Fiqh Nikah (3)

Minggu, 18 November 2012

بسم الله الرحمن الرحيم
Fiqh Nikah (3)
[Memilih Calon Suami dan Menjodohkan Wanita]
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini lanjutan pembahasan tentang pernikahan dan hal-hal yang terkait dengannya, semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Memilih calon suami
Seorang wali hendaknya mencarikan untuk puterinya laki-laki yang salih. Oleh karena itu, ia tidak menikahkan kecuali kepada orang yang baik agama dan akhlaknya; jika bergaul, maka ia bergaul dengan cara yang baik, dan jika melepasnya, maka ia melepasnya dengan cara yang baik.  Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ
“Apabila datang kepada kamu orang yang kamu ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dengannya. Jika tidak kamu lakukan, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan.” (HR. Tirmidzi dari Abu Hatim Al Muzanniy, dan dinyatakan hasan lighairih oleh Syaikh Al Albani)
Seseorang pernah berkata kepada Al Hasan bin Ali, "Sesungguhnya saya mempunyai puteri, maka kepada siapakah menurutmu aku menikahkan dia?" Ia menjawab, "Nikahkanlah kepada orang yang bertakwa kepada Allah. Jika ia mencintainya, maka ia akan memuliakan (istrinya), dan jika ia membencinya, maka ia tidak akan menzaliminya."
Imam Al Ghazaliy berkata, "Berhati-hati terhadap haknya sangat penting sekali, karena ia menjadi budak dengan menikah yang tidak ada kesempatan keluar baginya. Sedangkan suami bebas mentalaknya kapan saja. Jika ia menikahkan puterinya dengan laki-laki yang zalim, fasik, Ahli Bid'ah, atau peminum khamr, maka sesungguhnya ia telah melukai agamanya dan siap mendapatkan kemurkaan Allah karena memutuskan tali silaturrahim dan salah memilih."
Ibnu Taimiyah berkata, "Jika seseorang terus berada di atas kefasikan, maka tidak patut dinikahkan dengannya."
Dan tidak mengapa seseorang menawarkan puterinya atau saudarinya kepada laki-laki salih, berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma berikut:
أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ حِينَ تَأَيَّمَتْ حَفْصَةُ بِنْتُ عُمَرَ مِنْ خُنَيْسِ بْنِ حُذَافَةَ السَّهْمِىِّ - وَكَانَ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَتُوُفِّىَ بِالْمَدِينَةِ - فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ : أَتَيْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ فَعَرَضْتُ عَلَيْهِ حَفْصَةَ فَقَالَ : سَأَنْظُرُ فِى أَمْرِى . فَلَبِثْتُ لَيَالِىَ ثُمَّ لَقِيَنِى فَقَالَ : قَدْ بَدَا لِى أَنْ لاَ أَتَزَوَّجَ يَوْمِى هَذَا . قَالَ عُمَرُ : فَلَقِيتُ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ فَقُلْتُ : إِنْ شِئْتَ زَوَّجْتُكَ حَفْصَةَ بِنْتَ عُمَرَ . فَصَمَتَ أَبُو بَكْرٍ فَلَمْ يَرْجِعْ إِلَىَّ شَيْئاً ، وَكُنْتُ أَوْجَدَ عَلَيْهِ مِنِّى عَلَى عُثْمَانَ ، فَلَبِثْتُ لَيَالِىَ ثُمَّ خَطَبَهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَنْكَحْتُهَا إِيَّاهُ ، فَلَقِيَنِى أَبُو بَكْرٍ فَقَالَ : لَعَلَّكَ وَجَدْتَ عَلَىَّ حِينَ عَرَضْتَ عَلَىَّ حَفْصَةَ فَلَمْ أَرْجِعْ إِلَيْكَ شَيْئاً . قَالَ عُمَرُ قُلْتُ : نَعَمْ . قَالَ أَبُو بَكْرٍ : فَإِنَّهُ لَمْ يَمْنَعْنِى أَنْ أَرْجِعَ إِلَيْكَ فِيمَا عَرَضْتَ عَلَىَّ إِلاَّ أَنِّى كُنْتُ عَلِمْتُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَدْ ذَكَرَهَا ، فَلَمْ أَكُنْ لأُفْشِىَ سِرَّ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَلَوْ تَرَكَهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَبِلْتُهَا .
“Bahwa Umar bin Al Khaththab pada saat Hafshah binti Umar menjadi janda dari Khunais bin Hudzaafah As Sahmiy –ia termasuk sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan wafat di Madinah-, Umar bin Al Khaththab berkata, “Aku datang kepada Utsman bin ‘Affan untuk menawarkan Hafshah kepadanya,” ia berkata, “Saya pikir-pikir dahulu,” aku pun menunggunya beberapa hari, setelah itu Utsman menemuiku dan berkata, “Sepertinya sekarang-sekarang ini saya sedang tidak hendak menikah.” Umar berkata, “Lalu aku menemui Abu Bakar Ash Shiddiq dan berkata, “Jika kamu mau, saya akan menikahkan kamu dengan Hafshah binti Umar.” Abu Bakar pun diam dan tidak memberikan jawaban, aku pun kesal kepadanya melebihi kesalku kepada Utsman, aku menunggu beberapa hari, ternyata Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang melamarnya, maka aku pun menikahkannya kepada Beliau, lalu Abu Bakar menemuiku dan berkata, “Mungkin kamu kesal kepadaku ketika kamu menawarkan Hafshah kepadaku, lalu aku tidak memberikan jawaban," Umar menjawab, “Ya,” Abu Bakar mengatakan, “Sebenarnya tidak ada yang menghalangiku untuk memberikan jawaban ketika kamu menawarkan, selain karena aku sudah mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah membicarakannya, aku tidak ingin membuka rahasia Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kalau seandainya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meninggalkannya, tentu aku menerimanya.“ (HR. Bukhari dan Nasa'i)
Menjodohkan Wanita
Wanita yang akan dijodohkan itu ada tiga macam; gadis yang di bawah usia baligh, gadis remaja yang baligh dan janda. Masing-masing memiliki hukum tersendiri.
1.       Gadis yang di bawah usia baligh.
Para ulama tidak berbeda pendapat bahwa ayahnya boleh mengawinkannya tanpa meminta izin anak itu, karena ia tidak memiliki hak untuk dimintai izin, berdasarkan riwayat berikut:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ تَزَوَّجَهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَهِىَ بِنْتُ سِتٍّ وَبَنَى بِهَا وَهِىَ بِنْتُ تِسْعٍ وَمَاتَ عَنْهَا وَهِىَ بِنْتُ ثَمَانَ عَشْرَةَ .
Dari Aisyah ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikahi dirinya ketika ia berumur enam tahun[i]. Berkumpul bersamanya, ketika ia berumur sembilan tahun, dan ditinggal wafat oleh Beliau ketika ia berumur delapan belas tahun.” (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa seorang ayah boleh mengawinkan puterinya yang belum baligh baik kepada laki-laki dewasa maupun yang sudah tua[ii].
Ibnu Qudamah mengatakan: Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama kenamaan yang kami ketahui semuanya sepakat, bahwa seorang ayah boleh menikahkan anak gadisnya yang belum baligh, asalkan ia menjodohkannya dengan laki-laki yang sekufu’ (setaraf dari sisi akhlak maupun kesalihannya).”
Namun sebaiknya seorang wali memperhatikan usia calon suami puterinya yakni jangan terlalu jauh perbedaan umurnya, karena hal ini dapat membantu langgengnya pernikahan dan tetapnya kemesraan antara keduanya. Disebutkan dalam riwayat, bahwa Abu Bakar dan Umar radhiyallahu 'anhuma pernah meminang Fathimah puteri Rasulullah shallalllahu 'alaihi wa sallam, lalu Beliau menjelaskan bahwa Fathimah masih kecil, kemudian ketika ‘Ali radhiyallahu 'anhu yang melamarnya, maka Rasulullah shallalllahu 'alaihi wa sallam menjodohkannya.
Apakah jika wanita ini baligh berhak khiyar (memilih antara melanjutkan pernikahan atau tidak)?
Jawab: Di antara ulama ada yang berpendapat, bahwa si wanita tidak berhak khiyar, namun yang lain berpendapat bahwa wanita berhak khiyar setelah balighnya karena adanya riwayat bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menikahkan Umamah bintu Hamzah ketika ia masih kecil dan memberikan hak khiyar kepadanya ketika baligh, wallahu a'lam.
2.       Gadis remaja yang sudah baligh
Ia tidak boleh dikawinkan kecuali atas izinnya. Tanda izinnya adalah dengan diamnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لَا تُنْكَحُ اَلْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ, وَلَا تُنْكَحُ اَلْبِكْرُ حَتَّى تُسْـتَأْذَنَ" قَالُوا : يَا رَسُولَ اَللَّهِ , وَكَيْفَ إِذْنُهَا ? قَالَ : " أَنْ تَسْكُتَ  
“Tidak boleh dinikahkan janda kecuali setelah diajak berembuk, dan tidak boleh seorang gadis dinikahi kecuali setelah diminta izinnya.” Para shahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah izinnya?" Beliau menjawab, “Dengan diamnya.” (Muttafaq 'alaih)
Oleh karena itu, harus ada izin darinya, meskipun yang mengawinkannya adalah ayahnya.
3.       Janda
Janda tidak boleh dikawinkan kecuali atas izinnya. Tanda pemberian izinnya adalah pernyataan melalui ucapannya, berbeda dengan gadis yang cukup dengan diamnya.
Catatan:
-    Jumhur ulama berpendapat, bahwa tidak boleh bagi wali selain ayah atau kakek menikahkan wanitanya yang masih kecil. Jika terjadi maka tidak sah. Namun Abu Hanifah,  Al Auza'iy, dan jamaah dari kaum salaf berpendapat, boleh bagi semua wali dan sah, namun si wanita berhak khiyar ketika sudah baligh. Alasannya adalah riwayat bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menikahkan Umamah bintu Hamzah ketika ia masih kecil dan memberikan hak khiyar kepadanya ketika baligh.
-    Tidak sah menikahkan wanita yang masih kecil atau budak dengan orang yang mempunyai aib yang nikah bisa ditolak karena aib itu. Seharusnya walinya memperhatikan maslahat wanita. Namun jika si wali tidak mengetahui ‘aib itu, maka apabila sudah tahu, nikah itu dibatalkan (fasakh) untuk menghilangkan bahaya yang mungkin terjadi.
-    Apabila wanita yang dewasa dan berakal ridha dengan laki-laki yang terpotong kemaluannya atau yang lemah syahwat,  maka walinya tidak boleh melarangnya, karena yang punya hak digauli itu isteri bukan selainnya.
-    Apabila si wanita ridha menikah dengan laki-laki gila, berkusta atau sopak maka walinya berhak mencegahnya, karena hal itu berbahaya di mana bisa saja menurun ke anak.
Wallahu a'lam, wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji': Fiqhus Sunnah (S. Sabiq), Al Waziz (Abdul 'Azhim bin Badawi), Al Fiqhul Muyassar (Beberapa ulama), Al Mulakhkhash Al Fiqhiy (Shalih Al Fauzan), Minhajul Muslim (Abu Bakr Al Jaza'iriy), dll.


[i] Dalam riwayat Muslim yang lain, disebutkan ketika Aisyah berumur tujuh tahun.
[ii]  Ulama madzhab Syafi'i menganjurkan agar seorang ayah atau kakek tidak menikahkan puterinya sampai ia baligh dan meminta izinnya, agar tidak menjatuhkan puterinya dalam ikatan pernikahan padahal ia tidak suka.

Fiqh Nikah (2)


بسم الله الرحمن الرحيم
Fiqh Nikah (2)
[Kebolehan Poligami, Hukum Menikah, Larangan Tabattul, dan Memilih Calon Istri]
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini lanjutan pembahasan tentang pernikahan dan hal-hal yang terkait dengannya, semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Bolehnya poligami
Islam membolehkan bagi orang yang memiliki kemampuan dan merasa dirinya aman dari bersikap zalim untuk menikahi wanita lebih dari satu, Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman,
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
“Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja.” (Terj. QS. An Nisaa’: 4)
Berlaku adil  di sini adalah berlaku adil dalam hal yang disanggupi (yang bersifat lahiriyah) seperti memberikan secara sama dalam hal nafkah, pakaian, tempat tinggal, bermalam (giliran), dsb.
Dibolehkan poligami dalam Islam adalah bukti indah dan cocoknya syariat Islam di setiap zaman, setiap tempat dan setiap generasi, karena dalam poligami ada maslahat yang besar baik bagi laki-laki, wanita, maupun masyarakat secara keseluruhan. Apalagi di zaman ketika wanita lebih banyak daripada laki-laki, apabila hanya satu saja tentu banyak wanita yang terlantar. Di samping itu kita mengetahui, bahwa wanita mengalami masa-masa tertentu yang tidak boleh digauli oleh laki-laki yaitu masa haidh dan nifas, kalau hanya satu saja, tentu pada saat-saat tersebut laki-laki tidak dapat bersenang-senang dan membuahkan anak.
Selain itu, seorang wanita biasanya apabila sudah berumur lima puluh tahun mengalami masa ya’s atau monopause (berhenti haidh dan tidak lagi bisa hamil), sedangkan laki-laki masih bisa membuahkan anak. Kalau hanya satu isteri, tentu ia tidak lagi bisa membuahkan anak.
Dan maslahat lainnya yang begitu banyak. Maka sungguh sangat kurang akal orang yang menentang poligami atau menyudutkannya.
Hukum Nikah
Hukum nikah bisa wajib, sunat, mubah, haram ataupun makruh.
Nikah menjadi wajib apabila seseorang khawatir jatuh ke dalam zina jika tidak menikah, karena nikah adalah jalan menjaga diri dari yang haram. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Jika seseorang butuh segera menikah dan khawatir jatuh ke dalam zina, maka hendaknya ia mendahulukannya sebelum berhajji yang wajib.”
Dalam Fiqhus Sunnah disebutkan, “Jika seseorang butuh menikah dan khawatir terhadap zina jika tidak menikah, maka ia mendahulukan nikah sebelum hajji yang wajib. Namun jika ia tidak khawatir (terhadap zina), maka ia dahulukan hajji yang wajib. Demikian juga hal-hal yang fardhu kifayah seperti menuntut ilmu dan berjihad didahulukan daripada menikah jika tidak khawatir terhadap zina.”
Ulama yang lain mengatakan, “Bahkan bisa menjadi lebih utama dari hajji yang sunat, shalat dan shaum sunat.” Mereka juga berkata, “Tidak ada bedanya dalam hal ini antara yang mampu memberi nafkah maupun yang tidak," yakni dalam kondisi seperti ini wajib hukumnya.
Alasannya adalah karena Allah berjanji akan memberikan kecukupan kepadanya (lihat QS. An Nur: 32), juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berikut,
ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلىَ اللهِ عَوْنُهُمُ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيْلِ اللهِ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيْدُ اْلأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيْدُ الْعَفَافَ
“Ada tiga orang yang akan Allah tolong; mujahid fii sabiilillah, seorang budak yang hendak memerdekakan dirinya dengan membayar iuran dan orang yang menikah dengan tujuan menjaga dirinya.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan, “Hadits ini hasan.”)
Di samping itu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menikahkan laki-laki yang tidak mampu meskipun hanya menyiapkan mahar berupa cincin besi.
Nikah menjadi sunat apabila ia tidak mengkhawatirkan dirinya jatuh ke dalam zina, meskipun ia bersyahwat. Tetapi nikah lebih utama daripada mengkhususkan diri beribadah. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma pernah berkata:
لاَ يَتِمُّ نُسُكُ النَّاسِكِ حَتىَّ يَتَزَوَّجَ
“Tidak sempurna ibadah seseorang sampai ia menikah.”
Nikah menjadi mubah ketika tidak adanya syahwat dan kecenderungan kepadanya. Misalnya ia ‘inniin (lemah syahwat) dan orang yang sudah tua. Dalam kondisi ini bisa juga menjadi makruh, karena hilangnya tujuan utama dari pernikahan yaitu menjaga kehormatan wanita dan bisa memadharratkannya. Oleh karena itu, nikah menjadi makruh bagi orang yang kurang memberikan perhatian kepada wanita baik dalam menggauli maupun memberikan nafkah, dimana hal tersebut tidak terlalu merugikan si istri karena keadaan istrinya yang kaya dan tidak memiliki keinginan kuat untuk digauli.
Nikah pun bisa menjadi haram apabila ia menikah di wilayah kafir harbiy (yang memerangi Islam), jika bisa mengakibatkan keturunannya ditindas dan dikuasai oleh orang-orang kafir, di samping itu isterinya pun sangat dikhawatirkan keamanannya.
Termasuk ke dalam “menjadi haram” adalah seperti yang dikatakan Ath Thabari berikut:
“Kapan saja seorang suami mengetahui bahwa dirinya tidak sanggup memberi nafkah isterinya, atau tidak sanggup membayar mahar atau memberikan salah satu hak-haknya yang wajib dipenuhinya, maka tidak halal bagi laki-laki menikahinya sehingga ia menjelaskan kepada wanita itu atau sampai ia merasa memampu memenuhi hak-hak wanita itu. Demikian juga jika seandainya si laki-laki memiliki penyakit yang menghalanginya untuk bersenang-senang, maka si laki-laki wajib menjelaskan agar wanita itu tidak tertipu olehnya. Demikian juga tidak boleh (bagi laki-laki) menipu wanita dengan menyebutkan nasabnya (yang terhormat), harta maupun pekerjaan dengan berdusta. Juga (tidak boleh) bagi wanita (menipu laki-laki) jika merasakan dirinya tidak sanggup memenuhi hak-hak suami, atau dirinya memiliki cacat yang menghalangi suami untuk bisa bersenang-senang seperti gila, kusta, sopak atau penyakit pada kemaluan, tidak boleh bagi wanita menipu laki-laki, ia wajib menerangkan cacat pada dirinya itu, sebagaimana wajibnya seorang pedagang menjelaskan cacat barang dagangannya. Ketika salah satunya menemukan cacat pada diri yang lain, maka ia berhak menolaknya. Jika cacatnya pada wanita, maka suaminya mengembalikan wanita itu dan mengambil mahar yang telah diberikan. Disebutkan dalam riwayat bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menikahi wanita dari Bani Bayaadhah, lalu ditemukan dalam pinggangnya sopak, maka Beliau mengembalikan dan bersabda, “kamu telah menipuku.”[1]
Dan ada perbedaan riwayat dari Malik tentang isteri seorang yang lemah syahwat, ketika si wanita menyerahkan dirinya lalu dipisahkan karena sebab lemah syahwat, Imam Malik sesekali berpendapat, bahwa wanita itu berhak mendapatkan seluruh mahar, sesekali ia berpendapat bahwa wanita itu berhak mendapatkan separuh mahar. Hal ini disebabkan karena adanya perbedaan pendapatnya, “Karena sebab apa wanita berhak mendapatkan mahar?” Apakah karena ia telah taslim (menyerahkan diri kepada suami) atau karena digauli? Ada dua pendapat (dalam hal ini).”[2]
Singkatnya, hukum menikah berbeda-beda tergantung keadaan orangnya, kesiapan jasmani dan hartanya serta kesiapannya memikul beban yang akan ditanggungnya. Rasulullah  shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ".
“Wahai para pemuda! Siapa saja di antara kamu yang memiliki kemampuan, maka hendaknya ia menikah; karena nikah dapat menundukkkan pandangan dan menjaga kehormatan. Namun jika masih tidak mampu, hendaknya ia berpuasa, karena puasa adalah pengebirinya.” (HR. Bukhari, Muslim, dll.)
Maksud “Baa’ah (mampu)” di sini adalah bisa mampu berjima’, bisa juga mampu memikul beban pernikahan. Sebenarnya kedua pendapat ini tidak bertentangan karena maksud mampu berjima’ adalah karena dirinya mampu memikul beban pernikahan.
Dalam hadits tersebut terdapat dua cara melawan syahwat atau menghindari bahayanya, yaitu:
a.     Menikah jika sudah mampu.
b.     Berpuasa, jika ia tidak mampu menikah.
Larangan tabattul (mengkhususkan diri untuk beribadah) bagi yang mampu menikah
Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu pernah berkata:
رَدَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ ، وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لاَخْتَصَيْنَا .  
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengizinkan Utsman bin Mazh’un untuk tabattul, kalau seandainya Beliau mengizinkan dia (Utsman) tentu kami melakukan pengebirian.” (HR. Bukhari)
Thabariy berkata, “Tabattul yang diinginkan Utsman bin Mazh’un adalah pengharaman wanita, wewangian serta segala yang enak, oleh karena itu turun ayat terhadapnya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تُحَرِّمُواْ طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللّهُ لَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُواْ إِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Terj. QS. Al Maa’idah: 87)
Memilih calon isteri
Dalam memilih calon istri disyariatkan memilih wanita yang baik agamanya atau wanita salihah, inilah yang hendaknya didahulukan. Wanita salihah senantiasa menjaga agamanya, berpegang dengan keutamaan, memperhatikan hak suami dan memelihara anak-anaknya. Rasulullah  shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
تُنْكَحُ اَلْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ : لِمَالِهَا , وَلِحَسَبِهَا , وَلِجَمَالِهَا , وَلِدِينِهَا , فَاظْفَرْ بِذَاتِ اَلدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Wanita dinikahi karena empat hal; karena harta, keturunan, kecantikan dan karena agamanya. Pilihlah yang baik agamanya, maka kedua tanganmu akan menyentuh tanah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Wanita salihah juga menarik suami, taat, berbakti dan amanah. Dalam hadits disebutkan:
خَيْرُ النِّسَاءِ مَنْ اِذَا نَظَرْتَ اِلَيْهَا سَرَّتْكَ وَاِذَا اَمَرْتَهَا اَطَاعَتْكَ وَاِذَا اَقْسَمْتَ عَلَيْهَا اَبَرَّتْكَ وَاِذَا غِبْتَ عَنْهَا حَفِظَتْكَ فِي نَفْسِهَا وَمَالِكَ
“Wanita yang terbaik adalah wanita yang jika kamu pandang menyenangkanmu, jika kamu suruh menaatimu, jika kamu bersumpah ia melaksanakan sumpahmu dan jika kamu sedang pergi, ia menjaga dirinya dan hartamu.” (HR. Thayalisi dan Al Bazzar)
Lebih baik lagi memilih wanita yang berasal dari lingkungan yang baik, beradab tinggi, sopan-santun dan tenang. Wanita seperti ini biasanya sangat sayang kepada anak dan memperhatikan sekali hak suami. Dan biasanya tabi’at seperti ini akan diwariskan oleh keturunannya. Rasulullah shallalllahu 'alaihi wa sallam bersabda:
وَالنَّاسُ مَعَادِنُ خِيَارُهُمْ فِى الْجَاهِلِيَّةِ خِيَارُهُمْ فِى الإِسْلاَمِ إِذَا فَقِهُوا ، 
“Manusia itu seperti barang tambang. Orang yang terbaik di zaman jahiliyyah adalah orang yang terbaik dalam Islam jika mereka paham (agama).” (HR. Bukhari)
Demikian juga disunatkan memilih wanita yang masih gadis. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Jabir radhiyallahu 'anhu,
فَهَلاَّ بِكْرًا تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ
“Mengapa kamu tidak menikahi yang masih perawan, agar dia bisa bercanda denganmu, dan kamu pun bisa bercanda dengannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Di samping itu, hati wanita gadis masih belum terpikat dengan siapa-siapa karena belum pernah ada yang menikahinya, berbeda dengan janda.
Kecuali jika ada maslahatnya memilih janda, seperti yang dilakukan oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu ketika ditanya Rasulullah shallalllahu 'alaihi wa sallam “Mengapa tidak gadis agar engkau dapat bercanda dengannya dan ia dapat bercanda denganmu?” Dia menjelaskan, bahwa dirinya memiliki adik-adik perempuan yang masih kecil, dia tidak ingin menghadirkan kepada adik-adiknya orang yang seperti mereka,  dan ia ingin menghadirkan wanita yang bisa mengurus dan mengarahkan mereka (sebagaimana dalam Shahih Muslim pada bab istihbab nikahil bikr).
Demikian juga disunatkan memilih wanita yang subur dan sangat cinta, Rasulullah  shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
تَزَوَّجُوا اَلْوَدُودَ اَلْوَلُودَ . فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ
“Nikahilah wanita yang sangat cinta dan subur, karena aku akan berbangga-bangga di dengan banyaknya di hadapan umat-umat yang lain.” (HR. Abu Dawud dan Nasa'i, dan dishahihkan oleh Al Albani)
Cara mengetahui kesuburannya bisa dengan melihat saudari-saudarinya atau kerabatnya.
Dan disunatkan pula mencari wanita yang cantik agar lebih menundukkan pandangannya, menenangkan jiwanya, dan membuat dirinya lebih cinta. Oleh karenanya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh laki-laki yang hendak menikah agar melihat wanita yang hendak ia nikahi. 
Wallahu a'lam, wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji': Fiqhus Sunnah (S. Sabiq), Al Waziz (Abdul 'Azhim bin Badawi), Al Fiqhul Muyassar (Beberapa ulama), Al Mulakhkhash Al Fiqhiy (Shalih Al Fauzan), Minhajul Muslim (Abu Bakr Al Jaza'iriy), dll.


[1] Riwayat ini adalah dha’if jiddan (sangat dha’if).
[2] Insya Allah akan dijelaskan nanti.

Fiqh Nikah (1)


بسم الله الرحمن الرحيم
Fiqh Nikah (1)
[Definisi Nikah, Dalil Disyariatkan Nikah, Manfaat dan Hikmah Pernikahan, Hakikat Nikah, dan Anjuran Untuk Menikah]
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini pembahasan tentang pernikahan dan hal-hal yang terkait dengannya, semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Ta'rif (definisi) pernikahan
Nikah secara bahasa artinya menyatukan. Sedangkan secara syara', nikah artinya akad yang di dalamnya membolehkan masing-masing pasangan untuk bersenang-senang dengan pasangannya melalui cara yang disyariatkan.
Dalil disyariatkan menikah
Menikah itu hukumnya masyru’ (disyariatkan) berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’.
Dalam Al Qur'an, Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman,
فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ
"Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat." (QS. An Nisaa’: 3)
Dalam hadits, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ".
“Wahai para pemuda! Siapa saja di antara kamu yang mampu menikah[i], maka hendaknya ia menikah. Karena nikah itu dapat menundukkkan pandangan dan menjaga kehormatan. Namun barang siapa yang tidak mampu, hendaknya ia berpuasa, karena puasa dapat memutuskan syahwatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ؛ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ
"Nikahilah wanita yang sangat cinta dan subur. Karena aku akan berbangga dengan kalian di hadapan umat yang lain." (HR. Abu Dawud dan Nasa'i, dan dishahihkan oleh Al Albani, lihat Shahih An Nasa'i no. 3026)
Dan kaum muslim juga sepakat tentang disyariatkan menikah.
Manfaat dan hikmah pernikahan
Allah Subhaanahu wa Ta'ala mensyariatkan nikah karena hikmah yang banyak, di antaranya: menjaga keturunan, memperbanyak jumlah kaum muslim, menjaga kehormatan, menolong kaum wanita dengan diberikan nafkah yang wajib ditanggung suami, menjaga nasab, menumbuhkan ketenangan dan ketentraman (lihat QS. Ar Ruum: 21), menjaga masyarakat dari moral yang merosot, mengikat kekerabatan, dan lain-lain. Demikian juga memberikan ruang untuk gejolak seks pada diri seseorang, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِى نَفْسِهِ » . 
“Sesungguhnya wanita datang dengan rupa setan dan pergi dengan rupa setan. Jika salah seorang di antara kamu melihat wanita (yang membuatnya takjub), maka datangilah istrinya, karena hal itu dapat menolak gejolak yang terjadi pada dirinya.” (HR. Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi)
Apa itu nikah?
Nikah sebagaimana diterangkan definisinya adalah akad syar’i yang membolehkan kedua belah pihak saling menikmati.
Nikah adalah sebuah ikatan yang kokoh, Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman,
وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقًا غَلِيظًا 
Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat. (QS. An Nisaa’: 21)
Sehingga dengan nikah, kedua belah pihak wajib memenuhi haknya masing-masing.
Manusia tidaklah sama dengan hewan, yang syahwatnya dibiarkan berjalan tanpa penjagaan, jantan dan betina berhubungan tanpa aturan. Islam telah memberikan solusi yang indah, didasari atas ridha bukan paksaan, didasari atas ijab-qabul sebagai tanda keridhaan, dan disaksikan bahwa masing-masing telah menjadi bagian yang lain. Itulah pernikahan.
Dengan nikah kebutuhan manusia terpenuhi, keturunannya terjaga dan wanita menjadi terpelihara, inilah jalan yang diridhai Allah Subhaanahu wa Ta'aala. Kebalikannya adalah zina yang merupakan jalan yang seburuk-buruknya. Allah Ta'ala berfirman,
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
"Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al Israa': 32)
Contoh pernikahan jahiliyah yang dibatalkan oleh Islam
Sebelum Islam datang, maka hubungan lawan jenis  pria dan wanita tidak terarah dan terjaga, maka datanglah Islam dengan syariat nikah yang mulia. Berikut ini di antara pernikahan jahiliyyah yang dibatalkan oleh Islam:
1.     Nikah khidn, yakni wanita mencari laki-laki tertentu sebagai kawan untuk melakukan perzinaan dengannya secara sembunyi-sembunyi. (lihat QS. An Nisaa’: 25).
2.     Nikah Badal, yakni seorang laki-laki berkata kepada laki-laki lain, “Taruhlah istrimu kepadaku, nanti aku akan taruh  istriku dan aku akan berikan tambahan.”
      Selain itu ada juga nikah yang terjadi di zaman Jahiliyyah, sebagaimana dijelaskan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha berikut:
3.     Nikah Istibdhaa’, yakni seorang suami berkata kepada istrinya setelah istrinya selesai haidh, “Pergilah kepada si fulan, dan berhubunganlah dengannya agar kamu mendapatkan bibit yang baik," lalu suaminya menjauhinya sampai istrinya hamil. Ketika jelas hamilnya, maka ia menggauli jika mau. Nikah ini tujuannya untuk mendapatkan bibit unggul.
4.     Ada juga pernikahan dengan cara sekumpulan laki-laki (kurang dari sepuluh) menemui seorang wanita, semuanya menjima’inya. Ketika wanita itu sudah hamil, lalu melahirkan dan telah lewat beberapa hari, wanita itu mengirim seseorang kepada sekumpulan laki-laki itu, di mana masing-masing mereka tidak dapat menolak. Ketika mereka telah berkumpul di hadapan wanita itu, wanita itu berkata, “Kalian sudah tahu tentang perbuatan kalian. Sekarang saya sudah melahirkan. Anak ini adalah anakmu wahai fulan," wanita itu menentukan laki-laki yang disukainya untuk menasabkan anaknya kepada laki-laki itu, dan laki-laki itu tidak bisa menolaknya.
5.     Ada juga cara lain selain di atas, yaitu ketika orang-orang berkumpul, kemudian mereka menemui kaum wanita pelacur, di mana kaum wanita itu tidak menolak orang yang datang kepadanya. Wanita-wanita pelacur ini biasanya memasang bendera di pintunya sebagai tanda bolehnya siapa saja mendatanginya dan menggaulinya. Ketika wanita ini hamil kemudian selesai melahirkan, orang-orang berkumpul di hadapannya dan mengundang qaaffah (ahli nasab dengan cara melihat kesamaan), lalu menasabkan anak itu kepada orang yang mereka lihat mirip.
Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diutus, nikah jahiliyyah di atas dibatalkan dan dihancurkan oleh Islam, tinggallah nikah yang sekarang berlaku, yaitu nikah yang harus ada rukunnya, yaitu ijab dan qabul dengan adanya izin dari walinya dan hadirnya saksi. Dengan akad seperti ini, maka masing-masing pasangan halal bersenang-senang dengan yang lain, dan dengan itu pula terwujud hak dan kewajiban yang harus dipikul.
Anjuran untuk menikah
Islam mendorong seseorang untuk menikah dengan berbagai macam bentuk targhib (dorongan). Terkadang menyebutkan, bahwa nikah itu termasuk sunnah para nabi dan petunjuk para rasul, di mana mereka adalah para pemimpin yang patut diteladani. Allah Ta'ala berfirman,
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِّن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً
"Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan." (Terj. QS. Ar Ra'd: 38)
Terkadang menjelaskan, bahwa nikah adalah nikmat yang diberikan Allah kepada manusia (lihat QS. An Nahl: 72), dan terkadang menyebutkan, bahwa nikah adalah salah satu ayat di antara ayat-ayat Allah (lihat QS. Ar Ruum: 21).
Bahkan ketika seseorang khawatir tidak sanggup memikul beban pernikahan, Islam memberikan kabar gembira bahwa Allah akan mencukupkannya. Allah Ta'ala berfirman,
إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
"Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui." (Terj. QS. An Nuur: 32)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُمْ: الْمُكَاتِبُ يُرِيْدُ الْأَدَاءَ، وَالْمُتَزَوِّجُ يُرِيدُ العَفَافَ، وَالْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
"Ada tiga orang yang akan dibantu Allah: yaitu budak yang hendak melunasi iurannya (agar dirinya merdeka), orang yang menikah dengan maksud menjaga dirinya, dan orang yang berjihad di jalan Allah." (Hadits hasan, diriwayatkan oleh Abdurrazzaq, Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah, Nasa'i, Hakim, dan Baihaqi, lihat Ghayatul Maram fii Takhrij Ahaaditsil Halaali wal Haraam: 210 oleh Syaikh Al Albani)
Mungkin terlintas dalam hati seseorang adanya keinginan untuk tidak menikah karena ingin mengkhususkan diri untuk beribadah atau agar membantu lebih zuhud terhadap dunia, maka Islam memberitahukan bahwa hal itu menyalahi sunnah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, di mana Beliau adalah orang yang paling takut dan paling takwa kepada Allah namun Beliau menikah. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
Ketahuilah, sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling takwa kepada-Nya dibandingkan kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku shalat dan aku tidur, dan aku menikahi wanita. Barang siapa yang tidak suka sunnahku, maka bukan termasuk golonganku." (HR. Bukhari).
Nikah juga merupakan ibadah yang dengannya separuh agama seseorang menjadi sempurna, di mana seseorang bisa menghadap Allah dalam keadaan yang sangat baik yaitu bersih dan suci. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفُ الدِّيْنِ فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِي
"Jika seorang hamba menikah, maka sesungguhnya separuh agamanya telah sempurna. Oleh karena itu, hendaknya dia bertakwa kepada Allah pada separuh agama sisanya."[ii] (HR. Baihaqi dalam Asy Syu'ab dari Anas, dan dihasankan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami' no. 430)
Imam Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Tsauban radhiyallahu anhu, ia berkata: Ketika turun ayat,
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih," (Terj. QS. At Taubah: 34)
Kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sebagian safarnya, lalu sebagian sahabatnya berkata, "Ayat itu turun berkenaan dengan emas dan perak. Kalau sekiranya kita tahu harta apa yang terbaik, agar dapat kita ambil?" Maka Beliau bersabda,
أَفْضَلُهُ لِسَانٌ ذَاكِرٌ، وَقَلْبٌ شَاكِرٌ، وَزَوْجَةٌ مُؤْمِنَةٌ تُعِينُهُ عَلَى إِيمَانِهِ
"Yang paling utamanya adalah lisan yang berdzikr, hati yang bersyukur, dan istri yang mukminan yang membantu imannya." (Hadits ini dinyatakan shahih oleh Al Albani dalam Shahihul Jami' no. 5355).
Imam Thabari meriwayatkan dengan sanad jayyid dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
أَرْبَعٌ مَنْ أَصَابَهُنَّ فَقَدْ أُعْطِيَ خَيْرُ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ: قَلْبًا شَاكِرًا، وَلِسَانًا ذَاكِرًا، وَبَدَنًا عَلَى الْبَلاَءِ صَابِرًا، وَزَوْجَةً لاَ تَبْغِيْهِ حُوْبًا فِي نَفْسِهَا وَمَالِهِ
"Ada empat yang apabila semua itu diperolehnya, maka dia berarti telah diberikan kebaikan dunia dan akhirat, yaitu: hati yang bersyukur, lisan yang berdzikr, badan yang siap sabar terhadap ujian, dan istri yang tidak menginginkan dosa bagi dirinya dan harta suaminya."
Imam Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin 'Amr bin Ash, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
الدُّنْيَا مَتَاعٌ، وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ
"Dunia adalah perhiasan. Dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita salihah."
Imam Ahmad meriwayatkan dari Sa'ad bin Abi Waqqash, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مِنْ سَعَادَةِ ابْنِ آدَمَ ثَلاثَةٌ، وَمِنْ شِقْوَةِ ابْنِ آدَمَ ثَلاثَةٌ، مِنْ سَعَادَةِ ابْنِ آدَمَ: الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، وَالْمَسْكَنُ الصَّالِحُ، وَالْمَرْكَبُ الصَّالِحُ، وَمِنْ شِقْوَةِ ابْنِ آدَمَ: الْمَرْأَةُ السُّوءُ، وَالْمَسْكَنُ السُّوءُ، وَالْمَرْكَبُ السُّوءُ
"Di antara kebahagiaan anak Adam ada tiga, dan di antara kesengsaraan anak Adam juga ada tiga. Di antara kebahagiaannya adalah mendapatkan istri yang salihah, tempat tinggal yang baik, dan kendaraan yang baik. Sedangkan di antara kesengsaraannya adalah istri yang buruk, tempat tinggal yang buruk, dan kendaraan yang buruk." (Hadits ini dinyatakan shahih oleh pentahqiq Musnad Ahmad cet. Ar Risalah. Hadits ini diriwayatkan pula Thabrani, Al Bazzar, Hakim dan ia menshahihkannya).
Tafsir terhadap hadits di atas disebutkan pula dalam hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Hakim dari Sa'ad, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
ثَلاَثَةٌ مِنَ السَّعَادَةِ: الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، تَرَاهَا تُعْجِبُكَ، وَتَغِيْبُ فَتَأْمَنُهَا عَلَى نَفْسِهَا وَمَالِكَ، وَالدَّابَّةُ تَكُوْنُ وَطِيْئَةً تُلْحِقُكَ بِأَصْحَابِكَ، وَالدَّارُ تَكُوْنُ وَاسِعَةً كَثِيْرَةَ الْمَرَافِقِ، وَثَلاَثٌ مِنَ الشِّقَاءِ: الْمَرْأَةُ تَرَاهَا فَتَسُوْءُكَ، وَتَحْمِلُ لِسَانَهَا عَلَيْكَ، وَإِنْ غِبْتَ عَنْهَا لَمْ تَأْمَنْهَا عَلَى نَفْسِهَا وَمَالِكَ، وَالدَّابَّةُ تَكُوْنُ قَطُوْفًا فَاِنْ ضَرَبْتَهَا أَتْعَبْتَكَ، وَإِنْ تَرَكْتَهَا لَمْ تُلْحِقْكَ بِأَصْحَابِكَ، وَالدَّارُ تَكُوْنُ ضَيِّقَةً قَلِيْلَةَ الْمَرَافِقِ
"Tiga hal yang termasuk kebahagiaan adalah istri yang salihah, yang jika engkau pandang membuatmu senang, jika engkau pergi, maka dia menjaga dirinya dan hartamu, serta hewan yang jinak lagi cepat yang dengannya engkau dapat menyusul kawan-kawanmu, serta rumah yang luas dan banyak perlengkapannya. Sedangkan tiga hal yang termasuk kesengsaraan adalah istri yang jika engkau pandang menyedihkanmu, mulutnya tidak lepas mencelamu, dan jika engkau pergi, ia tidak menjaga dirinya dan hartamu. Kemudian hewan yang lambat. Jika engkau pukul, malah membuatmu lelah, dan jika engkau biarkan, maka engkau tidak dapat menyusul kawan-kawanmu, serta rumah yang sempit dan sedikit perlengkapannya." (Hadits ini dinyatakan hasan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami' no. 3056).
Ibnu Mas’ud berkata, “Kalau sekiranya ajal saya hanya tinggal sepuluh hari, dan saya mengetahui bahwa di akhirnya saya wafat, sedangkan saya memiliki kemampuan untuk menikah maka saya akan menikah karena takut terhadap fitnah.”
Wallahu a'lam, wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji': Fiqhus Sunnah (S. Sabiq), Al Waziz (Abdul 'Azhim bin Badawi), Al Fiqhul Muyassar (Beberapa ulama), Al Mulakhkhash Al Fiqhiy (Shalih Al Fauzan), Minhajul Muslim (Abu Bakr Al Jaza'iriy), dll.


[i] Yakni mampu memikul beban pernikahan.
[ii] Hadits ini membagi takwa kepada dua bagian; sebagiannya dengan menikah, dan sebagian lagi dengan selainnya.  Menurut Abu Hatim, bahwa yang menegakkan agama seseorang biasanya tergantung pada farji (kemaluan) dan perutnya, dimana salah satunya terpenuhi dengan menikah.
 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger