaan suci berarti yang sebelumnya adalah haid dan yang sesudahnya pun haid, dan tidak ada seorang pun yang menyatakan demikian, karena jika demikian niscaya masa iddah dengan perhitungan quru' (haid atau suci) akan berakhir dalam masa lima hari saja. Begitu pula jika dijadikan sebagai keadaan suci, niscaya akan merepotkan dan menyulitkan karena harus mandi dan lain sebagainya setiap dua hari; padahal syari'at tidaklah menyulitkan. Walhamdulillah.
Sedangkan yang masyhur dalam madzhab ulama Hanbali adalah bahwa darah yang ada adalah haidh, dan jika bersih, maka dianggap suci kecuali jika keduanya melewati jumlah maksimal masa haid, sehingga darah yang melewatinya adalah darah istihadhah. Dalam Al Mughniy disebutkan, "Tampaknya mengatakan bahwa darah yang berhenti jika kurang dari sehari bukan suci lebih mengarah, hal ini didasari oleh riwayat yang telah kami sebutkan tentang nifas, yakni si wanita tidak perlu memperhatikan jika kurang dari sehari, inilah yang shahih insya Allah. Hal itu, karena dalam keadaan keluarnya darah yang terputus-putus (sekali keluar-sekali tidak) jika diwajibkan mandi bagi wanita pada setiap saat berhenti keluarnya darah tentu hal itu menyulitkan, berdasarkan firman Allah Ta'ala,
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan." (Terj. QS. Al Hajj: 78)
Dengan demikian, berhentinya darah yang kurang dari sehari tidaklah dianggap suci kecuali jika si wanita melihat sesuatu yang menunjukkan sucinya, misalnya berhentinya darah di akhir hari haidhnya atau ia melihat lendir putih.
Menurut Syaikh Ibnu 'Utsaimin, pendapat Imam Ibnu Qudamah dalam Al Mughni tersebut merupakan pendapat pertengahan di antara kedua pendapat di atas.
Kelima, terjadi pengeringan darah, yakni si wanita hanya melihat basah. jika di tengah-tengah haidh atau bergandengan dengan haidh sebelum suci, maka hal itu adalah haidh. Namun jika telah suci, maka bukan haidh, karena keadaannya dihubungkan dengan keadaan ketika darah berwarna kuning dan keruh, di mana dalam hal ini berlaku hukumnya.
Bersambung...
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam, wal hamdulillahi Rabbil alamin.
Marwan bin Musa
Maraji’: Risalah fid Dima Ath Thabi’iyyah (Syaikh Ibnu Utsaimin), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.


[1] Maksudnya: isteri-isteri itu hendaklah ditalak diwaktu suci sebelum dicampuri.

Mengapa Kita Harus Menuntut Ilmu Agama? (2)

Sabtu, 16 April 2016
بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫فضائل العلم‬‎
Mengapa Kita Harus Menuntut Ilmu Agama? (2)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan penjelasan tentang urgensi (pentingnya) menuntut ilmu agama, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Mengapa kita harus mempelajari ilmu agama?
9. Ilmu tidak sulit untuk dijaga; berbeda dengan harta.
Terhadap harta, uang misalnya, engkau harus menjaganya di tempat yang aman agar tidak hilang, di samping dirimu harus terus waspada terhadapnya. Adapun ilmu agama, dialah yang menjagamu agar tidak salah langkah, dan dengan memilikinya dirimu merasa tenang.
10. Allah menjadikan Ahli Ilmu sebagai saksi atas keesaan-Nya
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
“Allah menyatakan bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Dia, yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian). Tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Dia, Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (QS. Ali Imran: 18)
Cukuplah kebanggaan bagimu wahai penuntut ilmu, bahwa dirimu termasuk orang-orang yang dijadikan saksi oleh Allah atas keesaan-Nya.
11. Ahli Ilmu termasuk ulil amri (pemegang urusan atau kuasa).
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An Nisa’: 59)
Para ulama menafsirkan ulil amri di sini dengan umara (pemerintah) dan ulama. Hal itu, karena wilayah ulama adalah menerangkan syariat Allah dan mengajak manusia kepadanya, sedangkan wilayah umara adalah memberlakukan syariat Allah dan menekan manusia untuk mengikutinya.
12. Memahami agama merupakan tanda, bahwa Allah menginginkan kebaikan kepada dirinya, dan bahwa merekalah al firqah an najiyah (golongan yang selamat)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ وَإِنَّمَا أَنَا قَاسِمٌ وَاللَّهُ يُعْطِي، وَلَنْ تَزَالَ هَذِهِ الأُمَّةُ قَائِمَةً عَلَى أَمْرِ اللَّهِ، لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَالَفَهُمْ، حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللَّهِ
“Barang siapa yang diinginkan Allah mendapatkan kebaikan, maka Allah akan pahamkan terhadap agama. Saya hanyalah menyampaikan ilmu, namun Allah yang memberinya. Akan senantiasa ada di umat ini orang-orang yang menjaga perintah Allah, tidak meresahkan mereka orang-orang yang menyelisihinya sampai datang janji Allah (hari Kiamat).” (HR. Bukhari)
Paham terhadap agama di sini mencakup paham tehadap akidah yang benar dan syariat-syariat dalam agama ini.
Imam Ahmad berkata tentang orang-orang yang menjaga perintah Allah dalam hadits di atas, “Jika mereka bukan Ahli Hadits, maka aku tidak mengetahui siapa mereka.”
Al Qadhiy Iyadh berkata, “Maksud Imam Ahmad adalah Ahlussunnah dan orang yang berakidah seperti akidah Ahli Hadits.”
13. Orang yang memiliki ilmu agama tidak mengapa dighibthahi (diiirikan)
Iri yang tidak tercela adalah ghibthah, yakni seseorang berkeinginan memiliki apa yang ada pada orang lain tanpa ada keinginan agar apa yang ada pada orang lain hilang daripadanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan iri kepada Ahli Ilmu yang mengamalkannya, dan kepada orang kaya yang menggunakan hartanya di jalan Allah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ: رَجُلٍ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا، فَسَلَّطَهُ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الحَقِّ، وَرَجُلٍ آتَاهُ اللَّهُ حِكْمَةً، فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا
“Tidak boleh iri kecuali kepada dua orang; seorang yang Allah berikan harta, lalu ia keluarkan untuk kebenaran, dan seorang yang Allah berikan hikmah (ilmu), lalu ia memutuskan dengannya dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
14. Orang yang berilmu dan mengamalkannya seperti permukaan tanah yang baik yang dapat menyerap air dan menumbuhkan tanaman
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«مَثَلُ مَا بَعَثَنِي اللَّهُ بِهِ مِنَ الهُدَى وَالعِلْمِ، كَمَثَلِ الغَيْثِ الكَثِيرِ أَصَابَ أَرْضًا، فَكَانَ مِنْهَا نَقِيَّةٌ، قَبِلَتِ المَاءَ، فَأَنْبَتَتِ الكَلَأَ وَالعُشْبَ الكَثِيرَ، وَكَانَتْ مِنْهَا أَجَادِبُ، أَمْسَكَتِ المَاءَ، فَنَفَعَ اللَّهُ بِهَا النَّاسَ، فَشَرِبُوا وَسَقَوْا وَزَرَعُوا، وَأَصَابَتْ مِنْهَا طَائِفَةً أُخْرَى، إِنَّمَا هِيَ قِيعَانٌ لاَ تُمْسِكُ مَاءً وَلاَ تُنْبِتُ كَلَأً، فَذَلِكَ مَثَلُ مَنْ فَقُهَ فِي دِينِ اللَّهِ، وَنَفَعَهُ مَا بَعَثَنِي اللَّهُ بِهِ فَعَلِمَ وَعَلَّمَ، وَمَثَلُ مَنْ لَمْ يَرْفَعْ بِذَلِكَ رَأْسًا، وَلَمْ يَقْبَلْ هُدَى اللَّهِ الَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ»
“Perumpamaan petunjuk dan ilmu yang Allah mengutusku dengan membawanya adalah seperti hujan yang lebat yang turun mengenai tanah. Di antara jenis tanah itu, ada tanah yang baik yang dapat menyerap air dan menumbuhkan tumbuh-tumbuhan dan rerumputan yang banyak. Ada pula tanah yang keras, yang menahan air (tergenang), sehingga Allah memberikan manfaat kepada manusia dengannya, mereka dapat meminumnya, memberi minum hewan ternaknya, dan menyiram tanaman. Ada pula permukaan tanah yang datar dan licin yang tidak dapat menampung air dan tidak dapat menumbuhkan tanaman. Demikianlah perumpamaan orang yang paham terhadap agama Allah dan dapat memanfaatkan apa yang aku diutus dengannya, dia pun mempelajarinya dan mengajarkannya dengan orang yang tidak peduli terhadapnya serta tidak menerima petunjuk Allah yang aku bawa.” (HR. Bukhari dan Muslim)
15. Orang yang berilmu merupakan cahaya bagi manusia yang menunjuki mereka dalam urusan agama dan dunia
Sudah kita ketahui bersama, kisah seorang dari kalangan Bani Israil yang telah membunuh 99 orang, lalu ia ingin bertaubat, kemudian ia bertanya kepada Ahli Ibadah, namun bukan Ahli Ilmu tentang taubatnya, yakni masih bisa diterimakah taubatnya. Kemudian Ahli Ibadah itu menyatakan tidak diterima, hingga Ahli Ibadah ini pun dibunuh, sehingga yang ia bunuh menjadi 100 orang. Orang itu pun tidak berputus asa dan akhirnya bertemu dengan Ahli Ilmu, lalu ia bertanya tentang taubatnya, yakni apakah masih diterima taubatnya, lalu Ahli Ilmu menyatakan masih bisa diterima taubatnya, dan menyuruhnya pergi mendatangi kampung orang-orang saleh agar tidak kembali melakukan maksiat itu, namun di tengah perjalanan ke sana, maut tiba, dan Allah menerima taubatnya. Perhatikanlah bagaimana perbedaan antara orang yang berilmu dengan orang yang tidak berilmu.
16. Allah Azza wa Jalla menyuruh Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta kepada-Nya tambahan ilmu; bukan harta.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا
Dan katakanlah, “Ya Rabbi, tambahkanlah kepadaku ilmu.” (QS. Thaha: 114)
Kalau sekiranya harta lebih utama daripada ilmu, tentu Allah menyuruh Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta tambahan harta; bukan ilmu.
Hukum menuntut ilmu agama
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
 “Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Al Albani)
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “Menuntut ilmu syar’i hukumnya fardhu kifayah, dimana jika sudah dilakukan oleh sebagian orang, maka bagi yang lain hukumnya sunah. Tetapi menuntut ilmu bisa menjadi wajib atau fardhu ‘ain (wajib bagi setiap muslim), batasannya adalah mengetahui ibadah yang hendak dilakukannya atau mu’amalah yang hendak dijalankannya, maka dalam kondisi ini ia wajib mengetahui bagaimana ia beribadah kepada Allah dan bagaimana seharusnya ia menjalankan muamalah itu. Selain itu adalah fardhu kifayah. Dan bagi penuntut ilmu seharusnya merasakan bahwa dirinya sedang melakukan perbuatan fardhu kifayah agar ia memperoleh pahala orang yang mengerjakan amalan fardhu (kifayah) di samping memperoleh ilmu. Dan tidak diragukan lagi, bahwa menuntut ilmu termasuk amalan yang utama, bahkan termasuk jihad fi sabillah.” (kitabul Ilmi, pasal ke-3, hukmu thalibil ilmi).
Ilmu yang fardhu ‘ain juga bisa didefinisikan dengan ilmu yang seorang muslim harus mengetahuinya, seperti ilmu akidah, ilmu tentang ibadah yang hendak ia lakukan, dan muamalah yang hendak ia jalankan agar ibadah dan muamalahnya benar.  
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam, wal hamdulillahi Rabbil alamin.
Marwan bin Musa
Maraji’: Kitabul Ilmi (Syaikh M. bin Shalih Al Utsaimin), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.
 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger