Taushiyah Harian Ramadhan (10)

Senin, 29 Juni 2015
بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫رمضان مبارك‬‎
Taushiyah Harian Ramadhan (10)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut Taushiyah Harian Ramadhan yang coba kami sampaikan melalui beberapa Media Sosial seperti Kakao Talk, WA, BBM, Facebook, dsb. Semoga Allah menjadikan taushiyah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma amin.
Di antara materi ini, ada yang kami beri warna berbeda untuk dishare di media sosial agar tidak terlalu panjang.
Hari ke-30 : Berhari Raya Bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,
وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185)
Dalam ayat ini Allah Subhaanahu wa Ta’ala mensyariatkan bertakbir ketika kita telah menyempurnakan bulan Ramadhan, yakni dari sejak tenggelam matahari malam Idul Fitri sampai pelaksanaan shalat Ied. Ucapan takbirnya adalah,
اَللهُ اَكْبَرُ اَللهُ اَكْبَرُ لَاِالهَ اِلَّا اللهُ اَللهُ اَكْبَرُ اَللهُ اَكْبَرُ وَ للهِ اْلحَمْدُ
Artinya: “Allah Mahabesar, Allah Mahabesar. Tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah. Allah Mahabesar, Allah Mahaesar, untuk-Nyalah segala puji.”
Dan tidak mengapa ucapan takbirnya 3 kali.
Takbir tersebut disunahkan dijaharkan oleh kaum lelaki, baik ketika berada di masjid, di pasar, maupun di rumah, sebagai bentuk pengagungan terhadap Allah Azza wa Jalla, menampakkan beribadah kepada-Nya, dan sebagai bentuk syukur kepada-Nya. Adapun bagi kaum wanita, maka cukup disirrkan (dipelankan), karena mereka diperintahkan menutup diri dan merendahkan suaranya.
Allah Subhaanahu wa Ta’ala juga mensyariatkan shalat Ied sebagai bentuk menyempurnakan Dzikrullah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pula kepada kaum wanita untuk keluar shalat Ied padahal biasanya rumah lebih baik bagi mereka kecuali dalam kondisi ini. Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kami mengeluarkan kaum wanita pada hari Idul Fitri dan Idul Adh-ha, baik wanita yang masih gadis, wanita yang haidh, dan wanita yang dipingit. Adapun wanita yang haidh, maka mereka menyingkir dari tempat shalat, namun mereka menyaksikan kebaikan dan doa kaum muslimin. Aku pun bertanya, “Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab?” Beliau menjawab, “Hendaknya saudarinya memakaikan jilbab kepadanya.” (Muttafaq ‘alaih)
Termasuk Sunnah pada hari raya adalah sebelum seseorang berangkat menuju shalat Ied adalah ia mandi terlebih dahulu. ‘Ali radhiyallahu 'anhu pernah ditanya tentang mandi yang disyari’atkan, ia menjawab, “Mandi hari Jum’at, mandi hari ‘Arafah, mandi Idul Fithri dan Idul Adhha.” (Diriwayatkan oleh Baihaqi melalui jalan Syafi’i dari Zadzan).
Dan disunnahkan bagi laki-laki berhias dan memakai pakaian yang bagus. Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Ibnu Abid Dunya dan Baihaqi meriwayatkan dengan isnad yang shahih yang sampai kepada Ibnu Umar, bahwa ia memakai pakaian yang sangat bagus di dua hari raya.” (Fat-hul Bari 2/51)
Tentunya berhiasnya adalah yang sesuai syari’at, tidak dengan mencukur janggut, memakai kain melewati mata kaki, tidak juga dengan mencukur rambutnya dengan model qaza’ (mencukur sebagian rambut dan meninggalkan bagian yang lain), dan memakai cincin emas dan pakaian sutera bagi kaum lelaki, ini adalah haram. Dan bagi wanita dilarang bertabarruj (bersolek) ketika keluar dari rumah, juga tidak boleh memakai wewangian apalagi sampai melepas jilbab, atau memakai pakaian yang tipis dan tembus pandang.
Termasuk Sunnah pula pada hari Idul Fitri adalah makan beberapa buah kurma dalam jumlah ganjil terlebih dahulu sebelum berangkat ke tempat shalat. Hal ini berdasarkan penjelasan Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berangkat pada hari Idul Fitri sampai makan beberapa kurma, dan Beliau memakannya dalam jumlah ganjil. (HR. Ahmad dan Bukhari)
Dan sunnahnya, ia keluar menuju lapangan shalat Ied dengan berjalan kaki; tidak berkendaraan, kecuali jika ia lemah atau tempat shalat Ied jauh. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu berkata, “Termasuk Sunnah adalah seseorang keluar menuju shalat Ied sambil berjalan kaki.” (HR. Tirmidzi, ia berkata, “Hadits hasan.”)
Dan disunahkan berbeda jalan saat berangkat menuju lapangan dengan pulangnya. Jabir radhiyallahu 'anhu berkata, “Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam apabila di hari raya, menempuh jalan yang berbeda (antara berangkat dan pulangnya).” (HR. Bukhari)
Selesai, walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.
Marwan bin Musa
Daftar Isi Taushiyah Harian Ramadhan
Hari ke-1 : Keutamaan Bulan Ramadhan
Hari ke-2 : Keutamaan Puasa
Hari ke-3 : Hukum Puasa Ramadhan
Hari ke-4 : Keutamaan Qiyam Ramadhan
Hari ke-5 : Praktek Qiyam Ramadhan
Hari ke-6 : Motivasi Qiyam Ramadhan
Hari ke-7 : Beberapa Kekeliruan Yang Terjadi di Bulan Ramadhan
Hari ke-8 : Keutamaan Membaca Al Qur’an dan Beberapa Bentuk Membacanya
Hari ke-9 : Berhentilah Dari Maksiat
Hari ke-10 : Beberapa Macam Golongan Manusia Dalam Menjalankan Puasa
Hari ke-11 : Hikmah Puasa
Hari ke-12 : Berpuasa Tetapi Tidak Shalat
Hari ke-13 : Adab Yang Wajib Ketika Berpuasa
Hari ke-14 : Adab Yang Sunah Ketika Berpuasa
Hari ke-15 : Salah Satu Bentuk Membaca Al Qur’an
Hari ke-16 : Adab Membaca Al Qur’an
Hari ke-17 : Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa
Hari ke-18 : Hal-hal Yang Tidak Membatalkan Puasa dan Hal-Hal Yang Dibolehkan Bagi Orang Yang Berpuasa
Hari ke-19 : Menyuruh Istri dan Putri Mengenakan Jilbab
Hari ke-20 : Keadaan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di Sepuluh Terakhir Bulan Ramadhan
Hari ke-21 : Keutamaan Malam Lailatul Qadr
Hari ke-22 : Tanda-Tanda Malam Lailatul Qadr
Hari ke-23 : Apa Yang Dilakukan Oleh Orang Yang I’tikaf dan Pembatal-Pembatal I’tikaf
Hari ke-24 : Fiqh Zakat
Hari ke-25 : Orang-Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Hari ke-26 : Zakat Fitri
Hari ke-27 : Taubat
Hari ke-28 : Sifat Neraka dan Penghuninya
Hari ke-29 : Sifat Surga dan Penghuninya
Hari ke-30 : Berhari Raya Bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Maraji': Al Maktabatusy Syamilah versi 3.45, Majalis Syahri Ramadhan (Syaikh Ibnu Utsaimin, attasmeem.com), Ahkaam Qiyamil Lail (Syaikh Sulaiman Al Ulwan), Bughyatul Mutathawwi’ (M. Bin Umar Bazmul), Modul Fiqh kelas 7 (Penulis), Haalus Salaf Ma’al Qur’an fii Ramadhaan (Dr. Ahmad Arafah, www.saaid.net), Shifat Shaumin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (Salim bin Ied Al Hilaliy dan Ali Hasan Al Halabiy), Mausu’ah Haditsiyyah Mushagharah (Markaz Nurul Islam Li Abhatsil Qur’an was Sunnah), ‘Aunul Ma’bud (Muhammad Asyraf Al ‘Azhim Abadiy), Latha’iful Ma’arif fimaa Limawasimil ‘Aaam minal Wazhaa’if (Ibnu Rajab Al Hanbali), Bulughul Maram min Adillatil Ahkaam (Ibnu Hajar Al ‘Asqalani), Al Fiqhul Muyassar Fii Dhau’il Kitab was Sunnah (Tim Ahli Fiqh, KSA), Minhajul Muslim (Abu Bakr Al Jaza’iriy), dll.  

Taushiyah Harian Ramadhan (9)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫رمضان مبارك‬‎
Taushiyah Harian Ramadhan (9)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut Taushiyah Harian Ramadhan yang coba kami sampaikan melalui beberapa Media Sosial seperti Kakao Talk, WA, BBM, Facebook, dsb. Semoga Allah menjadikan taushiyah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma amin.
Di antara materi ini, ada yang kami beri warna berbeda untuk dishare di media sosial agar tidak terlalu panjang.
Hari ke-29 : Sifat Surga dan Penghuninya
Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,
مَثَلُ الْجَنَّةِ الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ فِيهَا أَنْهَارٌ مِّن مَّاء غَيْرِ آسِنٍ وَأَنْهَارٌ مِن لَّبَنٍ لَّمْ يَتَغَيَّرْ طَعْمُهُ وَأَنْهَارٌ مِّنْ خَمْرٍ لَّذَّةٍ لِّلشَّارِبِينَ وَأَنْهَارٌ مِّنْ عَسَلٍ مُّصَفًّى وَلَهُمْ فِيهَا مِن كُلِّ الثَّمَرَاتِ وَمَغْفِرَةٌ مِّن رَّبِّهِمْ كَمَنْ هُوَ خَالِدٌ فِي النَّارِ وَسُقُوا مَاء حَمِيماً فَقَطَّعَ أَمْعَاءهُمْ
“(Apakah) perumpamaan (penghuni) surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tidak berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tidak berubah rasanya, sungai-sungai dari khamar yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring; dan mereka memperoleh di dalamnya segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka, sama dengan orang yang kekal dalam neraka Jahannam dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong usus-ususnya?” (QS. Muhammad: 15)
وَدَانِيَةً عَلَيْهِمْ ظِلَـلُهَا وَذُلِّلَتْ قُطُوفُهَا تَذْلِيلاً * وَيُطَافُ عَلَيْهِمْ بِـَانِيَةٍ مِّن فِضَّةٍ وَأَكْوابٍ كَانَتْ قَوَارِيرَاْ * قَوَارِيرَاْ مِن فِضَّةٍ قَدَّرُوهَا تَقْدِيراً * وَيُسْقَوْنَ فِيهَا كَأْساً كَانَ مِزَاجُهَا زَنجَبِيلاً * عَيْناً فِيهَا تُسَمَّى سَلْسَبِيلاً * وَيَطُوفُ عَلَيْهِمْ وِلْدَنٌ مُّخَلَّدُونَ إِذَا رَأَيْتَهُمْ حَسِبْتَهُمْ لُؤْلُؤاً مَّنثُوراً * وَإِذَا رَأَيْتَ ثَمَّ رَأَيْتَ نَعِيماً وَمُلْكاً كَبِيراً
“Dan naungan (pohon-pohon surga itu) dekat di atas mereka dan buahnya dimudahkan memetiknya semudah-mudahnya.--Dan diedarkan kepada mereka bejana-bejana dari perak dan piala-piala yang bening laksana kaca,--(yaitu) kaca-kaca (yang terbuat) dari perak yang telah diukur mereka dengan sebaik-baiknya.---Di dalam surga itu mereka diberi minum segelas (minuman) yang campurannya adalah jahe.--(yang didatangkan dari) sebuah mata air surga yang dinamakan salsabil.--Dan mereka dikelilingi oleh pelayan-pelayan muda yang tetap muda. apabila kamu melihat mereka, kamu akan mengira mereka, mutiara yang bertaburan.--Dan apabila kamu melihat di sana (surga), niscaya kamu akan melihat berbagai macam kenikmatan dan kerajaan yang besar.” (QS. Al Insaam: 14-20)
إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِى مَقَامٍ أَمِينٍ * فِى جَنَّـتٍ وَعُيُونٍ * يَلْبَسُونَ مِن سُندُسٍ وَإِسْتَبْرَقٍ مُّتَقَـابِلِينَ * كَذَلِكَ وَزَوَّجْنَـاهُم بِحُورٍ عِينٍ * يَدْعُونَ فِيهَا بِكلِّ فَـاكِهَةٍ ءَامِنِينَ
“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada dalam tempat yang aman,--(yaitu) di dalam taman-taman dan mata air-mata air;--Mereka memakai sutera yang halus dan sutera yang tebal, (duduk) berhadap-hadapan,--Demikianlah, dan Kami berikan kepada mereka bidadari.--Di dalamnya mereka meminta segala macam buah-buahan dengan aman (dari segala kekhawatiran).” (QS. Ad Dukhaan: 51-55)
ادْخُلُواْ الْجَنَّةَ أَنتُمْ وَأَزْوَجُكُمْ تُحْبَرُونَ * يُطَافُ عَلَيْهِمْ بِصِحَـافٍ مِّن ذَهَبٍ وَأَكْوَبٍ وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الْأَنْفُسُ وَتَلَذُّ الأَعْيُنُ وَأَنتُمْ فِيهَا خَـالِدُونَ * وَتِلْكَ الْجَنَّةُ الَّتِى أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ * لَكُمْ فِيهَا فَـكِهَةٌ كَثِيرَةٌ مِّنْهَا تَأْكُلُونَ *
“Masuklah kamu ke dalam surga, kamu dan istri-istri kamu digembirakan--Diedarkan kepada mereka piring-piring dari emas, dan piala-piala, dan di dalam surga itu terdapat semua yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya".--Dan itulah surga yang diwariskan kepada kamu disebabkan amal yang dahulu kamu kerjakan.--Di dalam surga itu ada buah-buahan yang banyak untukmu yang sebagiannya kamu makan.” (QS. Az Zukhruf: 70-73)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«إِنَّ لِلْمُؤْمِنِ فِي الْجَنَّةِ لَخَيْمَةً مِنْ لُؤْلُؤَةٍ وَاحِدَةٍ مُجَوَّفَةٍ، طُولُهَا سِتُّونَ مِيلًا، لِلْمُؤْمِنِ فِيهَا أَهْلُونَ، يَطُوفُ عَلَيْهِمِ الْمُؤْمِنُ فَلَا يَرَى بَعْضُهُمْ بَعْضًا»
“Sesungguhnya untuk seorang mukmin di surga ada sebuah kemah dari mutiara yang berongga, tingginya enam puluh hasta. Di dalamnya ia mempunyai istri-istri yang didatanginya, dimana yang satu dengan yang lain tidak saling melihat.” (HR. Muslim dari Abdullah bin Qais).
عَنْ عَلِيٍّ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ فِي الجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا» ، فَقَامَ أَعْرَابِيٌّ فَقَالَ: لِمَنْ هِيَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: «لِمَنْ أَطَابَ الكَلَامَ، وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ، وَأَدَامَ الصِّيَامَ، وَصَلَّى بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ»
Dari Ali radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya di surga ada kamar-kamar yang luarnya terlihat dari dalam dan dalamnya terlihat dari luar.” Lalu seorang Arab badui bertanya, “Untuk siapa kamar-kamar itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Untuk orang yang lembut dalam berbicara, memberikan makan kepada orang lain, melazimi puasa, dan melakukan shalat di malam hari ketika orang-orang tidur.” (HR. Tirmidzi, dan dihasankan oleh Al Albani)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ أَوَّلَ زُمْرَةٍ يَدْخُلُونَ الجَنَّةَ عَلَى صُورَةِ القَمَرِ لَيْلَةَ البَدْرِ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ عَلَى أَشَدِّ كَوْكَبٍ دُرِّيٍّ فِي السَّمَاءِ إِضَاءَةً، لاَ يَبُولُونَ وَلاَ يَتَغَوَّطُونَ، وَلاَ يَتْفِلُونَ وَلاَ يَمْتَخِطُونَ، أَمْشَاطُهُمُ الذَّهَبُ، وَرَشْحُهُمُ المِسْكُ، وَمَجَامِرُهُمْ الأَلُوَّةُ الأَنْجُوجُ، عُودُ الطِّيبِ وَأَزْوَاجُهُمُ الحُورُ العِينُ، عَلَى خَلْقِ رَجُلٍ وَاحِدٍ، عَلَى صُورَةِ أَبِيهِمْ آدَمَ، سِتُّونَ ذِرَاعًا فِي السَّمَاءِ»
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya rombongan pertama yang memasuki surga rupa mereka seperti bulan pada malam purnama. Rombongan setelahnya bagaikan bintang yang berkilau seperti mutiara yang bercahaya di langit. Mereka tidak buang air kecil, tidak buang air besar, tidak meludah, dan tidak membuang ingus. Sisir-sisir mereka dari emas, dan keringat mereka adalah kesturi. Dupa mereka kayu aluwwah, yaitu kayu gaharu; kayu yang wangi. Istri-istri mereka adalah bidadari yang bermata jeli dengan fisik yang sama, yaitu fisik nenek moyang mereka Adam yang tingginya enam puluh hasta ke langit.” (HR. Bukhari dan Muslim. Dalam riwayat lain disebutkan, bahwa masing-masing mereka memiliki dua istri, dimana sumsum betisnya terlihat di balik dagingnya karena cantiknya. Mereka tidak saling berselisih dan tidak saling membenci. Hati mereka bersatu, dan mereka bertasbih kepada Allah di pagi dan petang.”)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«إِنَّ الرَّجُلَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ لَيُعْطَى قُوَّةَ مِائَةِ رَجُلٍ فِي الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَالشَّهْوَةِ وَالْجِمَاعِ»«حَاجَةُ أَحَدِهِمْ عَرَقٌ يُفِيضُ مِنْ جِلْدِهِ فَإِذَا بَطْنُهُ قَدْ ضَمُرَ»
“Sesungguhnya seseorang penghuni surga diberi kekuatan seperti seratus orang dalam hal makan, minum, syahwat, dan berjima’. Buang hajat mereka akan berubah menjadi keringat yang keluar dari kulitnya, sehingga perutnya tiba-tiba mengempis.” (HR. Thabrani, dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 1627)
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، وَأَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " يُنَادِي مُنَادٍ: إِنَّ لَكُمْ أَنْ تَصِحُّوا فَلَا تَسْقَمُوا أَبَدًا، وَإِنَّ لَكُمْ أَنْ تَحْيَوْا فَلَا تَمُوتُوا أَبَدًا، وَإِنَّ لَكُمْ أَنْ تَشِبُّوا فَلَا تَهْرَمُوا أَبَدًا، وَإِنَّ لَكُمْ أَنْ تَنْعَمُوا فَلَا تَبْأَسُوا أَبَدًا " فَذَلِكَ قَوْلُهُ عَزَّ وَجَلَّ: {وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ} [الأعراف: 43]
Dari Abu Sa’id Al Khudriy dan Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda, “Akan ada yang berseru (kepada penghuni surga), “Sesungguhnya kalian akan sehat selama-lamanya dan tidak akan sakit. Kalian akan hidup selama-lamanya dan tidak akan mati. Kalian akan muda selama-lamanya dan tidak akan tua. Kalian akan senang dan tidak akan sengsara selama-lamanya.” Itulah maksud firman Allah Ta’ala, “Dan mereka diseru, “Itulah surga yang diwariskan kepada kamu karena amal yang kamu kerjakan.” (Al A’raaf: 43) (HR. Muslim)
عَنْ صُهَيْبٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ، قَالَ: يَقُولُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: تُرِيدُونَ شَيْئًا أَزِيدُكُمْ؟ فَيَقُولُونَ: أَلَمْ تُبَيِّضْ وُجُوهَنَا؟ أَلَمْ تُدْخِلْنَا الْجَنَّةَ، وَتُنَجِّنَا مِنَ النَّارِ؟ قَالَ: فَيَكْشِفُ الْحِجَابَ، فَمَا أُعْطُوا شَيْئًا أَحَبَّ إِلَيْهِمْ مِنَ النَّظَرِ إِلَى رَبِّهِمْ عَزَّ وَجَلَّ
Dari Shuhaib, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda, “Apabila penghuni surga telah masuk surga. Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman, “Maukah kalian sesuatu sebagai tambahan?” Para penghuninya berkata, “Bukankah Engkau telah memutihkan wajah-wajah kami, memasukkan kami ke surga, dan menyelamatkan kami dari neraka?” Maka Allah membuka tabir. Ketika itu, mereka tidak diberikan sesuatu yang lebih mereka cintai daripada melihat Tuhan mereka Azza wa Jalla.” (HR. Muslim)
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " إِنَّ اللهَ يَقُولُ لِأَهْلِ الْجَنَّةِ: يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ فَيَقُولُونَ: لَبَّيْكَ رَبَّنَا وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيْرُ فِي يَدَيْكَ فَيَقُولُ: هَلْ رَضِيتُمْ؟ فَيَقُولُونَ: وَمَا لَنَا لَا نَرْضَى؟ يَا رَبِّ وَقَدْ أَعْطَيْتَنَا مَا لَمْ تُعْطِ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ، فَيَقُولُ: أَلَا أُعْطِيكُمْ أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ؟ فَيَقُولُونَ: يَا رَبِّ وَأَيُّ شَيْءٍ أَفْضَلُ مِنْ ذَلِكَ؟ فَيَقُولُ: أُحِلُّ عَلَيْكُمْ رِضْوَانِي، فَلَا أَسْخَطُ عَلَيْكُمْ بَعْدَهُ أَبَدًا "
Dari Abu Sa’id Al Khudri, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah akan berfirman kepada penghuni surga, “Wahai penghuni surga!” Mereka, “Kami sambut panggilan-Mu dengan penuh bahagia, dan kebaikan pada kedua Tangan-Mu.” Dia berfirman, “Apakah kalian puas?” Mereka menjawab, “Bagaimana kami tidak puas wahai Rabb? Engkau telah memberikan kepada kami pemberian yang tidak Engkau berikan kepada salah seorang pun makhluk-Mu.” Dia berfirman, “Maukah kalian Kuberikan yang lebih utama dari itu?” Mereka menjawab, “Sesuatu apa yang lebih utama daripada ini?” Dia berfirman, “Aku limpahkan kepada kalian keridhaan-Ku. Dan Aku tidak akan murka kepada kalian selama-lamanya.” (HR. Muslim)
Adapun penghuni surga, mereka adalah orang-orang yang ketika di dunia beriman dan bertakwa. Sifat mereka disebutkan dalam firman Allah Ta’ala berikut ini:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ * الَّذِينَ هُمْ فِى صَلاَتِهِمْ خَـاشِعُونَ * وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُّعْرِضُونَ * وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَـوةِ فَـعِلُونَ * وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَـافِظُونَ * إِلاَّ عَلَى أَزْوَجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَـانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ * فَمَنِ ابْتَغَى وَرَآءَ ذلِكَ فَأُوْلَائِكَ هُمُ الْعَادُونَ * وَالَّذِينَ هُمْ لاَِمَـنَـتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَعُونَ * وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَوَتِهِمْ يُحَـافِظُونَ * أُوْلَـئِكَ هُمُ الْوَرِثُونَ * الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا خَـالِدُونَ
“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,--(yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya,--Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna,--Dan orang-orang yang menunaikan zakat,--Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,--Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak terceIa.—Barang siapa mencari di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.--Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.--Dan orang-orang yang memelihara shalatnya.--Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi,--(yakni) yang akan mewarisi syurga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Mu’minun: 1-11)
وَسَارِعُواْ إِلَى مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَـاوَاتُ وَالاَْرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ * الَّذِينَ يُنفِقُونَ فِى السَّرَّآءِ وَالضَّرَّآءِ وَالْكَـاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَـافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ * وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُواْ فَـحِشَةً أَوْ ظَلَمُواْ أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُواْ اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُواْ لِذُنُوبِهِمْ وَمَن يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّواْ عَلَى مَا فَعَلُواْ وَهُمْ يَعْلَمُونَ
“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa,-- (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.--Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat kepada Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedangkan mereka mengetahui.” (QS. Ali Imran: 133-135)
Bersambung...
Marwan bin Musa
Maraji': Al Maktabatusy Syamilah versi 3.45, Majalis Syahri Ramadhan (Syaikh Ibnu Utsaimin, attasmeem.com), Ahkaam Qiyamil Lail (Syaikh Sulaiman Al Ulwan), Bughyatul Mutathawwi’ (M. Bin Umar Bazmul), Modul Fiqh kelas 7 (Penulis), Haalus Salaf Ma’al Qur’an fii Ramadhaan (Dr. Ahmad Arafah, www.saaid.net), Shifat Shaumin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (Salim bin Ied Al Hilaliy dan Ali Hasan Al Halabiy), Mausu’ah Haditsiyyah Mushagharah (Markaz Nurul Islam Li Abhatsil Qur’an was Sunnah), ‘Aunul Ma’bud (Muhammad Asyraf Al ‘Azhim Abadiy), Latha’iful Ma’arif fimaa Limawasimil ‘Aaam minal Wazhaa’if (Ibnu Rajab Al Hanbali), Bulughul Maram min Adillatil Ahkaam (Ibnu Hajar Al ‘Asqalani), Al Fiqhul Muyassar Fii Dhau’il Kitab was Sunnah (Tim Ahli Fiqh, KSA), dll. 

Taushiyah Harian Ramadhan (8)

Rabu, 24 Juni 2015
بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫رمضان كريم‬‎
Taushiyah Harian Ramadhan (8)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut Taushiyah Harian Ramadhan yang coba kami sampaikan melalui beberapa Media Sosial seperti Kakao Talk, WA, BBM, Facebook, dsb. Semoga Allah menjadikan taushiyah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma amin.
Di antara materi ini, ada yang kami beri warna berbeda untuk dishare di media sosial agar tidak terlalu panjang.
Hari ke-27 : Taubat
Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,
وَتُوبُواْ إِلَى اللَّهِ جَمِيعاً أَيُّهاَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman agar kamu beruntung.” (QS. An Nuur: 31)
يأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ تُوبُواْ إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحاً عَسَى رَبُّكُمْ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمْ سَيِّئَـاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّـاتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَـارُ
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai." (QS. At Tahrim: 8)
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«يَا أَيُّهَا النَّاسُ تُوبُوا إِلَى اللهِ، فَإِنِّي أَتُوبُ، فِي الْيَوْمِ إِلَيْهِ مِائَةَ، مَرَّةٍ»
“Wahai manusia! Bertaubatlah kepada Allah, karena aku bertaubat kepada-Nya dalam sehari 100 kali.” (HR. Muslim)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَلَّهُ أَشَدُّ فَرَحًا بِتَوْبَةِ أَحَدِكُمْ، مِنْ أَحَدِكُمْ بِضَالَّتِهِ، إِذَا وَجَدَهَا
“Allah lebih senang dengan taubatnya salah seorang di antara kalian daripada senangnya kalian menemukan kembali hewan kendaraannya yang telah hilang (ketika safar).”(HR. Muslim)
Kenapa kita harus segera bertaubat dari maksiat?
Ahli Ilmu berkata,
إِنَّ الْمَعَاصِيَ بَرِيْدُ الْكُفْرِ يَنْتَقِلُ الْإِنْسَانُ فِيْهَا مَرْحَلَةً مَرْحَلَةً حَتَّى يَزِيْغَ عَنْ دِيْنِهِ كُلِّهِ
“Sesungguhnya maksiat-maksiat merupakan pengantar ke arah kekufuran, dimana seseorang mendekati (kekufuran itu) setahap-demi setahap sehingga ia melenceng dari agama secara keseluruhan.”
Syarat-syarat taubat nashuha:
1.     Dilakukan karena Allah Azza wa Jalla; yakni pendorongnya untuk bertaubat adalah cinta kepada Allah, mengagungkan-Nya, mengharap pahala-Nya, dan takut terhadap siksa-Nya.
2.     Menyesali perbuatan dosa yang dilakukannya.
3.     Berhenti dari melakukan perbuatan dosa itu segera. Jika dosanya berupa mengerjakan yang haram, maka dengan meninggalkannya pada saat itu, dan jika berupa meninggalkan kewajiban, maka dengan melakukannya pada saat itu.
Jika maksiatnya terkait dengan hak orang lain, maka tidak sah taubatnya sampai ia lepas dari hak orang lain itu.
Misalnya, jika ia mengambil harta orang lain, maka tidak sah taubatnya sampai mengembalikan harta itu kepada pemiliknya jika masih hidup atau Ahli warisnya, jika pemiliknya telah tiada. Jika tidak ada Ahli waris, maka dia serahkan kepada Baitul Mal. Dan jika ia tidak mengetahui siap pemiliknya, maka ia sedekahkan.
Jika maksiatnya berupa mengghibahi seorang muslim, maka ia meminta dihalalkan (dimaafkan) jika orang itu mengetahui ghibahnya, atau khawatir diketahui. Jika tidak, maka dengan memohonkan ampunan kepada Allah untuknya dan memujinya dengan menyebutkan sifat-sifatnya yang terpuji di majlis tempat ia mengghibahinya.
4.     Berniat keras untuk tidak mengulanginya lagi.
5.     Bukan pada  waktu yang tidak diterima lagi taubat. Yaitu: (a) ketika matahari telah terbit dari barat, (2) ketika tiba ajal.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salllam bersabda,
مَنْ تَابَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا، تَابَ اللهُ عَلَيْهِ
“Barang siapa yang bertaubat sebelum matahari terbit dari barat, maka Allah akan menerima taubatnya.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah)
إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ العَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ
“Sesungguhnya Allah menerima taubat seorang hamba selama nyawanya belum di tenggorokan.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi, ia berkata, “Hadits hasan.”)
Jika semua syarat taubat ini dilakukan, maka taubatnya diterima meskipun dosanya besar. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,
قُلْ يعِبَادِىَ الَّذِينَ أَسْرَفُواْ عَلَى أَنفُسِهِمْ لاَ تَقْنَطُواْ مِن رَّحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعاً إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
Katakanlah, "Wahai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az Zumar: 53)
Hari ke-28 : Sifat Neraka dan Penghuninya
Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,
يأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ قُواْ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلاَظٌ شِدَادٌ لاَّ يَعْصُونَ اللَّهَ مَآ أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At Tahrim: 6)
فَالَّذِينَ كَفَرُواْ قُطِّعَتْ لَهُمْ ثِيَابٌ مِّن نَّارِ يُصَبُّ مِن فَوْقِ رُءُوسِهِمُ الْحَمِيمُ * يُصْهَرُ بِهِ مَا فِى بُطُونِهِمْ وَالْجُلُودُ * وَلَهُمْ مَّقَامِعُ مِنْ حَدِيدٍ * كُلَّمَآ أَرَادُواْ أَن يَخْرُجُواْ مِنْهَا مِنْ غَمٍّ أُعِيدُواْ فِيهَا وَذُوقُواْ عَذَابَ الْحَرِيقِ
“Maka orang kafir akan dibuatkan untuk mereka pakaian-pakaian dari api neraka. Disiramkan air yang sedang mendidih ke atas kepala mereka.--Dengan air itu dihancur luluhkan segala apa yang ada dalam perut mereka dan juga kulit (mereka).--Dan untuk mereka cambuk-cambuk dari besi.--Setiap kali mereka hendak ke luar dari neraka lantaran kesengsaraan mereka, niscaya mereka dikembalikan ke dalamnya. (kepada mereka dikatakan), "Rasakanlah azab yang membakar ini.” (QS. Al Hajj: 19-22)
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُواْ بِـَايَـاتِنَا سَوْفَ نُصْلِيهِمْ نَاراً كُلَّمَا نَضِجَتْ جُلُودُهُمْ بَدَّلْنَـاهُمْ جُلُوداً غَيْرَهَا لِيَذُوقُواْ الْعَذَابَ
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat Kami, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam neraka. Setiap kali kulit mereka hangus, Kami ganti kulit mereka dengan kulit yang lain, supaya mereka merasakan azab. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. An Nisaa’: 56)
وَتَرَى الْمُجْرِمِينَ يَوْمَئِذٍ مُّقَرَّنِينَ فِى الْأَصْفَادِ * سَرَابِيلُهُم مِّن قَطِرَانٍ وَتَغْشَى وُجُوهَهُمْ النَّارُ
“Dan kamu akan melihat orang-orang yang berdosa pada hari itu diikat bersama-sama dengan belenggu.--Pakaian mereka adalah dari pelangkin (ter) dan muka mereka ditutup oleh api neraka,” (QS. Ibrahim: 49-50)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «نَارُكُمْ هَذِهِ الَّتِي يُوقِدُ ابْنُ آدَمَ جُزْءٌ مِنْ سَبْعِينَ جُزْءًا، مِنْ حَرِّ جَهَنَّمَ» قَالُوا: وَاللهِ إِنْ كَانَتْ لَكَافِيَةً، يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: «فَإِنَّهَا فُضِّلَتْ عَلَيْهَا بِتِسْعَةٍ وَسِتِّينَ جُزْءًا، كُلُّهَا مِثْلُ حَرِّهَا»
Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Api kalian yang dinyalakan anak Adam ini adalah satu dari tujuh puluh bagian panasnya neraka Jahannam.” Para sahabat berkata, “Demi Allah, bagian itu saja sudah cukup wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Sesungguhnya api neraka Jahannam dilebihkan panasnya dengan 69 bagian, dimana masing-masing bagian sama panasnya.” (HR. Muslim)
Utbah bin Ghazwan radhiyallahu ‘anhu pernah berkata dalam khutbahnya, “Telah disebutkan kepada kami, bahwa sebuah batu dijatuhkan dari tepi neraka Jahannam, lalu jatuh ke dalamnya selama tujuh puluh tahun, namun belum mencapai dasarnya juga. Demi Allah, sesungguhnya neraka akan menjadi penuh. Apakah kalian heran?”
عَنِ النُّعْمَانَ قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ أَهْوَنَ أَهْلِ النَّارِ عَذَابًا يَوْمَ القِيَامَةِ لَرَجُلٌ، تُوضَعُ فِي أَخْمَصِ قَدَمَيْهِ جَمْرَةٌ، يَغْلِي مِنْهَا دِمَاغُهُ»
Dari Nu’man radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya penghuni neraka yang paling ringan azabnya pada hari Kiamat adalah orang yang di bawah kedua kakinya diletakkan bara api, lalu otaknya mendidih karenanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam Shahih Bukhari dan Muslim disebutkan, bahwa pada hari Kiamat akan dikatakan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani, “Apa yang kalian inginkan?” Mereka menjawab, “Kami haus wahai Tuhan kami, maka berilah kami minum.” Lalu ditunjukkanlah kepada mereka neraka Jahannam seakan-akan ia seperti fatamorgana; dimana sebagiannya mematahkan yang lain sambil dikatakan, “Tidakkah kalian mendatanginya (bayang-bayang seperti air)?” Maka mereka pun berjatuhan ke neraka.
Al Hasan berkata, “Bagaimana menurutmu tentang orang-orang yang terus berdiri selama 50.000 tahun tidak makan dan tidak minum sedikit pun, sehingga leher-leher mereka terasa putus karena kehausan dan perut mereka terbakar rasa lapar, lalu mereka malah digiring ke neraka dan diberikan minuman  dari mata air yang sangat panas, yang panasnya telah mencapai puncaknya dan matang pula?”
Dalam Shahih Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، إِنَّ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ عَهْدًا لِمَنْ يَشْرَبُ الْمُسْكِرَ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ الْخَبَالِ» قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، وَمَا طِينَةُ الْخَبَالِ؟ قَالَ: «عَرَقُ أَهْلِ النَّارِ» أَوْ «عُصَارَةُ أَهْلِ النَّارِ»
“Setiap yang memabukkan adalah haram. Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berjanji untuk orang yang meminum sesuatu yang membabukkan, bahwa Dia akan memberikan minuman Thinatul khabal kepadanya.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa itu Thinatul khabal?” Beliau menjawab, “Keringat penghuni neraka, atau “Cairan yang keluar dari tubuh penghuni neraka.”
Ibnul Jauziy rahimahullah berkata tentang neraka, “Ia adalah tempat yang penghuninya mendapatkan kutukan, dicegah dari kenikmatan dan kebahagiaan, dan jernihnya wajah mereka digantikan oleh warna hitam. Mereka dipukul dengan cambuk yang lebih kuat daripada gunung. Di atasnya ada para malaikat yang keras dan kasar. Engkau melihat penghuninya menikmati air yang mendidih, lalu dilempar ke tempat yang sangat dingin. Kesedihan mereka terus berlanjut; tidak pernah bergembira, dan mereka tinggal di sana tidak berpindah darinya selama-lamanya, sementara di atasnya ada para malaikat yang kasar dan keras. Penghuninya menangis karena menyia-nyiakan masa muda. Setiap kali tangisan semakin menjadi, maka siksaan pun semakin bertambah, di atasnya ada para malaikat yang kasar dan keras. Duhai menyesal sekali mereka karena Allah telah murka. Duhai berat sekali cobaan itu karena besarnya penderitaan. Duhai malu sekali mereka karena diketahui cacatnya di hadapan semua makhluk; bahkan di hadapan para saksi. Mana usaha mereka mencari dunia? Kebaikan apa yang mereka peroleh ketika tercebur dalam dosa-dosa, sepertinya itu semua mimpi yang kacau, lalu tubuh-tubuh mereka dibakar. Setelah hangus diulang kembali, dan di atasnya ada para malaikat yang kasar dan keras.”
Ketahuilah wahai saudaraku! Sebab-sebab yang memasukkan ke dalam neraka telah Allah sebutkan dalam kitab-Nya dan telah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan dalam As Sunnah agar manusia waspada dan menjauhinya. Sebab-sebab itu adalah kufur dan kefasikan (kemaksiatan). Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,
وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَإِنَّ لَهُ نَارَ جَهَنَّمَ
“Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka Sesungguhnya baginyalah neraka Jahannam.” (QS. Al Jin: 23)
Durhaka di sini mencakup kufur dan fasik.
Kekufuran atau kekafiran menyebabkan seseorang kekal di neraka, sedangkan kemaksiatan atau kefasikan menyebabkan kehilangan sebutan adil dalam dirinya dan berhak masuk neraka namun tidak kekal di sana.
Contoh kufur adalah: [1] syirk kepada Allah (lihat QS. Al Ma’idah: 72), [2] kufur kepada hal-hal yang wajib diimani (lihat QS. An Nisaa’: 150-151), [3] mengingkari kewajiban agama seperti kewajiban rukun Islam yang lima, [4] mengolok-olok Allah, agama-Nya, dan Rasul-Nya (lihat QS. At Taubah: 64-65), memaki Allah, agama-Nya, dan Rasul-Nya, [5] berhukum dengan selain Allah dengan meyakini bahwa hukum itu lebih baik daripada hukum-Nya (lihat QS. Al Maidah: 44), dan [6] kemunafikan dalam akidah (lihat QS. An Nisaa’: 145].
Tanda-tanda kemunafikan adalah ragu-ragu terhadap kebenaran Al Qur’an (lihat QS. At Taubah: 45), benci terhadap hukum Allah (lihat QS. An Nisaa’: 60-61), tidak suka jika Islam dan kaum muslimin menjadi tegak dan menang (lihat QS. Ali Imran: 120), berusaha memecah-belah kesatuan kaum muslim (lihat QS. At Taubah: 47), mencintai musuh-musuh Islam dan tokoh-tokoh kekafiran, memuji mereka dan menyebarkan pemikiran mereka (lihat QS. Al Mujadilah: 14), mencela kaum mukmin karena beribadah kepada Allah (lihat QS. At Taubah: 79), sombong terhadap doa kaum mukmin (lihat QS. Al Munafiqun: 5), berat menjalankan shalat dan malas melaksanakannya (lihat QS. An Nisaa’: 142), menyakiti Allah dan Rasul-Nya (lihat QS. At Taubah: 61 dan Al Ahzab: 57-58).
Bersambung...
Marwan bin Musa
Maraji': Al Maktabatusy Syamilah versi 3.45, Majalis Syahri Ramadhan (Syaikh Ibnu Utsaimin, attasmeem.com), Ahkaam Qiyamil Lail (Syaikh Sulaiman Al Ulwan), Bughyatul Mutathawwi’ (M. Bin Umar Bazmul), Modul Fiqh kelas 7 (Penulis), Haalus Salaf Ma’al Qur’an fii Ramadhaan (Dr. Ahmad Arafah, www.saaid.net), Shifat Shaumin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (Salim bin Ied Al Hilaliy dan Ali Hasan Al Halabiy), Mausu’ah Haditsiyyah Mushagharah (Markaz Nurul Islam Li Abhatsil Qur’an was Sunnah), ‘Aunul Ma’bud (Muhammad Asyraf Al ‘Azhim Abadiy), Latha’iful Ma’arif fimaa Limawasimil ‘Aaam minal Wazhaa’if (Ibnu Rajab Al Hanbali), Bulughul Maram min Adillatil Ahkaam (Ibnu Hajar Al ‘Asqalani), Al Fiqhul Muyassar Fii Dhau’il Kitab was Sunnah (Tim Ahli Fiqh, KSA), dll. 

Taushiyah Harian Ramadhan (7)

Minggu, 21 Juni 2015
بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫رمضان‬‎
Taushiyah Harian Ramadhan (7)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut Taushiyah Harian Ramadhan yang coba kami sampaikan melalui beberapa Media Sosial seperti Kakao Talk, WA, BBM, Facebook, dsb. Semoga Allah menjadikan taushiyah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma amin.
Di antara materi ini, ada yang kami beri warna berbeda untuk dishare di media sosial agar tidak terlalu panjang.
Hari ke-25 : Orang-Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا الصَّدَقَـاتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسَـاكِينِ وَالْعَـامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَـارِمِينَ وَفِى سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At Taubah: 60)
Berdasarkan ayat di atas, bahwa mereka  berhak menerima zakat adalah,
1. Orang Fakir, yaitu orang yang sangat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin, yaitu orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan.
Para ulama berkata, “Mereka (orang fakir dan miskin) diberi zakat dengan pemberian yang cukup untuk mereka dan keluarga mereka selama setahun hingga tiba haul zakat kedua. Orang yang fakir juga diberi untuk kebutuhan  nikahnya, dan penuntut ilmu yang fakir diberikan untuk membeli buku-buku yang dibutuhkannya. Demikian pula diberikan zakat kepada orang-orang yang gajinya tidak mencukupi dirinya dan orang yang ditanggungnya dengan pemberian yang mencukupinya, karena mereka termasuk orang yang membutuhkan.” 
3. Pengurus zakat, yaitu orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf, yaitu orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak, yaitu budak-budak mukatab (budak yang mengadakan perjanjian dengan tuannya, apabila ia (budak tersebut) membayar uang sejumlah sekian maka ia akan bebas). Mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang berhutang, yaitu orang yang berhutang untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Demikian pula orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Pada jalan Allah (sabilillah), yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Catatan:
-        Zakat tidak diberikan kepada orang kafir kecuali jika ia termasuk orang yang diharapkan masuk Islam.
-        Zakat tidak diberikan kepada orang kaya, kecuali jika ia termasuk ‘amilin, mujahidin, atau gharimin (orang yang berhutang) untuk tujuan mendamaikan dua pihak yang bertengkar.
-        Zakat tidak diberikan untuk menggugurkan hal wajib di luar zakat, seperti untuk tamu sebagai ganti jamuannya.
-        Zakat tidak diberikan kepada orang yang wajib dinafkahi, seperti istri atau kerabat sebagai ganti nafkah untuk keduanya.
-        Zakat boleh dipakai membayar hutang istrinya ketika ia tidak sanggup membayarnya, demikian pula dipakai membayar hutang kedua orang tuanya atau salah satu kerabatnya ketika ia tidak sanggup membayarnya.
-        Zakat boleh diberikan kepada kerabatnya untuk menutupi nafkah mereka jika ia tidak berkewajiban menafkahinya karena hartanya tidak cukup menafkahi mereka.
-        Seorang istri boleh memberikan zakat kepada suaminya, misalnya karena hutang yang ditanggungnya. Dalam Shahihain dari hadits Zainab Ats Tsaqafiyyah istri Abdullah bin Mas’ud, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kaum wanita bersedekah, lalu istri Ibnu Mas’ud bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau memerintahkan bersedekah, sedangkan aku mempunyai perhiasan yang aku ingin sedekahkan, tetapi Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa dirinya dan anaknya lebih berhak diberikan sedekah?” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ibnu Mas’ud benar. Suamimu dan anakmu lebih berhak engkau berikan sedekah.”
Dari Salman bin Amir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اَلصَّدَقَةُ عَلَى الْفَقِيْرِ صَدَقَةً وَعَلَى ذَوِي الرَّحَمِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ
“Sedekah kepada orang fakir adalah sedekah. Dan jika diberikan kepada kerabat (yang jauh atau dekat) adalah sedekah dan silaturrahim.” (HR. Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, dan Hakim. Hakim berkata, “Shahih isnadnya.”) 
-        Tidak boleh menggurkan hutang orang fakir kepadanya dengan meniatkan sebagai zakatnya, karena zakat itu ada pemberian dan ada penerimaan.
-        Jika seorang yang wajib zakat menyerahkan zakatnya kepada orang yang dikiranya sebagai orang yang berhak menerima zakat lalu ternyata salah, maka zakatnya tetap sah, karena dia telah bertakwa kepada Allah sesuai kemampuannya.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ « قَالَ رَجُلٌ لأَتَصَدَّقَنَّ اللَّيْلَةَ بِصَدَقَةٍ فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِى يَدِ زَانِيَةٍ فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُونَ تُصُدِّقَ اللَّيْلَةَ عَلَى زَانِيَةٍ . قَالَ اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ عَلَى زَانِيَةٍ لأَتَصَدَّقَنَّ بِصَدَقَةٍ . فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِى يَدِ غَنِىٍّ فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُونَ تُصُدِّقَ عَلَى غَنِىٍّ . قَالَ اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ عَلَى غَنِىٍّ لأَتَصَدَّقَنَّ بِصَدَقَةٍ . فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِى يَدِ سَارِقٍ فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُونَ تُصُدِّقَ عَلَى سَارِقٍ . فَقَالَ اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ عَلَى زَانِيَةٍ وَعَلَى غَنِىٍّ وَعَلَى سَارِقٍ . فَأُتِىَ فَقِيلَ لَهُ أَمَّا صَدَقَتُكَ فَقَدْ قُبِلَتْ أَمَّا الزَّانِيَةُ فَلَعَلَّهَا تَسْتَعِفُّ بِهَا عَنْ زِنَاهَا وَلَعَلَّ الْغَنِىَّ يَعْتَبِرُ فَيُنْفِقُ مِمَّا أَعْطَاهُ اللَّهُ وَلَعَلَّ السَّارِقَ يَسْتَعِفُّ بِهَا عَنْ سَرِقَتِهِ »
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Ada seorang yang berkata, “Pada malam ini saya akan mengeluarkan suatu sedekah. Maka ia keluar dengan membawa sedekahnya dan (tanpa diketahuinya) ia menaruhnya di tangan wanita pezina. Pada pagi harinya, orang-orang membicarakan bahwa tadi malam wanita pezina mendapatkan sedekah. Maka ia (orang yang bersedekah) berdoa, “Ya Allah, segala puji untuk-Mu, karena ternyata diterima oleh wanita pezina. Saya akan bersedekah kembali.” Kemudian ia keluar lagi membawa sedekahnya dan (tanpa diketahuinya) menaruhnya di tangan orang kaya. Pada pagi harinya, orang-orang membicarakan, bahwa ada orang kaya yang mendapatkan sedekah, maka orang itu berdoa, “Ya Allah, untuk-Mu segala puji karena ternyata diterima oleh orang yang kaya. Saya akan bersedekah kembali.” Maka ia keluar membawa sedekahnya dan menaruhnya di tangan pencuri, maka pada pagi harinya orang-orang membicarakan, bahwa ada seorang pencuri yang mendapat sedekah. Maka ia berdoa, “Ya Allah, untuk-Mu segala puji karena ternyata diterima oleh wanita pezina, orang yang kaya dan seorang pencuri.” Lalu ia didatangi (dalam mimpinya) dan dikatakan kepadanya, “Adapun sedekahmu, maka sungguh telah diterima. Wanita pezina, maka mudah-mudahan dengan sedekah itu dia menjaga dirinya dari zina. Orang kaya, maka mudah-mudahan ia mengambil pelajaran sehingga mau menginfakkah harta yang Allah berikan kepadanya, sedangkan pencuri, mudah-mudahan ia menjaga dirinya dari melakukan pencurian.”  (HR. Bukhari dan Muslim)
Hari ke-26 : Zakat Fitri
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma ia berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
“Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri 1 sha’ kurma atau 1 sha’ sya’ir dari budak, orang merdeka, laki-laki atau perempuan, anak kecil atau orang dewasa dari kalangan kaum muslimin. Dan Beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum manusia keluar (menuju tempat) shalat.”
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,
«فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ»
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan Zakat Fitri sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari laghwu (hal sia-sia) dan rafats (kata-kata kotor), dan sebagai pemberian makan kepada orang-orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat, maka itu adalah zakat yang diterima, sedangkan barang siapa yang mengeluarkan setelah shalat, maka itu hanyalah sedekah di antara sedekah-sedekah.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Daruquthni, dan dihasankan oleh Al Albani).
Yang wajib dalam Zakat Fitri adalah satu sha’ (1 Sha’ = kira-kira 2,04 kg atau 2040 gram) gandum, sya’ir, kurma, zabib (kismis), aqith (susu kering), beras, jagung, atau makanan pokok lainnya.
Namun sebagian Ahli Ilmu berkata, “Dari segala jenis makanan memang 1 sha’ selain bur (gandum), maka dianggap sah hanya ½ sha’. Ini adalah pendapat Sufyan, Ibnul Mubarak, dan penduduk Kufah.”
Tetapi jika lebih dari satu sha’, maka tidak mengapa sebagaimana dijelaskan dalam Fatawa Lajnah Da’imah (Komite Fatwa KSA) no. 9386 ketika ada seorang yang bertanya demikian, Lajnah menjawab,
“Zakat fitri adalah satu sha’ dari gandum, kurma atau beras dan makanan pokok lainnya pada negeri setempat dari seseorang, baik laki-laki maupun wanita, anak-anak atau orang dewasa, dan tidak mengapa mengeluarkan lebih dalam zakat fitri sebagaimana yang anda lakukan dengan niat sedekah meskipun anda tidak beritahukan kepada orang fakir itu.”
Sebagian ulama menyimpulkan, bahwa pengeluaran Zakat Fitri ada waktu fadhilah (utama) dan ada waktu jawaz (boleh). Waktu utama adalah ketika terbit Fajar Idul Fitri sebelum pelaksanaan shalat Ied. Sedangkan waktu bolehnya adalah sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.
Zakat Fitri diberikan sebagaimana zakat-zakat yang lain diberikan (8 asnaf di surat At Taubah: 60), hanyasaja kaum fakir dan miskin lebih didahulukan dalam Zakat Fitri daripada asnaf yang lain berdasarkan hadits Ibnu Abbas, “Wa thu’matan lil masakin” (artinya: dan sebagai pemberian makan kepada orang-orang miskin).
Bersambung...
Marwan bin Musa
Maraji': Al Maktabatusy Syamilah versi 3.45, Majalis Syahri Ramadhan (Syaikh Ibnu Utsaimin, attasmeem.com), Ahkaam Qiyamil Lail (Syaikh Sulaiman Al Ulwan), Bughyatul Mutathawwi’ (M. Bin Umar Bazmul), Modul Fiqh kelas 7 (Penulis), Haalus Salaf Ma’al Qur’an fii Ramadhaan (Dr. Ahmad Arafah, www.saaid.net), Shifat Shaumin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (Salim bin Ied Al Hilaliy dan Ali Hasan Al Halabiy), Mausu’ah Haditsiyyah Mushagharah (Markaz Nurul Islam Li Abhatsil Qur’an was Sunnah), ‘Aunul Ma’bud (Muhammad Asyraf Al ‘Azhim Abadiy), Latha’iful Ma’arif fimaa Limawasimil ‘Aaam minal Wazhaa’if (Ibnu Rajab Al Hanbali), Bulughul Maram min Adillatil Ahkaam (Ibnu Hajar Al ‘Asqalani), Al Fiqhul Muyassar Fii Dhau’il Kitab was Sunnah (Tim Ahli Fiqh, KSA), dll. 
 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger