Fiqh Wasiat (2)

Kamis, 26 April 2012

بسم الله الرحمن الرحيم
Fiqh Wasiat (bag. 2)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini lanjutan pembahasan tentang wasiat, semoga Allah menjadikannya ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamiin.
Hukum wasiat
Tentang hukumnya para ulama berbeda pendapat sebagai berikut:
Pendapat pertama, bahwa wasiat hukumnya wajib bagi orang yang meninggalkan harta baik hartanya banyak maupun sedikit. Ini merupakan pendapat Az Zuhriy dan Abu Mijlaz. Pendapat ini dipegang juga oleh Ibnu Hazm. Bahkan ia (Ibnu Hazm) meriwayatkan wajibnya dari Ibnu Umar, Thalhah, Az Zubair, Abdullah bin Abi Aufa, Thalhah bin Mutharrif, Thawus dan Asy Sya'biy. Ia juga mengatakan, bahwa pendapat tersebut juga merupakan pendapat Abu Sulaiman dan semua kawan-kawan kami. Mereka berdalih dengan firman Allah Ta'ala,
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمْ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ 
"Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa." (Terj. QS. Al Baqarah: 180)
Pendapat kedua, bahwa wasiat hanya wajib untuk kedua orang tua dan kerabat yang berada dalam keadaan tidak mewarisi si mati. Ini merupakan pendapat Masruq, Iyas, Qatadah, Ibnu Jarir dan Az Zuhriy.
Pendapat ketiga, bahwa wasiat tidak wajib bagi semua yang memiliki harta, inilah pendapat imam yang empat dan ulama madzhab Zaidiyyah. Demikian juga tidak wajib untuk orang tua dan kerabat yang tidak menjadi ahli waris sebagaimana dalam pendapat kedua, bahkan hukumnya berbeda-beda tergantung keadaan; bisa wajib, sunat, haram, makruh atau mubah.
Wasiat menjadi wajib
Wasiat menjadi wajib bagi seseorang yang akan meninggal apabila ia menanggung hak syar'i yang dikhawatirkan akan hilang jika ia tidak berwasiat seperti hutang dengan Allah atau dengan anak Adam, titipan atau hak orang lain yang belum ditunaikannya. Contohnya ia menanggung zakat yang belum ditunaikannya atau haji yang belum dilakukannya atau amanah yang harus dikeluarkannya atau ia memiliki hutang yang hanya diketahui olehnya atau ia memegang titipan tanpa mempersaksikan.
Wasiat menjadi sunat
Wasiat menjadi sunat jika sebagai pendekatan diri kepada Allah dan agar ia memperoleh pahala setelah wafatnya, yaitu dengan ia berwasiat untuk memberikan hartanya ke jaur-jalur kebaikan, demikian juga untuk memberikan kepada kerabatnya yang miskin atau orang yang saleh.
Demikian juga berwasiat hukumnya sunat bagi orang yang memiliki harta yang banyak sedangkan Ahli warisnya tidak begitu butuh.
Wasiat menjadi haram
Wasiat menjadi haram apabila dalam wasiat terdapat hal yang memadharatkan ahli waris.
Sa'id bin Manshur meriwayatkan dengan isnad yang shahih bahwa Ibnu Abbas berkata, "Memadharatkan dalam wasiat termasuk dosa besar."
Nasa'i meriwayatkan atsar tersebut namun secara marfu' dan para perawinya tsiqah.
Wasiat seperti ini, yakni adanya niat untuk membahayakan adalah batal meskipun di bawah sepertiga. Demikian juga diharamkan apabila ia berwasiat menyerahkan khamr atau membangun gereja atau tempat hura-hura.
Wasiat menjadi makruh
Wasiat menjadi makruh apabila pemberi wasiat hartanya sedikit, di mana ia memiliki seorang ahli waris atau beberapa orang yang butuh kepada harta itu. Demikian juga makruh, jika wasiat diberikan kepada orang-orang yang berbuat kefasikan ketika ia mengetahui atau menurut perkiraan kuatnya bahwa mereka nantinya akan menggunakannya untuk kefasikan dan kemaksiatan. Namun apabila pemberi wasiat mengetahui atau menurut perkiraan kuat bahwa orang yang diberi wasiat akan menggunakannya di atas ketaatan, maka ketika itu wasiat menjadi sunat.
Wasiat menjadi mubah
Wasiat menjadi mubah (boleh) jika kepada orang yang kaya, baik ia kerabat maupun bukan.
Rukun wasiat
Rukun wasiat adalah ijab dari pemberi wasiat. Ijab itu tentunya dengan semua lafaz yang keluar darinya selama lafaznya memang menunjukkan pemberian milik yang dihubungkan nanti setelah meninggal tanpa ganti. Misalnya, "Saya wasiatkan kepada si fulan barang ini setelah saya meninggal," atau, "Saya hibahkan kepadanya barang ini," atau, "saya memberikannya hak milik setelah saya meninggal."
Wasiat sebagaimana sah dengan ucapan, ia juga sah dengan isyarat yang dapat dipahami apabila si pemberi wasiat tidak bisa berbicara sebagaimana sah juga jika dengan tulisan.
Jika wasiatnya tidak ditentukan misalnya untuk masjid-masjid, tempat-tempat perlindungan, madrasah-madrasah atau rumah sakit, maka dalam hal ini tidak perlu adanya qabul (penerimaan) bahkan sudah sempurna dengan adanya ijab saja, karena dalam keadaan ini wasiat menjadi sedekah.
Adapun jika wasiat itu untuk orang tertentu, maka butuh adanya qabul (penerimaan) dari orang yang mendapatkan wasiat setelah mati itu atau qabul dari walinya jika orang yang diberi wasiat tidak cerdas.
Al Muwaffaq berkata, "Kami tidak mengetahui adanya khilaf di kalangan Ahli Ilmu bahwa wasiat dipandang setelah mati. Jika wasiatnya bukan untuk orang tertentu seperti tertuju kepada kaum fakir-miskin atau orang yang tidak mungkin dibatasi seperti Bani Tamim, atau untuk suatu maslahat seperti masjid-masjid, maka tidak butuh adanya qabul (penerimaan), dan sudah harus diberikan ketika pemberi wasiat meninggal. Adapun jika tertuju kepada orang tertentu, maka wajib dengan adanya qabul setelah mati."
Jika telah dilakukan qabul maka sempurna, namun jika dikembalikan setelah meninggal, maka batallah wasiat itu dan menjadi milik ahli waris si pemberi wasiat.
Wasiat termasuk 'akad yang boleh, di mana sah bagi pemberi wasiat merubahnya atau menarik apa saja yang dikehendakinya atau menarik wasiatnya. Menariknya bisa secara tegas dengan kata-kata, misalnya mengatakan, "Saya tarik wasiat saya," bisa juga dengan perbuatan misalnya pemberi wasiat melakukan tindakan terhadap harta yang hendak diwasiatkan itu dengan tindakan yang mengeluarkannya dari milik pemberi wasiat, misalnya dengan menjualnya.
Umar berkata, "Seseorang boleh merubah wasiatnya sesuai kehendaknya."
Kapankah wasiat menjadi berhak?
Wasiat tidak menjadi hak orang yang diberi wasiat kecuali setelah pemberi wasiat meninggal dan setelah hutang-hutangnya dilunaskan. Jika ternyata hutang-hutangnya menghabiskan harta peninggalan semua, maka orang yang mendapat wasiat tidak memperoleh apa-apa, berdasarkan ayat,
مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ
"(Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) setelah dibayar hutangnya." (Terj. QS. An Nisaa': 11)
Wasiat yang dihubungkan atau dikaitkan dengan syarat
Wasiat yang dihubungkan atau dikaitkan dengan syarat selama syarat itu sahih (benar) adalah sah. Syarat yang sahih adalah syarat yang di sana terdapat maslahat bagi pemberi wasiat atau orang yang mendapatkan wasiat atau selain keduanya dan tidak dilarang serta tidak menafikan tujuan syari'at. Jika syaratnya sahih, maka wajib diperhatikan selama maslahatnya tegak. Jika maslahat yang diinginkan itu hilang atau tidak sahih, maka tidak wajib diperhatikan.
Syarat-syarat wasiat
Wasiat menghendaki adanya pemberi wasiat, orang yang diberi wasiat dan harta yang diwasiatkan. Masing-masing memiliki syarat.
Syarat pemberi wasiat
Pemberi wasiat disyaratkan harus layak bertabarru' (berinfak), yakni dirinya memang kaamilul ahliyyah (sempurna kelayakannya). Sempurna kelayakan ini tentunya dengan berakal, baligh, merdeka, ikhtiyar (memilih sendiri/tidak dipaksa), tidak dihajr karena kedunguan atau karena pelupa. Oleh karena itu, jika pemberi wasiat masih kecil, gila, budak, orang yang dipaksa, atau orang yang dihajr maka wasiatnya tidak sah. Namun dikecualikan dua hal berikut:
1.       Wasiat anak kecil yang sudah tamyiz yang khusus misalnya memerintahkan untuk diurus jenazahnya dan dimakamkan selama dalam batas maslahat.
2.       Wasiat orang yang dihajr karena kebodohan di salah satu jalur kebaikan, misalnya mengajarkan Al Qur'an, membangun masjid dan membangun rumah sakit. Jika ia memiliki ahli waris dan diizinkan oleh para ahli waris, maka diberlakukanlah dari semua hartanya. Demikian juga jika ia tidak memiliki ahli waris sama sekali. Namun jika ia memiliki ahli waris, dan mereka tidak mengizinkan wasiat tersebut, maka hanya diberlakukan dari 1/3 hartanya. Ini adalah madzhab ulama Hanafi. Berbeda dengan Imam Malik, ia membolehkan wasiat dari orang yang lemah akal dan anak kecil yang sudah mengerti makna bertaqarrub kepada Allah Ta'ala, ia berkata, "Perkara yang disepakati menurut kami adalah bahwa orang yang lemah akalnya, atau dungu atau orang yang terkena musibah yang kadang-kadang sadar adalah bahwa wasiat mereka diperbolehkan jika bersama mereka masih ada akal yang dengannya ia dapat mengenali apa yang hendak diwasiatkan. Demikian juga anak kecil jika ia mengerti apa yang diwasiatkannya dan tidak mengeluarkan kata-kata yang munkar, maka wasiatnya boleh dan berjalan."
Bahkan undang-undang di Mesir membolehkan wasiat orang yang dungu dan pelupa apabila diizinkan oleh pihak pengadilan khusus.
Bersambung…
Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Al Fiqhul Muyassar Fii Dhau'il Kitab was Sunnah (beberapa ulama), Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq), Al Mulakhkhash Al Fiqhiy (Shalih Al Fauzan), Al Maktabatusy Syamilah, dll.

Fiqh Wasiat (1)


بسم الله الرحمن الرحيم
Fiqh Wasiat (bag. 1)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini pembahasan tentang wasiat, semoga Allah menjadikannya ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamiin.
Pengantar
Seseorang apabila sehat, maka ia berhak bertindak terhadap hartanya secara bebas akan tetapi harus tetap di bawah aturan syariat.
Adapun apabila seseorang sakit, maka keadaan sakitnya ada yang tidak mengkhawatirkan dan ada yang mengkhawatirkan.
Yang tidak mengkhawatirkan adalah yang tidak dikhawatirkan mengakibatkan meninggal dunia, seperti sakit gigi, sakit pada jari, kepala pusing, sakit pada anggota badan yang tidak begitu berbahaya dan kemungkinan besar untuk sembuh. Maka dalam hal ini, tindakannya sama seperti tindakan orang yang sehat, sehingga dianggap sah pemberian dan hibahnya dari hartanya. Dan jika penyakitnya membawa kepada penyakit yang mengkhawatirkan dimana ia dapat meninggal dunia karenanya, maka yang dijadikan pegangan adalah keadaannya ketika ia memberikan hibah, dimana ketika itu ia dalam keadaan sehat.
Adapun apabila penyakitnya mengkhawatirkan, yakni dikhawatirkan ia meninggal dunia karenanya, seperti penyakit berat dan sulit diobati, maka tindakan tabarru' (sedekahnya) dalam keadaan seperti ini diberlakukan dari sepertiganya, tidak dari semua hartanya. Jika dalam batas sepertiga ke bawah, maka diberlakukan, tetapi jika lebih dari itu, maka tidak diberlakukan kecuali dengan izin para ahli warisnya setelah mati. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,
إِنَّ اللَّهَ تَصَدَّقَ عَلَيْكُمْ، عِنْدَ وَفَاتِكُمْ، بِثُلُثِ أَمْوَالِكُمْ، زِيَادَةً لَكُمْ فِي أَعْمَالِكُمْ
"Sesungguhnya Allah bersedekah kepada kamu ketika kamu akan wafat dengan sepertiga hartamu sebagai tambahan untuk amalmu." (HR. Ibnu Majah, Daruquthni, dan Baihaqi. Hadits ini adalah hasan, lihat Al Irwaa' 6/77)
Hadits ini menunjukkan bahwa boleh bagi orang yang sakit yang membawa kepada kematiannya untuk bertindak terhadap hartanya sebatas sepertiga, tidak semua hartanya agar tidak membahayakan Ahli waris. Oleh karena itu, pemberian yang dilakukan orang yang sakit pada saat ini dibatasi sampai sepertiga sebagaimana wasiat.
Adapun apabila sakit yang dialami seseorang lama sembuhnya, namun tidak dikhawatirkan meninggal dunia karenanya dan tidak membuatnya terus berbaring, seperti penyakit gula dan sebagainya, maka dalam keadaan ini tindakan tabarru'(sedekah)nya seperti tindakan orang yang sehat. Tetapi apabila membuatnya terus berbaring, maka tidak sah tabarru' dan wasiatnya kecuali dalam batas sepertiga dan untuk selain Ahli waris, karena ia mengalami sakit yang membuatnya terus berbaring yang dikhawatirkan meninggal dunia karenanya, sehingga tindakannya dan tabarru'nya tidak dianggap dalam kondisi ini seperti orang yang sakit yang membawa kepada kematiannya.
Ta'rif (pengertian) wasiat
Wasiat secara bahasa artinya menghubungkan. Dinamakan demikian, karena wasiat itu menghubungkan antara keadaannya semasa hidupnya dengan setelah matinya.
Wasiat secara syara' artinya hibah dari seseorang kepada orang lain berupa harta, hutang atau manfaat, di mana orang yang diberi wasiat itu nantinya akan memilikinya setelah pemberi wasiat meninggal.
Wasiat juga memiliki arti yang lebih umum dari itu, yaitu perintah melakukan sesuatu setelah meninggalnya (pesan). Misalnya, pesan agar yang menjadi imam shalat jenazahnya adalah seseorang, dsb.
Ulama yang lain memberikan ta'rif (definisi), bahwa wasiat adalah pemberian milik yang dihubungkan setelah meninggal dengan jalan tabarru' (bersedekah).
Dari ta'rif (pengertian) di atas, kita dapat membedakan antara hibah dengan wasiat. Pemberian milik dengan jalan hibah telah sah pada saat itu juga, sedangkan wasiat setelah meninggalnya, ini dari satu sisi, dari sisi lainnya adalah bahwa hibah itu tidak bisa kecuali dengan harta, sedangkan wasiat bisa berupa harta, hutang maupun manfaat.
Disyari'atkannya wasiat
Wasiat disyari’atkan oleh Al Qur'an, As Sunnah dan ijma'. Dalam Al Qur'an disebutkan:
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمْ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
"Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf[i], (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa." (Terj. QS. Al Baqarah: 180)
مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ
"(Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) setelah dibayar hutangnya." (Terj. QS. An Nisaa': 11)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila salah seorang di antara kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu." (Terj. QS. Al Maa'idah: 106)
Sedangkan dalam As Sunnah disebutkan:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ، لَهُ شَيْءٌ يُوصِي فِيهِ، يَبِيتُ ثَلَاثَ لَيَالٍ، إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ عِنْدَهُ مَكْتُوبَةٌ» ، قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ: «مَا مَرَّتْ عَلَيَّ لَيْلَةٌ مُنْذُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ذَلِكَ إِلَّا وَعِنْدِي وَصِيَّتِي» ،
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak ada hak seorang muslim yang hendak diwasiatkannya, lalu bermalam sampai tiga malam kecuali wasiat itu sudah tertulis di dekatnya." Ibnu Umar berkata, "Tidaklah berlalu satu malam pun kepadaku sejak aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda seperti itu kecuali wasiatku ada di dekatku." (HR. Bukhari dan Muslim)
Maksud hadits di atas adalah agar seseorang sudah memiliki persiapan, karena bisa saja maut datang tiba-tiba. Imam Syafi'i berkata, "Seorang muslim belum siap-siap dan hati-hati kecuali jika wasiatnya sudah tertulis di dekatnya, yakni jika ia memiliki sesuatu yang hendak diwasiatkan, karena ia tidak mengetahui kapan maut datang sehingga dapat menghalangi antara dirinya dengan keinginannya."
Umat Islam juga sepakat tentang disyari'atkannya wasiat.
Wasiat para sahabat
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah berpulang ke rahmatullah dalam keadaan tidak berwasiat, karena Beliau tidak meninggalkan harta untuk diwasiatkan. Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abi Aufa bahwa Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam tidak berwasiat.
Ulama menjelaskan sebab mengapa Beliau tidak berwasiat, yaitu karena Beliau tidak meninggalkan harta, adapun tanah telah Beliau jadikannya fii sabilillah (di jalan Allah), sedangkan senjata dan bighal, Beliau telah memberitahukan bahwa hal itu tidak boleh diwariskan, sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi.
Adapun para sahabat, maka mereka melakukan wasiat terhadap sebagian harta mereka sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala, wasiat mereka tertulis untuk generasi setelah mereka. Abdurrazzaq meriwayatkan dengan sanad yang shahih bahwa Anas radhiyallahu 'anhu berkata, "Mereka (para sahabat) mencatat di awal-awal wasiat mereka sebagai:
Bismillaahirrahmaanirrahiim. Ini adalah wasiat fulan bin fulan yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah saja tidak ada sekutu bagi-Nya dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya, dan bahwa hari kiamat adalah benar tidak ada keraguan di dalamnya, dan bahwa Allah akan membangkitkan manusia di alam kubur. Dia berwasiat kepada keluarga yang ditinggalkannya untuk bertakwa kepada Allah dan memperbaiki hubungan di antara mereka serta taat kepada Allah dan rasul-Nya jika mereka benar-benar orang-orang yang beriman serta mewasiatkan mereka seperti wasiat Ibrahim dan Ya'qub kepada anak-anaknya,
"Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam".(Terj. QS. Al Baqarah: 132)."
Hikmah wasiat
Di dalam hadits disebutkan:
إِنَّ اللَّهَ تَصَدَّقَ عَلَيْكُمْ، عِنْدَ وَفَاتِكُمْ، بِثُلُثِ أَمْوَالِكُمْ، زِيَادَةً لَكُمْ فِي أَعْمَالِكُمْ
"Sesungguhnya Allah bersedekah kepada kamu ketika kamu akan wafat dengan sepertiga hartamu sebagai tambahan untuk amalmu." (HR. Ibnu Majah, Daruquthni, dan Baihaqi. Hadits ini adalah hasan, lihat Al Irwaa' 6/77)
Hadits ini menerangkan tentang hikmah wasiat, yakni sebagai cara mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala di akhir hayat agar kebaikan seseorang bertambah atau bisa tetap diperoleh setelah sebelumnya luput, di samping itu di dalamnya terdapat berbuat baik kepada orang lain dan berbagi dengan mereka.
Bersambung…
Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Al Fiqhul Muyassar Fii Dhau'il Kitab was Sunnah (beberapa ulama), Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq), Al Mulakhkhash Al Fiqhiy (Shalih Al Fauzan), Al Maktabatusy Syamilah, dll.


[i] Yakni tidak sampai menzalimi (merugikan) para ahli waris.

Koreksi Hadits-Hadits Tentang Keutamaan Surat Yasin

Kamis, 12 April 2012

بسم الله الرحمن الرحيم
Koreksi Hadits-Hadits Tentang Keutamaan Surat Yasin
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Telah menyebar hadits-hadits yang menyebutkan tentang keutamaan surat Yasin. Akan tetapi, sangat disayangkan kebanyakan kita tidak mengetahui keadaan hadits tersebut; apakah shahih, dha'if, atau maudhu' (palsu)? Nah, pada kesempatan kali ini, penulis mencoba untuk membahasnya dengan merujuk takhrij Ahli Hadits tentang hadits-hadits tersebut. Semoga Allah menjadikannya ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamiin.
Hadits Pertama,
مَنْ زَارَ قَبْرَ وَالِدَيْهِ كُلَّ جُمُعَةٍ، فَقَرَأَ عِنْدَهُمَا أَوْ عِنْدَهُ {يس} غُفِرَ لَهُ بِعَدَدِ كُلِّ آيَةٍ أَوْ حَرْفٍ
"Barang siapa yang menziarahi kubur kedua orang tuanya setiap hari Jum'at, lalu ia membaca di dekat keduanya atau salah satunya surat Yasin, maka akan diampuni dosanya sebanyak setiap ayatnya atau hurufnya."
Hadits di atas menurut Syaikh Al Albani dalam Adh Dha'ifah no. 50 adalah maudhu' (palsu). Ia (Al Albani) berkata, "Diriwayatkan oleh Ibnu 'Addiy (1/286), Abu Nu'aim dalam Akhbar Ashbahan (2/344-345), Abdul Ghani dalam As Sunan (2/91) dari jalan Abu Mas'ud Yazid bin Khalid, telah menceritakan kepada kami 'Amr bin Ziyad, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Salim Ath Thaa'ifiy dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Aisyah dari Abu Bakar Ash Shiddiq secara marfu'. Sebagian Ahli Hadits mencatat –menurut Al Albani adalah Ibnul Muhib atau Adz Dzahabiy- pada hamisy (catatan pinggir) naskah Sunan Al Maqdisi, "Hadits ini tidak sah."
Ibnu 'Addiy berkata, "Batil. Tidak ada asal untuk isnad ini."
Ia menyebutkan dalam biografi 'Amr bin Ziyad ini, yaitu Abul Hasan Ats Tsaubani di samping hadits-haditsnya yang lain. Ia (Ibnu 'Addiy) berkata tentang salah satu haditsnya, "Maudhu' (palsu)." Lalu ia berkata, "Amr bin Ziyad memiliki hadits yang lain selain ini, di antaranya ada yang berupa hasil curian yang ia curi dari orang-orang tsiqah, dan di antaranya pula ada yang maudhu', dan ia sendiri tertuduh memalsukan hadits."
Daruquthni berkata, "Ia (Amr bin Ziyad) memalsukan hadits."
Al Albani berkata di akhir pembahasan, "Hadits tersebut menunjukkan dianjurkannya membaca Al Qur'an di dekat kuburan, namun tidak tidak ada dalam As Sunnah yang shahih yang mendukung hal itu. Bahkan As Sunnah menunjukkan, bahwa yang disyariatkan ketika ziarah kubur adalah mengucapkan salam kepada mereka dan mengingat akhirat saja. Dan seperti itulah yang dilakukan kaum salafush shalih radhiyallahu 'anhum. Oleh karena itu, membaca Al Qur'an di dekatnya adalah bid'ah yang dibenci sebagaimana yang ditegaskan oleh jamaah para ulama terdahulu, di antaranya: Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad dalam sebuah riwayat sebagaiman disebutkan dalam Syarhul Ihya' karya Az Zubaidiy (2/285). Ia (Az Zubaidiy) juga berkata, "Karena tidak ada Sunnahnya."
*****
Hadits Kedua,
إِنَّ لِكُلِّ شَيْءٍ قَلْبًا، وَإِنَّ قَلْبَ الْقُرْآنِ يس، مَنْ قَرَأَهَا فَكَأَنَّمَا قَرَأَ الْقُرْآنَ عَشْرَ مَرَّاتٍ
"Sesungguhnya segala sesuatu mempunyai jantung, dan sesungguhnya jantung Al Qur'an adalah Yaasiin. Barang siapa yang membacanya, maka seakan-akan ia membaca Al Qur'an sepuluh kali."
Hadits ini menurut Syaikh Al Albani dalam Adh Dha'ifah no. 169 adalah maudhu' (palsu). Ia (Al Albani) berkata, "Dikeluarkan oleh Tirmidzi (4/46), Darimiy (2/456) dari jalan Humaid bin Abdurrahman dari Al Hasan bin Shalih dari Harun Abu Muhammad dari Muqatil bin Hayyan dari Qatadah dari Anas secara marfu'. Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan gharib, kami tidak mengetahuinya selain dari jalan ini, sedangkan Harun Abu Muhammad adalah majhul. Tentang hal ini juga ada riwayat dari Abu Bakar Ash Shiddiq, namun tidak sah, dan isnadnya dha'if, demikian juga ada riwayat dari Abu Hurairah."
Al Albani juga berkata, "Demikianlah yang ada pada naskah Sunan Tirmidzi kami, yaitu bahwa haditsnya hasan gharib. Al Mundziriy menukil dalam At Targhib (2/322), demikian pula Al Hafizh Ibnu Katsir dalam tafsirnya (3/563), dan Al Hafizh dalam At Tahdzib, ia berkata, "Hadits gharib, tidak ada nukilan mereka dari Tirmidzi, bahwa ia menghasankan." Mungkin saja ini yang benar, karena hadits tersebut dha'if dan tampak kedhaifannya, bahkan maudhu' karena adanya Harun. Bahkan Al Hafizh Adz Dzahabi berkata dalam biografinya setelah menukil pernyataan majhul dari Tirmidzi, "Saya mengatakan, "Saya menuduhnya berdasarkan riwayat Al Qadha'iy dalam Syihabnya. Lalu ia menyebutkan hadits ini." Al Albani berkata, "Hadits tersebut ada dalam kitab itu dengan nomor 1035."
Dalam Al 'Ilal (2/55-56) karya Ibnu Abi Hatim disebutkan, "Saya bertanya kepada ayah saya tentang hadits ini, lalu ia menjawab, "Muqatil di sini adalah Muqatil bin Sulaiman. Aku melihat hadits ini di awal kitab yang dipalsukan oleh Muqatil bin Sulaiman. Itu adalah hadits batil yang tidak ada asalnya."
Al Albani berkata, "Demikianlah yang ditegaskan Abu Hatim –ia adalah imam dan hujjah-, yaitu bahwa Muqatil yang disebutkan dalam isnad itu adalah Ibnu Sulaiman, sedangkan dalam Tirmidzi dan Darimiy adalah Muqatil bin Hayyan sebagaimana yang anda lihat. Mungkin saja itu adalah kesalahan dari sebagian rawi. Ditambah lagi, bahwa hadits tersebut diriwayatkan oleh Al Qadha'iy sebagaimana disebutkan sebelumnya, dan oleh Abul Fat-hi Al Azdiy dari jalan Humaid Ar Ruaasiy dengan sanad sebelumnya dari Muqatil dari Qatadah. Seperti itulah kata-katanya, yakni dari Muqatil tanpa menyebutkan nasabnya, lalu sebagian rawi mengira bahwa Muqatil di situ adalah Ibnu Hayyan, kemudian ia nisbatkan kepadanya. Di antaranya adalah Al Azdiy sendiri, dimana ia menyebutkan dari Waki', bahwa ia berkata tentang Muqatil bin Hayyan, "Dihubungkan kepada dusta." Adz Dzahabi berkata, "Demikianlah yang dikatakan Abul Fat-h, namun saya kira, samar baginya antara Muqatil bin Hayyan dengan Muqatil bin Sulaiman. (Muqatil) Ibnu hayyan adalah shaduq (sangat jujur) dan kuat haditsnya. Sedangkan yang didustakan oleh Waki' adalah (Muqatil) ibnu Sulaiman."
Al Albani juga berkata, "Lalu Abul Fath menyebutkan isnad hadits itu sebagaimana yang telah saya sebutkan sebelumnya, kemudian Adz Dzahabiy mengomentarinya dengan perkataan, "Menurutku, yang tampak adalah bahwa dia Muqatil bin Sulaiman."
*****
Hadits Ketiga,
مَنْ دَخَلَ الْمَقَابِرَ، فَقَرَأَ سُوْرَةَ (يس) خُفِّفَ عَنْهُمْ يَوْمَئِذٍ، وَكَانَ لَهُ بِعَدَدِ مَنْ فِيْهَا حَسَنَاتٍ
"Barang siapa yang masuk ke pemakaman, lalu membaca surat Yaasiin, maka akan diringankan derita penghuninya ketika itu, dan ia memperoleh kebaikan sejumlah penghuni yang ada di dalamnya."
Hadits ini menurut Syaikh Al Albani dalam Adh Dha'ifah no. 1246 adalah maudhu' (palsu). Ia (Al Albani) berkata, "Dikeluarkan oleh Ats Tsa'labiy dalam tafsirnya (3/161/2) dari jalan Muhammad bin Ahmad Ar Rayyahiy, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ayyub bin Mudrik dari Abu Ubaidah dari Al Hasan dari Anas bin Malik secara marfu'."
Al Albani berkata, "Isnad ini gelap, binasa dan cacatnya bersambung;
Pertama, Abu Ubaidah, menurut Ibnu Ma'in adalah majhul.
Kedua, Ayyub bin Mudrik telah disepakati kedhaifannya dan ditinggalkan. Bahkan Ibnu Ma'in berkata, "Pendusta." Dalam sebuah riwayat darinya, "Ia berdusta." Ibnu Hibban berkata, "Ia meriwayatkan dari Makhul naskah  palsu, namun tidak ia lihat." Aku (Al Albani) berkata, "Itu adalah musibah hadits ini."
Ketiga, Ahmad Ar Rayyaahi, ia adalah Ahmad bin Yazid bin Dinar Abul 'Awam. Baihaqi berkata, "Majhul," sebagaimana dalam Al Lisan, sedangkan anaknya yaitu Muhammad adalah shaduq (sangat jujur) yang disebutkan biografinya dalam Tarikh Baghdad (1/372)."
*****
Hadits keempat,
مَنْ كَتَبَ (يس) ثُمَّ شَرِبَهَا؛ دَخَلَ جَوْفَهُ أَلْفُ نُوْرٍ، وَأَلْفُ رَحْمَةٍ، وَأَلْفُ بَرَكَةٍ، وَأَلْفُ دَوَاءٍ، أَوْ خَرَجَ مِنْهُ أَلْفُ دَاءٍ
"Barang siapa yang menulis "Yaasiin" kemudian meminumnya, maka akan masuk ke dalam perutnya seribu cahaya, seribu rahmat, seribu keberkahan, dan seribu obat atau keluar darinya seribu penyakit."
Hadits ini menurut Syaikh Al Albani dalam Adh Dha'ifah no. 3293 adalah maudhu' (palsu). Ia (Al Albani) berkata, "Dikeluarkan oleh Ar Raafi'iy dalam Tarikhnya (3/96) dengan isnadnya yang gelap dari Al Ahwash bin Hakim dari Abu 'Aun dari Isma'il dari Abu Ishaq dari Al Harits dari Ali radhiyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau bersabda,…dst."
Al Albani berkata, "Ini adalah matan yang batil, tampak kebatilan dan kepalsuannya. Bisa jadi pemalsunya selain Al Ahwash, karena ia walaupun dha'if, namun tidak tertuduh memalsukan, meskipun Ibnu Hibban (1/175) berkata tentangnya, "Ia meriwayatkan hadits-hadits munkar dari orang-orang yang masyhur. Ia mencela Ali bin Abi Thalib. (Oleh karena itu), Yahya  Al Qaththan dan lainnya meninggalkannya."
Al Albani menjelaskan dalam Adh Dha'iifah, bahwa malapetakanya kemungkinan terletak pada gurunya, yaitu Abu 'Aun yang tidak dikenal, atau pada Al Harits Al A'war yang dituduh oleh sebagian mereka melakukan kedustaan. Adapun Abu Ishaq As Subai'i meskipun bercampur hapalan, namun kemungkinannya jauh jika dinisbatkan hadits yang batil ini kepadanya. Oleh karena itu, tindakan buruk, bisa dari gurunya atau orang di bawahnya, wallahu a'lam.
*****
Hadits Kelima,
مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ (يس) فِي لَيْلَةِ الْجُمُعَةِ؛ غُفِرَ لَهُ
"Barang siapa yang membaca surat Yaasiin pada malam Jum'at, maka akan diampuni dosanya."
Hadits ini menurut Syaikh Al Albani dalam Adh Dha'ifah no. 5111 adalah dha'if jiddan (sangat lemah). Ia (Al Albani) berkata, "Dikeluarkan oleh Al Ashfahani dalam At Targhib wat Tarhib hal. 244 (hasil copy Al Jaami'ah) dari jalan Zaid bin Al Harisy, telah mengabarkan kepada kami Al Aghlab bin Tamim, telah mengabarkan kepada kami Ayyub dan Yunus dari Al Hasan dari Abu Hurairah secara marfu'."
Al Albani juga berkata, "Dan ini adalah isnad yang dha'if sekali. Musibahnya terletak pada Al Aghlab bin Tamim. Ibnu Hibban (1/166) berkata, "Munkar haditsnya. Ia meriwayatkan dari orang-orang tsiqah hadits yang bukan hadits mereka, sehingga lepas dari dipakai hujjah karena banyak kesalahannya." Dan yang lain juga mendhaifkan. Adapun Zaid bin Al Harisy, Ibnu Hibban dalam Ats Tsiqat berkata, "Beberapa kali melakukan kesalahan." Ibnul Qaththan berkata, "Majhul keadaannya."
Menurut penulis, Sunnahnya; yang dibaca pada siang dan malam hari Jum'at adalah surat Al Kahfi, bukan surat Yasin. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ
"Barang siapa yang membaca surat Al Kahfi, maka akan bersinar cahaya untuknya selama jarak antara dua Jum'at." (HR. Hakim dan Baihaqi, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami' no. 6470)
Al Manawiy berkata, "Oleh karena itu, dianjurkan dibaca pada hari Jum'at, demikian juga malamnya sebagaimana dinyatakan Imam Syafi'i radhiyallahu 'anhu."
*****
Hadits Keenam,
مَا مِنْ مَيِّتٍ يَمُوْتُ، فَيُقْرَأُ عِنْدَهُ سُوْرَةُ (يس) ؛ إِلاَّ هَوَّنَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِ
"Tidak ada seorang mayit pun yang meninggal, lalu dibacakan di dekatnya surat Yasin, melainkan Allah 'Azza wa Jalla akan meringankannya."
Hadits tersebut menurut Syaikh Al Albani dalam Adh Dha'ifah no. 5219 adalah maudhu' (palsu). Ia (Al Albani) berkata, "Dikeluarkan oleh Ad Dailamiy dalam Musnad Al Firdaus (4/17) dari Abu Nu'aim secara mu'allaq. Hadits ini juga terdapat dalam Akhbar Ashbahan (1/188), Ar Ruyani dalam Musnadnya (1/31/1-yang disaring darinya) dari Abdul Hamid bin Abi Rawwad dari Marwan bin Salim dari Shafwan bin 'Amr dari Syuraih dari Abud Darda' dan Abu Dzar, dan ia memarfu'kannya."
Al Albani berkata, "(Hadits) ini adalah palsu. Musibahnya terletak pada Marwan (bin Salim) ini. Dua Syaikh dan Abu Hatim, "Munkar haditsnya." Abu 'Arubah Al Harraniy berkata, "Ia memalsukan hadits." As Saajiy berkata, "Pendusta dan memalsukan hadits."
*****
Hadits Ketujuh,
اِقْرَأُوْا عَلَى مَوْتَاكُمْ (يس)
"Bacakanlah untuk orang yang hampir mati di antara kamu surat Yasin."
Hadits ini menurut Syaikh Al Albani dalam Adh Dha'ifah no. 5861 adalah dha'if (lemah). Ia (Al Albani) berkata, "Diriwayatkan oleh Abu Dawud (3121), Ibnu Majah (1448), Hakim (1/565), Ahmad (5/27), Abdul Ghaniy Al Maqdisiy dalam As Sunan (99/1-2, 105/1) dari Sulaiman At Taimiy dari Abu Utsman –bukan An Nahdiy- dari ayahnya dari Ma'qil bin Yasar secara marfu'. Al Maqdisiy berkata, "Hadits itu hasan gharib."
Al Albani berkata, "Sekali-kali tidak. Karena Abu Utsman ini adalah majhul sebagaimana dikatakan Ibnul Madiniy, demikian juga ayahnya; ia juga tidak dikenal. Di samping itu, dalam isnadnya terdapat kegoncangan sebagaimana saya terangkan dalam Al Irwaa' (688). Oleh karena itu, bagaimana hadits tersebut dikatakan hasan?"
Menurut penulis, yang sesuai dengan Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika seseorang hendak meninggal adalah mengajarkan kepadanya ucapan Laailaahaillallallah sebagaimana dalam hadits berikut:
لَقِّنُوْا مَوْتَاكُمْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ
"Ajarkanlah orang yang akan mati di antara kamu (mengucapkan) Laailaahaillallah." (HR. Ahmad, Muslim, dan Pemilik Kitab Sunan yang empat)
Hal itu, karena, barang siapa yang akhir ucapannya adalah adalah Laailaahaillallah, maka ia akan masuk surga. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ
"Barang siapa yang akhir ucapannya adalah Laailaahaillallah, maka ia akan masuk surga." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Hakim dari Mu'adz, dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami' no. 6479)
Demikian pembahasan singkat tentang hadits-hadits keutamaan surat Yasin dan masih banyak lagi hadits dhaif lainnya berkenaan dengan surat Yaasiin, namun apa yang kami sebutkan insya Allah sudah cukup. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta'ala menjadikan tulisan ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamiin.
Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji: Al Maktabatusy Syamilah versi 3.45, Al Mausu'ah Al Haditsiyyah Al Mushaghgharah.
 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger