Fiqih Shalat Jumat (5)

Senin, 04 Maret 2019
بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫نودي للصلاة من يوم الجمعة‬‎
Fiqih Shalat Jumat (5)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut pembahasan lanjutan tentang fiqih shalat Jumat, semoga Allah Subhaanahu wa Ta'aala menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Khutbah Jumat
Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa khutbah Jumat hukumnya wajib. Mereka berdalih dengan hadits-hadits shahih yang menyebutkan bahwa Beliau senantiasa berkhutbah pada setiap pelaksanaan shalat Jumat. Mereka juga berdalih dengan sabda Beliau, “Shallu kamaa ra’aytumuni ushalliy” (artinya: shalatlah sebagaimana kalian lihat aku shalat). Dalil lainnya adalah firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah.” (Qs. Al Jumuah: 9)
Mereka menafsirkan ‘dzikrullah’ di ayat ini dengan khutbah, karena kandungan khutbah yang memuat dzikrullah.
Namun Imam Syaukani mengkritik pendapat yang menyatakan wajib dengan beberapa alasan berikut:
Bahwa sekedar perbuatan (praktek Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkhutbah) tidak menunjukkan wajib. Sedangkan perintah shalat seperti yang dilakukan Nabi shallallahu alaihi wa sallam hanya perintah melakukan sesuai cara Beliau, sedangkan khutbah bukan shalat. Adapun dzikrullah pada ayat di atas maksudnya adalah shalat Jumat.
Oleh karena itu, menurut Imam Syaukani bahwa yang tampak adalah pendapat Al Hasan Al Basri, Dawud Azh Zhahiri, dan Al Juwaini, bahwa khutbah Jumat adalah sunah.
Anjuran Imam mengucapkan salam saat menaiki mimbar, pengumandangan azan ketika imam telah duduk, dan hendaknya makmum menghadap kepada imam
Dari Jabir radhiyallahu anhu bahwa Nabi shalallallahu alaihi wa sallam saat menaiki mimbar mengucapkan salam. (Hr. Ibnu Majah, namun dalam isnadnya terdapat Ibnu Lahi’ah, dimana ia adalah seorang yang dha’if, namun hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al Albani karena melihat riwayat-riwayat penguatnya).
Hadits di atas dalam riwayat Al Atsram dalam Sunannya dari Asy Sya’bi, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam secara mursal. Sedangkan dalam Marasil Atha dan lainnya disebutkan, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam saat menaiki mimbar menghadapkan wajahnya kepada manusia, lalu berkata, “As Salamu alaikum.”
Asy Sya’bi berkata, “Abu Bakar dan Umar melakukan hal itu.”
Dari As Sa’ib bin Yazid radhiyallahu anhu ia berkata, “Azan pada hari Jumat awalnya ketika imam sudah duduk di atas mimbar di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan Umar. Tetapi di zaman Utsman ketika manusia semakin banyak, ditambahkan azan ketiga di Zaura (sebuah tempat di pasar Madinah), sedangkan muazin Nabi shallallahu alaihi wa sallam hanya seorang.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, Nasa’i, dan Abu Dawud)
Dalam sebuah riwayat para Ahli Hadits di atas disebutkan, “Pada masa kekhalifahan Utsman, ketika jumlah manusia semakin banyak, maka Utsman memerintahkan dikumandangkan azan ketiga pada hari Jumat, dan azan itu dikumandangkan di Zaura, hingga hal itu tetap berlaku.”
Dalam riwayat Ahmad dan Nasa’i disebutkan, “Bilal pernah mengumandangkan azan ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam duduk di atas mimbar dan melakukan iqamat saat Beliau turun (dari mimbar).”
Dari Addi bin Tsabit dari ayahnya dari kakeknya ia berkata, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam apabila berdiri di atas mimbar, maka para sahabat menghadapkan wajahnya kepada Beliau.” (Hr. Ibnu Majah. Hadits ini meskipun terdapat pembicaraan, hanyasaja Imam Tirmidzi berkata, “Demikianlah yang diamalkan menurut para Ahli Ilmu dari kalangan para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan lainnya. Mereka menganjurkan untuk menghadap ke imam saat ia berkhutbah.” Menurut Syaikh Al Albani, hadits tersebut shahih karena memiliki syahid-syahid (penguat dari jalan lain) yang marfu maupun yang mauquf sebagaimana ia takhrij dalam Ah Shahihah no. 2080. Di antara syahidnya adalah yang disebutkan dalam Shahihain dari Abu Sa’id Al Khudri ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam duduk di atas mimbar, lalu kami duduk di sekitarnya.”)
Anjuran agar isi khutbah memuat pujian kepada Allah Ta’ala, shalawat kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, nasihat, dan pembacaan Al Qur’an
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam diberikan (kalimat) yang menghimpun kebaikan dan penutupnya –atau ia berkata: pembuka-pembuka kebaikan-; Beliau mengajarkan kepada kami khutbah dalam shalat dan khutbah ketika ada hajat. Khutbah ketika shalat adalah:
«التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ»
“Semua keagungan, ibadah (baik ibadah ucapan maupun perbuatan), semua yang baik adalah milik Allah. Salam atasmu wahai Nabi, serta rahmat Allah dan keberkahan-Nya. Salam atas kami dan atas hamba-hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya.”
Khutbah ketika ada hajat adalah:
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ، وَنَسْتَعِينُهُ، وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا، وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
“Segala puji milik Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan kepada-Nya, meminta ampunan kepada-Nya, berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan keburukan amal perbuatan kami. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barang siapa yang disesatkan-Nya maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah saja; tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya.
Kemudian engkau lanjutkan khutbahmu dengan tiga ayat dalam Al Qur’an:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ} .
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (Qs. Ali Imran: 102)
{يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً}
“Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (Qs. An Nisaa’: 1)
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً , يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً} .
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar,--Niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (Qs. Al Ahzaab: 70-71)
أَمَّا بَعْدُ.
Amma ba’du (adapun setelah itu):
(Hr. Ibnu Majah, Tirmidzi, Nasa’i, dan Abu Dawud, namun lafaz ini adalah lafaz Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Al Albani)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, bahwa ada seorang yang berbicara kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang sesuatu, lalu Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ، فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلِ اللَّهُ، فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، أَمَّا بَعْدُ»
“Segala puji milik Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan kepada-Nya, meminta ampunan kepada-Nya, berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan keburukan amal perbuatan kami. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barang siapa yang disesatkan-Nya maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah saja tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Amma ba’du.” (Hr. Nasa’i, dishahihkan oleh Al Albani)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ خُطْبَةٍ لَيْسَ فِيهَا تَشَهُّدٌ فَهِيَ كَاليَدِ الجَذْمَاءِ
“Setiap khutbah yang tidak ada ucapan syahadat, maka seperti tangan yang kusta.” (Hr. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Al Albani)
Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam selalu khutbah (pada saat pelaksanaan shalat Jumat) dan melakukan duduk di antara dua khutbah, membacakan beberapa ayat, dan mengingatkan manusia.” (Hr. Jamaah selain Bukhari dan Tirmidzi)
Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkhutbah pada hari Jumat dengan berdiri, lalu duduk, kemudian berdiri lagi sebagaimana yang mereka lakukan saat ini.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa Beliau tidak berlama-lama dalam memberi nasihat pada hari Jumat; Beliau hanya menyampaikan kalimat yang ringan.” (Hr. Abu Dawud, dihasankan oleh Al Albani)
Dari Samurah bin Jundab radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Allah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«احْضُرُوا الذِّكْرَ، وَادْنُوا مِنَ الْإِمَامِ، فَإِنَّ الرَّجُلَ لَا يَزَالُ يَتَبَاعَدُ حَتَّى يُؤَخَّرَ فِي الْجَنَّةِ، وَإِنْ دَخَلَهَا»
 “Datangilah khutbah, mendekatlah dengan imam, karena seseorang senantiasa saling menjauh (dari imam dan shaf pertama) sehingga dia ditempatkan di belakang di surga meskipun masuk.” (Hr. Abu Dawud, dan dihasankan oleh Al Albani)
Dari Ummu Hisyam binti Haritsah bin Nu’man radhiyallahu anhuma ia berkata, “Aku tidak menerima surah ‘Qaaf wal Qur’anil Majid’ melainkan dari lisan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, karena Beliau biasa membacanya pada setiap hari Jumat di atas mimbar saat berkhutbah kepada manusia.” (Hr. Ahmad, Muslim, Nasa’i, dan Abu Dawud)
Dari Ya’la bin Umayyah ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam membaca di atas mimbar ayat “Wa naadaw yaa maalik.” (Qs. Az Zukhruf: 77) (Hr. Bukhari dan Muslim)
Dari Ubay bin Ka’ab, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam membaca surah Tabaraka (Al Mulk) pada hari Jumat ketika berdiri (khutbah), Beliau mengingatkan kami terhadap peristiwa-peristiwa besar yang Allah datangkan.” (Hr. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani)
Dalam kitab Ar Raudhah An Nadiyyah disebutkan, “Ketahuilah, bahwa khutbah yang masyru (sesuai syariat) adalah yang biasa dilakukan Nabi shallallahu alaihi wa sallam berupa targhib (adanya dorongan) dan tarhib (adanya ancaman). Ini sebenarnya ruh suatu khutbah yang karenanya disyariatkan. Adapun pensyaratan adanya hamdalah, shalawat, atau membaca salah satu ayat Al Qur’an, maka semua itu di luar dari tujuan utama disyariatkan khutbah. Ketika hal itu dilakukan dalam khutbah Nabi shallallahu alaihi wa sallam bukan berarti bahwa hal itu hal yang mesti dan syarat yang harus dilakukan. Orang yang jujur tentu yakin, bahwa tujuan utama khutbah Jumat adalah memberi nasihat bukan kalimat sebelumnya seperti pujian kepada Allah dan shalawat kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.”
Menurut penulis, meskipun begitu, mengawali khutbah dengan hamdalah dan shalawat kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam apalagi dengan syahadat tentu lebih utama dan sepatutnya tidak ditinggalkan dalam khutbah Jumat.
Bersambung…
Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa sallam walhamdulillahi Rabbil alamin.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Tamamul Minnah (M. Nashiruddin Al Albani), Subulus Salam (Imam Ash Shan'ani), dll.

Fiqih Shalat Jumat (4)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫نودي للصلاة من يوم الجمعة‬‎
Fiqih Shalat Jumat (4)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut pembahasan lanjutan tentang fiqih shalat Jumat, semoga Allah Subhaanahu wa Ta'aala menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Jumlah jamaah shalat Jumat
Tidak ada khilaf di kalangan ulama, bahwa adanya jamaah adalah salah satu syarat sahnya shalat Jumat. Hal ini berdasarkan hadits Thariq bin Syihab, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ
“Shalat Jumat itu wajib bagi setiap muslim dalam berjamaah kecuali empat orang; budak, wanita, anak-anak, atau orang sakit.” (Hr. Abu Dawud, dishahihkan oleh Al Albani)
Namun para ulama berbeda pendapat tentang jumlah jamaah shalat Jumat yang dipandang sah shalat Jumatnya hingga muncul 15 pendapat sebagaimana disebutkan Al Hafizh dalam Al Fath.
Pendapat yang rajih (kuat) adalah bahwa shalat Jumat sah ketika berjumlah dua orang atau lebih berdasarkan riwayat,
«اثْنَانِ فَمَا فَوْقَهُمَا جَمَاعَةٌ»
“Dua orang dan seterusnya adalah jamaah.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, namun didhaifkan oleh Al Albani)
Namun Imam Bukhari berdalih dengan hadits lain yang mengisyaratkan bahwa dua orang adalah batas minimal shalat berjamaah, yaitu hadits Malik bin Huwairits, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, Beliau bersabda,
«إِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ، فَأَذِّنَا وَأَقِيمَا، ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمَا أَكْبَرُكُمَا»
“Apabila tiba waktu shalat, maka hendaknya kalian azan dan iqamat, dan yang menjadi imam adalah yang paling tua di antara kamu berrdua.” (Hr. Bukhari)
Imam Syaukani rahimahullah berkata, “Dianggap sah jika dua orang dalam semua shalat berdasarkan ijma, sedangkan shalat Jumat juga sebagai shalat, sehingga tidak bisa dikhususkan dengan hukum lain kecuali dengan adanya dalil, dan tidak ada dalil yang menunjukkan harus diperhatikan jumlah tertentu tidak seperti shalat yang lain.”
Abdul Haq berkata, “Tidak ada hadits shahih yang menyebutkan jumlah tertentu dalam shalat Jumat.”
Imam As Suyuthiy berkata, “Tidak ada satu pun hadits shahih yang menyebutkan jumlah minimal (untuk shalat Jumat).”
Pendapat ini juga dipegang oleh Thabari, Dawud, An Nakha’i, dan Ibnu Hazm.
Imam Ash Shan’ani dalam Subulus Salam berkata, “Yang benar bahwa syarat dalam ibadah apa pun harus didasari dalil, namun tidak ada dalil yang menyebutkan jumlah tertentu (dalam shalat Jumat) baik dalam Al Qur’an maupun As Sunnah, meskipun sudah maklum bahwa pelaksanaannya adalah dengan berjamaah sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Musa dalam riwayat Ibnu Majah dan Ibnu Addiy, serta dalam hadits Abu Umamah dalam riwayat Ahmad dan Thabrani, dan dua orang adalah jumlah minimal shalat berjamaah berdasarkan riwayat “Dua orang adalah jamaah” (hadits dhaif), sehingga dianggap cukup menurut yang tampak.”
Selanjutnya ia berkata, “Beliau (Pensyarah Bulughul Maram) berkata, “Dan yang dinukil dari keadaan Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah bahwa Beliau melakukan shalat Jumat dalam jumlah banyak orang namun tidak dibatasi dalam jumlah tertentu, dimana hal ini menunjukkan bahwa yang dijadikan patokan adalah sekumpulan orang yang dapat memperlihatkan syiar Islam, dan hal itu tidak mungkin kecuali dalam jumlah yang banyak yang membuat orang munafik marah, orang kafir membuat makar, dan orang beriman bergembira, dan ayat yang mulia juga menunjukkan perintah berjamaah, yang jika dilakukan dalam jumlah sedikit tidak seperti yang ditunjukkan ayat itu maka tidak sah.”
Menurut penulis pendapat yang terakhir hanya lebih utama; bukan berarti tidak sah,  wallahu a’lam.
Tempat shalat Jumat
Shalat Jumat sah dilakukan di kota, desa atau kampung, masjid, bangunan, lapangan luas, sebagaimana sah pula ditunaikan di lebih dari satu tempat.
Umar bin Khaththab radhiyallahu anhu pernah menulis surat ke penduduk Bahrain, “Adakanlah shalat Jumat di mana saja kamu berada!” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah. Imam Ahmad berkata, “Isnadnya jayyid.”)
Atsar (riwayat) ini mencakup kota maupun desa atau kampung.
Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata, “Sesungguhnya shalat Jumat pertama yang diadakan dalam Islam setelah diadakan di masjid Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam di Madinah adalah shalat Jumat yang diadakan di Juwa’i; salah satu kampung di Bahrain.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Abu Dawud)
Dari Al Laits bin Sa’ad, bahwa penduduk Mesir dan pesisirnya mengadakan shalat Jumat di zaman Umar dan Utsman dengan perintah mereka berdua, sedangkan di sana terdapat beberapa orang sahabat.
Dari Ibnu Umar, bahwa ia melihat penduduk yang tinggal di sekitar mata air antara Mekkah dan Madinah melakukan shalat Jumat, dan ia tidak menyalahkan mereka. (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dengan sanad yang shahih)
Meskipun demikian, yang masyhur dari sejak zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah mengadakan shalat Jumat di masjid Jami yang besar yang bisa menghimpun banyak kaum muslimin, dan ini lebih utama.
Dari Aisyah radhiyallahu anha ia berkata, “Dahulu manusia datang bergelombang pada hari Jumat dari tempat tinggal mereka dan tempat-tempat tinggi.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)
Dari Az Zuhri, bahwa penduduk Dzulhulaifah berkumpul (untuk shalat Jumat) bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Ketika itu mereka datang dengan menempuh perjalanan 6 mil dari Madinah. (Diriwayatkan oleh Baihaqi)
Dari Atha bin Abi Rabah ia berkata, “Penduduk Mina datang shalat Jumat di Mekkah.” (Diriwayatkan oleh Baihaqi)
Tinjauah terhadap syarat yang ditetapkan para Ahli Fiqih terkait syarat wajibnya shalat Jumat
Telah disebutkan sebelumnya, bahwa syarat wajibnya shalat Jumat adalah laki-laki, merdeka, sehat, mukim, dan tidak ada uzur yang membolehkan untuk meninggalkannya, sebagaimana telah disebutkan pula bahwa berjamaah juga termasuk syarat sahnya.
Inilah syarat yang didasari dalil dalam As Sunnah, dimana Allah membebankan kita dengannya.
Adapun syarat-syarat lain yang disebutkan sebagian Ahli Fiqih, maka sebagiannya tidak didasari dalil.
Cukup kiranya apa yang disebutkan dalam kitab Ar Raudhah An Nadiyyah ini:
“Shalat Jumat adalah seperti shalat-shalat yang lain  tanpa ada perbedaan karena tidak ada dalil yang membedakannya dengan shalat lainnya.”
Dalam pernyataan ini terdapat isyarat bantahan terhadap syarat yang dibuat terkait shalat Jumat yaitu harus ada imam besar, kota besar, dan jumlah tertentu, bahkan syarat-syarat ini tidak ditunjuki oleh dalil yang menunjukkan dianjurkannya atau  diwajibkannya, apalagi sebagai syarat, bahkan jika ada dua orang yang shalat Jumat di tempat yang tidak ada selain mereka berdua, maka keduanya telah mengerjakan yang diwajibkan kepada mereka berdua. Jika salah satunya berkhutbah, maka keduanya telah mengamalkan sunnah, dan kalau pun meninggalkan khutbah juga sunnah.
Kalau bukan ada hadits Thariq bin Syihab yang mewajibkan setiap muslim melakukannya dengan berjamaah dan tidak adanya praktek di zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam jika tidak berjamaah tentu melakukannya secara sendiri-sendiri adalah sah sebagaimana shalat-shalat yang lain.
Adapun riwayat bahwa ada empat hal yang diserahkan kepada pemerintah, yaitu harta fai’, zakat, hudud, dan shalat Jumat, maka menurut para Ahli hadits, bahwa itu bukan ucapan Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan bukan pula ucapan para sahabat sehingga perlu penjelasan terhadap makna atau takwilnya, bahkan itu adalah ucapan Al Hasan Al Bashri.
Barang siapa yang memperhatikan ibadah yang utama ini yang Allah wajibkan kepada mereka dalam sepekan dan menjadikannya sebagai syiar di antara syiar-syiar Islam, yakni shalat Jumat, dia akan menemukan keanehan terhadap pernyataan-pernyataan yang gugur terkait ibadah ini, demikian juga akan menemukan madzhab-madzhab yang menyimpang, dan ijtihad-ijtihad yang batil.
Misalnya ada yang berkata, “Khutbah itu seperti dua rakaat. Siapa yang tidak mendapatkannya maka tidak sah Jumat.”
Pernyataan ini sepertinya karena tidak tahu riwayat dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dari banyak jalan, dimana yang satu menguatkan yang lain, bahwa barang siapa yang tidak memperoleh satu rakaat dari dua rakaat shalat Jumat, maka hendaknya ia tambahkan satu rakaat lagi yang lain, dimana dengan begitu shalatnya akan sempurna, dan rupanya ia tidak mengetahui hadits lainnya selain hadits itu.
Yang lain juga ada yang berkata, “Shalat Jumat tidak sah kecuali dengan tiga orang bersama imam, ada pula yang mengatakan empat orang, tujuh orang, sembilan orang, dua belas orang, dua puluh orang, tiga puluh orang, empat puluh orang, lima puluh orang, tujuh puluh orang, dan ada pula yang mengatakan antara jumlah itu. Ada pula yang berpendapat, harus dalam jumlah banyak tanpa ada batasan, dan ada pula yang mengatakan tidak sah kecuali di kota besar. Ada lagi yang berpendapat harus ada masjid besar dan kamar mandinya, sedangkan yang lain berkata ‘harus ada ini dan itu’, dan ada pula yang berpendapat, bahwa shalat Jumat tidak wajib kecuali bersama imam besar, dan jika tidak ada atau imamnya cacat dalam hal keadilan karena salah satu sebab, maka tidak wajib shalat Jumat dan tidak disyariatkan, serta pendapat-pendapat semacam ini tidak ada dasar dalam ilmu dan tidak tercantum dalam Kitabullah serta sunnah Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam satu kata pun yang membenarkan pernyataan mereka bahwa itu adalah syarat sahnya shalat Jumat atau salah satu kewajibannya atau sebagai rukunnya.”
Dan penetapan-penetapan semacam ini banyak terjadi sebagaimana yang diisyaratkan namun tidak didasari dalil, atau dalil Al Qur’an, syara’, maupun akal.
Bersambung…
Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa sallam walhamdulillahi Rabbil alamin.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Tamamul Minnah (M. Nashiruddin Al Albani), Subulus Salam (Imam Ash Shan'ani), dll.

Fiqih Shalat Jumat (3)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫نودي للصلاة من يوم الجمعة‬‎
Fiqih Shalat Jumat (3)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut pembahasan lanjutan tentang fiqih shalat Jumat, semoga Allah Subhaanahu wa Ta'aala menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Wajibnya Shalat Jum’at
Para ulama sepakat, bahwa shalat Jumat hukumnya fardhu ‘ain, dan jumlahnya dua rakaat, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Wahai orang-orang beriman! Apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Qs. Al Jumu’ah: 9)
Demikian juga berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«نَحْنُ الآخِرُونَ السَّابِقُونَ يَوْمَ القِيَامَةِ، بَيْدَ أَنَّهُمْ أُوتُوا الكِتَابَ مِنْ قَبْلِنَا، ثُمَّ هَذَا يَوْمُهُمُ الَّذِي فُرِضَ عَلَيْهِمْ، فَاخْتَلَفُوا فِيهِ، فَهَدَانَا اللَّهُ، فَالنَّاسُ لَنَا فِيهِ تَبَعٌ اليَهُودُ غَدًا، وَالنَّصَارَى بَعْدَ غَدٍ»
“Kita adalah umat terakhir namun terdahulu (diberi keputusan) pada hari Kiamat, hanya saja mereka diberi kitab sebelum kita, dan sebenarnya hari inilah yang diwajibkan kepada mereka (memuliakannya), namun mereka berselisih, lalu Allah menunjuki kita, maka orang-orang sebelum kita mengikuti kita; orang-orang Yahudi besok, sedangkan orang-orang Nasrani esok lusa.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda terhadap orang-orang yang meninggalkan shalat Jumat,
«لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلًا يُصَلِّي بِالنَّاسِ، ثُمَّ أُحَرِّقَ عَلَى رِجَالٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنِ الْجُمُعَةِ بُيُوتَهُمْ»
“Aku hendak memerintahkan seseorang shalat mengimami manusia, lalu aku bakar rumah-rumah orang-orang yang tidak shalat Jumat.” (Hr. Ahmad dan Muslim)
Dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar radhiyallahu anhum, bahwa keduanya mendengar Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda di atas tangga mimbarnya,
«لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ»
“Hendaknya orang-orang berhenti meninggalkan shalat Jumat atau Allah akan menutup hati mereka sehingga mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (Hr. Muslim, Ahmad, dan Nasa’i dari hadits Ibnu Umar dan Ibnu Abbas)
Dari Abul Ja’d Adh Dhamriy yang juga sebagai sahabat Rasulullah shalllallahu alaihi wa sallam, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا، طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ»
“Barang siapa yang meninggalkan shalat Jumat tiga kali karena meremehkan, maka Allah akan mengecap hatinya.” (Hr. Lima Ahli Hadis, Ahmad, dan Ibnu Majah dari hadits Jabir, dishahihkan oleh Ibnus Sakan)
Orang Yang Berkewajiban Shalat Jumat dan Orang Yang Tidak Diwajibkan Shalat Jumat
Shalat Jumat wajib bagi seorang muslim yang merdeka, berakal, baligh, mukim, dan mampu mendatanginya tanpa adanya udzur yang membolehkan untuk tidak mendatanginya.
Adapun mereka yang tidak diwajibkan shalat Jumat adalah:
1. Wanita,
2. Anak-anak
Keduanya telah disepakati para ulama tentang tidak wajibnya shalat Jumat bagi mereka.
3. Orang sakit yang kesulitan berangkat ke masjid, atau khawatir bertambah sakitnya, atau lama sembuhnya atau jadi tertunda sembuhnya.
Termasuk juga orang yang merawatnya, sedangkan tugas itu tidak bisa diserahkan kepada yang lain.
Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, Beliau bersabda,
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ
“Shalat Jumat itu wajib atas setiap muslim dengan berjamaah kecuali empat orang, yaitu: budak, wanita, anak-anak, dan orang sakit.” (Hr. Abu Dawud. Imam Nawawi berkata, “Isnadnya shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim.” Al Hafizh berkata, “Dishahihkan oleh lebih dari seorang.” Ia juga berkata, “Apabila telah sahih bahwa Thariq bertemu Nabi shallallahu alaihi wa sallam, maka ia adalah seorang sahabat menurut pendapat yang rajih (kuat), dan jika telah shahih bahwa ia tidak mendengar dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam maka riwayatnya adalah mursal sahabi, dan diterima menurut pendapat yang rajih.”)
4. Musafir.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, Beliau bersabda,
لَيْسَ عَلَى الْمُسَافِرِ جُمُعَةٌ
“Bagi Musafir tidak berkewajiban shalat Jumat.” (Hr. Daruquthni)
Menurut Syaikh Sayyid Sabiq, bahwa apabila musafir telah singgah saat shalat Jumat dilaksanakan, maka menurut kebanyakan Ahli Ilmu tidak wajib shalat Jumat, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah bersafar, lalu Beliau tidak shalat Jumat; bahkan Beliau melakukan shalat Zhuhur dan Ashar dengan dijamak taqdim (di awal waktu) dan tidak melakukan shalat Jumat. Hal yang sama juga dilakukan oleh para khulafa rasyidin dan lainnya.
5. Orang yang berutang yang keadaannya kesusahan, dimana dirinya khawatir ditahan, serta orang yang bersembunyi dari pemimpin yang zalim.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ، فَلَا صَلَاةَ لَهُ، إِلَّا مِنْ عُذْرٍ»
“Barang siapa yang mendengar azan, namun ia tidak mau mendatangi, maka tidak ada shalat baginya kecuali jika ada uzur.” (Hr. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani)
6. Seorang yang beruzur yang diberi keringanan untuk tidak menghadiri shalat berjamaah.
Uzur di sini misalnya hujan, jalan berlumpur, udara dingin, dsb.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, bahwa ia pernah berkata kepada muazinnya pada hari ketika hujan lebat, “Apabila engkau mengucapkan “Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah, ” maka jangan ucapkan, “Hayya alash shalah.” Ucapkanlah “Shalluu fii buyutikum,” (artinya: shalatlah di rumah kalian). Ketika itu manusia menganggap aneh hal itu, maka Ibnu Abas berkata, “Hal ini telah dikerjakan oleh orang yang lebih baik dariku (maksudnya Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam). Sesungguhnya shalat Jumat adalah kewajiban, dan aku tidak ingin membuat kalian keluar berjalan di lumpur dan jalan licin.”
Dari Abu Malih, dari ayahnya, bahwa ia hadir bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam pada saat perjanjian Hudaibiyah di hari Jumat, lalu mereka diguyur hujan, namun tidak membuat basah bagian bawah sandal mereka, maka Beliau menyuruh mereka melakukan shalat di tempatnya masing-masing. (Hr. Abu Dawud, dishahihkan oleh Al Albani)
Mereka yang disebutkan di atas tidak wajib shalat Jumat, namun harus melakukan shalat Zhuhur, dan jika di antara mereka ada yang shalat Jumat, maka sah shalat Jumatnya dan gugur kewajiban shalat Zhuhur.
Bahkan kaum wanita pernah hadir di masjid di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan ikut shalat Jumat bersama Beliau.
Catatan:
Menurut Syaikh Al Albani rahimahullah, hadits Abu Malih itu menunjukkan bahwa kejadian itu terjadi ketika safar, dan sudah maklum bahwa tidak ada kewajiban Jumat ketika safar, sehingga hadits tersebut tidaklah menunjukkan bahwa hujan termasuk uzur meninggalkan shalat Jumat, bahkan hanya sebagai uzur meninggalkan shalat jamaah (sebagaimana beliau terangkan dalam Tamamul Minnah).
Waktu Shalat Jumat
Jumhur (mayoritas) para sahabat dan tabi’in berpendapat, bahwa waktu shalat Jumat adalah waktu Zhuhur. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Ahmad, Bukhari, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Baihaqi dari Anas radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam shalat Jumat setelah matahari bergeser (ke barat; tiba waktu Zhuhur).
Dalam riwayat Ahmad dan Muslim, bahwa Salamah bin Al Akwa berkata, “Kami pernah shalat Jumat bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam saat matahari bergeser (ke barat), lalu kami mencari-cari bayangan.
Imam Bukhari berkata, “Waktu shalat Jumat adalah ketika matahari tergelincir (ke barat dari tengah langit).”
Demikian pula diriwayatkan dari Umar, Ali, An Nu’man bin Basyir, dan Umar bin huraits radhiyallahu anhum.
Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar, Utsman, dan para pemimpin setelahnya melakukan shalat Jumat setelah matahari bergeser.”
Ulama madzhab Hanbali dan Ishaq berpendapat, bahwa waktu shalat Jumat dari awal waktu shalat Ied sampai akhir waktu Zhuhur. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, dan Nasa’i  dari Jabir ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam shalat Jumat, lalu kami pergi mendatangi unta-unta kami dan kami istirahatkan setelah matahari bergeser.”
Dalam hadits ini terdapat ketegasan, bahwa mereka melakukan shalat Jumat sebelum matahari tergelincir.
Dalil lainnya adalah atsar (riwayat) Abdullah bin Sayyidan As Silmiy radhiyallahu anhu ia berkata, “Aku shalat Jumat bersama Abu Bakar. Ketika itu khutbah dan shalatnya sebelum tiba pertengahan siang, lalu aku hadir shalat Jumat bersama Umar. Ketika itu shalat dan khutbahnya kira-kira di pertengahan siang. Aku juga shalat Jumat bersama Utsman. Saat itu, shalat dan khutbahnya setelah matahari bergeser. Selama itu, aku tidak pernah melihat ada orang yang mencela dan mengingkarinya.” (Diriwayatkan oleh Daruquthni dan Imam Ahmad dalam riwayat putranya Abdullah, dimana ia berhujjah dengannya seraya berkata, “Demikian pula diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, Jabir, Sa’id, dan Mu’awiyah, bahwa mereka shalat sebelum matahari tergelincir (sebelum Zhuhur), dan tidak ada yang mengingkari, sehingga menjadi ijma.”)
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Suwaid bin Ghaflah, bahwa ia pernah shalat bersama Abu Bakar dan Umar saat matahari tergelincir (setelah tiba waktu Zhuhur), dan isnadnya kuat.
Namun jumhur ulama mengomentari, bahwa hadits Jabir di atas maksudnya bersegera melakukan shalat Jumat namun setelah matahari tergelincir (ke barat) tanpa menundanya hingga cuaca sejuk, dan bahwa shalat serta mengistirahatkan unta terjadi setelah matahari tergelincir.
Mereka juga mengomentari atsar Abdullah bin Sayyidan, bahwa atsar itu dhaif. Al Hafizh berkata, “Seorang tabi’in besar namun tidak diketahui keadilannya.” Ibnu Addiy berkata, “Seperti seorang yang majhul.” Imam Bukhari berkata, “Tidak dimutaba’ahkan haditsnya dan bertentangan dengan riwayat yang lebih kuat.”
Namun menurut Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah terkait atsar Ibnu Sayidan, bahwa telah meriwayatkan darinya empat orang yang tsiqah, dan ia juga disebutkan oleh Ibnu Hibban dalam Ats Tsiqat (5/31), demikian pula oleh Al Ijilliy dalam Ats Tsiqat (258/820). Menurut Syaikh Al Albani, bahwa ia adalah seorang yang hasan haditsnya menurut jalan sebagian ulama seperti Ibnu Rajab dan lainnya.”
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Suwaid bin Ghaflah, bahwa ia pernah shalat bersama Abu Bakar dan Umar saat matahari tergelincir, dan isnadnya kuat.
Menurut penulis, bahwa waktu shalat Jumat adalah waktu shalat Zhuhur dan boleh sebelum tiba waktu Zhuhur sebagaimana yang telah disebutkan dalilnya, wallahu a’lam,
Bersambung…
Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa sallam walhamdulillahi Rabbil alamin.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Tamamul Minnah (M. Nashiruddin Al Albani), Subulus Salam (Imam Ash Shan'ani), dll.

Fiqih Shalat Jumat (2)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫نودي للصلاة من يوم الجمعة‬‎
Fiqih Shalat Jumat (2)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut pembahasan lanjutan tentang fiqih shalat Jumat, semoga Allah Subhaanahu wa Ta'aala menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Mandi, berhias, bersiwak, dan mengenakan wewangian ketika hendak mendatangi tempat-tempat berkumpulnya manusia, terutama untuk shalat Jumat
Dianjurkan bagi orang yang hendak menghadiri shalat Jumat atau tempat-tempat berkumpulnya manusia dalam keadaan penampilan yang indah dan bersih.
Imam Baihaqi meriwayatkan dari Jabir, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam memiliki pakaian burdah yang dipakainya pada saat dua hari raya dan hari Jumat.
Dalam hadits tersebut terdapat anjuran mengenakan pakaian yang berbeda untuk hari Jumat tidak seperti pakaian yang biasa dipakai sehari-hari.
Adapun bagi orang yang tidak hendak mendatangi shalat Jumat, maka tidak disunahkan baginya mandi. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَتَى الْجُمُعَةَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ فَلْيَغْتَسِلْ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِهَا فَلَيْسَ عَلَيْهِ غُسْلٌ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ
“Barang siapa yang mendatangi shalat Jumat baik laki-laki maupun wanita, maka hendaknya ia mandi, dan bagi yang tidak mendatanginya, maka tidak ada keharusan mandi baik laki-laki maupun wanita.” (Imam Nawawi berkata, “Diriwayatkan oleh Baihaqi dengan lafaz tersebut dengan isnad yang shahih.”).
Oleh karena itu, ia mandi dan mengenakan pakaian yang indah, mengenakan wewangian dan bersiwak. Hal ini berdasarkan hadits-hadits di bawah ini:
Dari Abu Sa’id radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam Beliau bersabda,
عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَيَلْبَسُ مِنْ صَالِحِ ثِيَابِهِ، وَإِنْ كَانَ لَهُ طِيبٌ مَسَّ مِنْهُ
“Bagi setiap orang yang sudah baligh hendaknya mandi pada hari Jumat, mengenakan pakaian yang terbaiknya, dan jika ia memiliki wewangian, maka ia pakai.” (Hr. Ahmad, dan dinyatakan hasan oleh Pentahqiq Musnad Ahmad cet. Ar Risalah)
Dari Ibnu Salam radhiyallahu anhu bahwa ia mendengar Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda di atas mimbar pada hari Jumat,
مَا عَلَى أَحَدِكُمْ لَوِ اشْتَرَى ثَوْبَيْنِ لِيَوْمِ الْجُمُعَةِ، سِوَى ثَوْبِ مِهْنَتِهِ
“Apa salahnya jika kamu membeli sepasang pakaian untuk hari Jumat di samping pakaian untuk ia bekerja?” (Hr. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani)
Dari Salman Al Farisi radhiyallahu anhu ia berkata, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَغْتَسِلُ الرَّجُلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ بِمَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ، ثُمَّ يَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ، ثُمَّ يَرُوحُ فَلَمْ يُفَرِّقْ بَيْنَ اثْنَيْنِ، ثُمَّ صَلَّى مَا كُتِبَ لَهُ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الْإِمَامُ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى
“Tidak ada seorang yang mandi pada hari Jumat dan bersih-bersih semampunya, lalu meminyaki rambutnya atau mengenakan wewangian yang ada di rumahnya, kemudian berangkat dan tidak memisahkan dua orang (yang duduk), lalu shalat semampunya, kemudian diam ketika imam berkhutbah melainkan akan diampuni dosa-dosanya antara Jumat itu dengan Jumat berikutnya.” (Hr. Ahmad, dan dinyatakan isnadnya shahih sesuai syarat Bukhari oleh Pentahqiq Musnad Ahmad)
Abu Hurairah berkata, “Ditambah tiga hari, karena Allah melipatgandakan satu kebaikan dengan sepuluh kali lipat.”
Namun perlu diketahui, bahwa dosa-dosa yang terhapuskan adalah dosa-dosa kecil. Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu Majah dari Abu Hurairah, “Selama ia tidak mengerjakan dosa-dosa besar.”
Imam Ahmad meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari seorang Syaikh yang termasuk kaum Anshar, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ الْغُسْلُ وَالطِّيبُ وَالسِّوَاكُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ
“Sepatutnya seorang muslim mandi, mengenakan wewangian, dan bersiwak pada hari Jumat.” (Dinyatakan isnadnya shahih oleh Pentahqiq Musnad Ahmad)
Dalam riwayat Thabrani dalam Al Awsath dan Al Kabir dengan sanad yang para perawinya tsiqah dari Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda di salah satu hari Jumat,
يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِيْنَ هَذَا يَوْمٌ جَعَلَهُ اللهُ لَكُمْ عِيْدًا فَاغْتَسِلُوْا وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ
“Wahai kaum muslim! Hari ini (Jumat) adalah hari yang Allah jadikan sebagai hari raya bagimu, maka mandilah dan bersiwaklah.”
Bersegera menuju shalat Jumat
Dianjurkan untuk segera mendatangi shalat Jumat bagi selain imam.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الجُمُعَةِ غُسْلَ الجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الخَامِسَةِ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً، فَإِذَا خَرَجَ الإِمَامُ حَضَرَتِ المَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ»
“Barang siapa yang mandi pada hari Jumat seperti mandi janabat, lalu berangkat di awal waktu (menuju masjid untuk shalat Jumat), maka ia seperti berkurban dengan unta, orang yang datang pada waktu kedua seperti berkurban dengan sapi, orang yang datang pada waktu ketiga seperti berkurban dengan kambing bertanduk, orang yang datang pada waktu keempat seperti berkurban dengan ayam, dan orang yang datang pada waktu kelima seperti berkurban dengan telur. Apabila imam telah muncul, maka para malaikat hadir mendengarkan khutbah.” (Hr. Jamaah Ahli Hadits selain Ibnu Majah)
Imam Syafi’i dan jamaah para ulama berpendapat, bahwa waktu-waktu tersebut adalah waktu-waktu di siang hari. Oleh karena itu, dianjurkan berangkat di awal siang (setelah terbit fajar). Menurut Imam Malik, bahwa yang dimaksud adalah bagian-bagian dari waktu hari itu baik sebelum tergelincir maupun setelahnya. Yang lain berpendapat, bahwa maksudnya bagian-bagian dari waktu sebelum tergelincir matahari. Menurut Ibnu Rusyd, pendapat yang terakhir inilah yang lebih tampak karena kewajiban segera mendatangi setelah matahari tergelincir.
Melangkahi pundak orang
Tirmidzi menukil dari para Ahli Ilmu, bahwa mereka memakruhkan melangkahi pundak pada hari Jumat dan mempertegas masalah ini.
Dari Abdullah bin Busr radhiyallahu anhu ia berkata, “Ada seorang yang datang melangkahi leher manusia pada hari Jumat, sedangkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkhutbah, lalu Beliau bersabda kepadanya,
اِجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ وَآنَيْتَ
 “Duduklah, karena engkau telah menyakiti dan datang terlambat.” (Hr. Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)
Dikecualikan daripadanya imam atau bagi seorang yang melihat di depannya ada tempat yang kosong tetapi tidak diisi oleh orang yang datang lebih dulu dan untuk mencapai ke arah sana harus melangkahi pundak manusia, serta dikecualikan juga bagi orang yang mau kembali ke tempatnya yang ia bangun daripadanya karena darurat, namun dengan syarat tidak mengganggu manusia.
Dari Uqbah bin Harits radhiyallahu anhu ia berkata, “Aku shalat Ashar bermakmum kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam di Madinah, lalu Beliau bangun dengan segera melangkahi pundak manusia menuju salah satu rumah bilik istrinya, dan manusia merasa terkejut dengan sikap segera Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu Beliau kembali menemui mereka dan dilihatnya mereka merasa heran dengan keadaan Beliau, maka Beliau bersabda,
«ذَكَرْتُ شَيْئًا مِنْ تِبْرٍ عِنْدَنَا، فَكَرِهْتُ أَنْ يَحْبِسَنِي، فَأَمَرْتُ بِقِسْمَتِهِ»
“Aku teringat sebuah emas yang ada pada kami. Aku tidak suka hal itu mengganggu fikiranku, karena itu aku perintahkan agar dibagi-bagi.” (Hr. Bukhari dan Nasa’i)
Disyariatkan shalat sunah sebelumnya
Disunahkan shalat sunah sebelum shalat Jumat selama imam belum datang untuk berkhutbah. Kalau imam sudah datang, maka harus diurungkan kecuali shalat sunah Tahiyyatul Masjid, maka seseorang boleh shalat di saat khutbah berlangsung secara ringan kecuali jika berada di akhir-akhir khutbah; dimana khutbah hampir selesai, maka shalat Tahiyyatul masjid itu tidak perlu dilakukan.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma bahwa ia memperlama shalat sunah sebelum shalat Jumat dan melakukan shalat sunah dua rakaat setelahnya, ia juga menyampaikan, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melakukan hal itu. (Hr. Abu Dawud)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, Beliau bersabda,
«مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ، فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ، ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ، ثُمَّ يُصَلِّي مَعَهُ، غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى، وَفَضْلُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ»
“Barang siapa yang mandi lalu shalat Jumat, kemudian shalat semampunya, lalu diam hingga khutbah selesai, kemudian shalat Jumat bersamanya, maka akan diampuni dosa-dosanya antara Jumat itu dan Jumat berikutnya dan ditambah tiga hari.” (Hr. Muslim)
Dari Jabir radhiyallahu anhu ia berkata, “Ada seorang yang masuk (masjid) pada hari Jumat sedangkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkhutbah, maka Beliau bersabda, “Apakah engkau sudah shalat (Tahiyyatul Masjid)?” Ia menjawab, “Belum.” Beliau bersabda, “Kerjakanlah shalat dua rakaat.” (Hr. Jamaah Ahli Hadits)
Dalam sebuah riwayat disebutkan,
«إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَقَدْ خَرَجَ الْإِمَامُ، فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ»
“Apabila salah seorang di antara kamu datang (ke masjid) pada hari Jumat, sedangkan imam telah hadir, maka lakukanlah shalat dua rakaat.” (Hr. Muslim dan Nasa’i)
Berpindah tempat bagi orang yang mengantuk
Dianjurkan bagi orang yang berada di masjid saat dirinya tertimpa kantuk untuk berpindah dari tempatnya ke tempat lain karena dengan bergerak membantu menghilangkan kantuk dan membangkitkan kesadaran. Hal ini berlaku baik pada hari Jumat maupun hari lainnya.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَتَحَوَّلْ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ إِلَى غَيْرِهِ»
“Apabila salah seorang di antara kamu mengantuk di masjid, maka hendaknya ia berpindah dari tempatnya itu ke tempat yang lain.” (Hr. Ahmad, Abu Dawud, Baihaqi, dan Tirmidzi, ia berkata, “Hadits hasan shahih.”)
Bersambung…
Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa sallam walhamdulillahi Rabbil alamin.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Tamamul Minnah (M. Nashiruddin Al Albani), Subulus Salam (Imam Ash Shan'ani), dll.
 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger