Adab Terhadap Pemerintah (2)

Rabu, 24 Desember 2014
بسم الله الرحمن الرحيم
Adab Terhadap Pemerintah (2)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut pembahasan lanjutan tentang Adab Terhadap Pemerintah yang kami simpulkan dari kitab Mu’amalatul Hukkam fii Dhau’il Kitab was Sunnah karya Syaikh Abdussalam bin Barjas rahimahullah dan kitab lainnya, semoga Allah menjadikan risalah ini ditulis ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Adab Terhadap Pemerintah
5.       Mencari udzur untuk pemerintah.
Dahulu para ulama berkata, “Jika urusan pemerintah kalian baik, maka perbanyaklah memuji Allah Ta’ala dan bersyukur kepada-Nya. Tetapi jika yang kalian dapatkan adalah hal yang tidak kalian sukai, maka perhatikanlah hal yang membuat kalian berhak mendapatkan hal itu, yaitu kesalahan dan dosa kalian. Carilah udzur pemerintah karena banyaknya masalah baginya dan banyaknya beban pemerintahan yang harus dia urusi, ia mengadakan pendekatan kepada musuh, membuat ridha para wali, sedikitnya orang yang menasihati, banyaknya penyamaran dan banyaknya sikap tamak.” (Sirajul Muluk karya Ath Thrthusyi hal. 43)
Syaikh Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan Alusy Syaikh berkata, “Mereka yang terkena fitnah (syubhat) tidak mengetahui, bahwa kebanyakan pemerintah Islam dari sejak zaman Yazid bin Mu’awiyah –selain Umar bin Abdul Aziz dan beberapa pemimpin dari Bani Umayyah yang dikehendaki Allah-  sebenarnya telah melakukan berbagai tindakan lancang, mengadakan masalah besar, pemberontakan,  dan pengrusakan di tengah-tengah kaum muslimin. Meskipun demikian, perjalanan para ulama ternama dan para pemimpin besar sangat maklum dan dikenal; mereka tidak mencabut ketaatan dalam hal yang Allah perintahkan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa syariat Islam dan kewajiban-kewajiban agama.”
Contoh dalam hal ini adalah di zaman pemerintahan Al Hajjaj bin Yusuf Ats Tsaqafiy, pemerintahannya cukup masyhur dipenuhi kezaliman dan kekejaman; bahkan sampai mudah menumpahkan darah manusia dan melanggar hal-hal yang terhormat di sisi Allah. Ia juga sampai membunuh para pemimpin umat, seperti Sa’id bin Jubair dan mengepung Ibnuz Zubair padahal ia telah berlindung di tanah haram. Meskipun begitu, Ibnu Umar dan para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang masih hidup di zaman Hajjaj tidak memberontak kepadanya dan tidak menolak menaatinya dalam hal yang dapat menegakkan Islam dan menyempurnakan keimanan. Demikian pula yang dilakukan para tabi’in pada zaman Al Hajjaj, seperti Ibnul Musayyib, Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin, Ibrahim At Taimiy, dan para pemimpin umat lainnya yang sama dengan mereka; mereka tidak memberontak terhadap pemerintah. Sikap seperti ini terus dilakukan oleh ulama dan para pemimpin umat ini; mereka menyuruh manusia menaati Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta berjihad di jalan-Nya bersama pemerintah baik ia saleh maupun zalim sebagaimana hal ini sudah masyhur dalam kitab-kitab Ushuluddin dan Akidah.
Demikian pula pada masa pemerintahan Abbasiyyah, dimana salah seorang pun dari Ahli Ilmu tidak ada yang mendukung sikap mereka; mereka banyak melakukan pembunuhan, bahkan membunuh banyak orang dari kalangan Bani Umayyah, baik pemerintahnya maupun wakil-wakilnya, mereka juga membunuh Ibnu Hubairah gubernur Irak dan melakukan kerusakan lainnya, tetapi jalan yang ditempuh para imam seperti Al Auza’i, Malik, Az Zuhri, Al Laits bin Sa’ad, Atha bin Abi Rabaah terhadap para pemerintah yang zalim itu tidaklah menyikapinya dengan melakukan pemberontakan.
Lihat pula generasi kedua dari kalangan ulama, seperti Ahmad bin Hanbal, Muhammad bin Ismail, Hamd bin Idris, Ahmad bin Nuh, Ishaq bin Rahawaih, dan saudara-saudara mereka, padahal pemerintah di zaman mereka melakukan banyak kebid’ahan yang besar, mengingkari sifat-sifat Allah, dan menyeru kepada hal terebut, bahkan para ulama diuji ketika itu, di antara mereka ada yang dibunuh seperti Ahmad bin Nashr, tetapi tidak diketahui adanya sikap memberontak dan mencabut ketaatan dari para ulama itu. (Lihat Ad Durar As Sunniyyah Fil Ajwibah An Najdiyyah 7/177-178).
Cara menasihati Pemerintah
Sikap Ahlussunnah wal Jama’ah terhadap pemerintah berada pada posisi tengah-tengah antara Khawarij yang membolehkan memberontak kepada pemerintah ketika melakukan kemungkaran, dan antara Rafidhah yang menganggap ma’shum pemerintah. Allah Subhaanahu wa Ta’ala memberikan taufiq kepada Ahlussunnah dengan tetap menyuruh beramar ma’ruf dan bernahi munkar namun dengan cara yang baik, sebagaimana Allah memerintahkan Nabi Musa ‘alaihissalam menasihati dengan cara yang lembut kepada Fir’aun (lihat QS. Thaahaa: 44).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلاَ يُبْدِ لَهُ عَلاَنِيَّةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ، فَيَخْلُوْ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّي الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ
“Barang siapa yang hendak menasihati pemerintah, maka jangan lakukan secara terang-terangan. Tetapi, hendaknya ia pegang tangannya lalu berduaan dengannya. Jika ia menerima, maka itulah (yang diharapkan). jika tidak, maka ia tekah menunaikan kewajibannya.” (HR. Ahmad, dinyatakan hasan lighairih oleh Pentahqiq Musnad Ahmad, dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Zhilalul Jannah fii Takhrijis Sunnah 2/521-522).
«مَنْ أَهَانَ سُلْطَانَ اللَّهِ فِي الأَرْضِ أَهَانَهُ اللَّهُ»
“Barang siapa yang menghina pemerintah yang diberikan Allah di muka bumi, maka Allah akan menghinakannya.” (HR. Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Al Albani)
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “Jika membicarakan raja adalah ghibah, atau menasihatinya secara terang-terangan, dan mengumumkan cacatnya termasuk menghinanya yang Allah mengancam akan menghinakannya, maka tidak diragukan lagi perlunya diperhatikan –yakni menasihati secara sembunyi-sembunyi dsb.- bagi orang yang bisa menasihati mereka dari kalangan ulama yang biasa bergaul dengan mereka, dimana para pemimpin biasa mengambil manfaat dari mereka; bukan selain mereka...dst.” Beliau juga berkata, “Sesungguhnya menyelisihi pemerintah dengan cara terang-terangan yang bukan termasuk masalah dharuri dalam agama ini dan mengingkarinya dalam beberapa pertemuan, di masjid-masjid, di surat kabar, tempat-tempat nasihat, dan lain sebagainya bukan termasuk bagian nasihat sedikit pun. Oleh karena itu, jangan kamu tertipu oleh orang yang melakukannya meskipun niatnya baik, karena hal itu menyelisihi praktek kaum salafus shalih yang diikuti jejaknya, semoga Allah memberimu petunjuk.” (Maqashidul Islam hal. 393).
Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu berkata, “Wahai rakyat! Kalian memiliki kewajiban, yaitu menasihati secara rahasia dan membantu dalam hal yang baik....dst.” (Diriwayatkan oleh Hanaad bin As Sirriy dalam Az Zuhd).
Ibnu Muflih dalam Al Adab Asy Syar’iyyah berkata, “Dan tidak ada seorang yang mengingkari sikap pemerintah kecuali dengan cara menasihati, menakut-nakuti dan memperingatkannya terhadap akibat yang diperoleh di dunia dan di akhirat, karena itu wajib hukumnya, dan diharamkan dengan cara selain ini. Demikianlah yang disebutkan Al Qadhiy dan lainnya.” (Al Adabusy Syar’iyyah 1/195).
Ibnun Nuhhas dalam kitabnya Tanbihul Ghafilin (hal. 64) berkata, “Hendaknya ia memilih tempat tersembunyi dalam menasihati pemerintah daripada di hadapan banyak manusia, bahkan disukai jika ia berbicara secara rahasia dan tersembunyi tanpa ada orang yang ketiga.”
Sesungguhnya manhaj Ahlussunnah adalah menyatukan manusia menaati pemerintah, berusaha menyebarkan kasih sayang antara rakyat dengan pemerintah, bersabar atas sikap pemerintah, mengingkari kemungkaran secara umum tanpa menentukan pelakunya, dan bersikap bijaksana lainnya.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Bukan termasuk manhaj salaf mengumumkan aib pemerintah dan menyebutkannya di atas mimbar, karena yang demikian dapat menimbulkan kekacauan, membuat manusia tidak mau mendengar dan taat kepada pemerintah dalam hal yang ma’ruf, serta dapat membawa kepada sikap menyelami hal yang membahayakan dan tidak bermanfaat. Cara yang diikuti di kalangan salaf adalah melakukan nasihat antara dia dengan pemerintah, menuliskan surat kepadanya, atau berkomunikasi dengan ulama yang dekat dengannya agar dapat membimbingnya kepada kebaikan. Demikian pula mengingkari kemungkaran dengan tanpa menyebutkan pelakunya, ia pun tetap mengingkari zina, khamr, dan riba, tanpa menyebutkan pelakunya. Sudah cukup mengingkari kemaksiatan dan memperingatkannya tanpa perlu menyebutkan bahwa si fulan yang melakukannya, baik pemerintah maupun selainnya. Oleh karenanya, ketika terjadi fitnah pada masa Utsman, maka sebagian manusia berkata kepada Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, “Mengapa engkau tidak mengingkari sikap Utsman?” Usamah berkata, “Apakah aku akan mengingkarinya di hadapan manusia? Aku hanya mengingkarinya sebatas antara aku dengannya, dan aku tidak akan membuka pintu keburukan di hadapan manusia.” Tetapi ketika mereka membuka pintu keburukan di zaman Utsman radhiyallahu ‘anhu, dan mengingkari Utsman secara terang-terangan, maka sempurnalah fitnah, peperangan, dan kerusakan dimana manusia mengikutinya terus sampai sekarang, sehingga terjadilah fitnah antara Mu’awiyah dengan Ali, terbunuhnya Utsman dan Ali karena sebab-sebab itu, bahkan sampai terbunuh para sahabat dalam jumlah besar dan lainnya karena sebab mengingkari secara terang-terangan dan menyebutkan aib secara terang-terangan yang membuat manusia membenci pemimpinnya dan sampai membunuhnya, kita memohon kepada Allah pemeliharaan-Nya.” (Fatwa Syaikh Ibnu Baz pada bagian akhir risalah Huququr Raa’i war ra’iyyah karya Syaikh Ibnu Utsaimin hal. 27-28). 
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa a’ala aalihi wa shahbihi wa sallam
Marwan bin Musa
Maraji’: Mu’amalatul Hukkam fii Dhau’il Kitab was Sunnah (Abdussalam bin Barjas), Minhajul Muslim (Abu Bakr Al Jaza’iriy),  Zhilaalul Jannah (M. Nashiruddin Al Albani), Maktabah Syamilah versi 3.45 dll.

Adab Terhadap Pemerintah (1)

بسم الله الرحمن الرحيم
Adab Terhadap Pemerintah (1)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut kami sajikan pembahasan tentang Adab Terhadap Pemerintah yang kami simpulkan dari kitab Mu’amalatul Hukkam fii Dhau’il Kitab was Sunnah karya Syaikh Abdussalam bin Barjas rahimahullah dan kitab lainnya, semoga Allah menjadikan risalah ini ditulis ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Tamhid (Pengantar)
Ketahuilah, bahwa mendengar dan taat kepada pemerintah muslim bukan dalam hal maksiat termasuk prinsip Ahlussunnah wal Jama’ah meskipun mereka melakukan kezaliman. Yang demikian adalah, karena dengan mendengar dan menaati mereka, maka maslahat agama dan dunia akan tegak. Dan sudah menjadi maklum, bahwa tidak akan tegak agama tanpa ada jamaah, dan tidak akan tegak jamaah tanpa ada pemerintah, dan tidak ada pemerintah jika tidak didengar dan ditaati (Sebagaimana yang dinyatakan Umar bin Khaththab yang diriwayatkan oleh Darimiy 1/315, namun dalam isnadnya ada cacatnya).
Al Hasan Al Basri rahimahullah berkata tentang Umara (pemerintah), “Mereka memimpin kita dalam lima hal; shalat Jum’at, shalat Jama’ah, hari raya, menjaga perbatasan, dan menegakkan hukuman hudud. Demi Allah, agama tidak akan tegak tanpa mereka meskipun mereka zalim. Demi Allah, masalah yang diperbaiki Allah melalui mereka masih lebih banyak daripada yang mereka rusak. Demi Allah, menaati mereka adalah sebuah kegembiraan, sedangkan menyelisihi mereka adalah sebuah kekufuran.” (Adab Al Hasan Al Basri oleh Ibnul Jauzi hal. 121).
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata, “Para imam dari setiap madzhab sepakat, bahwa barang siapa yang berkuasa terhadap sebuah negeri atau beberapa negeri, bahwa orang tersebut dianggap sebagai imam (pemerintah) dalam semua urusan. Karena jika tidak demikian, maka dunia tidak akan lurus, karena keadaan manusia sejak zaman dahulu –sejak zaman Imam Ahmad sampai sekarang- tidaklah berkumpul di bawah satu imam (khalifah) saja, dan tidak diketahui adanya ulama yang mengatakan bahwa keputusan imam setempat itu tidak sah tanpa ada imam a’zham (penguasa besar/khalifah).” (Ad Durar As Sunniyyah 7/239). 
Adab Terhadap Pemerintah
Ada beberapa adab terhadap pemerintah yang perlu diketahui dan diamalkan oleh seorang muslim, di antaranya:
1.     Menaati mereka, tentunya bukan dalam hal maksiat.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. “ (QS. An Nisaa’: 59)
Dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
«السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى المَرْءِ المُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ»
“Mendengar dan taat (kepada pemerintah) wajib bagi seorang muslim dalam hal yang ia sukai dan ia benci selama tidak diperintahkan berbuat maksiat. Jika diperintahkan berbuat maksiat, maka tidak ada lagi sikap mendengar dan taat.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ahmad)
2.     Tidak memberontak atau terang-terangan mendurhakai mereka.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ، فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً»
“Barang siapa yang tidak suka salah satu sikap pemimpinnya, maka hendaknya ia bersabar, karena barang siapa yang keluar dari kepemimpinan meskipun sejengkal, maka ia akan mati ala jahiliyyah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Al Khallal dalam As Sunnah hal. 133 dan Ibnu Muflih dalam Al Adab Asy Syar’iyyah (1/195, 196) menyebutkan, bahwa pada masa pemerintahan Al Watsiq, para fuqaha Baghdad berkumpul di hadapan Abu Abdillah (Imam Ahmad bin Hanbal) dan berkata kepadanya, “Sesungguhnya masalah ini (menyatakan bahwa Al Qur’an adalah makhluk) dan masalah lainnya (yang bertentangan dengan akidah Islam) sudah semakin parah dan menyebar, dan kami tidak ridha dengan pemerintahan dan kepemimpinannya. Lalu Imam Ahmad berdiskusi dengan mereka, kemudian ia berkata, “Kalian wajib mengingkarinya dengan hati kalian dan jangan mencabut  ketaatan kepadanya. Jangan kalian patahkan tonggak (kesatuan) kaum muslimin dan jangan kalian tumpahkan darah kalian dan darah kaum muslimin. Perhatikanlah akhir urusan kalian dan bersabarlah agar orang yang baik dapat beristirahat dan dapat lepas dari orang yang fasik.” Ia juga berkata, “Sikap ini (mencabut sikap taat kepada pemerintah) tidaklah benar. Hal ini menyelisihi atsar.”
3.     Berjihad dan shalat di belakang mereka meskipun mereka fasik dan melakukan perbuatan maksiat yang bukan kekafiran.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang bertanya kepadanya tentang menaati para pemerintah yang buruk,
«اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا، فَإِنَّمَا عَلَيْهِمْ مَا حُمِّلُوا، وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ»
“Dengarkanlah dan taatilah. Karena kewajiban mereka adalah yang mereka tanggung, dan kewajiban kalian adalah yang kalian tanggung.” (HR. Muslim)
Demikian juga berdasarkan perkataan Ubadah bin Ash Shamit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami membai’at Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tetap mendengar dan taat (kepada pemimpin) baik ketika kami semangat maupun tidak, baik ketika kami susah maupun lapang, dan agar kami tidak mencabut kepemimpinan dari pemiliknya, kecuali jika kamu melihat kekafiran yang jelas dan kamu memiliki bukti yang nyata dari sisi Allah tentangnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)[i]
Imam Ahmad berkata tentang sikap Ahlus Sunnah terhadap pemerintah dalam kitabnya Ushuulus Sunnah,
"(Sikap kita) adalah mendengar dan taat kepada amirul mukminin yang baik maupun yang buruk serta orang yang memegang kepemimpinan, di mana orang-orang mau berkumpul di bawahnya serta ridha terhadapnya. Demikian juga kepada orang yang mengalahkan khalifah sebelumnya dengan pedang sehingga ia pun menjadi khalifah dan disebut Amirul mukminin.
Berperang tetap berlaku bersama pemerintah hingga hari kiamat, baik pemerintah yang baik maupun yang buruk dan tetap tidak ditinggalkan.
Pembagian fai' (harta rampasan tanpa melalui peperangan) dan menegakkan hudud juga diserahkan kepada para penguasa, tidak seorang pun berhak mencacati mereka dan menentang mereka.
Menyerahkan zakat kepada mereka juga boleh dan bisa dilakukan. Barang siapa sudah menyerahkan kepada mereka, maka sudah dianggap sah, baik pemerintahnya orang yang baik atau yang buruk.
Shalat Jum'at di belakangnya dan di belakang orang yang diangkatnya adalah boleh, tetap berlaku, sempurna, dan dua rakaat. Barang siapa yang mengulanginya, maka dia ahlul bid'ah, meninggalkan atsar dan menyalahi sunnah, dan tidak memperoleh sedikit pun keutamaan shalat Jum'at, karena ia menganggap tidak boleh shalat di belakang penguasa yang baik maupun yang jahat. Bahkan Sunnah menjelaskan tetap shalat bersama mereka dua rakaat dan meyakini bahwa ia telah sempurna, jangan ada keraguan dalam dadamu tentang hal itu.
Barang siapa yang keluar dari ketaatan kepada imam dari kalangan kaum muslimin, padahal orang-orang telah berkumpul di bawahnya, mengakui kekhalifahannya dengan cara bagaimana pun kepemimpinannya diperoleh -baik dengan cara yang diridhai maupun dengan cara mengalahkan-, maka sesungguhnya ia telah memecahkan tonggak kesatuan kaum muslimin, menyalahi atsar (hadits) dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Jika ia meninggal di atas sikap seperti ini, maka ia meninggal dengan ala jahiliyyah.
Tidak halal memerangi penguasa dan memberontak kepadanya karena salah seorang pun di antara manusia. Barang siapa yang melakukannya, maka dia adalah pelaku bid'ah, tidak di atas sunnah dan jalan (yang lurus)."
Al Ghazaliy berkata, “Kalau kesulitan menemukan seorang yang wara’ dan berilmu untuk memegang kepemimpinan, lalu ada orang yang tidak mengerti hukum atau orang fasik yang merebutnya, sedangkan jika menjauhkan perhatian manusia daripadanya dapat menimbulkan fitnah yang sulit dipikul, maka kita putuskan untuk menganggap sah kepemimpinannya. Yang demikian adalah, karena jika kita gerakkan fitnah dengan mencari penggantinya, maka apa yang diterima kaum muslimin ketika proses penggantian berupa madharrat malah lebih besar di atas madharat yang diperoleh karena kekurangan syarat pada pemimpin yang ditetapkan karena maslahat. Oleh karena itu, tidak boleh pokok maslahat dirobohkan karena mementingkan yang unggulnya, seperti halnya membangun istana, namun kotanya dirobohkan. Demikian pula antara memutuskan untuk mengosongkan negeri dari pemimpin dan rusaknya keadaan,  ini tidak mungkin. Jika kita putuskan berlakunya pemerintahan penguasa zalim di negeri mereka karena dibutuhkan, maka bagaimana kita tidak memutuskan sahnya kepemimpinan ketika dibutuhkan dan dalam kondisi darurat?”    
4.     Mendoakan kebaikan untuk mereka.
Dalam kitab As Sunnah karya Imam Al Barbahari disebutkan, “Jika engkau melihat ada seseorang yang mendoakan keburukan terhadap pemerintah, maka ketahuilah, bahwa orang itu adalah pelaku bid’ah. Tetapi jika engkau mendengar seseorang mendoakan kebaikan bagi pemerintah, maka ketahuilah bahwa ia Ahlussunnah Insya Allah Ta’ala.”
Al Fudhail bin ‘Iyadh berkata, “Kalau seandainya aku memiliki doa (mustajab), tentu akan aku berikan untuk pemerintah.”
Oleh karena itu, kita diperintahkan  mendoakan kebaikan untuk mereka dan tidak diperintahkan mendoakan keburukan atas mereka meskipun mereka zalim, karena kezaliman mereka akan menimpa diri mereka dan kaum muslimin.
Bersambung...
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa a’ala aalihi wa shahbihi wa sallam
Marwan bin Musa
Maraji’: Mu’amalatul Hukkam fii Dhau’il Kitab was Sunnah (Abdussalam bin Barjas), Minhajul Muslim (Abu Bakr Al Jaza’iriy),  Zhilaalul Jannah (M. Nashiruddin Al Albani), Maktabah Syamilah versi 3.45 dll.




[i] Berdasarkan hadits tersebut, maka tidak diperbolehkan memberontak kepada penguasa kecuali jika memenuhi dua syarat :
1.        Pemimpin tersebut jelas-jelas melakukan kekafiran dan ada dalil tentang kekafirannya.
2.        Tidak menimbulkan madharrat (bahaya) yang lebih besar.
Tentunya yang menimbang hal ini adalah ulama (lihat An Nisaa’ : 83).

Maqashid Asy Syari’ah (2)

Jumat, 19 Desember 2014
بسم الله الرحمن الرحيم
Maqashid Asy Syari’ah (2)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut pembahasan lanjutan tentang Maqashid Asy Syari’ah (Hikmah dan Tujuan Syariat) yang banyak merujuk kepada kitab Al Wajiz fii Ushulil Fiqh karya Dr. Abdul Karim Zaidan, semoga Allah menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Pelengkap Maslahat
Masing-masing masalah Dharuri, Hajiyat, dan Tahsiniyyat ada pelengkap yang dapat membawa kepada terwujudnya dan terpeliharanya maslahat secara maksimal.
Dalam masalaht Dharuri, disyariatkan azan dan shalat  berjamaah untuk menyempurnakan shalat fardhu. Demikian pula diwajibkan adanya kesamaan dalam qishas antara pelaku jinayat dengan yang dijinayati agar tercapai maksudnya yaitu membuat jera dan menutup kesempatan muncul lagi permusuhan dan kebencian.
Ketika disyariatkan menikah untuk mewujudkan keturunan, maka disyariatkan sekufu’ (sebanding) antara kedua suami-istri agar tetap baik pergaulan antara suami dan istri serta tetap langgengnya kemesraan antara keduanya. Dan sebagaimana disyariatkan pula bolehnya melihat wanita yang dilamar. Demikian ketika zina diharamkan, maka diharamkan pula segala yang dapat mengarah kepadanya, seperti berduaan dengan wanita, melihat dengan syahwat, bersafarnya wanita sendiri tanpa mahram.
Untuk menjaga akal, maka diharamkan meminum khamr serta menghukum peminumnya, demikian pula diharamkan meminumnya meskipun sedikit.
Untuk menjaga harta, maka disyariatkan berbagai bentuk muamalah dan disyariatkan pula yang menyempurnakannya untuk menjaga maksud daripadanya, sehingga dilarang gharar, menjual barang yang tidak ada, dan majhulnya barang yang dijual, dsb.
Dalam masalah Hajiyat, setelah disyariatkan berbagai muamalah untuk menghindarkan kesulitan dari manusia, maka disyariatkan syarat-syarat yang boleh, dilarang syarat yang terlarang yang dapat menimbulkan pertengkaran di antara manusia. Demikian pula ketika disyariatkan diyat kepada pihak keluarga untuk meringankan pembunuh yang tidak sengaja, disyariatkannya pula pembayarannya secara cicilan, tertuju kepada yang mampu membayarnya dan dengan ukuran yang agak ringan agar mudah dibayarkan.
Sedangkan untuk masalah Tahsiniyyat, ketika dianjurkan beramal sunat dalam sedekah, maka disyariatkan memilih harta pertengahan yang akan diinfakkan.
Dalam bagian ini juga perlu diketahui, bahwa maslahat Hajiyat dianggap sebagai pelengkap Dharuri, sedangkan Tahsiniyyat sebagai pelengkap Hajiyat.
Tingkatan maslahat dalam hal urgensinya
Maslahat yang disebutkan di atas tidaklah sama urgensinya. Yang pertama berhak diperhatikan adalah maslahat yang Dharuri, lalu yang Hajiyat, kemudian yang Tahsiniyyat. Oleh karena itu, syariat yang pertama lebih unggul daripada yang kedua dan seterusnya, dan hal ini menghendaki agar memperhatikannya sesuai urutan ini, yakni jangan sampai memperhatikan Hajiyat jika sampai merusak yang Dharuri, dan jangan sampai memperhatikan yang Tahsiniyyat jika sampai Dharuri dan Hajiyyat terlantarkan, dan tidak boleh memperhatikan pelengkap apabila membuat pokoknya menjadi rusak dan terbengkalai.
Atas dasar prinsip ini, maka dibolehkan membuka aurat meskipun menutupnya adalah diperintahkan jika dibutuhkan pemeriksaan dan pengobatan sesuai kebutuhan, karena menutup aurat adalah tahsini, sedangkan pengobatan adalah untuk menjaga kehidupan jiwa, dan ia termasuk dharuri. Demikian pula boleh memakan kotoran seperti bangkai untuk menjaga jiwa, karena menjaganya adalah dharuri. Contoh lainnya adalah Ibadah, ia tetap wajib meskipun terdapat kesulitan di dalamnya –namun disesuaikan kemampuan-, karena mewujudkannya adalah penting untuk menjaga agama, sedangkan menjaga agama termasuk maslahat Dharuri.
Oleh karena Tahsiniyat atau Hajiyat bisa tidak diperhatikan jika sampai mengabaikan yang Dharuri, maka demikian pula Dharuri bisa tidak diperhatikan jika kalah pentingnya oleh sesuatu dari lebih Dharuri lagi atau Dharuri yang lebih penting lagi. Sehingga tidak boleh duduk meninggalkan jihad karena adanya sifat pengecut takut terhadap jiwa, karena duduk dalam hal ini menghilangkan maksud menjaga agama, menolak serangan, dan menjaga negeri Islam. Perkara dharuri ini lebih penting daripada menjaga jiwa meskipun keduanya dharuri. Demikian pula dibolehkan meminum khamar jika menjadi cara satu-satunya untuk menjaga jiwa agar tidak mati, karena menjaganya lebih penting daripada menjaga akal.
Beberapa prinsip dan kaidah yang muncul dari Maqashid Asy Syari’ah
Atas dasar maslahat Dharuri, Hajiyyat dan Tahsiniyyat, maka muncul sejumlah prinsip umum yang digali para fuqaha’ (Ahli Fiqh), di mana mereka menimbang masalah dengannya, dan mereka membuat berbagai prinsip cabang daripadanya. Di antara prinsip dan kaidah umum tersebut adalah:
Pertama, Adh Dhararu yuzaal (artinya: Bahaya harus disingkirkan).
Atas dasar ini, maka dapat diketahui  tetapnya hak syuf’ah bagi orang yang memiliki hak tersebut, wajibnya menanggung barang-barang yang dibinasakan, adanya khiyar (pengembalian barang) ketika ada cacat, melakukan berbagai pencegahan penyakit ketika tersebarnya wabah penyakit.
Kedua, Yud-fa’udh dhararul ‘aam bitahammulidh dhararil khaash (artinya: Ditolak bahaya yang merata dengan menanggung bahaya yang khusus)
Dari kaidah ini dapat diketahui disyariatkannya qishas terhadap pembunuh, memotong tangan pencuri, merobohkan dinding yang miring di tengah jalan, melarang dokter yang jahil, dan mufti yang tidak punya malu.
Ketiga, Yud-fa’u asyaddud dharurain bitahammuli akhaffihima (artinya: Ditolak bahaya yang paling berat dengan memikul bahaya yang paling ringan).
Dari kaidah ini dapat diketahui pensyariatan berbagai masalah furu’, misalnya menalak istri karena adanya bahaya, atau kesulitan menafkahi, atau karena ketiadaan suami. Demikian pula bolehnya shalat tanpa bersuci ketika tidak mampu melakukannya atau shalat tanpa menutupi aurat ketika sulit menutupnya, dsb.
Keempat, dar’ul mafaasid aula min jalbil mashaalih (artinya: menolak mafsadat lebih utama daripada menarik maslahat).
Di masalah yang dihukumi dengan kaidah ini adalah dicegahnya pemiliki dari bertindak dalam kepemilikannya jika sampai merugikan pihak yang lain, demikian pula melarang mengekspor barang ketika manusia membutuhkannya meskipun bagi sebagian orang merasakan kerugian karena kekurang laba yang diperoleh.
Kelima, adh dharuraatu tubiihul mahzhuuraat (artinya: Darurat membolehkan yang dilarang).
Di antara berbagai masalah yang dihukumi dengan kaidah ini adalah boleh mengkonsumsi sesuatu yang haram ketika darurat dan membatasi sebagian yang mubah.
Keenam, adh dharuuraatu tuqaddaru biqadrihaa (artinya: Darurat disesuaikan dengan ukurannya).
Di antara masalah yang dihukumi dengan kaidah ini adalah tidak boleh mengkonsumsi yang haram ketika darurat kecuali seukuran yang dapat menolak darurat, dan sesuatu yang boleh ketika ada uzur menjadi batal (haram) ketika hilangnya uzur.
Ketujuh, al masyaqqah tajlibut taisir (artinya: kesulitan mendatangkan kemudahan).
Di antara masalah yang dihukumi dengan kaidah ini adalah mensyariatkan rukhshah (berbagai keringanan), membatalkan nikah apabila istri mendapatkan suaminya cacat yang tidak diketahuinya ketika akad, bolehnya meminjam, hiwalah (pemindahan hutang), dan hajr.
Kedelapan, al haraju marfu’ (artinya: kesulitan itu harus diangkat).
Di antara masalah yang dihukumi dengan kaidah ini adalah menerima persaksian wanita dalam hal yang tidak diketahui kaum pria, dan mencukupkan diri dengan perkiraan yang kuat (tidak pasti) dalam menerima persaksian.
Kesembilan, Laa yajuuzur tikaabu maa yasyuqqu ‘alan nafs (artinya: tidak boleh melakukan sesuatu yang memberatkan jiwa).
Di antara masalah yang dihukumi dengan kaidah ini adalah dilarangnya qiyamullail sepanjang malam, menyambung puasa (wishal), melakukan kerahiban seperti enggan menikah, dsb.
Khatimah
Sebagai penutup, berikut kami sebutkan secara ringkas Maqashid Asy Syari’ah (hikmah dan tujuan syariat) yang banyak kami ambil dari kitab Muqaddimah Fii Ilmi Maqashid Asy Syari’ah karya Sa’ad Asy Syitsri dengan perbedaan urutan dan adanya pembahan dan pengurangan dari kami.
1.     Syariat diadakan agar terwujud peribadatan kepada Allah saja; tidak kepada selain-Nya.
2.     Syariat diadakan agar manusia tunduk kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala.
3.     Syariat diadakan agar terwujud maslahat hamba baik di dunia maupun di akhirat.
4.     Syariat Islam adalah kulliyyah (menyeluruh) berlaku untuk semua manusia; termasuk jin.
5.     Maqashid Asy Syari’ah tidak berubah sepanjang zaman.
6.     Syariat diadakan agar kehidupan dunia tegak untuk kehidupan akhirat.
7.     Syariat diadakan agar syariat Islam terwujud, tidak ditelantarkan; apalagi dirubah.
8.     Termasuk Maqashid Asy Syari’ah adalah memperhatikan masalah yang bersifat juz’iyyah (kecil) agar terjaga perkara yang kulliyyah (besar).
9.     Termasuk Maqashid Asy Syari’ah adalah tidak mensyariatkan amalan yang tidak sanggup dipikul manusia.
10. Jika ada keberatan dalam sebagian beban syariat, maka maksudnya adalah untuk terwujud maslahat yang lebih besar lagi.
11. Termasuk Maqashid Asy Syari’ah adalah bersikap tengah-tengah antara ghuluw (berlebihan) dan meremehkan.
12. Termasuk Maqashid Asy Syari’ah adalah mengeluarkan manusia dari mengikuti hawa nafsunya dan setan, dan beralih menaati Allah Ar Rahman.
13. Termasuk Maqashid Asy Syari’ah adalah membiasakan seseorang di atas amal saleh meskipun sedikit.
14. Termasuk Maqashid Asy Syari’ah adalah kembali kepada nash-nash syar’i (Al Qur’an dan As Sunnah) ketika terjadi perselisihan.
15. Termasuk Maqashid Asy Syari’ah adalah membuktikan betapa besarnya nikmat Allah kepada manusia.
16. Termasuk Maqashid Asy Syari’ah adalah menerangkan bagaimana menggunakan nikmat-nikmat Allah itu dan bagaimana mensyukurinya.
17. Termasuk Maqashid Asy Syari’ah adalah tidak memperhatikan amal yang tujuannya tidak selaras dengan tujuan syariat dan prakteknya tidak sesuai syariat.
18. Termasuk Maqashid Asy Syari’ah adalah mengharamkan berbagai celah untuk menghalalkan yang haram.
19. Termasuk Maqashid Asy Syari’ah adalah beramal dengan yang pasti dan berdasarkan perkiraan yang kuat; bukan dengan wahm (perkiraan keliru).
20. Termasuk Maqashid Asy Syari’ah adalah merubah keadaan yang rusak menjadi baik.
21. Termasuk Maqashid Asy Syari’ah adalah mengaitkan hukum dengan makna (kandungan) dan sifat; bukan dengan nama.
22. Termasuk Maqashid Asy Syari’ah adalah menutup celah kepada yang diharamkan.
23. Termasuk Maqashid Asy Syari’ah adalah bertindak hikmah (bijaksana), sehingga menyikapi manusia sesuai keadaannya.
24. Termasuk Maqashid Asy Syari’ah adalah mencegah manusia bertindak aniaya terhadap orang lain.
25. Termasuk Maqashid Asy Syari’ah adalah berbicara dengan manusia menggunakan kalimat yang menyeluruh yang mencakup berbagai masalah yang juz’i (parsial).
26. Termasuk Maqashid Asy Syari’ah adalah menerangkan lebih lanjut (secara rinci) masalah yang kulliyyah (menyeluruh) agar manusia bisa menghukumi masalah lain seperti itu.
27. Termasuk Maqashid Asy Syari’ah adalah menjadikan umat disegani, berwibawa, unggul, kuat, dan berada di atas umat-umat yang lain.
28. Termasuk Maqashid Asy Syari’ah adalah mewujudkan keamanan pada umat ini.
29. Termasuk Maqashid Asy Syari’ah adalah memberikan hak kepada para pemiliknya dan menyegerakannya.
30. Termasuk Maqashid Asy Syari’ah adalah memperhatikan wasilah atau sarana berdasarkan tujuannya.
31. Termasuk Maqashid Asy Syari’ah adalah membersihkan jiwa dari akhlak tercela.
32. Termasuk Maqashid Asy Syari’ah adalah memperhatikan jamaah.
33. Termasuk Maqashid Asy Syari’ah adalah menghidupkan perasaan butuhnya manusia kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala.
34. Termasuk Maqashid Asy Syari’ah adalah bahwa balasan sesuai dengan amalan yang dilakukan.
35. Termasuk Maqashid Asy Syari’ah adalah menjalin komunikasi yang baik antara hamba dengan Tuhannya.
Selesai dengan pertolongan Allah dan taufiq-Nya, walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.
Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa a’ala aalihi wa shahbihi wa sallam
Marwan bin Musa
Maraji’:Ushulul Fiqh (Dr. Abdul Karim Zaidan), Adh Dharurat Al Khams (Dr. Shalih Al Fauzan), Muqaddimah Fii Ilmi Maqashidisy Syari’ah (Sa’ad bin Nashir Asy Syitsri), http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=49522 ,  http://www.alfawzan.af.org.sa/node/2294 , http://www.islamtoday.net/toislam/5/art-104-4.htm
 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger