Fatwa-Fatwa Ulama Seputar Haji dan Umrah (3)

Selasa, 25 Juni 2024

 بسم الله الرحمن الرحيم



Fatwa-Fatwa Ulama Seputar Haji dan Umrah (3)

Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:

Allah Subhaanhu wa Ta’ala berfirman,

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui,” (Qs. An Nahl: 43)

Berikut lanjutan fatwa para ulama seputar haji dan umrah, semoga Allah menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma amin.

10. Hukum mandi bagi orang yang ihram dan mengganti kain ihramnya

Pertanyaan: Bolehkah bagi orang yang ihram mandi dan mengganti kain ihramnya ketika kainnya kotor? Dan bolehkah menggunakan sabun yang memiliki wangi yang bersih? Demikian pula apakah boleh bagi orang yang ihram membersihkan rambutnya, menyisirnya, dan menutupi wajahnya agar terhindar dari debu, hembusan angina kencang dan angin yang panas, mohon faedahnya, semoga Allah memberikan faedah kepada Anda?

Jawab: Boleh bagi orang yang ihram mandi, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah mandi saat ihram, sehingga tidak mengapa bagi orang yang ihram mandi, dan tidak mengapa mengganti kainnya apabila kotor atau tidak kotor, dimana ia memakai kain yang lain sebagai ganti kainnya yang ada, dan selendang sebagai ganti selendangnya. Demikian pula bagi wanita tidak mengapa mengganti pakaiannya; gamisnya dengan gamis yang lain, kainnya dengan kain yang lain, roknya dengan rok yang lain, kerudungnya dengan kerudung yang lain, baju dalamnya dengan baju dalam yang lain, semua itu tidak mengapa. Demikian juga kaus kakinya dengan kaus kaki yang lain, semua itu tidak mengapa baik bagi laki-laki maupun wanita. Demikian pula tidak mengapa menggunakan daun bidara, sabun, shampo, dan sebagainya, semua ini tidak mengapa. Akan tetapi untuk sabun jika termasuk ke dalam yang beraroma wangi seperti kasturi misalnya maka lebih hati-hati ditinggalkan, karena di dalamnya terdapat aroma wangi. Meninggalkannya bagi orang yang ihram lebih hati-hati dan lebih didahulukan, namun semua ini tidak mengapa walhamdulillah.

(Fatawa Ibn baz, Sumber:  https://binbaz.org.sa/fatwas/7241/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D8%BA%D8%AA%D8%B3%D8%A7%D9%84-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%AD%D8%B1%D9%85-%D9%88%D8%A7%D8%B3%D8%AA%D8%B9%D9%85%D8%A7%D9%84%D9%87-%D8%A7%D9%84%D8%B5%D8%A7%D8%A8%D9%88%D9%86-%D9%88%D8%AA%D8%BA%D9%8A%D9%8A%D8%B1-%D9%85%D9%84%D8%A7%D8%A8%D8%B3%D9%87  )

11. Hukum bekam, mencabut gigi,  menekan bisul, membalut luka dan membersihkannya bagi orang yang ihram  

Pertanyaan: Bolehkah bagi orang yang ihram haji menekan bisul, berbekam, membalut luka dan membersihkannya? Dan apa hukumnya mencabut gigi dan menyuntik (bagi orang yang ihram), mohon faedahnya, semoga Allah memberikan faedah kepada Anda?

Jawab: Semua itu tidak mengapa, yakni orang yang ihram boleh berbekam, menekan bisul dan semisalnya untuk mengeluarkan sesuatu yang mengganggunya. Ia juga boleh membalut lukanya dan mencabut giginya. Semua itu tidak mengapa bagi orang yang ihram. Nabi shallallahu alaihi wa sallam sendiri pernah berbekam saat ihram, sehingga yang demmikian tidak mengapa.

(Fatawa Ibn Baz, sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/7243/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D9%81%D9%82%D8%B9-%D8%A7%D9%84%D8%AF%D9%85%D8%A7%D9%85%D9%84-%D8%A7%D9%84%D8%AD%D8%AC%D8%A7%D9%85%D8%A9-%D9%88%D8%B1%D8%A8%D8%B7-%D8%A7%D9%84%D8%AC%D8%B1%D8%AD-%D9%88%D9%82%D9%84%D8%B9-%D8%A7%D9%84%D8%B3%D9%86-%D9%84%D9%84%D9%85%D8%AD%D8%B1%D9%85 )

12. Shalat Ied bagi Jamaah Haji  

Pertanyaan: Apakah orang yang naik haji harus shalat Idul Adh-ha?

Jawab: Tidak ada shalat Iedul Adhha bagi jamaah haji. Siapa saja yang shalat Ied bersama orang-orang maka ia mendapatkan pahala.

Semoga Allah memberi taufik. Semoga shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhmmad, keluarganya, dan para sahabatnya.

(Lajnah Daimah (komite tetap kajian Islam dan fatwa KSA), sumber:  https://islamqa.info/ar/answers/109304/%D9%87%D9%84-%D8%B9%D9%84%D9%89-%D8%A7%D9%84%D8%AD%D8%A7%D8%AC-%D8%A7%D9%86-%D9%8A%D8%B5%D9%84%D9%8A-%D8%B5%D9%84%D8%A7%D8%A9-%D8%B9%D9%8A%D8%AF-%D8%A7%D9%84%D8%A7%D8%B6%D8%AD%D9%89 )

13. Shalat sunah di belakang maqam Ibrahim (tempat nabi Ibrahim berdiri  membangun Ka’bah) setelah thawaf ifadhah dan thawaf wada

Pertanyaan: Apakah setelah thawaf ifadhah dan thawaf wada ada shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim? Apa dalilnya, jazakumullah khaira!

Jawab: Untuk semua thawaf disyariatkan setelahnya shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam apabila selesai thawaf melakukan shalat dua rakaat. Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga seusai thawaf wada dalam hajinya melakukan shalat dua rakaat, setelah itu pergi ke Madinah. Bagi yang kesulitan shalat di belakang Maqam Ibrahim, maka ia boleh shalat di bagian mana saja di Masjidilharam, wallahul muwaffiq.

(Fatawa Ibn Baz, sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/15857/%C2%A0%D9%83%D9%84-%D8%B7%D9%88%D8%A7%D9%81-%D9%8A%D8%B4%D8%B1%D8%B9-%D8%A8%D8%B9%D8%AF%D9%87-%D8%B1%D9%83%D8%B9%D8%AA%D8%A7%D9%86

14. Mengapa disebut Maqam Ibrahim?

Pertanyaan: Seperti apa kisah Maqam Ibrahim alaihhis salam dan Hijr Ismail alaihis salam? Mohon faedahnya wahai Syaikh?

Jawab: Maqam Ibrahim adalah batu tempat berdiri Nabi Ibrahim membangun Ka’bah. Seusai membangunnya, maka Nabi Ibrahim menaruhnya di bawah dinding Ka’bah. Saat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam diutus, maka Beliau menyuruh shalat di belakangnya. Allah memerintahkan demikian,

وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى

“Dan Jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat shalat.” (Qs. Al Baqarah: 125)

Ketika itu posisinya dekat Ka’bah, kemudian Umar bin Khaththab menggesernya ke tempat sekarang yang sudah maklum.

Intinya, maqam Ibrahim adalah batu yang dipakai pijakan Nabi Ibrahim alaihis salam ketika membangun Ka’bah. Inilah maksud Maqam Ibrahim.

Pertanyaan kedua tentang Hijr Ismail?

Adapun hijr, maka ia merupakan bagian dari Ka’bah, yakni ketika kaum Quraisy membangun kembali ka’bah, namun biayanya kurang, lalu mereka keluarkan bagian itu dari Baitullah. Ketika itu, kaum Quraisy mengumpulkan uang yang banyak dari usaha yang halal dan menjauhkan dari usaha yang buruk, seperti hasil dari pelacuran, riba, dsb. Mereka kumpulkan harta yang baik untuk membangun ka’bah, namun ternyata biayanya kurang, maka mereka mengeluarkan dari Baitulllah bagian hijr itu, dimana sebagian besar areanya bagian dari Ka’bah yakni dari bagian yang melengkung sekitar 7 hasta. Ini adalah bagian dari ka’bah. Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Aisyah, “Shalatlah di Hijr karena ia bagian dari Baitullah.”

Adapun pernyataan sebagian manusia bahwa di sana terdapat beberapa orang yang meninggal dunia, dan bahwa Nabi Ibrahim dimakamkan di situ dan sebagainya, maka semua itu batil; tidak ada orang yang meninggal di sana, baik Nabi Ismail maupun lainnya. Hal ini termasuk khurafat riwayat Israiliyat dan disebutkan dalam sebagian buku sejarah yang kurang teliti. Di Dalam hijr sama sekali tidak ada orang-orang yang wafat, dan Masjid pun tidak boleh di dalamnya dikuburkan orang-orang yang meninggal dunia.”

(Fatawa Ibn Baz, sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/11173/%D9%82%D8%B5%D8%A9-%D9%85%D9%82%D8%A7%D9%85-%D8%A7%D8%A8%D8%B1%D8%A7%D9%87%D9%8A%D9%85-%D9%88%D8%AD%D8%AC%D8%B1-%D8%A7%D8%B3%D9%85%D8%A7%D8%B9%D9%8A%D9%84-%D8%B9%D9%84%D9%8A%D9%87%D9%85%D8%A7-%D8%A7%D9%84%D8%B3%D9%84%D8%A7%D9%85 )

15. Hukum berhadats saat sedang thawaf

Pertanyaan: Saya pergi untuk thawaf ifadhah, dan pada putaran keempat wudhu saya batal, maka saya pergi dan berwudhu serta menyempurnakan dari tempat terakhir saya thawaf (apa hukumnya)?

Jawab: Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya amma ba’du:

Apa yang anda lakukan yaitu berwudhu setelah berhadats ketika thawaf lalu melanjutkan lagi thawaf dari tempat terakhir berhenti maka sudah benar menurut pendapat yang rajih (kuat). Oleh karena itu, thawafmu sudah sah.

Disebutkan dalam Syarhul Muhadzdzab karya Imam Nawawi, “Masalah: ketika ia berhenti thawaf karena hadats atau lainnya, maka ia lanjutkan dari sebelumnya. Menurut zhahir pernyataan jumhur (mayoritas) ulama dalam madzhab (Syafi’i) adalah ia lanjutkan dari tempat dimana ia sampai thawafnya.”

Lihat juga untuk tambahan keterangan pada fatwa no. 29195.

Sebagian Ahli Ilmu seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan ulama yang sama berpendapat tidak harus pergi berwudhu (ketika hadats saat thawaf), bahkan sah menyempurnakan thawafnya dalam keadaan berhadats seraya berdalil dengan tidak adanya dalil yang tegas yang shahih bahwa bersuci adalah syarat sahnya thawaf.

Disebutkan dalam Majmu Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin ketika ia menerangkan tentang berhadats pada saat thawaf, “Siapa saja yang berpendapat tidak disyaratkan harus bersuci, maka yang demikian adalah pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, dimana ia berkata, “Ia boleh melanjutkan dan menyempurnakan thawafnya meskipun berhadats, karena tidak ada dalil shahih dan tegas yang mensyaratkan wudhu ketika thawaf. Jika tidak ada dalil yang tegas dan shahih, maka tidak patut kita membatalkan ibadah yang telah dijalani seseorang kecuali dengan dalil syar’i.”  Wallahu a’lam.

(Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/198539/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D9%85%D9%86-%D8%A3%D8%AD%D8%AF%D8%AB-%D8%A3%D8%AB%D9%86%D8%A7%D8%A1-%D8%A7%D9%84%D8%B7%D9%88%D8%A7%D9%81 )  

16. Amalan saat di Madinah dan adakah shalat Arba’in di Madinah?

Pertanyaan: Apa yang perlu dilakukan orang yang berhaji ketika berada di Madinah, dan apa perbedaan antara ziarah ke kubur Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dengan thawaf di kubur Beliau?

Jawab: Sunnahnya bagi orang yang berkunjung ke Madinah adalah mendatangi masjid Nabawi, shalat di sana dua rakaat atau lebih serta memperbanyak shalat di sana. Demikian pula memperbanyak dzikrullah, membaca Al Qur’an, dan menghadiri majlis ilmu. Jika mudah bagimu itikaf semampumu sesuai yang dikehendaki Allah, maka yang demikian bagus, demikian pula mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan kepada kedua sahabatnya (Abu Bakar dan Umar radhiyallahu anhuma). Inilah yang disyariatkan bagi orang yang mengunjungi Madinah.

Jika dia tinggal beberapa hari di sana, maka ia bisa shalat di masjid Nabawi yang merupakan kebaikan yang besar, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

«صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ، إِلَّا المَسْجِدَ الحَرَامَ»

 “Shalat di masjidku ini lebih baik daripada seribu kali shalat di tempat selainnya kecuali Masjidil Haram.” (Hr.. Bukhari dan Muslim)

Sehingga shalat di sana dilipatgandakan pahalanya.

Adapun yang masyhur di tengah manusia bahwa barang siapa yang mengunjungi Masjid Nabawi dan tinggal 8 hari sehingga melakukan shalat 40 kali, maka meskipun ada riwayat dalam sebagian hadits (yang artinya), “Sesungguhnya barang siapa yang shalat di dalamnya 40 kali, maka Allah akan catat bebas dari neraka dan lepas dari kemunafikan,” maka haditsnya dha’if menurut para peneliti dan tidak bisa dijadikan hujjah, karena ada seorang rawi yang menyendiri dalam sanadnya yang tidak dikenal dalam hadits dan meriwayatkan. Orang yang mentsiqahkan (menganggap terpercaya) pun orang yang tidak dapat dipegang ucapannya ketika menyendiri.

Kesimpulannya, bahwa hadits yang menyebutkan tentang keutamaan shalat 40 kali (Arba’in) di masjid Nabawi adalah hadits dhaif yang tidak bisa dijadikan sandaran. Di samping itu, mengunjungi masjid Nabawi pun tidak dibatasi dengan batas tertentu, sehingga jika seseorang mengunjunginya sejam atau dua jam dan sehari atau dua hari, atau bahkan lebih maka tidak mengapa.

Demikian juga bagi orang yang mengunjungi masjid Nabawi dianjurkan menziarahi kubur Baqi dan mengucapkan salam kepada penghuninya serta memohonkan ampunan dan rahmat untuk mereka.

Juga dianjurkan menziarahi para syuhada dan mendoakan ampunan serta rahmat bagi mereka.

Demikian juga dianjurkan bagi seseorang bersuci (berwudhu) di rumahnya dan memperbagus wudhunya kemudian mengunjungi masjid Quba serta shalat dua rakaat di sana sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

Adapun thawaf di kubur Nabi shallallahu alaihi wa sallam, maka tidak boleh. Bahkan jika berthawaf dengan maksud dekat dengan Nabi shallallahu alaihi wa sallam, maka yang demikian adalah syirik kepada Allah Azza wa Jalla.

Thawaf adalah ibadah yang dilakukan di sekitar Ka’bah, dimana hal ini tidak boleh ditujukan kepada selain Allah saja. Barang siapa yang berthawaf di kubur Nabi shallallahu alaihi wa sallam atau kubur yang lain dengan maksud mendekatkan diri kepadanya, maka sama saja telah menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala meskipun ia menganggap bahwa dirinya melakukan ketaatan kepada Allah, bahkan melakukan thawaf di kuburan meskipun maksudnya taqarrub ilallah adalah perkara bid’ah.

Demikian juga hukum thawaf di kubur selain Nabi shallallahu alaihi wa sallam seperti kuburan Al Husain atau Al Badawi di Mesir, atau kuburan Ibnu Arabi di Syam, atau kuburan Syaikh Abdul Qadir Jailani, atau kuburan Musa Al Kazhim di Irak, dsb.

Kita juga hendaknya membedakan antara ziarah ke mayit dengan ibadah kepada Allah Azza wa Jalla. Ibadah hanya ditujukan kepada Allah saja, sedangkan mayit diziarahi tujuannya adalah untuk mengingatkan kita kepada akhirat atau agar kita zuhud terhadap dunia, mendoakan dan memintakan rahmat untuknya. Adapun jika sampai disembah di samping Allah, ditujukan doa dan istighatsah di samping Allah atau semisalnya, maka yang demikian jelas tidak boleh, bahkan termasuk perkara haram yang syirik. Kita meminta kepada Allah keselamatan untuk kita dan kaum muslimin dari perkara haram tersebut.

Semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarganya, dan para sahabatnya.  

 (Fatawa Ibn Baz, sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/16657/%D9%85%D8%A7-%D9%8A%D9%81%D8%B9%D9%84%D9%87-%D8%A7%D9%84%D8%B2%D8%A7%D9%89%D8%B1-%D9%84%D9%84%D9%85%D8%AF%D9%8A%D9%86%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D9%85%D9%86%D9%88%D8%B1%D8%A9 )

Pertanyaan: Adakah hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang menerangkan bahwa orang yang melakukan shalat fardhu arba’in (40 kali) di masjid nabawi, maka akan terhindar dari sifat munafik? Jazakumullah khaira.

Jawab: Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnadnya, demikian pula Thabrani dalam Al Awsath dari Anas radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam Beliau bersabda,

" مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلَاةً، لَا يَفُوتُهُ صَلَاةٌ، كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَنَجَاةٌ مِنَ الْعَذَابِ، وَبَرِئَ مِنَ النِّفَاقِ "

“Barang siapa yang shalat di masjidku 40 kali tanpa terlewat, maka akan dicatat baginya bebas dari neraka, selamat dari azab, dan terlepas dari kemunafikan.”[i]

Thabrani berkata, “TIdak ada yang meriwayatkan dari Anas selain  Nubaith yang diriwayatkan secara sendiri oleh Ibnu Abir Rijal.”

Al Albani dalam Silsilah Adh Dha’ifah berkata, “Sanad ini dhaif, Nubaith tidak dikenal selain dalam hadits ini saja. Ibnu hibban menyebutkannya dalam Ats Tsiqat (5/483) sebagaimana kaidahnya mentsiqahkan orang-orang yang majhul, dan inilah yang dipegang oleh Haitsami pada pernyataannya dalam Al Majma (4/88), “Diriwayatkan oleh Ahmad dan Thabrani dalam Al Awsath, para perawinya adalah tsiqah.” Adapun pernyataan Al Mundziriy dalam At Targhib (2/136), “Diriwayatkan oleh Ahmad, dan para perawinya adalah perawi kitab shahih, dan diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al Awsath maka merupakan persangkaan keliru, karena Nubaith ini bukan perawi kitab shahih, bahwa tidak diriwayatkan oleh salah seorang dari pemiliki kutubus sittah…dst.”

Namun ada hadits yang maknanya hampir sama namun tidak dibatasi dengan masjid Nabawi, diriwayatkan dari Anas secara marfu (sampai) kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dengan lafaz,

مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ

“Barang siapa yang shalat karena Allah selama 40 hari dengan berjamaah, dimana ia mendapatkan takbir pertama, maka akan dicatat dua kebebasan; bebas dari neraka dan bebas dari kemunafikan.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi, dan diisyaratkan hasan oleh Al Albani sebagaimana dalam Shahihul Jami Ash Shaghir wa Ziyadaatuh).

Wallahu a’lam.

(Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/17873/%D8%AF%D8%B1%D8%AC%D8%A9-%D8%AD%D8%AF%D9%8A%D8%AB-%D9%85%D9%86-%D8%B5%D9%84%D9%89-%D9%81%D9%8A-%D9%85%D8%B3%D8%AC%D8%AF%D9%8A-%D8%A3%D8%B1%D8%A8%D8%B9%D9%8A%D9%86-%D8%B5%D9%84%D8%A7%D8%A9 )

17. Apakah keutamaan shalat di Masjidil haram mencakup semua area haram (tanah suci)?

Pertanyaan: Apakah pahala shalat di semua masjid yang ada di Mekkah seperti pahala di tanah haram, karena banyak orang yang shalat di masjid-masjid yang ada di Mekkah serta yang berada di batas area haram sambil mengatakan bahwa pahalanya sama?”

Jawab:  Masalah ini termasuk masalah yang diperselisihkan di kalangan Ahli Ilmu, di antara mereka ada yang berpendapat bahwa pelipatan pahala hanya khusus pada area sekita Ka’bah yakni Masjidil haram yang berada di sekitar Ka’bah, dan bahwa pahala serratus ribu kali shalat hanyalah bagi orang yang shalat di masjid yang mengelilingi ka’bah. Ahli Ilmu yang lain berpendapat, bahwa Masjidil Haram mencakup semua wilayah haram (tanah suci) meskipun shalat di sekitar Ka’bah memiliki kelebihan dan keutamaan kaarena lebih banyak jamaah, dan tidak adanya khilaf dalam hal ini. Akan tetapi yang benar adalah pendapat kedua, yaitu bahwa keutamaan ini umum, dan bahwa masjid-masjid yang ada di Mekkah juga mendapatkan pelipatgandaan pahala yang disebutkan dalam hadits, meskipun masih di bawah keutamaanya dengan orang yang shalat di Masjidil Haram sekitar Ka’bah karena lebih banyak jamaahnya dan lebih dekat ke Ka’bah serta menyaksikan langsung, dan pendapat ini lepas dari adanya perbedaan. Akan tetapi, tidak menghalangi bahwa semua area Mekkah disebut Masjidil Haram dan semuanya bisa memperoleh pelipatgandaan pahala insya Allah.”

(Fatawa Ibn Baz, sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/20432/%D8%AB%D9%88%D8%A7%D8%A8-%D8%A7%D9%84%D8%B5%D9%84%D8%A7%D8%A9-%D9%81%D9%8A-%D9%85%D8%B3%D8%A7%D8%AC%D8%AF-%D9%85%D9%83%D8%A9 )

18. Pertanyaan: Seseorang hendak berhaji atau berumrah sedangkan kepalanya gundul; apa yang harus dia lakukan? Apakah gugur kewajiban mencukur rambut? Selanjutnya jika ada orang lain yang ingin umrah lebih dari sekali dalam satu safar mengikuti pendapat sebagian ulama; apa yang harus dilakukan dengan rambutnya dalam arti bagaimana ia berumrah lebih dari sekali, sedangkan rambutnya tidak cukup untuk lebih dari sekali?

Jawab: Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keepada keluarganya, dan para sahabatnya, wa ba’du: Orang yang kepalanya gundul yang tidak berambut dianjurkan menjalankan pisau cukur di atas kepalanya. Telah diriwayatkan demikian dari Ibnu Umar, dan dipegang oleh Masruq, Sa’id bin Jubair, An Nakha’i, Malik, dan Syafii. Ibnul Mundzir berkata, “Telah sepakat, Ahli Ilmu yang kami hafal, bahwa orang yang berkepala botak hendaknya menjalankan pisau cukurnya ke atas kepalanya, namun yang demikian tidak wajib.”

Adapun orang yang hendak umrah setelah umrah pertama, maka yang utama baginya adalah pada umrah pertama hanya memendekkan dan tidak mencukur habis agar dia bisa melakukan cukur pada umrah kedua jika jarak antara keduanya tidak ada waktu tumbuhnya rambut. Demikian pula orang yang berhaji tamattu jika antara umrah dengan hajinya tidak ada waktu tumbuhnya rambut, maka yang utama adalah memendekkan dulu setelah menunaikan umrah agar dapat mencukur habis pada saat haji. Wallahu a’lam.

(Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/597/%D9%8A%D8%B3%D8%AA%D8%AD%D8%A8-%D9%84%D9%84%D8%AD%D8%A7%D8%AC-%D8%A7%D9%84%D8%A3%D8%B5%D9%84%D8%B9-%D8%A3%D9%86-%D9%8A%D9%85%D8%B1-%D8%A7%D9%84%D9%85%D9%88%D8%B3-%D8%B9%D9%84%D9%89-%D8%B1%D8%A3%D8%B3%D9%87 )   

Wallahu a’lam wa shallallau ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa alaa aalihi wa shahbihi wa sallam wal hamdulillahi Rabbil alamin.

Penerjemah: Marwan bin Musa

Maraji':

https://binbaz.org.sa/ , https://islamqa.info/ar/answers/ , https://www.islamweb.net/ar/fatwa/ ,

Maktabah Syamilah versi 3.45,  dll.



[i] Pentahqiq Musnad Ahmad cet. Ar Risalah berkata, “Isnadnya dhaif, karena majhulnya Nubaith, dan telah diriwayatkan secara sendiri oleh Abdurrahman bin Abir Rijal, namun Ibnu Hibban agak memudahkan dan memasukkan ke dalam kelompok orang-orang tsiqah dalam Tsiqatnya (5/483), Thabrani juga meriwayatkan dalam Al Awsath (5440) dari Muhammad bin Ali Al Madini dari Al Hakam bin Musa dengan sanad tersebut.”

Manasik Haji dan Umrah

Minggu, 23 Juni 2024

 

بسم الله الرحمن الرحيم



Manasik Haji dan Umrah

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:

Berikut pembahasan seputar manasik haji dan umrah, semoga Allah menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.

عَنْ جَابِرٍ، رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْمِي عَلَى رَاحِلَتِهِ يَوْمَ النَّحْرِ، وَيَقُولُ: «لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ، فَإِنِّي لَا أَدْرِي لَعَلِّي لَا أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتِي هَذِهِ»

Dari Jabir radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melempar (jamrah) di atas kendaraannya pada hari Nahar dan bersabda, "Hendaklah kalian mengambil (dariku) manasik hajimu, karena aku tidak mengetahui boleh jadi aku tidak dapat berhaji lagi setelah hajiku ini." (Hr. Muslim)

Syarah/Penjelasan:

Haji

Haji hukumnya wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang baligh, berakal, merdeka[i]  dan mampu[ii] mengadakan perjalanan ke Baitullah di Makkah. Ia termasuk rukun Islam. Kewajibannya hanya sekali seumur hidup.

Haji memiliki banyak keutamaan, di antaranya:

a.         Membersihkan diri dari dosa-dosa seperti keadaan ketika dilahirkan (jika ia menjauhi rafats[iii] dan fusuq[iv]) dalam hajinya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ حَجَّ ِللهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمٍ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

"Barang siapa yang berhaji karena Allah, ia tidak melakukan rafats dan kefasikan (di dalamnya), maka ia akan pulang seperti pada hari ketika dilahirkan ibunya." (Hr. Ahmad, Bukhari, Nasa'i, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah)

b.         Haji yang mabrur balasannya adalah surga. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

الْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ، وَالْعُمْرَتَانِ أَوِ الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ يُكَفَّرُ مَا بَيْنَهُمَا

         "Haji yang mabrur tidak ada balasannya kecuali surga, dan dua umrah atau umrah yang satu ke umrah berikutnya dapat menghapuskan dosa antara keduanya." (Hr. Ahmad, para pentahqiq Musnad Ahmad cet. Ar Risalah berkata, "Isnadnya shahih sesuai syarat dua syaikh (Bukhari dan Muslim).")

c.          Menghilangkan kemiskinan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ، فَإِنَّهُمَا: يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ، وَالذُّنُوبَ، كَمَا يَنْفِي الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ

"Iringilah haji dengan umrah, karena keduanya dapat menghilangkan kefakiran dan dosa sebagaimana kir (alat peniup kotoran besi) menghilangkan kotoran besi." (Hr. Nasa'i, dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami' no. 2900).

 

Umrah

Umrah termasuk ibadah yang utama, dan di antara cara untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Hukumnya wajib. Keutamaannya adalah menghapuskan dosa-dosa yang dikerjakan antara umrah yang satu dan umrah berikutnya, menghilangkan kefakiran, bahkan jika dilakukan di bulan Ramadhan sama seperti berhaji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

عُمْرَةٌ في رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً - أَوْ حَجَّةً مَعِي

"Berumrah di bulan Ramadhan menyamai haji –atau haji bersamaku-." (Hr. Bukhari dan Muslim)

Umrah ini boleh dilakukan kapan saja, namun lebih utama pada bulan Ramadhan.

Mawaaqit

Mawaaqit (jamak dari kata miiqat) maksudnya tempat (makaaniy) atau waktu (zamaaniy) mulai berhajji. Waktu kita melaksanakan (miiqat zamaaniy) ibadah hajji adalah bulan Syawwal, Dzulqa’dah dan bulan Dzulhijjah. Sedangkan tempat kita memulai melaksanakan (miiqat makaaniy) ihram hajji adalah,

q  Dzulhulaifah bagi orang yang datang dari  Madinah (sekarang bernama  Abyaar ‘Ali).

q  Juhfah bagi orang yang datang dari Syam. Karena Juhfah sudah roboh, maka orang-orang yang datang dari negeri tadi berihram dari Raabigh (kampung yang dekat dengan Juhfah).

q  Yalamlam bagi orang yang datang dari Yaman (sekarang orang-orang miiqat dari As Sa’diyyah).

q  Qarnul Manaazil bagi orang yang datang dari Najdul Yaman dan Najdul Hijaz (sekarang bernama As Sailul Kabiir).

q  Dzaatu’irq bagi orang yang datang dari  Irak. Dzatu ‘Irq dinamakan juga Adh Dhariibah.

q  Bagi penduduk yang tinggal di antara Makkah dan miqat-miqat tersebut, maka  miqat mereka adalah dari rumahnya.

q  Orang yang bukan penduduk Madinah tetapi dalam perjalanannya untuk naik hajji atau umrah melewati Madinah maka ia berihram dari Dzulhulaifah. Misalnya jamaah haji Indonesia maka miqatnya tergantung kepada miqat yang dilaluinya. Jika mampir dahulu ke Madinah, maka miiqatnya dari Dzulhulaifah, namun jika langsung ke Makkah, maka tergantung miqat yang dilaluinya, misalnya pesawat mereka melalui arah Qarnul Manaazil, sehingga mereka berihram ketika pesawat melaluinya atau sejajar dengannya.

q  Siapa saja yang melewati miqat tersebut dari jalan darat, udara atau laut maka ia wajib berihram[v] dari miqat tersebut yang hendak dia lewati. Oleh karena itu bagi orang yang menuju Makkah naik pesawat yang ingin haji atau umrah hendaknya bersiap-siap untuk itu dengan mandi dsb. sebelum naik pesawat, apabila sudah sejajar dengan miqat, maka ia pakai pakaian ihram kemudian mengucapkan “Labbaikallahumma ‘umrah” (artinya: Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berumrah) atau “Labbaikallahumma hajjataw wa ‘umrah” (artinya: Aku sambut panggilan-Mu untuk haji dan umrah/jika berhaji qiran), atau ‘Labbaika hajjan’ (artinya: aku sambut pangilan-Mu ya Allah untuk berhaji).

q  Apabila ia memakai pakaian ihramnya sebelum naik pesawat atau sebelum sejajar dengan miqat makaniy, maka tidak apa-apa, tetapi niat untuk naik hajji atau umrah serta mengucap “Labbaikallahumma ‘umrah” atau “Labbaikallahumma hajjataw wa ‘umrah” hanya dilakukan apabila bertepatan/sejajar dengan miqat. Biasannya pihak pesawat akan menyampaikan ke penumpang saat telah berada di atas miqat makani.

q  Jika jalur yang dilaluinya tidak ada miqat, maka ia berihram ketika sejajar dengan miqat yang terdekat.

q  Siapa saja yang melewati miqat makaani tanpa berihram ketika ia hendak naik Hajji dan ‘Umrah maka ia berdosa, ia harus kembali berihram di miiqat makaaniy (karena termasuk kewajiban haji). Namun bila ia tidak kembali ke miiqat makaani  maka pelaksanaan hajjinya tetap sah, namun berdosa dan terkena dam.

 

Tatacara Umrah

Rukunnya: ihram, thawaf, sa’i, dan halq/taqshir (cukur habis/memendekkan). Apabila salah satu rukun ditinggalkan maka batal umrahnya

Pertama, Ihram dari miqat.

Mandilah dan usapkanlah minyak wangi ke bagian tubuhmu (masih belum ihram). Jangan mengusapkan minyak wangi ke pakaian ihram. Jika pakaian ihram terkena minyak wangi maka cucilah. Hindarilah pakaian yang berjahit. Kenakanlah selendang dan kain putih, juga sandal. (Payung, kaca mata, cincin dan sabuk boleh dikenakan oleh orang yang sedang ihram).

Adapun bagi wanita, maka ia tetap mandi meskipun haid, lalu mengenakan pakaian yang ia kehendaki, tetapi harus memenuhi syarat hijab, sehingga tidak tampak sesuatu pun dari bagian tubuhnya. Juga tidak bertabarruj (bersolek) dan tidak memakai minyak wangi serta tidak menyerupai laki-laki.

Jika kamu tidak mampu berhenti di miqat seperti yang melakukan perjalanan dengan pesawat terbang maka mandilah sejak di rumah, lalu jika telah mendekati miqat mulailah ihram dan ucapkanlah:

لَبَّيْكَ عُمْرَةً

"Aku penuhi panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah umrah."

Dengan demikian engkau telah masuk ke dalam ihram.

Dan jika khawatir tidak bisa menyempurnakan ibadah haji karena sakit atau lainnya maka ucapkan,

فَإِنْ حَبَسَنِيْ حَابِسٌ فَمَحَلِّيْ حَيْثُ حَبَسْتَنِيْ

Artinya: "Jika aku terhalang oleh suatu halangan maka tempat (tahallul)ku adalah di mana Engkau (Ya Allah) menahanku."

Mulailah mengucapkan talbiyah hingga sampai ke Makkah. Talbiyah hukumnya sunnah mu'akkadah (ditekankan), baik untuk laki-laki maupun wanita. Bagi laki-laki disunnahkan untuk mengeraskan suara talbiyah, dan tidak bagi wanita. Talbiyah yang dimaksud adalah ucapan:

لَبَّيْكَ اللّهُـمَّ لَبَّيْكَ , لَبَّيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ  إِنَّ اْلحَـمْدَ وَالنِّعْـمَةَ لَكَ وَاْلمـُلْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ  

"Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian dan nikmat serta kerajaan adalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu."

Disunnahkan mandi sebelum masuk Makkah, jika hal itu memungkinkan.

Kedua, jika kamu telah sampai di Masjidil Haram, maka kamu hentikan talbiyah, dan lakukanlah idhthiba’ (meletakkan pertengahan kain selendang di bawah pundak kanan, dan kedua ujungnya di atas pundak kiri) dan dahulukanlah kaki kananmu sebagaimana ketika masuk ke masjid dan ucapkanlah doa masuk masjid.

Ketiga, lalu mulailah melakukan thawaf dari hajar aswad, kemudian menghadaplah kepadanya dan ucapkan, 'Allahu Akbar' (Allah Mahabesar), lalu usaplah hajar aswad itu dengan tangan kananmu kemudian ciumlah. Jika kamu tidak mampu menciumnya maka usaplah hajar aswad itu dengan tanganmu atau dengan lainnya, lalu ciumlah tanganmu atau sesuatu yang digunakan mengusap hajar aswad. Jika Kamu tidak mampu melakukannya, maka janganlah mendesak orang-orang (untuk mencapainya), tetapi menghadaplah ke hajar aswad dan berilah isyarat kepada hajar aswad dengan tangan kananmu sekali isyarat (dan kamu tidak perlu mencium tanganmu) sambil mengucapkan ”Allahu akbar.” Lakukan hal itu dalam memulai setiap putaran thawaf. Berthawaflah tujuh kali putaran dengan menjadikan Ka'bah di sebelah kirimu. Lakukan raml (jalan cepat dengan memendekkan langkah) pada tiga putaran pertama dan berjalanlah (biasa) pada putaran berikutnya. Dalam semua putaran thawaf tersebut kainnya dalam keadaan idhthiba'. Raml dan idhthiba' khusus bagi laki-laki dan hanya dilakukan pada thawaf yang pertama atau thawaf umrah bagi orang yang mengerjakan haji tamattu' dan thawaf qudum bagi orang yang melakukan haji qiran. Jika Kamu dalam putaran thawaf telah sampai ke Rukun Yamani maka usaplah dengan tanganmu jika hal itu memungkinkan- tanpa bertakbir dan tanpa menciumnya. Jika tidak bisa mengusapnya maka jangan memberi isyarat kepadanya. Dan disunnahkan ketika kamu berada di antara Rukun Yamani dan hajar aswad membaca doa,

رَبَّنَا اتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلاخِرَةِ حَسَنَةً وَ ِقنَا عَذَابَ النَّارِ

"Wahai Rabb kami, berikanlah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan jagalah kami dari siksa api neraka."

Dalam thawaf, tidak ada doa-doa khusus dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam selain doa di atas, tetapi dianjurkan memperbanyak dzikir dan doa ketika thawaf (doa apa saja yang dikehendaki). Jika anda membaca ayat-ayat Al-Qur'an ketika thawaf, maka itu adalah baik.

Catatan:

q  Menurut jumhur (mayoritas) ulama, bersuci adalah syarat sahnya thawaf, namun yang lain di antaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat, bahwa bersuci ketika thawaf adalah sunah. Jika wudhunya batal di tengah-tengah melakukan thawaf, maka hendaknya ia keluar dan berwudhu, lalu mengulangi thawaf dari awal, ini adalah madzhab Maliki dan Hanbali. Namun menurut madzhab Syafi’i, bahwa ketika ia berhadats saat thawaf, maka ia keluar dari thawaf itu untuk berwudhu lalu melanjutkan thawafnya tanpa mengulangi dari awal. Tetapi mereka (ulama madzhab Syafi’i) berbeda pendapat, apakah memulai thawafnya dari tempat mulai thawaf  atau dari tempat dimana ia putuskan thawafnya? Menurut Syaikh Khalid Al Mushlih, bahwa pendapat yang lebih dekat (kepada kebenaran) adalah apabila ia keluar untuk bersuci, maka ia mulai dari tempat ia putuskan thawafnya kecuali jika jedanya lama karena keinginannya, maka ia mulai dari tempat mulai thawaf, wallahu a’lam.

q  Jika di tengah-tengah melakukan thawaf didirikan shalat, maka shalatlah bersama mereka lalu sempurnakanlah thawaf kamu dari tempat dimana kamu berhenti. Jangan lupa menutupi kedua pundak kamu ketika hendak shalat, sebab menutupi keduanya dalam shalat adalah wajib.

q  Jika kamu perlu duduk sebentar, atau minum air atau berpindah dari lantai bawah ke lantai atas atau sebaliknya di tengah-tengah thawaf, maka hal itu tidak mengapa.

q  Jika kamu ragu-ragu tentang bilangan putaran, maka pakailah bilangan yang Kamu yakini; yaitu yang lebih sedikit. Jika kamu ragu-ragu apakah kamu telah melakukan thawaf tiga atau empat kali maka tetapkanlah tiga kali, tetapi jika kamu lebih meyakini bilangan tertentu maka tetapkanlah bilangan tersebut.

 

Keempat, Jika kamu selesai dari putaran ketujuh, saat mendekati hajar aswad, tutuplah pundakmu yang kanan, kemudian pergilah menuju maqam (batu tempat berdiri) Ibrahim, lalu ucapkanlah firman Allah:

 وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى

"Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat shalat." (QS. Al-Baqarah: 125).

Jadikanlah posisi maqam itu antara dirimu dengan Ka'bah. Hal ini jika memungkinkan, lalu shalatlah dua rakaat. Pada rakaat pertama kamu membaca surat Al Kafirun setelah Al-Fatihah- dan pada rakaat kedua surat Al-Ikhlash.

catatan: Shalat dua rakaat thawaf hukumnya sunnah dikerjakan di belakang maqam Ibrahim, tetapi melakukannya di tempat mana saja dari Masjidil Haram juga dibolehkan. Termasuk kesalahan yang dilakukan oleh sebagian jamaah haji adalah shalat di belakang maqam Ibrahim pada saat orang penuh sesak, sehingga dengan begitu menyakiti orang lain yang sedang thawaf. Yang benar, hendaknya ia mundur ke belakang sehingga jauh dari orang-orang yang thawaf, dan hendaknya ia menjadikan posisi maqam Ibrahim antara dirinya dengan Ka'bah, atau bahkan boleh melakukan shalat di mana saja di Masjidil Haram.

Kelima, selanjutnya pergilah ke zam-zam dan minumlah airnya. Lalu berdoalah kepada Allah. Jika memungkinkan, pergilah ke hajar aswad dan usaplah.

Keenam, lalu pergilah menuju Shafa, dan ketika telah dekat bacalah firman Allah Ta'ala:

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ

“Sesungguhnya Shafaa dan Marwah adalah sebagian dari syi'ar Allah. Maka barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber'umrah, maka tidak ada dosa baginya  mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barang siapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri  kebaikan lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 158).

Kemudian ucapkanlah,

نَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ

"Kami memulai dengan apa yang dengannya Allah memulai."

Kemudian naiklah ke (bukit) Shafa dan menghadaplah ke Ka'bah, lalu bertakbirlah tiga kali dan ucapkanlah:

لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ اَنْجَزَ وَعْدَهُ وَ نَصَرَ عَبْدَهُ وَ هَزَمَ اْلاَحْزَابَ وَحْدَهُ

Artinya: Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah saja, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya kerajaan dan milik-Nya pujian. Dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah saja. Dia telah melaksanakan janji-Nya, menolong hamba-Nya, dan mengalahkan pasukan bersekutu sendiri saja."

Ulangilah dzikir tersebut sebanyak tiga kali dan berdoalah pada tiap-tiap selesai membacanya dengan doa-doa yang kamu kehendaki, namun untuk yang ketiga tidak perlu berdoa setelahnya.

Ketujuh, kemudian turunlah untuk melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah. Jika Kamu berada di antara dua lampu hijau, lakukanlah sa'i dengan berlari kecil (khusus untuk laki-laki dan tidak bagi wanita). Jika kamu telah sampai di Marwah, naiklah ke atasnya dan menghadaplah ke Ka'bah, kemudian ucapkanlah sebagaimana yang kamu ucapkan di Shafa. Demikianlah hendaknya yang kamu lakukan pada putaran berikutnya. Pergi (dari Shafa ke Marwah) dihitung satu kali putaran dan kembali (dari Marwah ke Shafa) juga dihitung satu kali putaran hingga sempurna menjadi tujuh kali putaran. Oleh karena itu, putaran sa'i yang ketujuh berakhir di Marwah. Tidak ada dzikir (doa) khusus untuk sa'i, akan tetapi disyariatkan berdzikir dan berdoa, dan tidak mengapa membaca Al-Qur'an.

Kedelapan, jika selesai mengerjakan sa'i cukurlah rambutmu (sampai bersih) atau pendekkanlah. Bagi orang yang menunaikan umrah, mencukur (gundul) rambut adalah lebih utama, kecuali waktu umrah untuk haji tamattu’, maka memendekkan rambut lebih utama, sehingga mencukur (gundul) rambut dilakukan pada waktu haji. Dan tidak cukup memendekkan rambut hanya beberapa helai pada bagian depan kepala dan belakangnya sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian jama'ah haji, tetapi hendaknya memendekkan tersebut dilakukan merata pada seluruh rambut atau pada sebagian besarnya. Adapun bagi wanita, maka hendaknya ia mengumpulkan rambutnya dan mengambil darinya kira-kira seukuran kuku. Jika hal di atas telah kamu lakukan, berarti kamu telah menyelesaikan umrah.

Adapun yang melaksanakan haji Qiran, maka mereka tidak bercukur setelah thawaf qudum hingga selesai melempar jamrah ‘Aqabah pada hari raya Idul Ad-ha.

 

Tatacara Haji

Rukunnya: ihram, wuquf di ‘Arafah, bermalam di Muzdalifah[vi], thawaf ifadhah, dan sa’i antara Shafa dan Marwah.

 

Tanggal 8 Dzulhijjah (hari Tarwiyah)

·         Di waktu dhuha berihramlah untuk haji bagi yang berhaji tamattu’. Adapun bagi yang berhaji qiraan tetap dalam ihram sebelumnya. Untuk ihram haji tamattu’, maka ia lakukan hal-hal yang berkaitan dengan ihram, seperti mengucap ihlal yaitu “Labbaikallahumma hajjan” (ia lakukan ihlal di Makkah[vii]). Jika mau ia bisa membuat syarat dengan mengatakan “Allahumma mahalliy haitsu habastani” (artinya: Ya Allah, tempat tahallulku di tempat Engkau menahanku sehingga aku tidak bisa meneruskan haji), sehingga jika ia sakit, ada musuh atau ada penghalang lainnya yang membuat tidak dapat meneruskan haji ia tidak terkena dam.

·         Bagi laki-laki hendaknya tertutup kedua pundaknya dengan kain ihram. Beridhthiba’ (Memakai kain dengan terbuka pundak kanan) hanyalah dilakukan pada thawaf qudum[viii] saja.

·         Jauhilah larangan ihram.

·         Perbanyaklah talbiyah, yaitu ucapan,

لَبَّيْكَ اللّهُـمَّ لَبَّيْكَ , لَبَّيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ  إِنَّ اْلحَـمْدَ وَالنِّعْـمَةَ لَكَ وَاْلمـُلْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ 

“Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, sesungguhnya pujian, nikmat dan kerajaan milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu.”

Sampai melempar jamrah ‘Aqabah tanggal 10 Dzulhijjah dan dianjurkan menjaharkan/mengeraskan dalam mengucapkannya kecuali bagi wanita maka dengan mensirkan (merendahkan) suaranya.

·         Bertolaklah ke Mina sambil bertalbiyah.

·         Lakukanlah shalat Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, Isya dan Subuh di Mina pada waktunya masing-masing (tanpa dijama’), shalat yang 4 rakaat dilakukan dua rakaat (diqashar).

·         Tidak dikerjakan shalat sunnah rawatib kecuali shalat witir dan shalat sunnah sebelum Subuh, demikianlah yang biasa dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safarnya.

·         Bermalam di Mina  (malam 9 Dzulhijjah).

 

Tanggal 9 Dzulhijjah (hari ‘Arafah)

·         Setelah shalat Subuh di Mina dan matahari terbit, pergilah ke ‘Arafah sambil bertalbiyah atau bertakbir[ix].

·         Makruh bagi yang di ‘Arafah melakukan puasa ‘Arafah.

·         Jika memungkinkan, sebelum melakukan wuquf singgah sebentar di Namirah (Namirah tidak termasuk ‘padang ‘Arafah) hingga Zhuhur.

·         Dengarkanlah khutbah di Namirah, lalu lakukan shalat Zhuhur dan ‘Ashar dijama’ taqdim dan diqashar dengan satu azan dan dua iqamat.

·         Lakukan wuquf di lokasi ‘Arafah[x] setelah shalat (baik dalam keadaan berdiri, duduk ataupun naik kendaraan).

·         Usahakanlah dalam wuquf konsentrasi dalam berdzikr, bertobat, memuhasabah dirinya,  berdoa dan bersikap tadharru’ (merendahkan diri) kepada Allah Ta’ala. Karena hari ‘Arafah adalah hari yang mulia, hari yang paling banyak Allah menyelamatkan orang-orang dari neraka .

·         Menghadap ke kiblat, berdoa sambil mengangkat kedua tangan dengan khusyu’ hingga matahari tenggelam.

·         Perbanyaklah mengucapkan,

لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

·         Perbanyak juga shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

·         Setelah tenggelam matahari, bertolaklah ke Muzdalifah dengan tenang sambil memperbanyak talbiyah.

·         Lakukan shalat Maghrib dan ‘Isya di Muzdalifah dijama’ ta’khir (dan diqashar) dengan satu azan dan dua kali iqamat.

·         Ingat, jangan menunda pelaksanaan shalat Maghrib dan Isya hingga lewat tengah malam.

·         Bermabitlah di Muzdalifah hingga fajar, adapun bagi kaum lemah dan para wanita boleh bertolak ke Mina setelah pertengahan malam.

 

Tanggal 10 Dzulhijjah (hari nahr)

·         Setelah shalat Subuh di Muzdalifah, pungutlah tujuh buah batu kecil[xi] untuk melempar jamrah ‘Aqabah nanti.

·         Berangkatlah ke Mina sebelum matahari terbit dengan tenang sambil bertalbiyah.

·         Jika sampai di lembah “Muhassir”[xii], percepatlah langkah jika memungkinkan.

·         Siapkan batu untuk melempar jamrah yang diambil dari Muzdalifah atau dari Mina.

·         Lemparlah ke jamrah ‘Aqabah dengan tujuh batu kecil[xiii] berturut-turut sambil bertakbir pada setiap lemparan[xiv].

 

Catatan:

ü  Tidak boleh melempar jamrah ‘Aqabah sebelum matahari terbit meskipun bagi kaum lemah dan wanita yang diberikan rukhshah untuk bertolak dari Muzdalifah setelah lewat tengah malam, mereka semua harus menunggu terbit matahari barulah melempar.

ü  Diberikan rukhshah dalam melempar jamrah ‘Aqabah di hari ini (10 Dzulhijjah) setelah zawal (masuk waktu Zhuhur), meskipun hingga malam hari.

ü  Apabila telah melempar jamrah ‘Aqabah, maka ia telah tahallul awwal (meskipun ia belum mencukur/memendekkan)[xv], oleh karena itu halal baginya semua yang haram di waktu ihram kecuali wanita.

ü  Boleh seseorang memungut batu untuk melempar jamrah ‘Aqabah di mana saja.

ü  Tidak mengapa seseorang melempar jamrah yang lain (shugra, wustha dan kubra di hari tasyriq), dengan batu yang digunakan untuk melempar jamrah ‘Aqabah (di hari nahar).

ü  Jika seorang anak kecil yang naik haji tidak sanggup melempar jamrah, maka boleh walinya yang melempar. Demikian juga boleh bagi orang yang lemah tidak mampu melempar karena sakit (termasuk wanita hamil) atau orang yang sudah tua mewakilkan kepada yang lain dalam melempar jamrah.

 

·         Setelah melempar jamrah ‘Aqabah berhenti bertalbiyah.

·         Sembelihlah hady[xvi] dan makanlah dagingnya serta bagikanlah kepada kaum fakir. Ini hanya wajib bagi haji tamattu’ dan qiran. Jika tidak mendapatkan hady atau tidak mampu maka puasalah 10 hari[xvii], 3 hari di musim haji (boleh pada hari-hari tasyriq) dan 7 hari setelah kembali ke kampung halaman.

·         Lalu cukurlah (halq) rambutmu atau pendekkan saja (taqshir), bagi yang memendekkan saja hendaknya mencakup seluruh kepala. Dalam mencukur atau memendekkan dianjurkan memulai dari bagian yang kanan.

·         Bagi wanita memendekkan saja, yaitu dengan menggunting sepanjang satu ruas jari atau sepanjang kuku-kuku jari. Dengan demikian, kamu telah tahallul awwal dan semua yang dilarang dalam ihram menjadi halal kecuali wanita.

·         Lakukanlah thawaf ifaadhah[xviii] tanpa perlu beridhthiba’ (terbuka pundak kanan) dan tanpa perlu raml (jalan cepat dengan langkah pendek) pada tiga putaran pertama, kemudian shalatlah dua rakaat.

·         Lakukanlah Sa’i haji bagi yang tamattu’, demikian juga bagi yang qiran jika belum sa’i setelah thawaf qudum.

·         Jika telah melakukan thawaf ifaadhah dan sa’i haji, maka kamu telah tahallul secara sempurna (telah halal yang sebelumnya haram di waktu ihram).

·         Menginaplah di Mina pada malam hari-hari tasyriq.

 

Catatan: Amalan haji pada hari nahar ada 4; Melempar jamrah ‘Aqbah, menyembelih, mencukur atau memendekkan dan thawaaf ifaadhah, lakukanlah amalan ini dengan tertib, namun jika tidak tertib (yakni mendahulukan yang kedua atau yang ketiga dsb.) maka tidak mengapa.

 

Tanggal 11 Dzulhijjah (salah satu hari tasyriq)

·         Bermalamlah di Mina (yakni malam tanggal 11 Dzulhijjah)

·         Lakukanlah shalat dengan berjamaah.

·         Perbanyaklah takbir (takbiran), baik di kemah, pasar maupun di jalan-jalan.

·         Lemparlah jamrah yang tiga (jamrah shugra/ula, wustha dan kubra) dengan tujuah buah batu sambil bertakbir setelah tergelincir matahari (masuk waktu Zhuhur).

·         Setelah melempar Jamrah shugra/ula dan jamrah wustha disunnahkan untuk berdoa ke arah kiblat.

·         Kemudian melempar jamrah kubra (‘Aqabah), namun tidak perlu berdoa seperti pada dua jamrah sebelumnya.

·         Bermabitlah di Mina.

 

Tanggal 12 Dzulhijjah (salah satu hari tasyriq)

·         Setelah mabit, manfaatkanlah waktu untuk berdzikr dan mengerjakan amal saleh lainnya.

·         Lemparlah jamrah yang tiga setelah tergelincir matahari (masuk waktu Zhuhur) dan lakukan seperti yang dilakukan pada tanggal 11 Dzulhijjah.

·         Jika selesai melempar jamrah yang tiga itu, kamu dibolehkan pulang ke negerimu. Keluarlah dari Mina sebelum matahari tenggelam, lalu lakukanlah thawaf wadaa’ (pamitan)[xix], kemudian berangkat meninggalkan Makkah. Keluar dari Mina pada hari ini (tanggal 12 Dzulhijah) disebut “Nafar Awwal”.

·         Namun melanjutkan mabit di Mina pada malam 13 Dzulhijjah adalah lebih utama.

 

Tanggal 13 Dzulhijjah (akhir hari tasyriq)

·         Perbanyaklah dzikr dan amal saleh.

·         Lemparlah tiga jamrah setelah masuk tergelincir matahari (masuk waktu Zhuhur).

·         Lakukanlah dalam melempar 3 jamrah seperti pada dua hari sebelumnya.

·         Setelah melempar jamrah pada hari ini (13 Dzulhijjah) maka bertolaklah meninggalkan Mina (ini disebut “Nafar Tsaani”).

·         Jika hendak kembali ke negerimu, maka lakukanlah thawaf wadaa’.

 

Tabel ringkasan amalan haji

 

Bentuk ibadah haji

Tamattu’

Qiran

Ifrad

 

Labbaikallahumma ‘umrah

Labbaikallahumma ‘umrah wa hajjan

Labbaika hajjan

 

Thawaf umrah

Thawaf Qudum

Tawaf Qudum

 

Sa’i Umrah

Sa’i haji

Sa’i Haji

 

Bercukur

Tetap dalam keadaan ihram

Tinggal di Mekkah dalam kondisi ihram

8 Dzulhijjah sebelum Zhuhur

Berihram untuk haji dari Mekkah kemudian pergi ke Mina

Pergi ke Mina

Pergi ke Mina

9 Dzulhijjah (setelah terbit matahari)

Pergi ke Arafah, shalat Zhuhur dan ‘Ashar dengan jama’ taqdim dan qashar, kemudian berdzikr dan berdoa hingga terbenam matahari

Setelah terbenam matahari

Pergi ke Muzdalifah dan melaksanakan shalat Maghrib dan Isya dengan diqashar ketika sampai di Muzdalifah, dan bermalam di sana, disunnahkan sampai terbit fajar

10 Dzulhijjah

Menuju Mina dan melontar jamrah ‘aqabah

Menyembelih hadyu

-

Bercukur dan thawaf ifadhah

Sa’i haji

 

 

11, 12 dan 13 Dzulhijjah

Melontar jamrah sughra, wustha dan kubra setelah tergelincir matahari (waktu Zhuhur)

Ketika akan kembali

Thawaf wada’ kecuali bagi wanita yang haidh atau nifas

 

Larangan-larangan dalam ihram

1)       Memakai pakaian yang dijahit membentuk tubuh, seperti kemeja, gamis, jubah, koko, rompi dan sebagainya (ini untuk laki-laki). Juga tidak boleh memakai sorban, burnus (baju yang ada penutup kepalanya), celana, khuf (sepatu yang menutupi mata kaki) kecuali jika dipotong sehingga di bawah mata kaki, serta tidak boleh memakai baju yang dicelup za’faran atau waras (jenis celupan yang wangi).

2)       Memakai penutup muka bagi wanita seperti burqu’ (cadar kuat dan tebal yang berlobang dua untuk melihat) maupun niqab (cadar yang lebih tipis dari burqu’)[xx] dan kaus tangan.

3)       Memakai penutup kepala, seperti sorban, peci, dan sebagainya.

4)       Memakai wewangian baik di badan atau di pakaian.

5)       Menggunting kuku (baik kuku tangan maupun kuku kaki), menghilangkan rambut[xxi] baik dengan dicukur maupun dengan digunting (baik rambutnya sendiri maupun rambut orang lain).

6)       Jima’ (berhubungan suami-istri) [xxii]

7)       Pendorong jima’ seperti merayu, mencumbu, mencium dan memandang dengan penuh syahwat (meskipun tidak sampai melakukan hubungan intim)[xxiii].

8)       Mengerjakan maksiat (fusuuq).

9)       Bertengkar dan berdebat[xxiv].

10)   Melamar dan melakukan ‘akad nikah (baik menikahkan maupun menikahi/melakukan ‘akad nikah) [xxv].

11)   Membunuh binatang buruan darat (termasuk juga berisyarat dan menunjukkan).

12)   Memakan binatang buruan karena suruhannya atau isyaratnya atau bantuannya untuk membunuh binatang tersebut.

 سبحانك اللهم وبحمدك أشهد أن لاإله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم

Marwan bin Musa


[i] Apabila budak atau anak kecil naik haji maka hajinya sah, namun belum lepas kewajiban hajinya, maka apabila budak itu merdeka atau anak kecil itu baligh ia wajib haji lagi.

[ii] Mampu itu buktinya adalah dengan sehat, memiliki biaya untuk pergi dan pulangnya, bisa memenuhi kebutuhan dirinya dan yang ditanggungnya (seperti anak dan istri) serta aman jalan menuju kepadanya dan bagi wanita ditambah lagi yaitu adanya mahram (baik suami atau mahramnya yang lain).  Mahram selain suami adalah laki-laki yang haram menikahinya baik karena nasab, seperti bapak, anak dan saudara lelaki, paman, putera saudara dan khal (saudara ibu)nya. Atau karena sepersusuan, seperti saudara laki-laki sepersusuan ataupun karena perkawinan seperti suami ibunya, putera suaminya (lihat wanita-wanita yang haram dinikahi di surat An Nisaa’: 22-24). Syarat mahram adalah muslim, baligh, berakal dan laki-laki.

Catatan: Jika hajjinya sunat, maka bagi wanita harus mendapatkan izin dari suami, karena dengan kepergiannya hak suami tidak dapat dipenuhinya. Oleh karena itu Ibnu Qudamah mengatakan, “Jika hajji itu haji yang sunat, maka suami boleh mencegahnya.”

[iii] Rafats adalah jima’ dan kata-kata kotor yang menjurus ke arahnya..

[iv] Yakni kemaksiatan.

[v] Bagi wanita, jika dalam perjalanannya untuk naik hajji tiba-tiba datang haidh atau nifas, maka hendaknya melanjutkan perjalanannya. Dan jika datangnya haidh saat akan berihram, maka ia tetap berihram sebagaimana wanita-wanita suci lainnya setelah sebelumnya ia mandi dan membalut kemaluannya agar darah tidak mengalir. Karena memasuki ihram itu tidak disyaratkan harus bersuci.

[vi] Sebagian ulama berpendapat sebagai kewajiban haji.

[vii] Dari rumahnya atau penginapannya.

[viii] Thawaf ketika datang ke Makkah, dimana ia bukan rukun haji.

[ix] Yakni takbiran, mengucap “Allahu akbar, Allahu akbar, Laailaahaillallahu Alllahu akbar, Allahu akbar wa lillaahil hamd” yang dilakukan dari Subuh hari ‘Arafah sampai akhir hari tasyriq (13 Dzul hijjah).

[x] ‘Arafah seluruhnya adalah tempat wuquf selain lembah Uranah.

[xi] Memungut batu untuk melempar jamrah ini dimana saja, tidak mesti di Muzdalifah.

[xii] Disebut Muhassir karena gajah milik Abrahah yang hendak menghancurkan ka’bah terhenti di situ. Di sanalah pasukan bergajah diazab, sehingga kita disyariatkan mempercepat langkah.

[xiii] Ukuran batunya seperti kacang atau sebutir biji (sebesar batu ketapel), sebaiknya tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil, meskipun kedua-duanya sah.

[xiv] Disyaratkan agar batu tersebut masuk ke lubang, meskipun tidak mengenai tiangnya.

[xv] Namun di antara ulama ada yang berpendapat bahwa tahallul awwal tercapai bila telah melempar Jamrah ‘Aqaabah dan “mencukur”, namun yang lain berpendapat bahwa dengan seseorang melempar Jamrah ‘Aqabah maka ia telah tahallul awwal meskipun belum mencukur atau memendekkan.

[xvi] Seekor kambing dari seorang, seekor sapi atau unta dari tujuh orang jama’ah haji yang berserikat (patungan). Tempat menyembelihnya boleh di Mina, boleh juga di Makkah. Dan menyembelih hady ini boleh di hari-hari tasyriq.

[xvii] Boleh berturut-turut melakukan puasa, boleh juga tidak.

[xviii] Thawaf ifaadhah adalah rukun haji

[xix] Ini termasuk wajib haji, dan diberikan rukhshah untuk tidak thawaf wadaa’ wanita haidh dan nifas.

[xx] Boleh bagi wanita untuk menutupkan mukanya jika dilewati oleh laki-laki ajaanib (bukan mahram) (sebagaimana dalam riwayat Hakim).

[xxi] Namun tidak mengapa menghilangkan rambut apabila merasa terganggu dengannya, tetapi wajib membayar dam fidyah sebagaimana dalam hadits berikut ini, bahwa ada sahabat yang bernama Ka’b bin ‘Ujrah ketika ditemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Hudaibiyah dalam keadaan ihram ada banyak kutu di kepalanya sampai mengenai wajahnya, Beliau bertanya kepadanya, “Apa binatang kecil (kutu) ini mengganggumu ?” Ia menjawab,”Ya," maka Beliau bersabda, “Cukurlah rambutmu atau berilah makan satu farq (3 sha’) kepada 6 orang miskin (yakni seorang miskin mendapat ½ sha’), atau puasa tiga hari atau menyembelih satu sembelihan (yakni kambing).” (sebagaimana dalam riwayat Bukhari-Muslim). Dam fidyah juga wajib bagi yang mengerjakan larangan ihram yang berupa memakai penutup kepala, menggunting kuku, memakai minyak wangi dan memakai pakaian yang dijahit sesuai bentuk tubuh.

[xxii]  Jika sampai terjadi jima maka batal hajinya, namun ia harus teruskan manasiknya sampai selesai dan ia harus berkurban dengan unta. Jika tidak mampu, maka dengan berpuasa 10 hari di samping wajib mengqadha di tahun berikutnya.

[xxiii] Jika dilakukan maka dendanya adalah menyembeli seeekor kambing, atau berpuasa selama tiga hari atau memberi makan 6 orang miskin.

[xxiv] Lihat Al Baqarah: 197, yakni berdebat dalam hal batil atau yang tidak ada manfaatnya. Adapun berdebat dengan cara baik untuk menjunjung yang benar dan menolak yang batil maka tidak mengapa.

[xxv] Untuk hal ini ia cukup beristighfar dan bertobat dan tidak ada kaffaratnya.

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger