Akhlak Adil

Sabtu, 04 April 2015
بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫خلق العدل‬‎
Akhlak Adil
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini pembahasan tentang akhlak adil.  Semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Pengantar
Pada saat Fathu Makkah, ada seorang wanita yang mencuri, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ingin menegakkan had kepadanya dan memotong tangannya, maka keluarga wanita itu pergi menemui Usamah bin Zaid dan memintanya agar memberikan syafaat (pembelaan) untuknya di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan agar Beliau tidak memotong tangannya, sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sangat mencintai Usamah. Ketika Usamah berusaha memberikan syafaat untuk wanita itu, maka berubahlah wajah (marah) Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan Beliau bersabda kepadanya, “Apakah kamu hendak memberikan syafaat pada salah satu di antara had-had Allah?” Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bangkit dan berkhutbah kepada manusia, Beliau bersabda,
إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
“Sesunggguhnya binasanya orang-orang sebelum kamu adalah karena apabila orang terhormat di kalangan mereka mencuri, maka mereka membiarkannya, dan apabila orang yang lemah di antara mereka mencuri, maka mereka tegakkan had terhadapnya. Demi Allah, kalau sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, maka aku akan potong tangannya.” (HR. Bukhari)
*****
Ada seorang dari penduduk Mesir yang datang kepada Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu dan berkata kepadanya, “Wahai Amirul Mukminin, aku berlomba bersama anak ‘Amr bin ‘Ash gubernur Mesir, lalu aku memenangkan perlombaan, maka ia malah memukulku dengan cambuknya, dan ia berkata kepadaku, “Aku adalah putera dua orang terhormat.” Maka Umar bin Khaththab menulis surat kepada ‘Amr bin ‘Ash, isinya, “Apabila suratku ini datang kepadamu, maka hendaknya kamu dan anakmu datang.” Ketika keduanya telah hadir, maka Umar bin Khaththab memberikan cambuk kepada orang Mesir agar ia memukul putera ‘Amr sambil berkata, “Pukullah anak dua orang terhormat.”
*****
Di zaman Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu, salah seorang dari pemuka bangsa Arab masuk Islam dan ia pergi untuk naik haji. Ketika ia mengelilingi ka’bah, maka ada seseorang yang menginjak ujung selendangnya, lalu orang itu pun memukul wajahnya dengan keras. Maka orang yang dipukul ini pergi ke Umar bin Khaththab dan mengeluh kepadanya. Umar pun meminta orang yang memukul dihadirkan. Ketika ia hadir, Umar memerintahkan orang yang dipukul melakukan qishas terhadapnya, yaitu dengan memukul wajahnya seperti yang ia lakukan terhadapnya, ia pun berkata karena heran, “Apakah saya disamakan dengan dia dalam hal ini?”  Maka Umar berkata, “Ya, agama Islam menyamakan antara kamu berdua.”
*****
Suatu hari, Ali radhiyallahu 'anhu berselisih dengan seorang Yahudi dalam masalah baju besi, maka keduanya pergi menghadap hakim, lalu Ali radhiyallahu 'anhu berkata, “Orang Yahudi ini telah mengambil baju besiku.” Maka orang Yahudi mengingkarinya. Kemudian si hakim berkata kepada Ali, “Apakah kamu mempunyai saksi?” Ali berkata, “Ya.” Lalu ia membawakan anaknya, yaitu Husain, maka Husain pun bersaksi bahwa baju besi itu milik bapaknya. Tetapi si hakim berkata kepada Ali, “Apakah kamu punya saksi lagi yang lain?” Ali menjawab, “Tidak.” Maka si hakim menetapkan bahwa baju besi itu untuk orang Yahudi karena Ali tidak mempunya saksi lagi selain anaknya. Lalu orang Yahudi itu berkata, “Amirul Mukminin datang bersamaku kepada hakim kaum muslimin, lalu ia memberikan keputusan terhadap Amirul Mukminin dan ia pun ridha. Engkau benar demi Allah, wahai Amirul Mukminin! Sesungguhnya ia adalah baju besimu yang jatuh dari untamu lalu aku pungut. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah.” Maka Ali pun memberikan baju besi itu kepadanya karena senang dengan Keislamannya.
Apakah adil itu?
Adil artinya bersikap inshaf (menyadari), memberikan kepada seseorang haknya dan melakukan kewajibannya.
Banyak ayat-ayat dalam Al Qur’anul Karim yang memerintahkan berlaku adil, mendorong kepadanya dan mengajak untuk tetap di atasnya. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاء ذِي الْقُرْبَى
“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat ihsan, dan memberi kepada kerabat.” (QS. An Nahl: 90)
Dia juga berfirman,
وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُواْ بِالْعَدْلِ
“Dan apabila kamu memutuskan di antara manusia, maka hendaklah kamu memutuskan dengan adil.” (QS. An Nisaa’: 58)
Adl (Adil) juga merupakan salah satu nama di antara nama-nama Allah yang indah (Al ‘Adlu) dan salah satu sifat di antara sifat-sifat-Nya.
Macam-macam adil
Adil ada banyak macamnya, di antaranya:
1.       Adil antara dua pihak yang bertikai.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam merupakan sosok orang yang mewujudkan keadilan. Pernah ada dua orang Anshar yang bertikai datang kepadanya dan meminta Beliau memutuskan di antara keduanya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberitahukan, bahwa orang yang mengambil hak saudaranya sesunguhnya sama saja mengambil potongan api neraka, maka kedua orang itu menangis dan saling merelakan bagiannya untuk saudaranya.
2.       Adil dalam timbangan dan takaran.
Seorang muslim memenuhi timbangan dan takaran, ia menimbang dan menakar dengan adil dan tidak mengurangi hak manusia. Ia tidaklah menjadi orang yang mengambil lebih haknya ketika membeli, dan mengurangi timbangan dan takaran ketika menjual. Allah Subhaanahu wa Ta'aala mengancam orang yang melakukan hal itu. Dia berfirman,
وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (1) الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (2) وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ (3) أَلَا يَظُنُّ أُولَئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ (4) لِيَوْمٍ عَظِيمٍ (5)
 “Celakalah orang-orang yang curang-- (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,--Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi--Tidakkah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan,-- Pada suatu hari yang besar,” (Al Muthaffifin: 1-5)
3.       Adil terhadap para istri
Bersikap adil terhadap istri adalah dengan memenuhi haknya. Jika seseorang memiliki istri lebih dari satu, maka ia bersikap adil terhadap mereka dalam hal makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, giliran bermalam, dan nafkah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ»
“Barang siapa yang mempunyai dua istri, lalu ia lebih cenderung ke salah satunya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan separuh badannya miring.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 6515)
Sikap cenderung dalam hadits ini adalah tidak adil terhadap hak-haknya dalam urusan lahiriah, adapun dalam urusan batiniyah seperti rasa cinta, maka seseorang tidak sanggup menyamakan rasa cinta kepada semua istrinya (lihat QS. An Nisaa’: 129).
4.       Adil terhadap anak-anaknya
Seorang muslim juga menyamakan anak-anaknya, sampai-sampai dalam masalah mencium anaknya. Ia juga tidak melebihkan sebagian mereka dengan suatu hadiah atau pemberian agar anak-anaknya satu sama lain tidak saling membenci dan agar tidak menyala api permusuhan dan kebencian di antara mereka.
Nu’man bin Basyir berkata, “Bapakku memberiku suatu pemberian. Lalu ‘Amrah binti Rawahah (ibu Nu’man) berkata, “Aku tidak ridha sampai engkau angkat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai saksi.” Maka ia (bapak Nu’man) mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata, “Sesungguhnya aku memberikan kepada anakku dari ‘Amrah binti Rawahah suatu pemberian, dan ia menyuruhku agar engkau wahai Rasulullah sebagai saksinya.” Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau memberikan juga kepada semua anakmu seperti ini?” Ia menjawab, “Tidak.” Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ
“Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah di antara anak-anakmu.” (HR. Bukhari)
5.       Adil kepada semua manusia
Seorang muslim dituntut bersikap adil kepada semua manusia, baik mereka muslim maupun non muslim. Allah memerintahkan agar tidak mengurangi hak manusia. Dia berfirman,
وَلاَ تَبْخَسُواْ النَّاسَ أَشْيَاءهُمْ
“Dan janganlah kamu kurangi bagi manusia hak-hak mereka.” (QS. Al A’raaf: 85)
وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى
 “Janganlah kebencian kamu kepada suatu kaum membuatmu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena hal itu lebih dekat kepada ketakwaan.” (Al Maa’idah: 8)
Maksudnya, janganlah kebencian dan permusuhanmu kepada suatu kaum membuatmu berlaku tidak adil, bahkan adil wajib dilakukan kepada semuanya, baik mereka kawan maupun lawan.
Keutamaan adil
1. Adil merupakan kedudukan yang besar di sisi Allah. Allah Ta’ala berfirman,
وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Dan berbuat adillah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil.” (QS. Al Hujurat: 9)
Seorang sahabat yang mulia, yaitu Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata, “Amal yang dilakukan oleh pemimpin yang adil kepada rakyatnya sehari saja lebih utama daripada ibadah ahli ibadah di tengah keluarganya selama seratus tahun.”
2. Adil merupakan keamanan bagi manusia di dunia. Ada riwayat, bahwa utusan raja-raja  pernah datang untuk menghadap Umar bin Khaththab, lalu ia menemukan Umar dalam keadaan tidur di bawah sebuah pohon. Ia heran, mengapa ada seorang pemerintah kaum muslimin yang tidur tanpa penjaga, ia pun berkata,”Engkau telah memerintah secara adil sehingga engkau merasakan keamanan dan engkau pun dapat tidur wahai Umar.”
3. Adil adalah dasar kekuasaan
Salah seorang gubernur pernah menulis surat kepada Khalifah Umar bin Abdul ‘Aziz radhiyallahu 'anhu, dimana ia meminta kepadanya harta dalam jumlah besar untuk membangun pagar di sekeliling kota pemerintahannya, maka Umar berkata kepadanya, ”Apa manfaatnya pagar-pagar? Bentengilah dengan keadilan dan bersihkanlah jalan-jalannya dari kezaliman.”
4. Adil dapat memberikan keamanan bagi orang yang  lemah dan fakir serta membuatnya merasa bangga dan percaya diri.
5. Adil menyebarkan kecintaan di antara manusia dan antara pemerintah dengan rakyatnya.
6. Adil menghalangi orang zalim dari melakukan kezaliman, orang yang rakus dari sikap serakahnya serta dapat memelihara hak, kepemilikan, dan kehormatan.
Wallahu a'lam, wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji':  Mausu’ah Al Usrah Al Muslimah (http://islam.aljayyash.net/), Mausu’ah Haditsiyyah Mushaghgharah & Mausu’ah Ruwathil Hadits (Markaz Nurul Islam Li Abhatsil Qur’ani was Sunnah), Al Bahits versi 5.0, Al Qur’anul Karim ma’a Tafsir (islamspirit.com), dll.

Syarat-Syarat Shalat (3)

Kamis, 02 April 2015
بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫شروط الصلاة‬‎
Syarat-Syarat Shalat (3)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini lanjutan pembahasan tentang syarat-syarat shalat, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Pakaian yang wajib dan yang dianjurkan bagi seseorang
Pakaian yang wajib adalah yang menutupi aurat. Tetapi jika kain yang dipakai tipis memperlihatkan warna kulit di baliknya sehingga diketahui warnanya putih atau merah kulitnya, maka tidak boleh dipakai untuk shalat.
Di samping kewajiban menutupi aurat, bagi laki-laki juga ketika akan shalat hendaknya tertutup kedua pundaknya. Hal ini berdasarkan hadits berikut,
«لاَ يُصَلِّي أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقَيْهِ شَيْءٌ»
“Janganlah salah seorang di antara kamu shalat dengan satu kain yang di atas pundaknya tidak ada penutupnya.” (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan, bahwa seorang yang shalat juga wajib menutup bagian badannya yang bukan termasuk aurat, yaitu bagian atasnya, jika ia mampu menutupnya. Jumhur ulama berpendapat, bahwa larangan dalam hadits di atas menunjukkan makruh, akan tetapi menurut Imam Ahmad, tidak sah shalat seseorang yang mampu menutupnya tetapi malah ditinggalkan, dalam riwayat lain Imam Ahmad, ia berkata, “Sah, namun berdosa.”
Dan dianjurkan bagi seseorang untuk shalat memakai dua kain atau lebih, serta berhias semampunya. Hal ini berdasarkan riwayat-riwayat berikut,
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَلْبَسْ ثَوْبَيْهِ، فَإِنَّ اللَّهَ أَحَقُّ مَنْ تُزُيِّنَ لَهُ، فَمَنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ ثَوْبَانِ فَلْيَتَّزِرْ إِذَا صَلَّى، وَلَا يَشْتَمِلْ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ اشْتِمَالَ الْيَهُودِ»
Dari Ibnu Umar ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kamu shalat, maka hendaklah ia pakai kedua kainnya. Yang demikian adalah karena Allah lebih berhak untuk berhias diri kepada-Nya. Barang siapa yang tidak memiliki dua kain, maka jadikanlah kain itu sebagai kain sarung ketika shalat, dan janganlah ia berselimut ketika shalat seperti orang-orang Yahudi.” (HR. Thabrani dan Baihaqi)
Abdurrazzaq meriwayatkan, bahwa Ubay bin Ka’ab dan Abdullah bin Mas’ud berselisih. Ubay berkata, “Shalat mengenakan satu kain tidak makruh.” Ibnu Mas’ud berkata, “Hal itu (tidak makruh) hanyalah ketika kain masih sedikit.” Maka Umar berdiri di atas mimbar dan berkata, “Pendapat yang benar adalah pendapat Ubay, dan Ibnu Mas’ud tidaklah meremehkan. Jika Allah melapangkan kalian, maka bersikap lapanglah, yaitu seseorang mengumpulkan kainnya, misalnya seseorang shalat memakai kain sarung dan selendang, memakai kain sarung dan gamis, memakai kain sarung dan qaba’ (sejenis pakaian luar), memakai celana panjang dan selendang, memakai celana panjang dan gamis, memakai celana panjang dan qaba’, memakai tubban (celana) dan qaba’, memakai tubban dan gamis,” Perawi berkata, ”Menurutku pula, beliau berkata, “Dan memakai tubban serta selendang.” (Atsar ini ada dalam Shahih Bukhari, namun tidak disebutkan sebabnya).
عَنْ بُرَيْدَةَ، قَالَ: «نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُصَلِّيَ فِي لِحَافٍ لَا يَتَوَشَّحُ بِهِ، وَالْآخَرُ أَنْ تُصَلِّيَ فِي سَرَاوِيلَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ رِدَاءٌ»
Dari Buraidah ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang shalat dengan satu kain yang ia tidak menutupi badannya dengannya, demikian pula melarang engkau shalat memakai celana tanpa ada selendang (yang menutupi bagian atas badanmu).” (HR. Abu Dawud, dan dihasankan oleh Al Albani).
Dari Al Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ia apabila hendak shalat memakai pakaian yang terbaik miliknya, lalu ia ditanya tentang sikapnya itu, maka ia menjawab, “Sesungguhnya Allah indah dan menyukai keindahan. Aku berhias untuk Tuhanku, karena Dia berfirman, “Pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid.” (Terj. QS. Al A’raaf: 31).
5.       Menghadap kiblat
Para ulama sepakat tentang wajibnya menghadap ke Masjidilharam ketika shalat. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّواْ وُجُوِهَكُمْ شَطْرَهُ
“Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al Baqarah: 144)
Demikian pula berdasarkan hadits Al Barra’ berikut, ia berkata,
«صَلَّيْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَ بَيْتِ الْمَقْدِسِ سِتَّةَ عَشَرَ شَهْرًا، أَوْ سَبْعَةَ عَشَرَ شَهْرًا، ثُمَّ صُرِفْنَا نَحْوَ الْكَعْبَةِ»
“Kami shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ke arah Baitul Maqdis selama enam belas bulan atau tujuh belas bulan, kemudian kami dipindahkan arahnya ke Ka’bah.” (HR. Muslim)
Tentang orang yang menyaksikan Ka’bah dan orang yang tidak menyaksikan Ka’bah
Orang yang menyaksikan Ka’bah wajib menghadap Ka’bah itu sendiri, sedangkan orang yang tidak sanggup menyaksikannya, maka wajib menghadap ke arahnya, karena inilah yang memungkinkan baginya, dan Allah tidak membebani kecuali sesuai dengan kemampuannya.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا بَيْنَ المَشْرِقِ وَالمَغْرِبِ قِبْلَةٌ»
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Antara timur dan barat itu kiblat.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi. Tirmidzi berkata, “Hasan shahih,” dan diakui oleh Bukhari).
Hal ini tentunya bagi penduduk Madinah dan yang semisal dengan mereka, seperti penduduk Syam, Al Jazirah, dan Irak. Adapun bagi penduduk Mesir, maka kiblat mereka adalah antara Timur dan Selatan. Bagi penduduk Yaman, maka bagian Timur di sebelah kanan orang yang sedang shalat, sedangkan bagian kirinya adalah Barat. Bagi penduduk India, bagian Timur berada  di belakang orang yang shalat, sedangkan bagian Barat berada di hadapannya, dst.
Bagaimana Kiblat dapat diketahui?
Setiap negeri memiliki tanda untuk mengetahui arah Kiblat, di antaranya adalah dengan memperhatikan mihrab yang dibuat kaum muslimin di masjid, demikian pula dengan menggunakan kompas.
Hukum orang yang samar baginya arah Kiblat
Orang yang samar baginya tanda-tanda Kiblat, misalnya karena suasana mendung atau gelap, maka ia wajib bertanya kepada orang yang dapat menunjukkannya. Jika ia tidak menemukan orang yang dapat menunjukkannya arah Kiblat, maka ia berijtihad dan melakukan shalat ke arah hasil ijtihadnya, dan shalatnya dipandang sah tanpa perlu mengulangi meskipun setelah shalat ternyata ia salah menghadap. Kecuali jika salah menghadapnya diketahui ketika sedang shalat, maka ia harus beralih ke arah Kiblat tanpa perlu memutuskan shalatnya.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، قَالَ: بَيْنَا النَّاسُ بِقُبَاءٍ فِي صَلاَةِ الصُّبْحِ، إِذْ جَاءَهُمْ آتٍ، فَقَالَ: «إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أُنْزِلَ عَلَيْهِ اللَّيْلَةَ قُرْآنٌ، وَقَدْ أُمِرَ أَنْ يَسْتَقْبِلَ الكَعْبَةَ، فَاسْتَقْبِلُوهَا، وَكَانَتْ وُجُوهُهُمْ إِلَى الشَّأْمِ، فَاسْتَدَارُوا إِلَى الكَعْبَةِ»
Dari Abdullah bin Umar, ia berkata, “Ketika manusia sedang shalat Subuh di Quba, tiba-tiba ada seorang yang datang berkata, “Sesungguhnya semalam ayat Al Qur’an diturunkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Beliau diperintahkan menghadap Ka’bah, maka menghadaplah ke arahnya!” Ketika itu wajah mereka menghadap ke arah Syam, kemudian mereka berputar ke arah Ka’bah.” (Muttafaq ‘alaih)
Jika seseorang shalat berdasarkan ijtihadnya ke sebuah arah, lalu ia hendak shalat lagi yang lain, maka ia harus berijtihad lagi. Jika hasil ijtihadnya berubah; tidak seperti arah yang pertama, maka ia gunakan ijtihad yang kedua, dan ia tidak perlu mengulangi shalat yang sebelumnya.
Kapankah menghadap ke kiblat gugur?
Menghadap ke Kiblat hukumnya wajib, dan tidak gugur kecuali dalam beberapa keadaan berikut:
a.       Ketika shalat sunah di kendaraan
Bagi pengendara diperbolehkan melakukan shalat sunah di atas kendaraannya, ia bisa berisyarat ketika ruku dan sujudnya. Ketika itu sujudnya lebih rendah daripada rukunya, dan arah Kiblatnya ke arah kendaraannya menghadap.
Dari Amir bin Rabi’ah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di atas kendaraannya sesuai kendaraannya menghadap.” (HR. Bukhari dan Muslim. Bukhari menambahkan, “Beliau berisyarat (dengan kepala dalam ruku dan sujudnya).” Tirmidzi menambahkan, “Dan Beliau tidak lakukan hal itu dalam shalat fardhu.”)
Dalam riwayat Ahmad, Muslim, dan Tirmidzi disebutkan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di atas hewan kendaraannya dari Mekkah menuju Madinah mengikuti hewan kendaraannya menghadap. Berkenaan dengan hal itu, turun firman Allah Ta’ala, “Fa ainamaa tuwalluu fatsamma wajhullah....” (artinya: ke arah mana saja kamu menghadap, maka di sanalah Wajah Allah) (QS. Al Baqarah: 115)
Dari Ibrahim An Nakha’iy, ia berkata, “Mereka (para sahabat) shalat di atas kendaraan dan hewan mereka ke mana saja hewan mereka menghadap.”
Ibnu Hazm berkata, “Ini merupakan kisah tentang keadaan para sahabat dan tabi’in, dan secara umum baik ketika tidak safar maupun ketika safar.”
b.       Shalat orang yang dipaksa, sakit, dan sedang dalam kondisi ketakutan
Orang yang dipaksa, orang yang sakit, dan orang yang sedang dalam kondisi ketakutan boleh melakukan shalat dengan tidak menghadap Kiblat jika mereka tidak sanggup, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika aku memerintahkan sesuatu kepada kalian, maka kerjakanlah semampu kalian.”
Dalam Al Qur’an, Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,
فَإنْ خِفْتُمْ فَرِجَالاً أَوْ رُكْبَاناً
“Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan.” (QS. Al Baqarah: 239)
Ibnu Umar radhiyallahu anhuma berkata, “Baik menghadap Kiblat maupun tidak.” (HR. Bukhari).
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah (S. Sabiq), Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqh, KSA), Tamamul Minnah (Syaikh Al Albani), Mausu’ah Haditsiyyah Mushghgharah dan Mausu’ah Ruwathil Hadits (Markaz Nurul Islam Li abhatsil Qur’ani was Sunnah), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.

Syarat-Syarat Shalat (2)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫شروط الصلاة‬‎
Syarat-Syarat Shalat (2)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini lanjutan pembahasan tentang syarat-syarat shalat, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
AURAT LAKI-LAKI
Aurat yang wajib ditutup oleh seseorang ketika shalat adalah qubul dan dubur, selain itu seperti paha, pusar, dan lutut, maka terdapat beberapa pandangan dari para ulama karena melihat beberapa riwayat. Ada yang berpendapat, bahwa itu tidak termasuk aurat, dan ada yang berpendapat, bahwa itu semua aurat –dan inilah yang rajih insya Allah-.
Alasan mereka yang berpendapat, bahwa paha, pusar, dan lutut bukan aurat
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ جَالِسًا كَاشِفًا عَنْ فَخِذِهِ، فَاسْتَأْذَنَ أَبُو بَكْرٍ، فَأَذِنَ لَهُ، وَهُوَ عَلَى حَالِهِ، ثُمَّ اسْتَأْذَنَ عُمَرُ، فَأَذِنَ لَهُ، وَهُوَ عَلَى حَالِهِ، ثُمَّ اسْتَأْذَنَ عُثْمَانُ، فَأَرْخَى عَلَيْهِ ثِيَابَهُ، فَلَمَّا قَامُوا، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، اسْتَأْذَنَ عَلَيْكَ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ فَأَذِنْتَ لَهُمَا، وَأَنْتَ عَلَى حَالِكَ، فَلَمَّا اسْتَأْذَنَ عُثْمَانُ أَرْخَيْتَ عَلَيْكَ ثِيَابَكَ، فَقَالَ: " يَا عَائِشَةُ أَلَا أَسْتَحْيِي مِنْ رَجُلٍ، وَاللهِ إِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَسْتَحِي مِنْهُ "
Dari Aisyah Ummul Mu’minin, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah duduk dalam keadaan pahanya terbuka, lalu Abu Bakar meminta izin untuk masuk, maka Beliau mengizinkannya, sedangkan keadaan Beliau tetap seperti keadaan sebelumnya. Kemudian Umar meminta izin untuk masuk, maka Beliau mengizinkannya, sedangkan keadaan Beliau tetap seperti itu, lalu Utsman datang meminta izin untuk masuk, maka Beliau mengulurkan kainnya. Ketika mereka telah berdiri (pergi), aku berkata, “Wahai Rasulullah, ketika Abu Bakar dan Umar meminta izin (untuk masuk) menemuimu, engkau mengizinkan sedangkan keadaanmu tidak berubah, tetapi ketika Utsman meminta izin masuk, maka engkau menjulurkan kainmu?” Maka Beliau bersabda, “Wahai Aisyah! Tidakkah aku malu dengan seseorang yang demi Allah, malaikat saja sampai malu kepadanya.” (HR. Ahmad, dan Bukhari menyebutkannnya secara mu’allaq. Hadits ini dinyatakan shahih oleh pentahqiq Musnad Ahmad cet. Ar Risalah).
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam pada saat perang Khaibar pernah membuka kain dari pahanya, sehingga aku melihat putihnya paha Beliau.” (HR. Ahmad dan Bukhari)
Ibnu Hazm menyebutkan dengan isnadnya yang sampai kepada Hubair bin Huwairits, bahwa ia pernah melihat paha Abu Bakar dalam keadaan terbuka, dan bahwa Anas bin Malik pernah mendatangi Qais bin Syammas, sedangkan kedua pahanya terbuka.
Alasan mereka yang berpendapat bahwa paha, pusar, dan lutut adalah aurat
Dari Muhammad bin Jahsy, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati Ma’mar yang ketika itu kedua pahanya terbuka, maka Beliau bersabda,
يَا مَعْمَرُ غَطِّ فَخِذَيْكَ فَإِنَّ الْفَخِذَيْنِ عَوْرَةٌ
“Wahai Ma’mar! Tutuplah kedua pahamu, karena kedua paha adalah aurat.” (HR. Ahmad, Hakim, Bukhari dalam Tarikhnya, dan ia sebutkan secara mu’allaq dalam Shahihnya, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 4157).
Dari Jarhad, ia berkata, “Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah lewat ketika aku sedang memakai burdah.  Saat itu pahaku terbuka, maka Beliau bersabda,
غَطِّ فَخِذَيْكَ فَإِنَّ الْفَخِذَ عَوْرَةٌ
“Tutuplah kedua pahamu. Sesungguhnya paha itu adalah aurat.” (HR. Malik, Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, ia berkata, “Hasan,” dan disebutkan oleh Bukhari secara mu’allaq dalam Shahihnya).
Imam Bukhari berkata, “Hadits Anas lebih bersanad (lebih shahih sanadnya), sedangkan hadits Jarhad lebih hati-hati.”
Di antara kedua pendapat di atas, yang rajih adalah pendapat kedua, yaitu bahwa paha, pusar, dan lutut adalah aurat, karena hadits yang berupa qaul (pernyataan) lebih didahulukan daripada hadits yang berupa fi’il (perbuatan), dan fi’il mengandung kemungkinan khushusiyyah (kekhususan bagi Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam) atau kemungkinan lainnya, di samping tidak tampaknya tanda-tanda kesengajaan dalam hadits yang dipakai alasan mereka yang menyatakan bahwa itu semua bukan aurat, dan karena hal itu pada kejadian tertentu saja yang tidak ada keumumannya.
Dalam hadits lain juga disebutkan,
«مَا بَيْنَ السُّرَّةِ إِلَى الرُّكْبَةِ عَوْرَةٌ»
“Antara pusar dan lutut adalah aurat.” (HR. Hakim, dan dihasankan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 5583).
AURAT WANITA
Tubuh wanita seluruhnya adalah aurat sehingga wajib ditutup kecuali muka dan telapak tangan. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya.” (QS. An Nuur: 31)
Yakni janganlah menampakkan bagian-bagian perhiasan kecuali muka dan kedua telapak tangan sebagaimana yang dinyatakan Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Aisyah,
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ»
“Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah haidh (baligh) kecuali dengan mengenakan kerudung.” (HR. Lima Imam Ahli Hadits selain Nasa’i, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan Al Albani. Tirmidzi berkata, “Hadits hasan.”)
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa ia pernah ditanya, “Berapa pakaian yang dipakai wanita untuk shalat?” Aisyah menjawab, “Bertanyalah kepada Ali bin Abi Thalib, kemudian kembalilah menemuiku dan sampaikanlah jawabannya kepadaku,” maka  ia mendatangi Ali dan bertanya kepadanya tentang hal itu, lalu Ali menjawab, “Yaitu dengan memakai  kerudung dan gamis yang lebar.” Kemudian orang ini kembali menemui Aisyah dan memberitahukan jawabannya, maka Aisyah berkata, “Benar.” (HR. Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf 3/128, Ibnu Abi Syaibah 2/224 dari jalan Makhul dari seseorang yang bertanya kepada Aisyah...dst. Menurut Al Albani, para perawinya adalah tsiqah, namun di dalamnya terdapat seseorang yang tidak disebutkan namanya antara Makhul dan Aisyah. Akan tetapi Abdurrazzaq meriwayatkan dari jalan Ummul Hasan, ia berkata, “Aku melihat Ummu Salamah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat memakai gamis dan kerudung.” Dan isnadnya shahih).
Imam Malik, Ibnu Abi Syaibah, dan Baihaqi meriwayatkan dari Ubaidullah Al Khaulani –ia adalah seorang anak yatim yang berada di bawah asuhan Maimunah-, bahwa Maimunah shalat memakai gamis dan kerudung tanpa kain sarung. Menurut Al Albani, isnadnya shahih.
Al Albani dalam Tamamul Minnah berkata, “Dalam masalah ini terdapat riwayat-riwayat yang lain yang menunjukkan bahwa shalatnya seorang wanita memakai gamis dan kerudung adalah hal yang sudah biasa di kalangan mereka, dan inilah kewajiban minimal bagi mereka dalam menutup aurat ketika shalat. Dan hal ini tidaklah menafikan riwayat Ibnu Abi Syaibah dan Baihaqi dari Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Seorang wanita shalat memakai tiga kain; gamis, kerudung, dan kain sarung.” Dan isnadnya juga shahih.
Dari Ibnu Umar melalui jalan yang lain, ia berkata, “Apabila seorang wanita shalat, maka hendaklah ia shalat memakai semua kainnya, yaitu gamis, kerudung, dan selimutnya.” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, dan sanadnya shahih).
Perintah memakai semua kain ini hanyalah menunjukkan lebih sempurna dan lebih utama baginya, wallahu a’lam. (Lihat Tamamul Minnah karya Syaikh Al Albani rahimahullah).
Bersambung...
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah (S. Sabiq), Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqh, KSA), Tamamul Minnah (Syaikh Al Albani), Mausu’ah Haditsiyyah Mushghgharah dan Mausu’ah Ruwathil Hadits (Markaz Nurul Islam Li abhatsil Qur’ani was Sunnah), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.

Syarat-Syarat Shalat (1)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫شروط الصلاة‬‎
Syarat-Syarat Shalat (1)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini pembahasan tentang syarat-syarat shalat, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Ta’rif syarat dan rukun
Syarat dan rukun sama-sama menentukan sah-tidaknya suatu ibadah, hanyasaja syarat tidak termasuk (di luar) ibadah itu, sedangkan rukun termasuk (di dalam) ibadah itu. Jika syarat atau rukun ditinggalkan, maka ibadah seseorang menjadi batal.
Syarat-syarat shalat
Berikut ini syarat-syarat shalat, yaitu:
1.    Mengetahui masuknya waktu shalat.
Untuk mengetahui masuknya waktu shalat cukup berdasarkan perkiraan yang kuat. Oleh karena itu, barang siapa yang yakin atau menurut perkiraannya yang kuat bahwa waktu shalat telah masuk, maka dibolehkan baginya melakukan shalat. Dan sama saja dalam hal ini, baik berdasarkan perkiraan orang yang tsiqah (terpercaya), azan yang dilakukan muazin yang amanah, ijtihad seseorang atau sebab apa saja yang membuahkan pengetahuan telah masuknya waktu shalat.
2.    Suci dari hadats kecil dan hadats besar.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub, maka mandilah.” (QS. Al Ma’idah: 6)
Demikian juga berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«لَا يَقْبَلُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ، وَلَا صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُورٍ»
“Allah Azza wa Jalla tidak menerima sedekah dari hasil ghulul, dan tidak menerima shalat tanpa bersuci.” (HR. Jamaah selain Bukhari)
Ghulul artinya mencuri ghanimah sebelum dibagikan.
3.    Sucinya badan, pakaian, dan tempat shalat dari najis ketika mampu.
Jika ternyata tidak mampu menghilangkannya, maka ia tetap shalat dan tidak perlu diulangi.
Adapun dalil tentang keharusan suci badannya dari najis adalah berdasarkan hadits-hadits berikut,
Dari Anas, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَنَزَّهُوْا مِنَ الْبَوْلِ، فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابَ الْقَبْرِ مِنْهُ
 “Bersucilah dari buang air kecil, karena pada umumnya azab kubur itu terjadi disebabkan olehnya.” (HR. Daruquthni dan ia menghasankannya. Dinyatakan shahih oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 3002).
Dari Ali radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Aku adalah seorang yang sering keluar madzi, lalu aku suruh seseorang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena keadaan puterinya (yang menjadi istriku sehingga aku mali). Orang itu bertanya kepada Beliau, maka Beliau bersabda, “Berwudhulah dan basuhlah kemaluanmu.” (HR. Bukhari dan lainnya)
Imam Bukhari juga meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada wanita yang terkena darah istihadhah,
اغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي
“Cucilah darah itu, lalu shalatlah.”
Adapun dalil keharusan sucinya pakaian adalah firman Allah Ta’ala,
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
“Dan pakaianmu bersihkanlah,” (QS. Al Muddatstsir: 4)
Demikian pula berdasarkan hadits berikut,
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ، قَالَ: سَمِعْتُ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أُصَلِّي فِي ثَوْبِي الَّذِي آتِي فِيهِ أَهْلِي؟ قَالَ: " نَعَمْ، إِلَّا أَنْ تَرَى فِيهِ شَيْئًا فَتَغْسِلَهُ
Dari Jabir bin Samurah, ia berkata, “Aku mendengar seseorang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bolehkah aku shalat menggunakan pakaian yang kugunakan untuk menggauli istriku?” Beliau bersabda, “Ya (boleh). Kecuali jika engkau melihat sesuatu (kotoran), maka kamu cuci (terlebih dahulu).” (HR. Ahmad. Pentahqiq Musnad Ahmad cet. Ar Risalah berkata, “Isnadnya kuat, namun diperselisihkan antara marfu’ dan mauqufnya.”)
عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ أَنَّهُ سَأَلَ أُخْتَهُ أُمَّ حَبِيبَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، هَلْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي الثَّوْبِ الَّذِي يُجَامِعُ فِيهِ؟ قَالَتْ: «نَعَمْ، إِذَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ أَذًى»
Dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan, bahwa ia pernah bertanya kepada saudarinya, yaitu Ummu Habibah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat mengenakan pakaian yang Beliau gunakan untuk menggauli istrinya?” Ummu Habibah menjawab, “Ya, jika tidak terdapat kotoran padanya.” (HR. Ahmad dan para pemilik kitab Sunan selain Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Al Albani).
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ: بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ، فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ، فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ، قَالَ: «مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ» ، قَالُوا: رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " إِنَّ جِبْرِيلَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا - أَوْ قَالَ: أَذًى - " وَقَالَ: " إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ: فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا "
Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat mengimami para sahabatnya, tiba-tiba Beliau melepaskan kedua sandalnya dan menaruhnya di sebelah kirinya. Saat para sahabat melihat hal itu, maka mereka ikut melepaskan sandal mereka. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai melaksanakan shalat, maka Beliau bersabda, “Apa yang mendorong kalian melepas sandal kalian?” Para sahabat menjawab, “Kami melihat engkau melepas sandalmu, maka kami pun melepas sandal kami.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Jibril alaihis salam datang kepadaku dan memberitahukan, bahwa pada kedua sandal itu ada kotoran.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Apabila salah seorang di antara kamu datang ke masjid, maka hendaknya ia perhatikan (sandalnya); jika dilihatnya ada kotoran, maka usaplah (ke tanah) dan silahkah shalat memakai kedua sandal itu.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Hakim, Ibnu Hibban, dan Ibnu Khuzaimah. Ia juga menshahihkannya).
Hadits ini menunjukkan, bahwa apabila seseorang telah masuk ke dalam ibadah shalat dalam keadaan ada najis yang menempel dengannya sedangkan ia tidak mengetahui atau lupa terhadapnya, lalu ia mengetahuinya ketika sedang shalat, maka ia wajib menyingkirkan najis itu dan meneruskan shalatnya tanpa perlu mengulangi.
Adapun dalil keharusan sucinya tempat yang dipakai shalat adalah berdasarkan hadits Abu Hurairah, ia berkata, “Seorang Arab badui pernah buang air kecil di masjid, lalu para sahabat bangkit untuk menghukumnya, tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
دَعُوهُ، وَأَهْرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ، أَوْ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ»
“Biarkanlah dia! Tuangkanlah ke atas air kencingnya seember atau setimba air, karena kalian diutus untuk memudahkan; bukan untuk menyusahkan.” (HR. Jamaah Ahli Hadits selain Muslim)
Imam Syaukani setelah mengkritik alasan mereka yang mensyaratkan sucinya pakaian berkata, “Jika telah mantap bagimu dalil-dalil yang kami sebutkan beserta maknanya, maka ketahuilah, bahwa hukumnya tidak kurang dari wajibnya pakaian itu suci. Oleh karena itu, barang siapa yang shalat sedangkan di pakaiannya terdapat najis, maka berarti ia telah meninggalkan kewajiban, adapun tentang batalnya shalat yang ia lakukan –sebagaimana jika tidak dilakukan syarat shalat- maka tidaklah demikian.”
Dalam Ar Raudhah An Nadiyyah disebutkan, “Jumhur ulama berpendapat wajibnya menyucikan tiga hal sebelum shalat, yaitu: badan, pakaian, dan tempat shalat. Sejumlah ulama berpendapat bahwa hal itu termasuk syarat sahnya shalat, sedangkan yang lain berpendapat bahwa hal itu hanya sunah. Yang benar, bahwa hal itu hukumnya wajib. Oleh karena itu, barang siapa yang shalat memakai sesuatu yang terkena najis, maka ia telah meninggalkan kewajiban, namun shalatnya sah.”
Wallahu a’lam.
4.    Menutup aurat
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Wahai anak Adam! Pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid.” (QS. Al A’raaf: 31)
Yang dimaksud dengan “ziinah” (pakaian yang indah) di ayat ini adalah yang menutupi aurat. Sedangkan kata “masjid” maksudnya adalah shalat, yakni tutuplah aurat kalian setiap kali hendak shalat.
Dalam hadits disebutkan, dari Salamah bin Al Akwa’ radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apakah aku harus shalat memakai gamis?” Beliau menjawab,
نَعَمْ زَرِّرْهُ وَلَوْ بِشَوْكَةٍ
“Ya. Satukanlah gamis itu (agar tidak terbuka) meskipun dengan duri.” (HR. Bukhari dalam At Tarikh, dan selainnya)
Bersambung....
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah (S. Sabiq), Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqh, KSA), Tamamul Minnah (Syaikh Al Albani), Mausu’ah Haditsiyyah Mushghgharah dan Mausu’ah Ruwathil Hadits (Markaz Nurul Islam Li abhatsil Qur’ani was Sunnah), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.
 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger