40 Hadits Tentang Wanita (Bag. 3)

Sabtu, 15 Juni 2013
بسم الله الرحمن الرحيم
40 Hadits Tentang Wanita (Bag. 3)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini lanjutan 40 hadits tentang wanita yang disusun oleh Muhammad bin Syakir Asy Syariif yang telah kami terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penerjemahan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Bab: Apabila seorang suami mengajak istrinya bermaksiat, maka ia wajib menolak dan tidak memenuhi ajakannya
عَنْ عَائِشَةَ : أَنَّ امْرَأَةً مِنَ الأَنْصَارِ زَوَّجَتِ ابْنَتَهَا فَتَمَعَّطَ شَعَرُ رَأْسِهَا ، فَجَاءَتْ إِلَى النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَتْ : إِنَّ زَوْجَهَا أَمَرَنِى أَنْ أَصِلَ فِى شَعَرِهَا . فَقَالَ :« لاَ إِنَّهُ قَدْ لُعِنَ الْمُوصِلاَتُ ». 
28. Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa ada seorang wanita Anshar yang menikahkan puterinya, lalu di antara rambut puterinya berguguran, maka ibunya membawa kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberitahukan hal tersebut dan berkata, “Sesungguhnya suaminya meminta saya (ibunya) menyambung rambutnya (dengan rambut lain)." Beliau pun bersabda, "Tidak boleh, sesungguhnya wanita yang menyambung dilaknat." (Muttafaq 'alaih)
Bab: Tidak bolehnya bagi seorang istri menghibahkan atau memberikan hartanya kecuali dengan izin suaminya
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ - صلى الله عليه وسلم -: "لاَ يَجُوْزُ لِلْمَرْأَةِ أَمْرٌ فِي مَالِهَا إِذَا مَلَكَ زَوْجُهَا عِصْمَتَهَا" صحيح أخرجه أحمد والحاكم والنسائي وابن ماجه وزاد"إِلاَّ بِإِذْنِ زَوْجِهَا"والنسائي بلفظ"هِبَةٌ"ولفظ"عَطِيَّةٌ"بَدَلًا مِنْ"أَمْرٌ".
29. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak boleh bagi wanita mengatur hartanya jika suami menguasainya." (Shahih, diriwayatkan oleh Ahmad, Hakim, Nasa'i dan Ibnu Majah, ia menambahkan: "Kecuali dengan izin suaminya," sedangkan Nasa'i menggunakan lafaz, "menghibahkan," dan lafaz, "memberikan" sebagai ganti kata "mengatur")

40 Hadits Tentang Wanita (Bag. 2)

بسم الله الرحمن الرحيم
40 Hadits Tentang Wanita (Bag. 2)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini lanjutan 40 hadits tentang wanita yang disusun oleh Muhammad bin Syakir Asy Syariif yang telah kami terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penerjemahan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Bab: Larangan bagi wanita memasuki  kamar mandi renang dan sejenisnya (seperti kamar mandi umum)
عَنْ أَبِي الْمُلَيْحِ الْهُذَلِّيِّ أَنَّ نِسْوَةً مِنْ أَهْلِ حِمْصٍ اسْتَأْذَنَ عَلَى عَائِشَةَ فَقَالَتْ: لَعَلَّكُنَّ مِنَ اللَّوَاتِي يَدْخُلْنَ الْحَمَّامَاتِ، سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - يَقُوْلُ: "أَيُّمَا امْرَأَةٍ وَضَعَتْ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا فَقَدْ هَتَكَتْ سِتْرَ مَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ"
14. Dari Abu Mulaih Al Hudzalliy, bahwa kaum wanita yang berasal dari penduduk Himsh, meminta izin kepada Aisyah radhiyallahu 'anha, lalu Aisyah berkata, “Mungkin kalian kaum wanita yang biasa memasuki kamar mandi umum? Sesungguhnya saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Siapa saja wanita yang melepas bajunya di tempat selain rumah suaminya, maka sesungguhnya ia telah membuka tirai antara dirinya dengan Allah." (Shahih, diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Bab: Larangan bagi wanita melihat fisik seorang wanita kepada wanita lain lalu menyampaikan kabar tersebut kepada suaminya
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ - رضى الله عنه - قَالَ قَالَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم : « لاَ تُبَاشِرِ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَتَنْعَتَهَا لِزَوْجِهَا ، كَأَنَّهُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا » .
15. Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Janganlah seorang wanita melihat fisik seorang wanita, lalu ia menceritakan kepada suaminya, karena seakan-akan suaminya melihat langsung." (HR. Bukhari)
Bab: Larangan bagi wanita berbicara langsung di hadapan laki-laki asing kecuali ada keperluan
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ - رضى الله عنه – قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم :« التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ » . 
16. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tasbih (ucapan Subhaanallah) itu untuk laki-laki dan tepukan tangan untuk wanita." (Muttafaq 'alaih)

40 Hadits Tentang Wanita (Bag. 1)

بسم الله الرحمن الرحيم
40 Hadits Tentang Wanita (Bag. 1)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini 40 hadits tentang wanita yang disusun oleh Muhammad bin Syakir Asy Syariif yang telah kami terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penerjemahan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Bab: Berdiamnya wanita di rumah lebih baik daripada keluar meskipun untuk ke masjid
عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ - قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: "لاَ تَمْنَعُوْا نِسَائَكُمُ الْمَسَاجِدَ، وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ"
1. Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Janganlah kalian melarang istri kalian pergi ke masjid, namun rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka." (Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah)
Bab: Memberikan izin kepada wanita keluar untuk suatu keperluan
عَنْ عَائِشَةَ - رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهَا - عَنِ النَّبِيِّ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ: "قَدْ أُذِنَ أَنْ تَخْرُجْنَ فِي حَاجَتِكُنَّ"
2. Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau bersabda, "Telah diizinkan kalian keluar untuk suatu keperluan." (Muttafaq 'alaih)
Bab: Mafsadat yang diakibatkan karena wanita keluar rumah
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ - رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ - عَنِ النَّبِيِّ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ :"إِنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ وأقْرَبُ مَا تَكُوْنُ مِنْ وَجْهِ رَبِّهَا فِي قَعْرِ بَيْتِهَا"
3. Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau bersabda, "Sesungguhnya wanita itu aurat. Apabila ia keluar, maka setan akan memperhatikannya, dan keadaan yang paling diridhai Tuhannya adalah di dalam rumahnya." (Shahih, diriwayatkan oleh Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)
Maksud "setan akan memperhatikannya" adalah setan akan memperhatikannya dan menghiasnya di mata laki-laki agar wanita itu tersesat dan laki-laki juga tersesat.

Kemungkaran di Sekitar Kita (Bag. 4)

Senin, 10 Juni 2013

بسم الله الرحمن الرحيم
Kemungkaran di Sekitar Kita (Bag. 4)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini lanjutan pembahasan tentang kemungkaran di sekitar kita, semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma Aamiin.
  1. Ingkar janji
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
“Tanda orang munafik itu tiga; jika bicara berdusta, jika berjanji mengingkari dan jika dipercaya khianat.” (HR. Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah, dan dalam riwayat keduanya juga dari hadits Abdullah bin ‘Amr ada tambahan “Dan jika bertengkar berbuat jahat.”)
  1. Laki-laki memakai emas dan sutera
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيْرِ وَالذَّهَبُ عَلَى ذُكُوْرِ أُمَّتِي وَأحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ"
"Diharamkan memakai pakaian sutera dan emas bagi laki-laki umatku dan dihalalkan bagi kaum wanitanya." (HR. Ahmad, Tirmidzi dan Nasa'i, dan dishahihkan oleh Al Albani).
43.      Menyerupai lawan jenis
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِالرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ، وَلَا مَنْ تَشَبَّهَ بِالنِّسَاءِ مِنَ الرِّجَالِ "
"Bukan termasuk golongan kami kaum wanita yang menyerupai laki-laki dan kaum laki-laki yang menyerupai wanita." (HR. Ahmad, Thabrani, Abu Nua'im, Bukhari dalam At Tarikh, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami' no. 5433).

Kemungkaran di Sekitar Kita (Bag. 3)


بسم الله الرحمن الرحيم
Kemungkaran di Sekitar Kita (Bag. 3)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini lanjutan pembahasan tentang kemungkaran di sekitar kita, semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma Aamiin.
  1. Hakim yang tidak adil
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ: وَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ، وَاثْنَانِ فِي النَّارِ، فَأَمَّا الَّذِي فِي الْجَنَّةِ فَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ، وَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَجَارَ فِي الْحُكْمِ، فَهُوَ فِي النَّارِ، وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ
"Hakim itu ada tiga; yang satu di surga, sedangkan yang dua di neraka. Adapun yang di surga adalah seorang yang mengetahui kebenaran dan memutuskan dengannya. Sedangkan seorang yang mengetahui kebenaran tetapi menyimpang dalam memutuskan, maka ia di neraka, demikian pula orang yang memutuskan manusia di atas kebodohan, maka dia di neraka." (HR. Para Pemilik kitab Sunan yang empat dan Hakim, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami' no. 4446)
  1. Menyuap dan memakan uang suap
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الرَّاشِيْ وَ الْمُرْتَشِي
"Laknat Allah tertimpa kepada penyuap dan penerimanya." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami' no. 5114)
29.      Merampas tanah
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا، فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ
"Barang siapa yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tujuh bumi kepadanya pada hari Kiamat." (HR. Bukhari dan Muslim)
 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger