Fiqh Memerdekakan Budak (2)

Jumat, 11 Mei 2012

بسم الله الرحمن الرحيم
Fiqh Memerdekakan Budak (bag. 2)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini pembahasan lanjutan tentang memerdekakan budak, semoga Allah menjadikannya ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamiin.
Di antara hukum-hukum yang terkait dengan 'itq
1.     Boleh berserikat (bersekutu) terhadap seorang budak laki-laki atau perempuan, yakni dengan dimiliki lebih dari seorang.
2.     Jika seseorang memerdekakan bagiannya pada budak yang dimiliki bersama, maka telah merdeka bagiannya itu dari budak tersebut.
Adapun  bagian sekutunya, jika orang yang memerdekakan itu kaya, maka ia hendaknya memerdekakan bagian milik sekutunya terhadap budak itu, dan dinilaikan bagian milik sekutunya, kemudian dibayarkan kepadanya. Tetapi jika orang yang memerdekakan itu kurang mampu, maka ia tidak memerdekakan bagian sekutunya, dan seorang budak yang bekerja sendiri untuk memperoleh harta senilai bagian sekutu ini, lalu ia memerdekakan dirinya setelah membayarnya, sehingga ia seperti mukatab. Dalil masalah ini adalah sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي عَبْدٍ، فَكَانَ لَهُ مَالٌ يَبْلُغُ ثَمَنَ العَبْدِ قُوِّمَ العَبْدُ عَلَيْهِ قِيمَةَ عَدْلٍ، فَأَعْطَى شُرَكَاءَهُ حِصَصَهُمْ، وَعَتَقَ عَلَيْهِ العَبْدُ، وَإِلَّا فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ
"Barang siapa yang memerdekakan bagiannya pada seorang budak, sedangkan ia memiliki harta yang cukup untuk membayarkan harga budak (sisanya), maka budak itu dijumlahkan nilainya yang adil (tidak kurang dan tidak lebih), lalu ia berikan para sekutunya bagian mereka, dan menjadi merdekalah budak itu. Jika tidak memiliki, maka budak itu merdeka sesuai yang telah dimerdekakan." (HR. Bukhari dan Muslim)
«مَنْ أَعْتَقَ نَصِيبًا - أَوْ شَقِيصًا - فِي مَمْلُوكٍ، فَخَلاَصُهُ عَلَيْهِ فِي مَالِهِ، إِنْ كَانَ لَهُ مَالٌ، وَإِلَّا قُوِّمَ عَلَيْهِ، فَاسْتُسْعِيَ بِهِ غَيْرَ مَشْقُوقٍ عَلَيْهِ»
"Barang siapa yang memerdekakan bagiannya pada seorang budak, maka pemerdekaannya dibebankan pada hartanya jika ia memiliki harta. Jika tidak, maka dijumlahkan nilainya, lalu budak itu diminta bekerja untuk memerdakan dirinya tanpa menyusahkannya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Zhahir hadits tersebut, bahwa hal itu dikembalikan kepada pilihan budak.
3.     Orang yang memerdekakan mewarisi semua harta orang yang ia merdekakan, tidak sebaliknya. Hal itu, karena orang yang dimerdekakan, wala'(kewarisan)nya untuk orang yang memerdekakan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ
"Wala' itu untuk orang yang memerdekakan." (HR. Bukhari dan Muslim)
Bahkan, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan wala' seperti nasab, Beliau bersabda,
الْوَلاَءُ لُحْمَةٌ كَلُحْمَةِ النَّسَبِ
"Wala' adalah sepotong daging seperti sepotong daging nasab." (HR. Syafi'i dalam Al Umm (1232), Hakim (4/241), dan ia menshahihkannya, Baihaqi (10/292), dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami' no. 7157) 
4.     Barang siapa yang memukul budaknya secara zalim, atau memukulnya dengan pukulan yang sangat keras[i], atau mencincangnya, atau memotong anggota badannya, dan sebagainya, maka hendaknya ia memerdekakannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,
مَنْ ضَرَبَ غُلَامًا لَهُ حَدًّا لَمْ يَأْتِهِ، أَوْ لَطَمَهُ، فَإِنَّ كَفَّارَتَهُ أَنْ يُعْتِقَهُ
"Barang siapa yang memukul budaknya terhadap perbuatan yang tidak dilakukannya atau menamparnya, maka kaffaratnya adalah dengan memerdekakannya." (HR. Muslim)
Adapun jika pukulannya ringan dan hanya sebagai pelajaran (ta'dib) saja, maka tidak mengapa.
5.     Seorang budak menjadi merdeka ketika dimiliki oleh kerabatnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
«مَنْ مَلَكَ ذَا رَحِمٍ مَحْرَمٍ فَهُوَ حُرٌّ»
"Barang siapa yang memiliki budak yang merupakan kerabatnya, maka budak itu menjadi merdeka." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Al Albani)
*****
Tadbir
Tadbir artinya menggantungkan merdekanya budak dengan kematian tuannya. Dikatakan,
دَبَّرَ الرَّجُلُ عَبْدَهُ تَدْبِيْرًا
Artinya: Seseorang membebaskan budaknya setelah matinya.
Mudabbar adalah budak yang mendapat tadbir. Disebut demikian, karena budak tersebut menjadi merdeka ketika tuannya telah meninggal.
Tadbir hukumnya boleh dan sah berdasarkan kesepakatan ulama. Dasarnya adalah hadits Jabir radhiyallahu 'anhu, bahwa ada salah seorang dari kaum Anshar yang memerdekakan budaknya setelah wafatnya, padahal ia tidak mempunyai harta selainnya, maka sampailah berita itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Beliau bersabda, "Siapakah yang mau membelinya dariku?" Lalu Nu'aim bin Abdullah membelinya dengan harga 800 dirham, kemudian Beliau menyerahkan uang itu kepadanya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Di antara hukum tentang tadbir:
1.     Boleh menjual budak mudabbar secara mutlak karena suatu keperluan, dan para Ahli Ilmu membolehkan menjualnya secara mutlak karena suatu keperluan atau lainnya berdasarkan hadits Jabir di atas.
2.     Budak mudabbar merdeka dari bagian harta yang berjumlah 1/3, bukan seluruhnya, karena hukumnya seperti wasiat, dan keduanya tidak diberlakukan kecuali setelah mati.
3.     Bagi tuannya boleh menghibahkannya, karena hibah seperti jaul-beli.
4.     Dibolehkan bagi tuan menjima'i budak mudabbarnya yang wanita, karena itu adalah budak miliknya. Allah Ta'ala berfirman,
"Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak terceIa." (Terj. QS. Al Mu'minun: 6)
*****
Mukatabah
Mukatabah secara syara' artinya pemerdekaan yang dilakukan seorang budak terhadap dirinya dari tuannya dengan membayarkan harta yang dibayar secara cicilan. Mukatabah disebut juga kitabah, karena tuannya menulis antara dirinya dengan budaknya sebuah tulisan yang disepakati bersama.
Budak yang hendak memerdekakan dirinya dengan menyerahkan harta kepada tuannya disebut mukatab.
Hukum mukatabah
Mukatabah hukumnya boleh dan dianjurkan apabila seorang budak ingin memerdekakan dirinya, dimana ia adalah seorang yang jujur dalam tindakannya itu, siap bekerja, dan sanggup membayarkan cicilan yang disyaratkan tuannya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala,
وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا وَآتُوهُم مِّن مَّالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ
"Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu[ii]." (Terj. QS. An Nuur: 33)
Di antara hukum-hukum mukatabah
1.     Seorang budak baik laki-laki maupun perempuan menjadi merdeka ketika telah membayarkan cicilan yang telah disepakati dengan tuannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,
«الْمُكَاتَبُ عَبْدٌ مَا بَقِيَ عَلَيْهِ مِنْ مُكَاتَبَتِهِ دِرْهَمٌ»
"Seorang budak mukatab adalah tetap sebagai budak ketika masih berhutang satu dirham." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, dan dihasankan oleh Al Albani)
Mafhum hadits ini adalah bahwa ketika seorang budak telah menunaikan pembayarannya, maka ia tidak lagi sebagai budak, bahkan menjadi merdeka.
2.     Seorang budak belum merdeka sampai ia melunasi semua kitabah(cicilan)nya.
3.     Wala' mukatab diberikan kepada tuannya apabila ia (budak) telah membayarkan cicilannya, berdasarkan hadits "Al Walaa liman a'taqa," (artinya: wala' itu diberikan untuk orang yang memerdekakan).
4.     Hendaknya tuannya mengurangi sedikit cicilan yang dibebankan kepada budaknya, hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala, "Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu." (Terj. QS. An Nuur: 33). Ibnu Abbas berkata tentang ayat ini, "Kurangilan cicilan mereka." (Diriwayatkan oleh Baihaqi 10/330, dan lihat Al Mughni 10/342)
Dan bagi tuannya diberikan pilihan dalam hal cara mengurangi, bisa dengan mengurangi langsung, atau mengambil cicilannya lalu menyerahkan kembali cicilan itu kepadanya.
5.     Bayaran yang dibebankan kepada budak dilakukan secara cicilan, baik dua kali atau lebih. Dengan syarat waktu pembayarannya jelas dan jelas pula jumlah bayarannya.
6.     Bagi budak mukatab tidak boleh menikah sampai diizinkan tuannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,
«أَيُّمَا عَبْدٍ تَزَوَّجَ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهِ، فَهُوَ عَاهِرٌ»
"Siapa saja budak yang menikah tanpa izin tuannya, mka ia pezina." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, dihasankan oleh Al Albani)
Demikian pula tidak boleh menjadi menjadi gundik kecuali dengan izinnya.
7.     Diperbolehkan menjual mukatab, dan kitabah itu masih tersisa di tangan pembelinya. Jika budak itu telah membayarkan cicilannya, maka menjadi merdekalah budak itu, dan wala'nya menjadi milik pembelinya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Aisyah dalam kisah Barirah,
اِشْتَرِيْهَا وَأَعْتِقِيْهَا ... فَإِنَّ الْوَلاَءَ لِمَنْ أَعْتَقَ
 "Belilah ia (Barirah) dan merdekakanlah…dst. Sesungguhnya wala' itu untuk yang memerdekakan." (HR. Bukhari dan Muslim)
Bersambung…
Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Al Fiqhul Muyassar Fii Dhau'il Kitab was Sunnah (beberapa ulama), Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq), Minhajul Muslim (Abu Bakr Al Jaza'iriy), Al Maktabatusy Syamilah, dll.


[i] Seperti membuat tulang patah, membuat darah mengalir, atau meninggalkan bekas.
[ii] Untuk mempercepat lunasnya Perjanjian itu hendaklah budak- budak itu ditolong dengan harta yang diambilkan dari zakat atau harta lainnya, atau tuannya mengurangi beban cicilan.

Fiqh Memerdekakan Budak (1)


بسم الله الرحمن الرحيم
Fiqh Memerdekakan Budak (bag. 1)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini pembahasan tentang memerdekakan budak, semoga Allah menjadikannya ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamiin.
Ta'rif (definisi) 'itq (memerdekakan budak)
'Itq secara bahasa artinya merdeka dan bebas. Secara syara', itq artinya membebaskan budak dari perbudakan dan menyingkirkan kepemilikan terhadapnya serta menetapkan kebebasan baginya.
Sejarah munculnya perbudakan
Perbudakan sudah dikenal di tengah-tengah manusia sejak ribuan tahun yang silam, bahkan telah ada pada bangsa-bangsa kuno di dunia, seperti Mesir, Cina, India, Yunani, dan Romawi, dan telah disebut-sebut dalam kitab-kitab samawi, seperti Taurat dan Injil. Hajar misalnya, ibu dari Isma'il bin Ibrahim, ia adalah budak yang dihadiahkan Raja Mesir kepada Sarah istri Ibrahim, kemudian Sarah menghadiahkannya kepada Nabi Ibrahim 'alaihis salam.
Perbudakan terjadi karena beberapa sebab, di antaranya adalah:
1.     Peperangan
Yakni ketika sebuah kaum memerangi kaum yang lain, lalu kaum itu kalah, maka istri dan anak-anak mereka menjadi budak.
2.     Kemiskinan
Dahulu banyak orang yang menjual anak-anaknya menjadi budak karena keadaannya yang fakir. Bahkan di zaman sekarang pun ada yang melakukan hal seperti ini.
3.     Penculikan dan pembajakan
Pernah terjadi ketika orang-orang Eropa singgah di Afrika, lalu orang-orang Eropa menculik orang-orang Afrika dan menjualnya ke pasar perdagangan budak di Eropa, lalu mereka memakan hasilnya.
Agama Islam sebagai agama yang benar, tidak membolehkan semua sebab ini kecuali satu sebab saja, yaitu yang terjadi karena peperangan. Yang demikian sebagai bentuk kasih sayang kepada manusia, karena kebanyakan mereka yang menang dalam peperangan biasanya karena sifat balas dendamnya yang tinggi, membuat mereka tega membunuh wanita dan anak-anak, maka agama Islam mengizinkan para pemeluknya untuk menjadikan wanita dan anak-anak itu sebagai budak untuk menjaga kehidupan mereka sekaligus untuk menyiapkan kemerdekaan bagi mereka nantinya dengan menetapkan berbagai jalan untuk memerdekakannya.
Dengan demikian, budak hanya berlaku dalam perang yang disyari'atkan yang terjadi antara kaum muslim dengan musuh mereka; orang-orang kafir, dan dibatalkan perbudakan selain itu.
Jika seorang bertanya, "Mengapa agama Islam tidak membuat ketetapan bahwa budak itu harus dimerdekan?"
Jawab, "Sesungguhnya Islam datang ketika budak-budak sudah di tangan manusia, maka tidak pantas bagi syariat Allah yang adil ini yang tujuannya untuk menjaga jiwa, kehormatan, dan harta manusia langsung menetapkan agar mereka melepaskan hartanya dari mereka. Di samping itu, karena budak-budak itu, terutama yang wanita dan anak-anak, atau bahkan dari kalangan laki-laki dewasa ada yang tidak sanggup menanggung dirinya karena kesulitannya dari bekerja dan ketidaktahuannya terhadap bentuk-bentuk pekerjaan. Oleh karena itu, dengan tetapnya ia sebagai budak, dimana dirinya ditanggung oleh tuannya, diberi makan dan pakaian lebih baik daripada dimerdekakan dalam keadaan dirinya kesusahan."
(Lihat pula Minhajul Muslim karya Abu Bakar Al Jaza'iriy hal. 432-434)
Dalil disyariatkan memerdekakan budak
Dalil disyariatkan memerdekakan budak ada dalam Al Qur'an, As Sunnah, dan ijma'.
Dalam Al Qur'an, Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman,
فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ
"(Hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya." (Terj. QS. An Nisaa': 92)
Dalam As Sunnah disebutkan, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
«مَنْ أَعْتَقَ رَقَبَةً مُسْلِمَةً، أَعْتَقَ اللَّهُ بِكُلِّ عُضْوٍ مِنْهُ عُضْوًا مِنَ النَّارِ، حَتَّى فَرْجَهُ بِفَرْجِهِ»
"Barang siapa yang memerdekakan budak yang muslim, maka Allah akan membebaskan setiap anggota badannya satu persatu dari neraka, sampai kemaluannya (dihindarkan dari neraka) karena membebaskan farjinya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Allah Subhaanahu wa Ta'ala juga menjadikan memerdekakan budak sebagai kaffarat terhadap pembunuhan, kaffarat terhadap jima' di bulan Ramadhan, dan kaffarat terhadap sumpah.
Umat Islam juga telah sepakat tentang keabsahan memerdekakan budak dan bahwa hal tersebut termasuk ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah 'Azza wa Jalla.
Keutamaan memerdekakan budak
Memerdekakan budak termasuk ibadah yang utama. Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta'ala,
فَلَا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ-وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ- فَكُّ رَقَبَةٍ
"Tetapi dia tidak menempuh jalan yang mendaki lagi sukar.--Tahukah kamu apa jalan yang mendaki lagi sukar itu?--(Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan," (Terj. QS. Al Balad: 11-13)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرِئٍ مُسْلِمٍ، أَعْتَقَ امْرَأً مُسْلِمًا، كَانَ فَكَاكَهُ مِنَ النَّارِ، يُجْزِي كُلُّ عُضْوٍ مِنْهُ عُضْوًا مِنْه
"Siapa saja seorang muslim yang memerdekan seorang muslim, maka hal itu akan membebaskan dirinya dari neraka, dimana masing-masing anggota badan (yang dimerdekakannya) memerdekakan anggota badannya (si pembebasnya)." (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani)
Nash-nash yang menerangkan keutamaan membebaskan budak sangat banyak sekali. Dan akan disebutkan sebagiannya pada pembahasan "Upaya Islam Untuk Memerdekakan Budak," insya Allah.
Dan perlu diketahui, bahwa memerdekakan budak laki-laki lebih utama daripada budak wanita, dan budak yang paling mahal dan berharga di sisi pemiliknya lebih utama dimerdekakan daripada yang di bawahnya.
Hikmah disyariatkan memerdekakan budak
Disyariatkan memerdekakan budak karena tujuan yang mulia dan hikmah yang dalam, di antaranya: membebaskan seorang manusia dari penderitaan sebagai budak, membuatnya memiliki dirinya sendiri, serta memberikan kebebasan bertindak padanya untuk manfaat dirinya.
Rukun memerdekakan budak
Rukun memerdekakan budak ada tiga:
a)     mu'tiq (orang yang memerdekakan)
b)    mu'taq (orang yang dimerdekakan)
c)     shighat (lafaz yang digunakan untuk memerdekakan)
Syarat memerdekakan budak
Untuk sahnya memerdekakan budak disyaratkan beberapa syarat berikut:
a.     Orang yang memerdekakan harus orang yang boleh tindakannya, yaitu orang yang baligh, berakal, cerdas, dan memilih sendiri.
Oleh karena itu, tidak sah memerdekakan dilakukan oleh anak kecil, orang gila, orang dungu, dan orang yang dipaksa. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ، عَنِ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يَفِيقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِم
"Diangkat pena dari tiga orang; orang gila yang hilang akalnya sampai sadar, orang yang tidur sampai ia bangun, dan anak kecil hingga baligh." (HR. Para Pemilik kitab sunan)
Demikian juga tidak sah pemerdekaan dari orang yang dipaksa sebagaimana tindakannya yang lain juga tidak sah.
b.     Ia memiliki orang yang hendak dimerdekakan itu. Oleh karena itu, tidak sah pemerdekaan dari orang yang tidak memilikinya.
c.     Orang yang dimerdekakan tidak terikat dengan hak yang lazim (mesti) yang menghalanginya dimerdekakan, seperti berhutang atau melakukan jinayat (tindak kejahatan), sehingga tidak sah dimerdekakan sampai ia melunasi hutangnya atau membayarkan diyat jinayatnya.
d.     Pemerdekaan harus menggunakan lafaz yang tegas atau lafaz sindiran yang menduduki posisinya (tegas), dan tidak cukup hanya sekedar diniatkan.
Shigat atau lafaz untuk memerdekakan
Shighat atau lafaz untuk memerdekakan ada dua macam:
a.     Sharih (tegas), yaitu yang menggunakan lafaz 'tq (memerdekakan) atau tahrir (membebaskan), atau tasrif (yang terbentuk) dari keduanya. Contoh: "Engkau merdeka, engkau bebas, engkau dimerdekakan, engkau dimerdekakan, atau aku bebaskan engkau."
b.     Kinayah (sindiran), yaitu seperti mengatakan, "Pergilah ke mana saja yang engkau kehendaki," atau, "tidak ada jalan lagi bagiku terhadap dirimu," atau, "tidak ada lagi kekuasaan bagiku terhadap dirimu," atau, "asingkanlah dirimu," atau, "menjauhlah kamu dariku," atau, "aku akan membiarkanmu," dsb. Kalimat sindiran ini tidak menjadi 'itq (memerdekakan) kecuali jika orang yang mengucapkan berniat memerdekakan budak.
Bersambung…
Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Al Fiqhul Muyassar Fii Dhau'il Kitab was Sunnah (beberapa ulama), Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq), Minhajul Muslim (Abu Bakr Al Jaza'iriy), Al Maktabatusy Syamilah, dll.

Siapakah Orang-Orang Yang Sukses?

Senin, 07 Mei 2012

بسم الله الرحمن الرحيم
Siapakah Orang-Orang Yang Sukses?
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Sebagian orang beranggapan bahwa orang yang sukses adalah orang yang memiliki kedudukan tinggi di tengah masyarakat, seperti sebagai pejabat. Sebagian lagi berpendapat, bahwa orang yang sukses adalah orang yang berharta banyak, memiliki rumah mewah, memiliki kendaraan yang banyak, dan lain-lain. Sebagian lagi berpendapat, bahwa orang yang sukses adalah orang yang telah menyelesaikan S1, S2, S3, atau berpendidikan tinggi. Sebagian lagi berpendapat, bahwa orang yang sukses adalah orang yang berhasil menjadi orang besar dan terkenal. Dan sebagian lagi berpendapat, bahwa orang yang sukses adalah orang yang berhasil mendapatkan apa yang dicita-citakannya.
Memang orang yang memperoleh semua itu dan memperoleh apa yang dicita-citakan adalah orang yang sukses. Akan tetapi kesuksesan itu adalah kesuksesan sementara yang kemudian akan ditinggalkannya. Adapun kesuksesan yang sesungguhnya adalah ketika seseorang masuk ke surga dan terhindar dari neraka. Allah Subhaanahu wa Ta'ala,
فَمَن زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ وَما الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلاَّ مَتَاعُ الْغُرُورِ
"Barang siapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan." (Terj. QS. Ali Imran: 185)
Inilah orang yang sukses. Hal itu, karena ketika seseorang masuk surga, maka apa yang diinginkannya ada. Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman,
وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الْأَنفُسُ وَتَلَذُّ الْأَعْيُنُ وَأَنتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
"Dan di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya." (Terj. QS. Az Zukhruf: 71)
Rounded Rectangle: Jangan Dibaca Ketika Khatib Berkhutbah! !!Dan kenimatan-kenikmatan yang ada di dalamnya kekal dan sempurna, tidak seperti di dunia yang sementara dan penuh keterbatasan. Coba fikirkan, apakah harta benda, jabatan, dan kedudukan yang ada pada kita akan kekal selama-lamanya? Dan coba fikirkan, apakah kenikmatan-kenikmatan yang ada di dunia ini sempurna? Tentu tidak, harta yang ada pada kita akan kita tinggalkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَتْبَعُ المَيِّتَ ثَلاَثَةٌ، فَيَرْجِعُ اثْنَانِ وَيَبْقَى مَعَهُ وَاحِدٌ: يَتْبَعُهُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَعَمَلُهُ، فَيَرْجِعُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَيَبْقَى عَمَلُهُ
“Ada tiga yang akan mengantarkan seorang mayit; yang dua pulang kembali, sedangkan yang satu akan bersamanya; yang tiga itu adalah keluarganya, hartanya, dan amalnya. Keluarga dan hartanya akan kembali, dan yang akan tinggal menemaninya adalah amalnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Di samping itu kenikmatan-kenikmatan yang ada di dunia ini tidak sempurna; ada hidup-ada mati, ada sehat-ada sakit, ada senang-ada sedih, ada mudah-ada susah, dan ada muda-ada tua. Hal ini menunjukkan keterbatasan kenikmatan dunia.
Jalan orang-orang yang sukses
Masuk surga adalah kesuksesan paling besar, akan tetapi untuk memasukinya seseorang harus menempuh jalannya. Jalan tersebut telah Allah Subhaanahu wa Ta'ala terangkan dalam firman-Nya:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (1) الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ (2) وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ (3) وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ (4) وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7) وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ (8) وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَوَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ (9) أُولَئِكَ هُمُ الْوَارِثُونَ (10) الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (11)
"Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,--(yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya,--Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna,--Dan orang-orang yang menunaikan zakat,--Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,--Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak terceIa.—Barang siapa mencari yang di balik itu maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.--Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.--Dan orang-orang yang memelihara shalatnya.--Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi,--(yakni) yang akan mewarisi surga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya." (Terj. QS. Al Mu'minun: 1-11)
Apa yang disebutkan dalam ayat di atas adalah jalan orang-orang yang sukses. Oleh karena itu, hendaknya seorang hamba menimbang dirinya dengan beberapa ayat di atas, di mana dengannya mereka dapat mengetahui sejauh mana keimanan mereka, bertambah atau kurang, banyak atau sedikit.
Firman Allah Ta'ala, " Sungguh beruntung orang-orang yang beriman," yakni sungguh berbahagia, sukses dan berhasil memperoleh apa yang diinginkan.
Firman Allah Ta'ala, "(yaitu) orang yang khusyu' dalam shalatnya,"
Khusyu’ artinya hadirnya hati dan diamnya anggota badan. khusyu dalam shalat akan diperoleh bagi orang yang hatinya tertuju kepada shalat, sibuk dengannya serta mengutamakannya, maka ketika itu shalat akan menjadi istirahatnya dan penyejuk pandangannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
حُبِّبَ إِلَيَّ مِنَ الدُّنْيَا النِّسَاءُ وَالطِّيبُ، وَجُعِلَ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلَاةِ
"Dijadikan aku suka dari dunia ini adalah wanita dan wewangian, dan dijadikan penyejuk mataku dalam shalat." (HR. Ahmad dan Nasa'i)
Khusyu’ merupakan ruhnya shalat, semakin besar kekhusyuan seseorang, maka semakin besar pahalanya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرِفُ وَمَا كُتِبَ لَهُ إِلَّا عُشْرُ صَلَاتِهِ تُسْعُهَا ثُمْنُهَا سُبْعُهَا سُدْسُهَا خُمْسُهَا رُبْعُهَا ثُلُثُهَا نِصْفُهَا
"Sesungguhnya seseorang ketika selesai shalat, maka tidak dicatat (pahalanya) kecuali sepersepuluhnya, sepersembilannya, seperdelapannya, sepertujuhnya, seperenamnya, seperempatnya, sepertiganya, dan setengahnya." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban dari Ammar bin Yasir, dan dihasankan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami' no. 1626).
Firman Allah Ta'ala, "Dan orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna,"
Yang tidak berguna di sini adalah yang tidak ada kebaikan dan faedahnya. Jika perbuatan yang tidak berguna mereka jauhi, maka perbuatan yang haram lebih mereka jauhi lagi. Oleh karena itulah, apabila seseorang mampu mengendalikan anggota badan yang paling ringan digerakkan (lisan), maka sudah tentu dia dapat mengendalikan anggota badan yang lain, sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Mu’adz bin Jabal, “Maukah kamu aku beritahukan penopang semua itu?” Mu’adz berkata, “Ya, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Jagalah ini.” Yakni lisanmu. Nah, orang-orang mukmin, karena sifat mereka yang terpuji, mereka jaga lisan mereka dari perkataan sia-sia dan hal-hal yang haram.
Menurut Ibnu Katsir, laghw (perkara sia-sia atau tidak berguna) adalah kebatilan, termasuk ke dalamnya syirk dan kemaksiatan, serta perkataan dan perbuatan yang tidak ada faedahnya sebagaimana firman Allah Ta'ala, "Dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya." (Terj. QS. Al Furqan: 72)
Firman Allah Ta'ala, "Dan orang yang menunaikan zakat," Yakni mereka berbuat ihsan dalam beribadah kepada Allah, yaitu dengan berbuat khusyu’ dalam shalat dan berbuat ihsan kepada manusia dengan membayar zakat. Termasuk zakat pula adalah membersihkan jiwa dari noda syirk dan kekufuran.
Firman Allah, "Dan orang yang memelihara kemaluannya," Yakni dari yang haram, seperti zina, homoseksual, dsb. Menjaga kemaluan dapat menjadi sempurna ketika seseorang menjauhi semua yang dapat mendorong kepada zina, seperti memandang wanita, menyentuhnya, berduaan dengannya dsb.
Kemudian Allah mengecualikan kepada istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak terceIa dalam hal ini.
Firman Allah Ta'ala, "Tetapi barang siapa mencari di balik itu," yakni selain istri dan budak, "maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas,"
Firman Allah Ta'ala, "Dan (sungguh beruntung) orang yang memelihara amanat-amanat," yakni baik amanah yang di dalamnya terdapat hak Allah maupun yang di dalamnya terdapat hak manusia. Apa yang Allah wajibkan kepada hamba merupakan amanah, sehingga seorang hamba wajib melaksanakannya, seperti shalat lima waktu, zakat, puasa di bulan Ramadhan, dsb. Sedangkan amanah yang di sana terdapat hak manusia adalah apa yang dipercayakan atau dibebankan mereka kepada kita, seperti menjaga harta yang mereka titipkan, melaksanakan tugas yang dibebankan, dsb.
Firman Allah Ta'ala, "dan (memelihara) janjinya," yakni baik janji antara mereka dengan Allah, maupun janji antara mereka dengan sesamanya.
Firman Allah Ta'ala, "Serta orang yang memelihara shalatnya," Yakni memelihara shalat pada waktunya.
Ibnu Mas'ud pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Amal apa yang paling dicintai Allah Ta’ala?” Beliau menjawab, “Shalat pada waktunya.” Ia bertanya lagi, “Lalu apa?” Beliau menjawab, “Berbakti kepada kedua orang tua.” Ia bertanya lagi, “Selanjutnya apa?” Beliau menjawab, “Berjihad fii sabiilillah.” (HR. Bukhari-Muslim)
Di samping itu, mereka pelihara pula syarat dan rukunnya, yang wajibnya dan melakukan adab-adabnya. Qatadah berkata, "Yakni mereka memelihara waktunya, (memelihara pula) rukunya dan sujudnya."
Allah memuji mereka karena shalat mereka yang khusyu’ dan karena mereka menjaganya. Dengan begitu shalat mereka menjadi sempurna, karena tidak mungkin shalat seseorang sempurna, jika selalu memeliharanya namun tidak khusyu’, atau khusyu’ dalam shalatnya namun tidak memelihara(waktu)nya.
Dalam beberapa ayat di atas, Allah menyebutkan sifat terpuji orang mukmin, dimana Dia mengawalinya dengan shalat dan mengakhirinya dengan shalat pula. Hal ini menunjukkan keutamaan shalat yang begitu besar. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
وَاعْلَمُوا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمُ الصَّلَاةَ، وَلَا يُحَافِظُ عَلَى الْوُضُوءِ إِلَّا مُؤْمِنٌ
"Ketahuilah, bahwa amal kalian yang paling baik adalah shalat, dan tidak ada yang menjaga wudhu selain orang mukmin." (HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Al Albani)
Oleh karena itulah, mengapa dalam azan, ajakan kepada shalat disudahi dengan "Hayya 'alal falah," (marilah menuju kepada keberuntungan). Hal itu, karena dengan seseorang mendatangi shalat sesungguhnya ia mendatangi keberuntungan dan kesuksesan. Seakan-akan kalimat azan itu mengatakan, "Jika kalian menginginkan keberuntungan dan kesuksesan, maka datangilah shalat."
Menurut Mujahid, tentang firman Allah Ta'ala, "Mereka itulah orang yang akan mewarisi," (Terj. QS. Al Mu'minun: 10), bahwa kaum mukmin akan mewarisi tempat-tempat orang-orang kafir (di surga), karena mereka diciptakan untuk beribadah kepada Allah Ta'ala saja tidak ada sekutu bagi-Nya. Ketika kaum mukmin menjalankan kewajiban ibadah itu, sedangkan mereka (kaum kafir) meninggalkannya, maka kaum mukmin mengambil bagian orang-orang kafir itu.
Ya Allah, masukkanlah kami ke surga dan jauhkanlah kami dari neraka. Ya Allah, masukkanlah kami ke surga dan jauhkanlah kami dari neraka. Ya Allah, masukkanlah kami ke surga dan jauhkanlah kami dari neraka.
Wallahu a'lam, wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger